Euforia World Cup 2022 yang berlangsung di Qatar dari
20 November 2022 hingga 18 Desember 2022 memang masih sangat terasa hingga sekarang. Acara terbesar pesta sepakbola sejagad raya yang dilaksanakan 4 (empat) tahunan
ini mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh penjuru mata dunia, seakan-akan tidak pernah ada habisnya berita
sepak bola menghiasi linimasa berita kita akhir-akhir ini.
Hal ini pun tentunya terasa hingga di Negara kita tercinta ini, Indonesia. Ya, karena
supporter Indonesia ini dikenal sangat fanatik dalam mendukung klub maupun Negara
kesayangannya. Jadi meskipun Tim Nasional Indonesia memang tidak lolos Piala
Dunia 2022 hal itu tidak mengurangi euforia yang dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Negara-negara besar langganan piala dunia seperti Brasil,
Perancis, Argentina, Jerman, Portugal, Belanda maupun negara-negara besar lainnya masih
jadi favorit orang-orang Indonesia untuk mendukungnya.
Namanya
juga supporter, banyak cara yang dilakukan untuk mendukung negara favoritnya
meskipun tidak secara langsung dapat hadir di Qatar menonton secara langsung di
stadion. Beberapa supporter tentunya dapat memberi dukungan dengan membeli
jersey timnas kesayangannya, menggelar acara nonbar (nonton bareng), maupun pawai sebelum dan sesudah pertandingan. Hal ini
sebenarnya sangat lumrah terjadi pada ajang-ajang besar seperti ini di seluruh
dunia termasuk Indonesia.
Tapi
yang sangat disayangkan, kadang banyak supporter maupun masyarakat yang kurang paham
terkait aturan menggunakan bendera negara asing. Sebenarnya aturan penggunaan
bendera negara asing ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 1958. Dalam peraturan tersebut secara tegas dijelaskan
bahwa Warga Negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam
hal tersebut sudah ada anjuran maupun izin Kepala Daerah dan layak digunakan pada
pertemuan-pertemuan Internasional dimana penggunaan bendera kebangsaan Asing
itu dilakukan pada tempat-tempat dimana diadakan kesempatan tersebut. Yang
dimaksud menggunakan bendera kebangsaan asing disini adalah termasuk
mengibarkan, memasang, maupun membawa bendera itu di muka umum. Bahkan juga
dijelaskan bahwa apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu
harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
Namun
pada praktik dan kenyataannya banyak sekali supporter dari masyarakat Indonesia
yang mendukung Negara lain dengan masih membawa, mengibarkan, maupun memasang
bendera kebangsaan lain di muka umum. Padahal dalam aturan tersebut dijelaskan
barangsiapa yang melanggar peraturan tersebut dapat dihukum dengan hukuman kurungan
selama 3 (tiga) bulan loh. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian bagi seluruh
masyarakat dimanapun berada, untuk itu perlunya edukasi dan sosialisasi terkait
peraturan ini memang masih perlu disebarluaskan.
Pada
dasarnya kalian bebas kok mendukung negara manapun di Piala Dunia ini, tapi
tetaplah mendukung dengan tidak melanggar aturan-aturan yah.