Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
Gas Pol! DJKN dan Kejati Babel Bersinergi, DKPB 2026 Jadi Senjata Baru Pemulihan Aset Negara

Gas Pol! DJKN dan Kejati Babel Bersinergi, DKPB 2026 Jadi Senjata Baru Pemulihan Aset Negara

Asadetaroy Falatunjati
Rabu, 08 April 2026 |   11 kali

Pangkal Pinang, 8 April 2026 – Upaya memperkuat pengelolaan dan pemulihan aset negara terus dilakukan melalui sinergi antarinstansi. Kantor Wilayah DJKN Sumatera Bagian Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penyusunan dan penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan aset negara, khususnya barang rampasan negara, melalui penyediaan standar penilaian yang lebih terukur, konsisten, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Bagian Selatan menegaskan bahwa penilaian aset merupakan fondasi utama dalam pengelolaan kekayaan negara. Dengan adanya DKPB, proses penilaian bangunan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan peran DJKN dalam melaksanakan fungsi penilaian serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), guna mendorong optimalisasi nilai aset negara.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan aset hasil tindak pidana sangat bergantung pada kualitas penilaian yang akurat dan andal. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset negara. Dalam proses tersebut, dukungan penilaian menjadi krusial untuk menentukan nilai ekonomis aset secara tepat.

Kolaborasi dalam penyusunan dan penggunaan DKPB ini menjadi titik temu strategis antara kedua institusi. DJKN, melalui penilai pemerintah, menyediakan metodologi serta standar penilaian, sementara Kejaksaan memanfaatkan hasil penilaian tersebut untuk mendukung proses hukum dan optimalisasi pemulihan aset negara.

Dalam implementasinya, penilaian atas barang rampasan negara dapat dilakukan oleh penilai pemerintah, penilai publik, maupun instansi lain yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penilaian.

Sebagai bentuk nyata sinergi yang telah berjalan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah mengajukan dan melaksanakan penilaian terhadap objek barang rampasan negara sebanyak tujuh permohonan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan penguatan peran penilaian, khususnya melalui DKPB, dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemulihan aset negara secara efektif, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal bagi keuangan negara serta mendukung tata kelola aset negara yang lebih baik.

Foto Terkait Berita

Floating Icon