Membaca dan Menata Ulang Peta Strategi DJKN Terkait Lelang
Marliana Damayanti
Jum'at, 25 September 2026 |
24 kali
Membaca dan Menata
Ulang Peta Strategi DJKN Terkait Lelang
Oleh:
Shoim Rachmanto, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN SJB
Dimensi
Penegakan Hukum yang Terlupakan dalam Fungsi Lelang
Lelang selama ini kerap dipersepsikan sebagai instrumen
ekonomi. Dari kegiatan lelang lahir Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
terjadi pemulihan piutang perbankan, serta perputaran aset yang mendorong
aktivitas pasar. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun apabila
ditelusuri dari landasan hukum dan fungsi yang diembannya, lelang sebenarnya
memiliki dimensi lain yang jauh lebih fundamental, yaitu sebagai instrumen
penegakan hukum.
Mandat penyelenggaraan lelang tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
mengenal penjualan barang sitaan dan rampasan negara melalui mekanisme lelang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenal
likuidasi harta pailit melalui penjualan lelang. Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan menempatkan lelang sebagai instrumen eksekusi hak
kebendaan untuk melindungi hak kreditur secara cepat dan efektif. Bahkan
berbagai peraturan perpajakan, kepabeanan, dan penagihan piutang negara juga
menempatkan lelang sebagai sarana pelaksanaan tindakan eksekutorial.
Dalam praktik sehari-hari di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL), porsi terbesar pelaksanaan lelang justru berasal
dari Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Pada titik ini,
fungsi KPKNL tidak sekadar mempertemukan penjual dan pembeli sebagaimana pasar
biasa. KPKNL menjalankan kewenangan publik untuk memastikan pelaksanaan hak
eksekusi yang diberikan oleh undang-undang.
Karena itu, proses lelang tidak hanya berbicara mengenai
harga dan transaksi. Di dalamnya terdapat verifikasi legalitas formal subjek
dan objek lelang, perlindungan terhadap hak-hak debitur atau tereksekusi,
jaminan kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik, serta mitigasi berbagai
potensi sengketa hukum. Singkatnya, lelang bukan sekadar aktivitas ekonomi yang
menghasilkan uang, melainkan mekanisme penegakan hukum yang kebetulan
menggunakan instrumen pasar.
Membaca Peta Strategi DJKN: Ketika Lelang Dinilai Terutama dari Sisi Ekonomi
Jika
kita cermati Peta Strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 2026,
fungsi lelang hadir tersebar di beberapa perspektif,
Dalam perspektif stakeholder, keberhasilan lelang tercermin
melalui kontribusinya terhadap penerimaan negara. Dalam perspektif customer,
keberhasilan lelang tercermin melalui capaian pokok lelang atau nilai transaksi
yang terjadi. Dalam perspektif proses bisnis internal, lelang diukur melalui
produktivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan.
Lelang bukan tidak diukur. Lelang diukur. Persoalannya
adalah yang diukur terutama hasil ekonominya, sementara hasil penegakan
hukumnya relatif belum memperoleh ruang yang setara dalam sistem pengukuran
kinerja. Tidak ada yang keliru dengan pengukuran penerimaan, nilai transaksi,
maupun produktivitas. Namun terdapat pertanyaan yang layak diajukan. Di manakah
dimensi penegakan hukum diukur? Di mana indikator yang mengukur tingkat
kepastian hukum yang dihasilkan oleh risalah lelang? Di mana ukuran yang
mencerminkan kualitas verifikasi legalitas formal subjek dan objek lelang? Di
mana indikator yang menunjukkan keberhasilan perlindungan kepada pembeli
beritikad baik? Di mana ukuran yang menggambarkan kualitas perlindungan hukum
bagi debitur atau pihak tereksekusi dari tindakan yang sewenang-wenang?
Sebagai ilustrasi, proses verifikasi atau penelitian
terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang memerlukan tingkat
kehati-hatian dan upaya yang relatif sama, baik pada akhirnya permohonan lelang
ditetapkan memenuhi maupun tidak memenuhi legalitas formal. Ketika suatu
permohonan ditetapkan memenuhi legalitas formal, hasil penelitian tersebut
tentu memberikan manfaat bagi Penjual atau Pemohon Lelang berupa kepastian
bahwa permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan lelang.
Sebaliknya, ketika hasil penelitian menunjukkan bahwa
legalitas formal subjek atau objek lelang belum atau tidak terpenuhi, proses
tersebut juga menghasilkan nilai tambah yang sama pentingnya. Pada sisi ini,
penelitian berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi debitur atau
pihak tereksekusi dari pelaksanaan lelang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Pada saat yang sama, penelitian tersebut juga melindungi calon pembeli dari
risiko memperoleh objek lelang yang berpotensi menimbulkan sengketa atau
hambatan dalam proses peralihan hak setelah lelang dilaksanakan.
Dengan demikian, keberhasilan fungsi penelitian permohonan
lelang tidak selalu tercermin dari banyaknya permohonan yang dilanjutkan
menjadi pelaksanaan lelang. Dalam kondisi tertentu, keputusan untuk menunda
atau menolak permohonan lelang yang belum memenuhi legalitas formal justru
merupakan wujud keberhasilan fungsi penegakan hukum dan mitigasi risiko yang
dijalankan oleh Pejabat Lelang.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dalam
manajemen kinerja berlaku prinsip yang sederhana tetapi sangat berpengaruh: apa
yang diukur akan memperoleh perhatian organisasi. Sebaliknya, apa yang tidak
diukur lambat laun akan kehilangan bobot strategis dalam pengambilan keputusan
organisasi. Konsekuensinya, ketika indikator lelang didominasi ukuran ekonomi
dan volume transaksi, organisasi secara perlahan akan memandang lelang terutama
sebagai fungsi ekonomi. Padahal sebagian besar landasan hukum yang menjadi
dasar pelaksanaan lelang justru lahir dari kebutuhan penegakan hukum dan
pelaksanaan hak eksekutorial.
Di sinilah muncul ketidaksesuaian antara hakikat fungsi
lelang dengan cara keberhasilannya diukur. Dalam jangka panjang, pola
pengukuran seperti ini dapat mempengaruhi persepsi organisasi terhadap fungsi
lelang. Kompetensi hukum yang melekat pada profesi pelelang berpotensi kurang
memperoleh perhatian dibanding pencapaian volume transaksi. Akibatnya, aspek
yang menjadi pembeda utama profesi pelelang justru berisiko dipandang sebagai
fungsi administratif biasa.
Masalah
Utamanya Bukan Target, Melainkan Cara Pandang
Artikel ini tidak bermaksud menolak pentingnya PNBP maupun
pokok lelang. Keduanya tetap merupakan informasi manajerial yang bernilai. Namun
perlu dibedakan antara indikator hasil ekonomi dan indikator keberhasilan
fungsi utama. Seorang hakim tidak diukur berdasarkan nilai sengketa yang
diputusnya. Seorang auditor tidak dinilai berdasarkan berapa rupiah potensi
kerugian negara yang berhasil ditemukan. Ukuran utama mereka terletak pada
kualitas pelaksanaan fungsi yang mereka emban.
Begitu pula dengan lelang. Apabila lelang dipahami sebagai
instrumen penegakan hukum, maka keberhasilannya tidak dapat semata-mata
direduksi menjadi besarnya pokok lelang, PNBP, atau produktivitas layanan.
Ukuran tersebut dapat menjadi indikator pendukung, tetapi tidak cukup untuk
menggambarkan keberhasilan fungsi hukum yang sesungguhnya.
Lebih jauh lagi, dominasi target nominal berpotensi
menciptakan insentif yang kurang tepat. Organisasi dapat terdorong untuk lebih
memberi perhatian pada volume transaksi dibanding kualitas mitigasi risiko
hukum. Perhatian terhadap kepastian hukum, integritas proses, dan perlindungan
para pihak berpotensi menjadi sekunder karena tidak tercermin secara langsung
dalam indikator yang dinilai.
Belajar
dari Inspektorat Jenderal dan Mahkamah Agung
Pandangan bahwa fungsi publik harus selalu diukur dengan
target nominal sebenarnya tidak selalu benar. Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan merupakan contoh yang menarik. Sebagai organisasi pengawasan internal,
keberhasilan Itjen diukur melalui kualitas tata kelola, tingkat tindak lanjut
rekomendasi, kualitas pengendalian intern, dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Organisasi tersebut tidak dibebani target nominal uang yang harus diselamatkan
setiap tahun. Pendekatan tersebut justru menjaga independensi auditor dan
menghindarkan munculnya moral hazard berupa pencarian temuan demi mengejar
angka tertentu.
Hal yang sama dapat ditemukan pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Sebagai puncak lembaga peradilan, indikator yang digunakan tidak
berorientasi pada nilai ekonomi perkara yang diselesaikan. Keberhasilan diukur
melalui kualitas layanan peradilan, tingkat penyelesaian perkara, efektivitas
pelaksanaan eksekusi putusan, kepastian hukum, dan kepuasan pengguna layanan. Tidak
ada target berapa triliun rupiah nilai sengketa yang harus dieksekusi setiap
tahun.
Logikanya sederhana. Fungsi penegakan hukum tidak diukur
dari nilai uang yang melewati sistem, melainkan dari kualitas pelaksanaan hukum
yang dihasilkan. Apabila pendekatan tersebut dianggap layak untuk auditor dan
hakim, maka tidak berlebihan apabila pendekatan serupa dipertimbangkan untuk
fungsi lelang yang juga memiliki karakter kuat sebagai instrumen penegakan
hukum.
Membayangkan
Peta Strategi Baru untuk Fungsi Lelang
Berdasarkan pemikiran tersebut, fungsi lelang dapat dibaca
ulang melalui perspektif yang berbeda. Selain indikator nominal, peta strategi
lelang dapat dilengkapi dengan tujuan utama berupa kepastian hukum, integritas
proses, perlindungan para pihak, dan kualitas layanan.
Dalam perspektif stakeholder, sasaran strategis dapat
diarahkan pada terwujudnya penyelenggaraan lelang yang berkepastian hukum,
kredibel, dan bebas benturan kepentingan. Ukurannya antara lain indeks
kepastian hukum risalah lelang, indeks kepercayaan publik terhadap layanan
lelang, dan tingkat bebas benturan kepentingan dalam pelaksanaan lelang.
Dalam perspektif customer, fokus pengukuran dapat diarahkan
pada kualitas layanan dan perlindungan hak para pihak. Penjual memperoleh
kepastian waktu penyelesaian permohonan, pembeli memperoleh kepastian hak pasca
lelang, sedangkan debitur dan tereksekusi memperoleh jaminan perlindungan
prosedural yang memadai.
Dalam perspektif proses bisnis internal, perhatian dapat
diarahkan pada pengurangan cacat prosedural, peningkatan kualitas verifikasi
legalitas, ketepatan penyelesaian dokumen, serta pengelolaan keberatan dan
sengketa secara profesional.
Sementara itu, dalam perspektif pembelajaran dan
pertumbuhan, pengembangan kompetensi hukum eksekusi, manajemen risiko, dan
integritas profesi dapat menjadi bagian utama yang diukur.
Dengan konstruksi seperti ini, kinerja lelang tidak lagi
hanya diukur dari banyaknya transaksi yang berhasil dilaksanakan, melainkan
dari kualitas sistem hukum yang mampu ditegakkan melalui mekanisme lelang.
Usulan
Indikator Kinerja
Sasaran strategis belum dapat diukur sebelum indikator
kinerjanya dirumuskan. Berikut contoh indikator yang dapat diterapkan untuk
masing-masing sasaran strategis. Indikator ini tidak dimaksudkan menggantikan
indikator bernilai nominal yang sudah ada, melainkan melengkapinya. Indikator
ini juga belum dipetakan menurut unit maupun tingkat organisasi, atau untuk
Jabatan Fungsional Pelelang secara khusus. Penulis hanya bermaksud menunjukkan
bahwa indikator semacam ini dapat disusun. Karena itu, usulan ini masih
terbatas dan terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut.
A.
Stakeholder Perspective (Perspektif Pemangku Kepentingan)
B.
Customer Perspective (Perspektif Pelanggan / Para Pihak)
C.
Internal Business Process Perspective (Perspektif Proses Bisnis Internal)
D.
Learning & Growth Perspective (Perspektif Pembelajaran & Pertumbuhan)
Kesimpulan
Pada akhirnya, apa yang dibahas di sini bukanlah sekadar mengenai
indikator semata. Penulis mengajak organisasi memandang fungsi lelang dengan
cara baru. Apabila lelang dipahami sebagai instrumen pasar (cara penjualan di
muka umum), maka indikator ekonomi memang sudah memadai. Namun apabila lelang
dipahami sebagai instrumen penegakan hukum yang dijalankan melalui mekanisme
pasar, maka ukuran keberhasilannya harus mencerminkan kepastian hukum,
perlindungan para pihak, integritas proses, dan kualitas pelaksanaan hak
eksekutorial.
Peta strategi bukan sekadar alat ukur. Peta strategi adalah
pernyataan organisasi mengenai apa yang dianggap penting. Karena itu, membaca
ulang peta strategi lelang sesungguhnya adalah upaya untuk membaca ulang
hakikat fungsi lelang itu sendiri. Ketika kepastian hukum, kualitas proses, dan
perlindungan para pihak mulai memperoleh tempat yang setara dengan indikator
ekonomi, pada saat itulah dimensi penegakan hukum dalam fungsi lelang tidak
lagi menjadi aspek yang terlupakan, melainkan kembali menjadi bagian utama dari
identitas kelembagaannya.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai indikator lelang
sesungguhnya bukan perdebatan teknokratis mengenai angka-angka kinerja.
Perdebatan ini adalah perdebatan mengenai identitas fungsi lelang itu sendiri.
Sebab pada akhirnya, organisasi akan menjadi apa yang diukurnya.
REFERENSI
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122
Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
5. Vendu Reglement (Ordonantie 28 Februari 1908
Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Staatsblad 1941: 3).
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2025). Peta Strategi dan
Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2026.
Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
7. Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan. (2025). Peta Strategi dan
Indikator Kinerja Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2026.
Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
8. Kementerian Keuangan Republik
Indonesia. (2025). Peta Strategi dan
Indikator Kinerja Utama Kementerian Keuangan Tahun 2026. Jakarta:
Kementerian Keuangan RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Rencana Strategis Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |