Tertib Penatausahaan BMN
N/A
Rabu, 17 September 2014 |
3559 kali
Palembang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) mengadakan sosialisasi sensus BMN kepada RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH), Rabu (17/92014). Pimpinan dan pegawai yang menangani BMN mengikuti sosialisasi di ruang rapat Direktur Umum dan SDM RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang. Kepala Bagian Umum RSMH Palembang Sri Susilawati menginformasikan bahwa sensus Barang Milik Negara (BMN) dilakukan pada tahun 2008. Hingga perlu dilaksanakan sensus BMN untuk mengetahui data keberadaan, jumlah, nilai serta kondisi BMN dalam kedaan selalu up to date.
RSMH belum mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang cukup dalam melaksanakan sensus BMN. Kabag RSMH merasa perlu untuk berkonsultansi dengan Kanwil DJKN SJB yang telah melaksanakan sensus BMN di tahun 2013 yang lalu. Sensus BMN adalah kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh pengguna barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali terhadap BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan melalui opname fisik setiap tahun. Hal ini sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, bertujuan agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib penatausahaan BMN sehingga mempermudah pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan BMN.
Selanjutnya Kepala Bidang PKN, Anita Wihardeni menyampaikan materi mengenai pengertian, dasar hukum, dan tujuan diadakannya sensus BMN bagi Satker Pengguna Barang. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melaksanakan pencatatan BMN agar sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga dapat mendukung kewajaran Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan validitas data SIMAK BMN. Maksud pelaksanaan sensus BMN ini adalah untuk mengetahui jumlah, nilai, kondisi BMN dengan cara membandingkan antara catatan BMN yang ada dengan keberadaan seluruh BMN yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka tertib administrasi BMN.
Pemaparan teknis dan mekanisme pelaksanaan sensus BMN disampaikan oleh Kepala Seksi PKN I Agus Rodani mulai dari pembentukan tim, form isian pendataan barang mengenai kondisi BMN, barang berlebih, barang tidak ditemukan, form daftar barang hasil inventarisasi sesuai ketentuan dalam bentuk Microsoft Excel, cara pengisian format kertas kerja dan cara input, pelabelan stiker sensus serta pendokumentasian hasil sensus.
Direktur Umum dan SDM Amrizal menekankan agar pembentukan tim harus melibatkan kepala-kepala biro yang bertanggung jawab atas BMN di ruangan, adanya pemberitahuan secara tertulis mengenai rencana kerja pelaksanaan sensus sehingga para pengguna barang bisa membantu kelancaran pelaksanaan sensus. Di akhir sosialisasi, Amrizal menyatakan apresiasinya atas bantuan Kanwil DJKN SJB yang telah memberikan pengetahuan dan pengalamannya dalam pelaksanaan sensus. Direktur juga beharap Kanwil DJKN SJB tetap memberikan asistensi untuk suksesnya pelaksanaan sensus dimaksud. (Pengirim Berita : Agus Rodani, Kasi PKN I Kanwil DJKN SJB)
Foto Terkait Berita