Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022r39n4cihgocgv7a8fajvtg66823on8c2): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
PERUBAHAN MEKANISME PENAWARAN PADA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Kevin Dzikri Faisal
Selasa, 26 Maret 2024 |
2431 kali
Lelang adalah salah satu
instrument jual beli di Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Lelang
(Vendu Reglement, Staatsblad 1908:189) dan Insruksi Lelang ((Vendu Instructie,
Staatsblad 1908:190), dengan petunjuk pelaksanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Sebagai salah satu fungsi
yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang
memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian khususnya sebagai sarana
jual beli yang transparan dan akuntabel, selain juga sebagai salah satu sumber
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu lelang harus mengikuti
perkembangan teknologi yang ada, salah satunya lelang dapat dilaksanakan lewat
aplikasi.
Aplikasi
lelang yang juga disebut dengan aplikasi lelang berbasis internet adalah
program komputer yang berjalan di internet dan digunakan untuk melakukan
dan/atau menyelenggarakan lelang tanpa kehadiran peserta yang dikembangkan oleh
DJKN atau balai lelang dan tersedia untuk diunduh. Dengan menggunakan aplikasi
lelang internet, lelang dengan penawaran tertulis dapat dilaksanakan tanpa
kehadiran peserta dan disebut sebagai lelang melalui aplikasi lelang.
Lelang
e-Auction atau lelang berbasis pada Aplikasi (online) merupakan terobosan dalam
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan lelang di Indonesia.
Dewasa ini, segala bentuk kemajuan teknologi telah banyak membantu segala
bentuk aktifitas masyarakat, tidak hanya dari segi sosial, hiburan, ekonomi
tetapi telah menyongkong segala sisi kehidupan manusia. Lelang online ini
sendiri sudah lama dikembangkan, dan terus mengalami penyempurnaan seiring
dengan proses pelaksanaanya. Dulunya dalam proses pelaksanaan lelang, para
peserta lelang harus ikut dan hadir dalam pelaksanaan lelang, hingga saat ini
dengan adanya lelang e-Auction ini yang berbasis web dan aplikasi tanpa
kehadiran peserta lelang. Lelang e-Auction ini sudah mengakomodir pelaksanaan
semua jenis lelang, dan segala jenis mekanisme penawaran dalam bentuk: Penawaran
tertutup atau disebut (closed bidding)
dan Penawaran terbuka atau disebut (open
bidding)
Sesuai dengan yang telah diatur
dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, mekanisme
penawaran lelang dibagi menjadi 2 (dua)
jenis yaitu Open bidding dan Closed bidding. Penawaran terbuka (open
bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dengan
sistem kelipatan nilai berpola (tren) yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang dan
masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan peserta
lelang lainnya. Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran
yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki oleh Peserta
Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta
Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.
Dalam PMK Nomor 122 Tahun
2023 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya PMK Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat perubahan yang mengatur mekanisme
penawaran lelang. Salah satunya adalah mewajibkan penggunaan Open bidding
untuk lelang wajib baik eksekusi maupun noneksekusi sehingga Closed bidding
hanya bisa digunakan untuk jenis lelang sukarela. Perubahan lainnya adalah
penawaran Open bidding sudah dapat dilangsungkan sejak penayangan data
objek lelang pada aplikasi sampai dengan penayangan kepala risalah lelang. Hal
ini tentunya berbeda dengan Peraturan sebelumnya yang diatur dalam PMK
213/KMK.06/2020 dimana jenis penawaran bebas ditentukan oleh penjual/pemohon
dan pelaksanaan Open bidding hanya dapat dilangsungkan saat jam
dimulainya jadwal lelang sesuai dengan penetapan jadwal yang ditetapkan.
Sebelum berlakunya PMK Nomor
122 Tahun 2023, mekanisme closed bidding lebih banyak digunakan
dibanding mekanisme open bidding. Terkait
dengan pembatasan penggunaan mekanisme closed bidding pada PMK tersebut menarik
untuk kita lihat semoga hal ini menjadi salah satu perwujudan peningkatan efektivitas
lelang baik dari segi produktivitas, harga lelang terbentuk, maupun Penerimaan Negara
Bukan Pajak nantinya.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |