ASET EKS NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA, BMN DARI PEROLEHAN LAIN YANG SAH ATAU MELALUI APBN ?
Marliana Damayanti
Jum'at, 21 November 2025 |
1110 kali
DJKN pada bulan November Tahun 2025 genap berusia 19 Tahun, untuk suatu organisasi unit eslon I di Kementerian merupakan usia yang relative matang dan bertahan lama, mengingat dinamisnya perubahan suatu organisasi di Kementerian. Sepanjang usia berdirinya DJKN telah banyak perubahan Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang cukup revolusioner dan signifikan. Hal tersebut tercermin adanya aplikasi layanan penatausahaan dan pengelolaan BMN berbasiskan web (SIMAN Ver2) maupun peraturan hukum yang lebih pasti dan detil, untuk mengakomodir kondisi riil dinamika Tata Kelola BMN pada K/L selaku Penguna Barang saat ini. Selain itu, penyajian data atas nilai BMN saat ini yang lebih akurat dan akuntable sehingga atas LKPP oleh BPK dinilai Wajar tanpa perkecualian (WTP).
Namun, bagi Sumber
Daya Manusia (SDM) di DJKN yang menpunyai core bisnis Pengelolaan BMN (Kekayaan
Negara) masih belum semuanya mempunyai pemahamam yang baik terkait BMN,
khususnya terkait hal yang amat mendasar yaitu
BMN berdasarkan perolehannya.
Berdasarkan UU
Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (yang kemudian diubah dan diganti oleh
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020). BMN adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Jadi sesuai peraturan per-undang-undangan sudah jelas kategori
BMN hanya dibedakan berdasarkan perolehannya. Dalam hal ini tidak ada istilah
BMN “murni” dan tidak murni tentunya.
BMN Yang Diperoleh Atau
Pengadaan Dengan APBN
Adalah BMN yang
didanai langsung dari anggaran negara (keuangan negara). Dalam hal ini BMN
tersebut pengadaan (pembeliannya) terkait
layanan atau tusi pada K/L, adapun proses pengadaan dan
penatausahaannya melalui mekanisme yang
telah diatur sesuai ketentuan.
Contoh BMN semacam
ini sangat banyak, misalnya pengadaan tanah dan gedung untuk Kantor Instansi
Pemerintah, kendaraan operasional, sarana kerja berupa PC, notebook dsb.
BMN Yang Berasal Dari Perolehan Lain Yang Sah
Pada prinsipnya adalah
BMN yang diperoleh atau pengadaannya tidak menggunakan APBN.
Adapun BMN semacam ini adalah sebagai berikut:
a.
Hibah
Hibah BMN dapat diperoleh dari Perorangan, Badan Hukum, Pemda
atau Negara Lain. Dalam beberapa kasus BMN hibah memang ada unsur biaya negara
didalamnya namun bukan sebagai biaya untuk pengadaan BMN tersebut, namun biaya tersebut
untuk ongkos angkut (transportasi) dan biaya terkait lainnya, seperti
modifikasi dan administrasi. Contoh hibah semacam ini Adalah hibah KRL bekas
dari Jepang.
b.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
BMN yang diperoleh karena pelaksanaan suatu ketentuan
perundangan-undangan. Dalam hal ini
negara tidak mengeluarkan biaya untuk perolehan BMN dimaksud. BMN
semacam ini yang paling lazim adalah BMN yang berasal dari Kepabeanan dan Cukai, berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang kemudian diubah dengan UU
Nomor 17 Tahun 2006, dan terkait cukai, UU Nomor 11 Tahun 1995, yang kemudian
diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Selain itu terdapat juga BMN yang berasal dari Barang Muatan
Kapal Tenggelam (BMKT) dan juga BMN yang
berasal dari Aset Bekas Milik Asing/Cina (Tionghoa).
Untuk BMN semacam ini
terdapat mekanisme penetapan sebagai BMN dari pejabat berwenang mekanismenya
sesuai ketentuan yang berlaku, namun pada prinsipnya perolehannya tidak
membebani APBN.
c.
Berdasarkan Keputusan/Penetapan Pengadilan
Pada dasarnya BMN yang diperoleh karena Keputusan/Penetapan Pengadilan
yang kemudian menjadi dasar hukum yang
sah untuk menetapakan suatu asset menjadi BMN. Contoh BMN yang berdasarkan
Keputusan Pengadilan (yang sudah
mempunyai ketetapan hukum yang sah)
adalah aset hasil perbuatan kejahatan pidana seperti korupsi, narkoba, cukai dsb. aset ini bisa berupa kendaraan , logam
mulia,barang berharga lainnya, tanah dan
atau bangunan. Dalam hal ini BMN semacam ini sering kali
disebut juga dengan istilah “barang rampasan”.
d.
Berdasarkan Pelaksanaan Kontrak/Perjanjian
Adalah BMN yang diperoleh berdasarkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (K3S) di bidang hulu minyak dan gas bumi. Aset dimaksud dapat menjadi BMN atau kekayaan negara sejak awal perolehan (sesuai perjanjian), meskipun pengadaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Jadi mestipun suatu aset pengadaannya/dibeli oleh KKKS untuk kegiatan hulu migas, status aset tersebut merupakan BMN. Contoh BMN semacam ini bisa berupa tanah /bangunan maupun persediaan (suku cadang) scrap dsb dan juga limbah.
Aset (BMN) Yang berasal Nasionalisasi Perusahaan Belanda
Apa yang dimaksud
dengan aset nasionalisasi eks perusahaan Belanda ? secara ringkas adalah asset/kekayaan
milik perusahaan- perusahaan Belanda berupa
pabrik, perkebunan, bank, dsb yang diambil alih dan dialihkan kepemilikannya
kepada negara Indonesia setelah masa kemerdekaan. Proses ini bertujuan untuk
mengakhiri dominasi ekonomi Belanda di Indonesia dan menjadikan aset tersebut
sebagai milik bangsa Indonesia untuk memperkuat potensi ekonomi nasional dan memastikan
kedaulatan ekonomi nasional.
Alasan Nasionalisasi
·
Konflik Irian Barat:
Sengketa yang
berlarut-larut mengenai Irian Barat menjadi pemicu utama. Setelah batas
waktu penyelesaian yang disepakati dalam Konferensi Meja Bundar tidak dipenuhi,
Indonesia membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak dan melancarkan aksi
nasionalisasi terhadap perusahaan Belanda.
·
Menguasai kembali ekonomi nasional:
Nasionalisasi
merupakan langkah untuk merebut kembali kendali ekonomi dari perusahaan asing
yang mendominasi sektor-sektor vital seperti perkebunan, bank, dan
industri. Hal ini dilakukan untuk membangun kekuatan ekonomi nasional dan
mengurangi ketergantungan pada modal asing.
·
Mengambil alih aset yang akan
ditinggalkan:
Ada kekhawatiran
perusahaan Belanda akan memindahkan aset mereka dari Indonesia, sehingga
pemerintah mengambil langkah nasionalisasi untuk mencegahnya dan mengamankan
aset-aset tersebut untuk kepentingan nasional.
·
Memperkuat kedaulatan ekonomi:
Kebijakan ini adalah
bagian dari upaya Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan penuh dalam bidang
ekonomi, bukan hanya secara politik. Salah satu contohnya adalah
nasionalisasi De Javasche Bank menjadi bank sentral Indonesia, yaitu Bank
Indonesia.
Dasar Hukum
Nasionalisasi
Adapun dasar hukum
yang menjadi landasan nasionalisasi adalah Undang-Undang No. 86 Tahun 1958
tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda (Lembaran Negara 1958
Nomor 162).
Pada UU ini , telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
“Perusahan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Paraturan
Pemerintah dikenakan nasiolisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas
Negara Republik Indonesia”.
Pasal 2 ayat 1 “Kepada pemilik Perusahan-perusahaan tersebut
dalam pasal 1 di atas diberi Ganti kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuah panitia yang anggota-anggotanya
ditunjuk oleh Pemerintah.”
Dalam hal ini mestipun aset-aset milik eks
Perusahaan Belanda telah ditetapkan menjadi milik penuh dan bebas Negara
Republik Indonesia (BMN) berdasarkan
peraturan perundang-undangan ( Undang-Undang No. 86 Tahun 1958), namun UU
tersebut lebih merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk “membeli secara
paksa”, mengingat dalam UU tersebut mengamanatkan
adanya mekanisme pembayaran dan juga pembentukan Panitia
Penetapan Ganti Kerugian (Panitia Penetapan Ganti Kerugian
Perusahaan-perusahaan Milik Belanda) untuk menentukan besarnya jumlah ganti rugi (pembayaran kepada pemilik).
Adapun sumber dana segala biaya operasional untuk Panitia
Penetapan Ganti Kerugian kepada pemilik dibebankan
pada mata anggaran yang bersumber dari anggaran negara. Jadi, dana yang
digunakan untuk mengganti kerugian kepada pemilik (membeli secara paksa) tersebut
berasal dari keuangan negara, yang dikelola dalam kerangka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Penulis: Heru Widiyanto Kepala Seksi PKN 1 Kanwil DJKN SJB,
November
2025
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |