Webinar Kerangka Kerja Integritas dan Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI)
Dewi Lestuti Ambarwati
Rabu, 18 Agustus 2021 |
1161 kali
Palembang-
Pada Rabu 18 Agustus 2021 Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel (SJB) mengadakan webinar yang bertajuk “Kerangka Kerja Integritas dan Kerangka Kerja Penerapan
Sistem Pengendalian Internal” sebagai bentuk sosialisasi peraturan baru mengenai
Kerangka Kerja Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan yang diatur dalam
KMK Nomor 323/KMK.09/2021 serta Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian
Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang diatur dalam KMK Nomor 322/KMK.09/2021.
Webinar
dipandu oleh MC, Wahyu Catur Sulistyaningtyas dan Moderator, Kesuma Dwi
Susanti, Kepala Seksi Piutang Negara II. Acara dimulai pukul 13.15 WIB dan
dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN SJB, Surya Hadi dan dilanjutkan dengan Keynote Speech
dari Sekretaris DJKN, Dedi Syarif Usman. Pada webinar kali
ini mengundang narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Inspektur
VII Itjen Kemenkeu, Alexander Zulkarnain dan Inspektur Bidang Investigasi Itjen
Kemenkeu, Mohammad Dody Fachrudin yang digantikan oleh Peter Umar.
Sesi
pertama dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama, yaitu
Alexander Zulkarnain yang membahas mengenai Kerangka Kerja Penerapan SPI berdasarkan
KMK 322/2021 yang terdiri atas 20 batang tubuh. Alexander menjelaskan terlebih
dahulu mengenai Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang merupakan proses yang
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai. SPI dilaksanakan untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui : a) kegiatan yang efektif dan
efisien; b) keandalan pelaporan keuangan; c) pengamanan aset negara; dan d) ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Alexander menjelaskan mengenai unsur-unsur SPI, sebagai berikut : a) lingkungan pengendalian; b) penilaian risiko; c) kegiatan pengendalian; d) informasi dan komunikasi; dan e) pemantauan.
Dalam paparannya Alexander mengatakan bahwa Lingkungan Pengendalian adalah unsur
terpenting di antara unsur lainnya bagi pemimpin suatu organisasi. Lingkungan
Pengendalian memiliki sub unsur utama yaitu Penegakan Integritas dan Nilai Etika,
yang harus memiliki beberapa ketentuan antara lain harus terdapat Kode Etiknya
terlebih dahulu. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut hendaknya disosialisasikan secara masif (diulang
secara terus menerus). Selain itu juga pemberian hukuman yang dilaksanakan dengan segera/cepat dan keras apabila ada
yang melanggar.
Sesi
Kedua dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber kedua yaitu Peter Umar yang
membahas mengenai Kerangka Kerja Integritas yang diatur dalam KMK 323/2021. Dalam
paparannya, Peter mula-mula menjelaskan mengenai latar belakang dibentuknya KMK
tersebut yaitu : masih adanya penyimpangan oleh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan;
Instrumen penguatan Integritas belum terintegrasi dan belum dapat diukur; dan
Hasil SPI tahun 2020 turun dibandingkan pada tahun 2019 dari 91,41 menjadi
88,96. Kemudian KMK 323/2021 yang terdiri 16 Diktum tersebut, memiliki dasar
berupa nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan, kemudian Kepemimpinan dan
dilengkapi dengan 4 pilar, yaitu : Regulasi, Struktur, Proses, dan Sumber Daya.
Setelah narasumber menyampaikan paparannya, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Menjelang pukul 16.00 WIB acara webinar ditutup oleh MC serta Moderator. (TIM KIHI-22)
Foto Terkait Berita