Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Webinar Kerangka Kerja Integritas dan Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI)
Dewi Lestuti Ambarwati
Rabu, 18 Agustus 2021   |   629 kali

Palembang- Pada Rabu 18 Agustus 2021 Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel (SJB) mengadakan webinar yang bertajuk “Kerangka Kerja Integritas dan Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Internal” sebagai bentuk sosialisasi peraturan baru mengenai Kerangka Kerja Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan yang diatur dalam KMK Nomor 323/KMK.09/2021 serta Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang diatur dalam KMK Nomor 322/KMK.09/2021.

Webinar dipandu oleh MC, Wahyu Catur Sulistyaningtyas dan Moderator, Kesuma Dwi Susanti, Kepala Seksi Piutang Negara II. Acara dimulai pukul 13.15 WIB dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN SJB, Surya Hadi dan dilanjutkan dengan Keynote Speech dari Sekretaris DJKN, Dedi Syarif Usman. Pada webinar kali ini mengundang narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Inspektur VII Itjen Kemenkeu, Alexander Zulkarnain dan Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu, Mohammad Dody Fachrudin yang digantikan oleh Peter Umar.  

Sesi pertama dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama, yaitu Alexander Zulkarnain yang membahas mengenai Kerangka Kerja Penerapan SPI berdasarkan KMK 322/2021 yang terdiri atas 20 batang tubuh. Alexander menjelaskan terlebih dahulu mengenai Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. SPI dilaksanakan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui : a) kegiatan yang efektif dan efisien; b) keandalan pelaporan keuangan; c) pengamanan aset negara; dan d) ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Alexander menjelaskan mengenai unsur-unsur SPI, sebagai berikut : a) lingkungan pengendalian; b) penilaian risiko; c) kegiatan pengendalian; d) informasi dan komunikasi; dan e) pemantauan. Dalam paparannya Alexander mengatakan bahwa Lingkungan Pengendalian adalah unsur terpenting di antara unsur lainnya bagi pemimpin suatu organisasi. Lingkungan Pengendalian memiliki sub unsur utama yaitu Penegakan Integritas dan Nilai Etika, yang harus memiliki beberapa ketentuan antara lain harus terdapat Kode Etiknya terlebih dahulu. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut hendaknya disosialisasikan secara masif (diulang secara terus menerus). Selain itu juga pemberian hukuman yang dilaksanakan dengan segera/cepat dan keras apabila ada yang melanggar.

Sesi Kedua dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber kedua yaitu Peter Umar yang membahas mengenai Kerangka Kerja Integritas yang diatur dalam KMK 323/2021. Dalam paparannya, Peter mula-mula menjelaskan mengenai latar belakang dibentuknya KMK tersebut yaitu : masih adanya penyimpangan oleh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan; Instrumen penguatan Integritas belum terintegrasi dan belum dapat diukur; dan Hasil SPI tahun 2020 turun dibandingkan pada tahun 2019 dari 91,41 menjadi 88,96. Kemudian KMK 323/2021 yang terdiri 16 Diktum tersebut, memiliki dasar berupa nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan, kemudian Kepemimpinan dan dilengkapi dengan 4 pilar, yaitu : Regulasi, Struktur, Proses, dan Sumber Daya.

Setelah narasumber menyampaikan paparannya, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Menjelang pukul 16.00 WIB acara webinar ditutup oleh MC serta Moderator. (TIM KIHI-22)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini