Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Artikel
Euforia World Cup 2022 hingga Aturan Penggunaan Bendera Negara Asing di Indonesia.
Kevin Dzikri Faisal
Jum'at, 02 Desember 2022   |   4175 kali

Euforia World Cup 2022 yang berlangsung di Qatar dari 20 November 2022 hingga 18 Desember 2022 memang masih sangat terasa hingga sekarang. Acara terbesar pesta sepakbola sejagad raya yang dilaksanakan 4 (empat) tahunan ini mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh penjuru mata dunia,  seakan-akan tidak pernah ada habisnya berita sepak bola menghiasi linimasa berita kita akhir-akhir ini.

 

Hal ini pun tentunya terasa hingga di Negara kita tercinta ini, Indonesia. Ya, karena supporter Indonesia ini dikenal sangat fanatik dalam mendukung klub maupun Negara kesayangannya. Jadi meskipun Tim Nasional Indonesia memang tidak lolos Piala Dunia 2022 hal itu tidak mengurangi euforia yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Negara-negara besar langganan piala dunia seperti Brasil, Perancis, Argentina, Jerman, Portugal, Belanda maupun negara-negara besar lainnya masih jadi favorit orang-orang Indonesia untuk mendukungnya.

 

Namanya juga supporter, banyak cara yang dilakukan untuk mendukung negara favoritnya meskipun tidak secara langsung dapat hadir di Qatar menonton secara langsung di stadion. Beberapa supporter tentunya dapat memberi dukungan dengan membeli jersey timnas kesayangannya, menggelar acara nonbar (nonton bareng), maupun pawai sebelum dan sesudah pertandingan. Hal ini sebenarnya sangat lumrah terjadi pada ajang-ajang besar seperti ini di seluruh dunia termasuk Indonesia.

 

Tapi yang sangat disayangkan, kadang banyak supporter maupun masyarakat yang kurang paham terkait aturan menggunakan bendera negara asing. Sebenarnya aturan penggunaan bendera negara asing ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958. Dalam peraturan tersebut secara tegas dijelaskan bahwa Warga Negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal tersebut sudah ada anjuran maupun izin Kepala Daerah dan layak digunakan pada pertemuan-pertemuan Internasional dimana penggunaan bendera kebangsaan Asing itu dilakukan pada tempat-tempat dimana diadakan kesempatan tersebut. Yang dimaksud menggunakan bendera kebangsaan asing disini adalah termasuk mengibarkan, memasang, maupun membawa bendera itu di muka umum. Bahkan juga dijelaskan bahwa apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.

 

Namun pada praktik dan kenyataannya banyak sekali supporter dari masyarakat Indonesia yang mendukung Negara lain dengan masih membawa, mengibarkan, maupun memasang bendera kebangsaan lain di muka umum. Padahal dalam aturan tersebut dijelaskan barangsiapa yang melanggar peraturan tersebut dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan loh. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat dimanapun berada, untuk itu perlunya edukasi dan sosialisasi terkait peraturan ini memang masih perlu disebarluaskan.

 

Pada dasarnya kalian bebas kok mendukung negara manapun di Piala Dunia ini, tapi tetaplah mendukung dengan tidak melanggar aturan-aturan yah.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini