Miskin Struktur, Kaya Fungsi
N/A
Senin, 16 November 2015 |
3806 kali
Palembang - Konsep organisasi yang dibangun pemerintah saat ini memiliki kebijakan miskin struktur dan kaya fungsi. Struktur organisasi seramping mungkin, tapi fungsinya dioptimalkan sehingga diperlukan jabatan-jabatan fungsional. Demikian disampaikan oleh Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pramono Widyo Utomo saat memberikan arahan dalam Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Asisten Penilai Pemerintah di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) pada tanggal 10 November 2015 di Ruang Rapat Kanwil DJKN SJB.
Selain itu, Pramono menyampaikan tujuan utama dilakukan Uji Petik adalah untuk mengetahui potret sebenarnya dari tugas-tugas yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah. Oleh karena itu Pria yang pernah bertugas selama 5 (lima) tahun di Palembang ini menghimbau agar mengisi formulir Uji Petik dengan sebenar-benarnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJKN SJB Anugrah Komara memberikan sambutan sekaligus membuka acara Uji Petik ini. Dalam sambutannya, Anugrah menggambarkan bahwa Kanwil DJKN SJB dan kantor operasional di bawahnya, selain menilai Barang Milik Negara (BMN), juga sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menilai Barang Milik Daerah (BMD) untuk kebutuhan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Di hadapan para pejabat eselon III dan IV, serta para penilai dan asisten penilai di lingkungan Kanwil DJKN SJB, Anugrah juga menyampaikan bahwa dengan banyaknya tugas penilaian dan perlunya keahlian khusus dalam melakukan penilaian, merupakan langkah yang tepat untuk mengangkat Penilai Pemerintah dan Asisten Penilai Pemerintah menjadi Jabatan Fungsional.
Kemudian, Kepala Sub Bagian Personal II Biro Organta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Aida Nurmala Sari dalam arahannya mengatakan bahwa saat ini Kementerian Keuangan sedang memproses Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan Asisten Penilai Pemerintah yang saat ini telah melewati tahap ekspose naskah akademik yang kemudian masuk dalam tahap uji petik beban kerja dan norma waktu yang saat ini sedang dilakukan.
Kepala Seksi Penilaian Properti Muhammad Indra Kusuma memaparkan bahwa saat ini sudah dilaksanakan uji petik di 3 (tiga) Kanwil, antara lain Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kanwil DJKN Jawa Barat , dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Pada tanggal 9 s.d. 11 November 2015, uji petik dilakukan di Kanwil DJKN SJB, berbarengan dengan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Menjelang siang hari, acara dilanjutkan dengan pengisian formulir Uji Petik. Tampak disela-sela pengisian formulir, banyak peserta yang bertanya terkait pertanyaan yang ada pada formulir Uji Petik. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jawaban yang sebenar-benarnya sehingga nantinya akan mendapatkan penilaian yang tepat sehingga Penilai Pemerintah dan Asisten Penilai Pemerintah dapat diangkat menjadi Jabatan Fungsional. (Teks: OD, Foto: Alfan Huri, Bidang KIHI)
Foto Terkait Berita