Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
Membaca dan Menata Ulang Peta Strategi DJKN Terkait Lelang

Membaca dan Menata Ulang Peta Strategi DJKN Terkait Lelang

Marliana Damayanti
Jum'at, 25 September 2026 |   24 kali

Membaca dan Menata Ulang Peta Strategi DJKN Terkait Lelang

 

Oleh: Shoim Rachmanto, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN SJB

Dimensi Penegakan Hukum yang Terlupakan dalam Fungsi Lelang

Lelang selama ini kerap dipersepsikan sebagai instrumen ekonomi. Dari kegiatan lelang lahir Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terjadi pemulihan piutang perbankan, serta perputaran aset yang mendorong aktivitas pasar. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun apabila ditelusuri dari landasan hukum dan fungsi yang diembannya, lelang sebenarnya memiliki dimensi lain yang jauh lebih fundamental, yaitu sebagai instrumen penegakan hukum.

Mandat penyelenggaraan lelang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal penjualan barang sitaan dan rampasan negara melalui mekanisme lelang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenal likuidasi harta pailit melalui penjualan lelang. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menempatkan lelang sebagai instrumen eksekusi hak kebendaan untuk melindungi hak kreditur secara cepat dan efektif. Bahkan berbagai peraturan perpajakan, kepabeanan, dan penagihan piutang negara juga menempatkan lelang sebagai sarana pelaksanaan tindakan eksekutorial.

Dalam praktik sehari-hari di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), porsi terbesar pelaksanaan lelang justru berasal dari Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Pada titik ini, fungsi KPKNL tidak sekadar mempertemukan penjual dan pembeli sebagaimana pasar biasa. KPKNL menjalankan kewenangan publik untuk memastikan pelaksanaan hak eksekusi yang diberikan oleh undang-undang.

Karena itu, proses lelang tidak hanya berbicara mengenai harga dan transaksi. Di dalamnya terdapat verifikasi legalitas formal subjek dan objek lelang, perlindungan terhadap hak-hak debitur atau tereksekusi, jaminan kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik, serta mitigasi berbagai potensi sengketa hukum. Singkatnya, lelang bukan sekadar aktivitas ekonomi yang menghasilkan uang, melainkan mekanisme penegakan hukum yang kebetulan menggunakan instrumen pasar.


Membaca Peta Strategi DJKN: Ketika Lelang Dinilai Terutama dari Sisi Ekonomi

Jika kita cermati Peta Strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 2026, fungsi lelang hadir tersebar di beberapa perspektif,  

  • Stakeholder Perspective: Mengukur kontribusi penerimaan melalui IKU 1b-N (Persentase realisasi penerimaan negara dari pengelolaan kekayaan negara dan lelang dengan target nominal Rp6,3 Triliun). Jumlah tersebut merupakan gabungan PNBP dari PKN, Piutang Negara dan Lelang. Unsur dari PKN lebih besar proporsinya diikuti lelang dan Piutang Negara. Meskipun begitu, PNBP yang benar-benar diterima oleh DJKN sebenarnya hanyalah yang berasal dari Piutang Negara dan Lelang.
  • Customer Perspective: Mengukur volume transaksi pasar melalui IKU 4a-N (Persentase realisasi kinerja lelang dengan target Pokok Lelang Rp42,4 Triliun).
  • Internal Business Process Perspective: Mengukur efisiensi jadwal melalui IKU 8c-N (Persentase produktivitas lelang dengan target 85%).

Dalam perspektif stakeholder, keberhasilan lelang tercermin melalui kontribusinya terhadap penerimaan negara. Dalam perspektif customer, keberhasilan lelang tercermin melalui capaian pokok lelang atau nilai transaksi yang terjadi. Dalam perspektif proses bisnis internal, lelang diukur melalui produktivitas dan efisiensi pelaksanaan layanan.

Lelang bukan tidak diukur. Lelang diukur. Persoalannya adalah yang diukur terutama hasil ekonominya, sementara hasil penegakan hukumnya relatif belum memperoleh ruang yang setara dalam sistem pengukuran kinerja. Tidak ada yang keliru dengan pengukuran penerimaan, nilai transaksi, maupun produktivitas. Namun terdapat pertanyaan yang layak diajukan. Di manakah dimensi penegakan hukum diukur? Di mana indikator yang mengukur tingkat kepastian hukum yang dihasilkan oleh risalah lelang? Di mana ukuran yang mencerminkan kualitas verifikasi legalitas formal subjek dan objek lelang? Di mana indikator yang menunjukkan keberhasilan perlindungan kepada pembeli beritikad baik? Di mana ukuran yang menggambarkan kualitas perlindungan hukum bagi debitur atau pihak tereksekusi dari tindakan yang sewenang-wenang?

Sebagai ilustrasi, proses verifikasi atau penelitian terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang memerlukan tingkat kehati-hatian dan upaya yang relatif sama, baik pada akhirnya permohonan lelang ditetapkan memenuhi maupun tidak memenuhi legalitas formal. Ketika suatu permohonan ditetapkan memenuhi legalitas formal, hasil penelitian tersebut tentu memberikan manfaat bagi Penjual atau Pemohon Lelang berupa kepastian bahwa permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan lelang.

Sebaliknya, ketika hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas formal subjek atau objek lelang belum atau tidak terpenuhi, proses tersebut juga menghasilkan nilai tambah yang sama pentingnya. Pada sisi ini, penelitian berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi debitur atau pihak tereksekusi dari pelaksanaan lelang yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Pada saat yang sama, penelitian tersebut juga melindungi calon pembeli dari risiko memperoleh objek lelang yang berpotensi menimbulkan sengketa atau hambatan dalam proses peralihan hak setelah lelang dilaksanakan.

Dengan demikian, keberhasilan fungsi penelitian permohonan lelang tidak selalu tercermin dari banyaknya permohonan yang dilanjutkan menjadi pelaksanaan lelang. Dalam kondisi tertentu, keputusan untuk menunda atau menolak permohonan lelang yang belum memenuhi legalitas formal justru merupakan wujud keberhasilan fungsi penegakan hukum dan mitigasi risiko yang dijalankan oleh Pejabat Lelang.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dalam manajemen kinerja berlaku prinsip yang sederhana tetapi sangat berpengaruh: apa yang diukur akan memperoleh perhatian organisasi. Sebaliknya, apa yang tidak diukur lambat laun akan kehilangan bobot strategis dalam pengambilan keputusan organisasi. Konsekuensinya, ketika indikator lelang didominasi ukuran ekonomi dan volume transaksi, organisasi secara perlahan akan memandang lelang terutama sebagai fungsi ekonomi. Padahal sebagian besar landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan lelang justru lahir dari kebutuhan penegakan hukum dan pelaksanaan hak eksekutorial.

Di sinilah muncul ketidaksesuaian antara hakikat fungsi lelang dengan cara keberhasilannya diukur. Dalam jangka panjang, pola pengukuran seperti ini dapat mempengaruhi persepsi organisasi terhadap fungsi lelang. Kompetensi hukum yang melekat pada profesi pelelang berpotensi kurang memperoleh perhatian dibanding pencapaian volume transaksi. Akibatnya, aspek yang menjadi pembeda utama profesi pelelang justru berisiko dipandang sebagai fungsi administratif biasa.

Masalah Utamanya Bukan Target, Melainkan Cara Pandang

Artikel ini tidak bermaksud menolak pentingnya PNBP maupun pokok lelang. Keduanya tetap merupakan informasi manajerial yang bernilai. Namun perlu dibedakan antara indikator hasil ekonomi dan indikator keberhasilan fungsi utama. Seorang hakim tidak diukur berdasarkan nilai sengketa yang diputusnya. Seorang auditor tidak dinilai berdasarkan berapa rupiah potensi kerugian negara yang berhasil ditemukan. Ukuran utama mereka terletak pada kualitas pelaksanaan fungsi yang mereka emban.

Begitu pula dengan lelang. Apabila lelang dipahami sebagai instrumen penegakan hukum, maka keberhasilannya tidak dapat semata-mata direduksi menjadi besarnya pokok lelang, PNBP, atau produktivitas layanan. Ukuran tersebut dapat menjadi indikator pendukung, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan keberhasilan fungsi hukum yang sesungguhnya.

Lebih jauh lagi, dominasi target nominal berpotensi menciptakan insentif yang kurang tepat. Organisasi dapat terdorong untuk lebih memberi perhatian pada volume transaksi dibanding kualitas mitigasi risiko hukum. Perhatian terhadap kepastian hukum, integritas proses, dan perlindungan para pihak berpotensi menjadi sekunder karena tidak tercermin secara langsung dalam indikator yang dinilai.

Belajar dari Inspektorat Jenderal dan Mahkamah Agung

Pandangan bahwa fungsi publik harus selalu diukur dengan target nominal sebenarnya tidak selalu benar. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merupakan contoh yang menarik. Sebagai organisasi pengawasan internal, keberhasilan Itjen diukur melalui kualitas tata kelola, tingkat tindak lanjut rekomendasi, kualitas pengendalian intern, dan pelaksanaan fungsi pengawasan. Organisasi tersebut tidak dibebani target nominal uang yang harus diselamatkan setiap tahun. Pendekatan tersebut justru menjaga independensi auditor dan menghindarkan munculnya moral hazard berupa pencarian temuan demi mengejar angka tertentu.

Hal yang sama dapat ditemukan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai puncak lembaga peradilan, indikator yang digunakan tidak berorientasi pada nilai ekonomi perkara yang diselesaikan. Keberhasilan diukur melalui kualitas layanan peradilan, tingkat penyelesaian perkara, efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan, kepastian hukum, dan kepuasan pengguna layanan. Tidak ada target berapa triliun rupiah nilai sengketa yang harus dieksekusi setiap tahun.

Logikanya sederhana. Fungsi penegakan hukum tidak diukur dari nilai uang yang melewati sistem, melainkan dari kualitas pelaksanaan hukum yang dihasilkan. Apabila pendekatan tersebut dianggap layak untuk auditor dan hakim, maka tidak berlebihan apabila pendekatan serupa dipertimbangkan untuk fungsi lelang yang juga memiliki karakter kuat sebagai instrumen penegakan hukum.

Membayangkan Peta Strategi Baru untuk Fungsi Lelang

Berdasarkan pemikiran tersebut, fungsi lelang dapat dibaca ulang melalui perspektif yang berbeda. Selain indikator nominal, peta strategi lelang dapat dilengkapi dengan tujuan utama berupa kepastian hukum, integritas proses, perlindungan para pihak, dan kualitas layanan.

Dalam perspektif stakeholder, sasaran strategis dapat diarahkan pada terwujudnya penyelenggaraan lelang yang berkepastian hukum, kredibel, dan bebas benturan kepentingan. Ukurannya antara lain indeks kepastian hukum risalah lelang, indeks kepercayaan publik terhadap layanan lelang, dan tingkat bebas benturan kepentingan dalam pelaksanaan lelang.

Dalam perspektif customer, fokus pengukuran dapat diarahkan pada kualitas layanan dan perlindungan hak para pihak. Penjual memperoleh kepastian waktu penyelesaian permohonan, pembeli memperoleh kepastian hak pasca lelang, sedangkan debitur dan tereksekusi memperoleh jaminan perlindungan prosedural yang memadai.

Dalam perspektif proses bisnis internal, perhatian dapat diarahkan pada pengurangan cacat prosedural, peningkatan kualitas verifikasi legalitas, ketepatan penyelesaian dokumen, serta pengelolaan keberatan dan sengketa secara profesional.

Sementara itu, dalam perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, pengembangan kompetensi hukum eksekusi, manajemen risiko, dan integritas profesi dapat menjadi bagian utama yang diukur.

Dengan konstruksi seperti ini, kinerja lelang tidak lagi hanya diukur dari banyaknya transaksi yang berhasil dilaksanakan, melainkan dari kualitas sistem hukum yang mampu ditegakkan melalui mekanisme lelang.

Usulan Indikator Kinerja

Sasaran strategis belum dapat diukur sebelum indikator kinerjanya dirumuskan. Berikut contoh indikator yang dapat diterapkan untuk masing-masing sasaran strategis. Indikator ini tidak dimaksudkan menggantikan indikator bernilai nominal yang sudah ada, melainkan melengkapinya. Indikator ini juga belum dipetakan menurut unit maupun tingkat organisasi, atau untuk Jabatan Fungsional Pelelang secara khusus. Penulis hanya bermaksud menunjukkan bahwa indikator semacam ini dapat disusun. Karena itu, usulan ini masih terbatas dan terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut.

A. Stakeholder Perspective (Perspektif Pemangku Kepentingan)

  • Sasaran Strategis 1: Terwujudnya Penyelenggaraan Lelang yang Berkepastian Hukum, Kredibel, dan Bebas Benturan Kepentingan.
    • IKU 1.1: Indeks Kepastian Hukum Risalah Lelang
      • Ukuran: (Jumlah Risalah Lelang yang tidak dimohonkan pembatalannya di Pengadilan ÷ Total Risalah Lelang Diterbitkan) × 100%.
    • IKU 1.2: Indeks Kepercayaan Pengguna Jasa dan Masyarakat atas Layanan Lelang (Skala 1–5)
      • Ukuran: Evaluasi independen persepsi Pengguna Jasa dan Masyarakat atas transparansi harga limit, ketiadaan persekongkolan, dan keadilan prosedur.
    • IKU 1.3: Persentase Bebas Benturan Kepentingan (Zero Conflict of Interest) dalam Penetapan Lelang
      • Ukuran: (Jumlah Pelaksanaan Lelang tanpa Aduan/Pelanggaran Kode Etik ÷ Total Pelaksanaan Lelang) × 100%.

B. Customer Perspective (Perspektif Pelanggan / Para Pihak)

  • Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Kualitas Layanan dan Perlindungan Hak bagi Penjual, Pembeli, dan Tereksekusi.
    • IKU 2.1 (Klaster Penjual): Persentase Pemenuhan SLA Penelitian Permohonan Lelang
      • Ukuran: Kepatuhan batas waktu verifikasi kelengkapan dokumen permohonan lelang (1–9 hari kerja).
    • IKU 2.2 (Klaster Penjual): Tingkat Akurasi Verifikasi Kewenangan Subjek dan Status Objek Lelang
      • Ukuran: Persentase permohonan lelang yang terverifikasi bebas dari benturan kewenangan penjual (seperti Kurator Pailit vs Kreditur Hak Tanggungan) sejak pendaftaran.
    • IKU 2.3 (Klaster Pembeli): Persentase Kecepatan Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJL) Peserta Kalah
      • Ukuran: (Jumlah pengembalian UJL yang selesai otomatis/maksimal 3 hari kerja ÷ Total UJL peserta tidak menang) × 100%.
    • IKU 2.4 (Klaster Pembeli): Persentase Penerbitan Kutipan Risalah Lelang Tepat Waktu Pasca-Pelunasan
      • Ukuran: (Jumlah Kutipan Risalah Lelang diserahkan 1 hari kerja setelah pelunasan dan BPHTB ÷ Total lelang laku) × 100%.
    • IKU 2.5 (Klaster Pembeli & Tereksekusi): Persentase Keberhasilan Peralihan Hak dan Penguasaan Fisik Objek Tanpa Sengketa Pasca-Lelang
      • Ukuran: Realisasi penguasaan fisik dan balik nama barang tidak bergerak secara lancar.

C. Internal Business Process Perspective (Perspektif Proses Bisnis Internal)

  • Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Tata Kelola Lelang Digital yang Bebas Cacat Prosedural dan Tahan Sengketa Hukum.
    • IKU 3.1 (Klaster Pelelang): Persentase Deteksi Dini Ketidakterpenuhan Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang
      • Ukuran: (Pernyataan tidak memenuhi legalitas formal sebelum jadwal lelang ditetapkan ÷ Total pernyataan tidak memenuhi legalitas formal termasuk setelah jadwal lelang ditetapkan) × 100% (Target: 85%).
    • IKU 3.2 (Klaster Pelelang): Persentase Penyelesaian Minuta Risalah Lelang Tepat Waktu
      • Ukuran: (Jumlah Minuta Risalah Lelang selesai disajikan max 6 hari kerja ÷ Total frekuensi lelang) × 100%.
    • IKU 3.3 (Klaster Debitur/Tereksekusi): Persentase Penanganan Keberatan/Somasi Pra-Lelang Tepat Waktu
      • Ukuran: (Jumlah somasi/keberatan debitur yang direspons dengan tanggapan hukum resmi sebelum hari lelang ÷ Total somasi masuk) × 100%.
    • IKU 3.4: Persentase Keterbukaan Publikasi & Akses Informasi Objek Lelang pada Aplikasi Lelang
      • Ukuran: Kelengkapan foto resolusi tinggi, peta lokasi, dan penjelasan status hukum objek pada e-Marketplace Auction.

D. Learning & Growth Perspective (Perspektif Pembelajaran & Pertumbuhan)

  • Sasaran Strategis 4: Peningkatan Kompetensi Legalitas, Integritas, dan Mitigasi Risiko Eksekusi Aparatur Lelang.
    • IKU 4.1: Persentase Kemenangan Perkara Sengketa Lelang Eksekusi di Pengadilan (PN / PTUN)
      • Ukuran: (Jumlah gugatan hukum lelang eksekusi yang dimenangkan KPKNL/Pejabat Lelang ÷ Total gugatan masuk) × 100%.
    • IKU 4.2: Persentase Pejabat Lelang Tersertifikasi Kompetensi Hukum Eksekusi & Penilaian Risiko
      • Ukuran: (Jumlah Pejabat Lelang lulus sertifikasi hukum acara eksekusi & verifikasi dokumen ÷ Total Pejabat Lelang) × 100%.
    • IKU 4.3: Indeks Kualitas Penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Manajemen Risiko Lelang
      • Ukuran: Evaluasi kepatuhan mitigasi risiko cacat prosedur atau kerugian pada pelaksanaan lelang.

Kesimpulan

Pada akhirnya, apa yang dibahas di sini bukanlah sekadar mengenai indikator semata. Penulis mengajak organisasi memandang fungsi lelang dengan cara baru. Apabila lelang dipahami sebagai instrumen pasar (cara penjualan di muka umum), maka indikator ekonomi memang sudah memadai. Namun apabila lelang dipahami sebagai instrumen penegakan hukum yang dijalankan melalui mekanisme pasar, maka ukuran keberhasilannya harus mencerminkan kepastian hukum, perlindungan para pihak, integritas proses, dan kualitas pelaksanaan hak eksekutorial.

Peta strategi bukan sekadar alat ukur. Peta strategi adalah pernyataan organisasi mengenai apa yang dianggap penting. Karena itu, membaca ulang peta strategi lelang sesungguhnya adalah upaya untuk membaca ulang hakikat fungsi lelang itu sendiri. Ketika kepastian hukum, kualitas proses, dan perlindungan para pihak mulai memperoleh tempat yang setara dengan indikator ekonomi, pada saat itulah dimensi penegakan hukum dalam fungsi lelang tidak lagi menjadi aspek yang terlupakan, melainkan kembali menjadi bagian utama dari identitas kelembagaannya.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai indikator lelang sesungguhnya bukan perdebatan teknokratis mengenai angka-angka kinerja. Perdebatan ini adalah perdebatan mengenai identitas fungsi lelang itu sendiri. Sebab pada akhirnya, organisasi akan menjadi apa yang diukurnya.

REFERENSI

1.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

2.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

3.      Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

4.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

5.      Vendu Reglement (Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941: 3).

6.      Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2025). Peta Strategi dan Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2026. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

7.      Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (2025). Peta Strategi dan Indikator Kinerja Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2026. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

8.      Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peta Strategi dan Indikator Kinerja Utama Kementerian Keuangan Tahun 2026. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Rencana Strategis Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon