A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022r39n4cihgocgv7a8fajvtg66823on8c2): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Ambon
PERUBAHAN MEKANISME PENAWARAN PADA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

PERUBAHAN MEKANISME PENAWARAN PADA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

Kevin Dzikri Faisal
Selasa, 26 Maret 2024 |   2431 kali

Lelang adalah salah satu instrument jual beli di Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189) dan Insruksi Lelang ((Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190), dengan petunjuk pelaksanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Sebagai salah satu fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian khususnya sebagai sarana jual beli yang transparan dan akuntabel, selain juga sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu lelang harus mengikuti perkembangan teknologi yang ada, salah satunya lelang dapat dilaksanakan lewat aplikasi.

Aplikasi lelang yang juga disebut dengan aplikasi lelang berbasis internet adalah program komputer yang berjalan di internet dan digunakan untuk melakukan dan/atau menyelenggarakan lelang tanpa kehadiran peserta yang dikembangkan oleh DJKN atau balai lelang dan tersedia untuk diunduh. Dengan menggunakan aplikasi lelang internet, lelang dengan penawaran tertulis dapat dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dan disebut sebagai lelang melalui aplikasi lelang.

Lelang e-Auction atau lelang berbasis pada Aplikasi (online) merupakan terobosan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan lelang di Indonesia. Dewasa ini, segala bentuk kemajuan teknologi telah banyak membantu segala bentuk aktifitas masyarakat, tidak hanya dari segi sosial, hiburan, ekonomi tetapi telah menyongkong segala sisi kehidupan manusia. Lelang online ini sendiri sudah lama dikembangkan, dan terus mengalami penyempurnaan seiring dengan proses pelaksanaanya. Dulunya dalam proses pelaksanaan lelang, para peserta lelang harus ikut dan hadir dalam pelaksanaan lelang, hingga saat ini dengan adanya lelang e-Auction ini yang berbasis web dan aplikasi tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang e-Auction ini sudah mengakomodir pelaksanaan semua jenis lelang, dan segala jenis mekanisme penawaran dalam bentuk: Penawaran tertutup atau disebut (closed bidding) dan Penawaran terbuka atau disebut (open bidding)

 

Sesuai dengan yang telah diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, mekanisme penawaran lelang  dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Open bidding dan Closed bidding. Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dengan sistem kelipatan nilai berpola (tren) yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang dan masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan peserta lelang lainnya. Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki oleh Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.

Dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat perubahan yang mengatur mekanisme penawaran lelang. Salah satunya adalah mewajibkan penggunaan Open bidding untuk lelang wajib baik eksekusi maupun noneksekusi sehingga Closed bidding hanya bisa digunakan untuk jenis lelang sukarela. Perubahan lainnya adalah penawaran Open bidding sudah dapat dilangsungkan sejak penayangan data objek lelang pada aplikasi sampai dengan penayangan kepala risalah lelang. Hal ini tentunya berbeda dengan Peraturan sebelumnya yang diatur dalam PMK 213/KMK.06/2020 dimana jenis penawaran bebas ditentukan oleh penjual/pemohon dan pelaksanaan Open bidding hanya dapat dilangsungkan saat jam dimulainya jadwal lelang sesuai dengan penetapan jadwal yang ditetapkan.

Sebelum berlakunya PMK Nomor 122 Tahun 2023, mekanisme closed bidding lebih banyak digunakan dibanding mekanisme open bidding. Terkait dengan pembatasan penggunaan mekanisme closed bidding pada PMK tersebut menarik untuk kita lihat semoga hal ini menjadi salah satu perwujudan peningkatan efektivitas lelang baik dari segi produktivitas, harga lelang terbentuk, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak nantinya

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon