Profil Badan Publik
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Badan Publik didelegasikan pada perangkat PPID yakni pada Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat Hukum dan Humas selaku PPID Tingkat I, pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN selaku PPID Tingkat II, dan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku PPID Tingkat III sesuai kewenangannya.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID DJKN bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik sesuai kewenangannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontak Badan Publik
PPID Tingkat II Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung
Kepala Kantor Wilayah
Gedung Keuangan Negara Lantai 3
Jalan Kapten A. Rivai No. 4
Palembang 30135
Email : ppid.kanwildjknsjb@kemenkeu.go.id
Telepon: 0821 7983 1112