Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
ASET EKS NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA, BMN DARI PEROLEHAN LAIN YANG SAH ATAU MELALUI  APBN  ?

ASET EKS NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA, BMN DARI PEROLEHAN LAIN YANG SAH ATAU MELALUI APBN ?

Marliana Damayanti
Jum'at, 21 November 2025 |   1110 kali

DJKN pada bulan November Tahun 2025 genap berusia 19 Tahun, untuk suatu organisasi unit eslon I di Kementerian   merupakan usia yang relative matang dan bertahan lama, mengingat dinamisnya perubahan suatu organisasi di Kementerian. Sepanjang usia berdirinya DJKN telah banyak perubahan Tata Kelola Barang Milik Negara  (BMN) yang cukup revolusioner dan signifikan. Hal tersebut tercermin adanya aplikasi layanan penatausahaan dan pengelolaan BMN berbasiskan web (SIMAN Ver2) maupun  peraturan hukum yang lebih pasti dan detil, untuk mengakomodir  kondisi riil dinamika Tata Kelola BMN pada K/L selaku Penguna Barang saat ini.  Selain itu,   penyajian data atas nilai BMN saat ini yang lebih akurat dan akuntable sehingga atas  LKPP oleh BPK dinilai Wajar tanpa perkecualian (WTP).

Namun, bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di DJKN yang menpunyai core bisnis Pengelolaan BMN (Kekayaan Negara) masih belum semuanya mempunyai pemahamam yang baik terkait BMN, khususnya terkait hal yang amat mendasar yaitu  BMN berdasarkan perolehannya.

Berdasarkan UU Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (yang kemudian diubah dan diganti oleh PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020).  BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Jadi sesuai  peraturan per-undang-undangan sudah jelas kategori BMN hanya dibedakan berdasarkan perolehannya. Dalam hal ini tidak ada istilah BMN “murni” dan tidak murni tentunya.

 

BMN Yang Diperoleh Atau Pengadaan Dengan APBN

Adalah BMN yang didanai langsung dari anggaran negara (keuangan negara). Dalam hal ini BMN tersebut pengadaan (pembeliannya) terkait  layanan atau tusi pada K/L, adapun proses pengadaan dan penatausahaannya  melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan.

Contoh BMN semacam ini sangat banyak, misalnya pengadaan tanah dan gedung untuk Kantor Instansi Pemerintah, kendaraan operasional, sarana kerja berupa PC, notebook dsb.

BMN Yang Berasal Dari Perolehan Lain Yang Sah

Pada prinsipnya adalah BMN yang diperoleh atau pengadaannya tidak menggunakan APBN.

 Adapun BMN semacam ini adalah sebagai berikut:

a.      Hibah

Hibah BMN dapat diperoleh dari Perorangan, Badan Hukum, Pemda atau Negara Lain. Dalam beberapa kasus BMN hibah memang ada unsur biaya negara didalamnya namun bukan sebagai biaya untuk pengadaan BMN tersebut, namun  biaya  tersebut untuk ongkos angkut (transportasi) dan biaya terkait lainnya, seperti modifikasi dan administrasi. Contoh hibah semacam ini Adalah hibah KRL bekas dari Jepang.

 

b.      Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

BMN yang diperoleh karena pelaksanaan suatu ketentuan perundangan-undangan. Dalam hal ini  negara tidak mengeluarkan biaya untuk perolehan BMN dimaksud. BMN semacam ini yang paling lazim adalah BMN yang berasal  dari Kepabeanan dan Cukai,  berdasarkan pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dan terkait cukai, UU Nomor 11 Tahun 1995, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. 

Selain itu terdapat juga BMN yang berasal dari Barang Muatan Kapal Tenggelam  (BMKT) dan juga BMN yang berasal dari Aset Bekas Milik Asing/Cina (Tionghoa).    

Untuk  BMN semacam ini terdapat mekanisme penetapan sebagai BMN dari pejabat berwenang mekanismenya sesuai ketentuan yang berlaku, namun pada prinsipnya perolehannya tidak membebani APBN.

 

c.       Berdasarkan Keputusan/Penetapan Pengadilan

Pada dasarnya BMN yang diperoleh karena Keputusan/Penetapan Pengadilan yang kemudian  menjadi dasar hukum yang sah untuk menetapakan suatu asset menjadi BMN. Contoh BMN yang berdasarkan Keputusan Pengadilan  (yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang sah)  adalah aset hasil perbuatan kejahatan  pidana seperti korupsi, narkoba, cukai  dsb. aset ini bisa berupa kendaraan , logam mulia,barang berharga lainnya,  tanah dan atau bangunan.    Dalam hal ini BMN semacam ini sering kali disebut juga dengan istilah “barang rampasan”.

  

d.     Berdasarkan Pelaksanaan Kontrak/Perjanjian

Adalah BMN yang diperoleh berdasarkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (K3S) di bidang hulu minyak dan gas bumi. Aset dimaksud dapat menjadi BMN atau kekayaan negara sejak awal perolehan (sesuai perjanjian), meskipun pengadaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).  Jadi mestipun suatu aset pengadaannya/dibeli oleh  KKKS  untuk kegiatan hulu migas, status aset tersebut merupakan BMN. Contoh BMN semacam  ini bisa berupa tanah /bangunan maupun persediaan (suku cadang) scrap dsb dan juga limbah.


 

Aset (BMN)  Yang berasal Nasionalisasi Perusahaan Belanda

Apa yang dimaksud dengan aset nasionalisasi eks perusahaan Belanda ?  secara ringkas adalah asset/kekayaan milik  perusahaan- perusahaan Belanda berupa pabrik, perkebunan, bank, dsb yang diambil alih dan dialihkan kepemilikannya kepada negara Indonesia setelah masa kemerdekaan. Proses ini bertujuan untuk mengakhiri dominasi ekonomi Belanda di Indonesia dan menjadikan aset tersebut sebagai milik bangsa Indonesia untuk memperkuat potensi ekonomi nasional dan memastikan kedaulatan ekonomi nasional. 

Alasan Nasionalisasi

·         Konflik Irian Barat: 

Sengketa yang berlarut-larut mengenai Irian Barat menjadi pemicu utama. Setelah batas waktu penyelesaian yang disepakati dalam Konferensi Meja Bundar tidak dipenuhi, Indonesia membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak dan melancarkan aksi nasionalisasi terhadap perusahaan Belanda. 

·         Menguasai kembali ekonomi nasional: 

Nasionalisasi merupakan langkah untuk merebut kembali kendali ekonomi dari perusahaan asing yang mendominasi sektor-sektor vital seperti perkebunan, bank, dan industri. Hal ini dilakukan untuk membangun kekuatan ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan pada modal asing. 

·         Mengambil alih aset yang akan ditinggalkan: 

Ada kekhawatiran perusahaan Belanda akan memindahkan aset mereka dari Indonesia, sehingga pemerintah mengambil langkah nasionalisasi untuk mencegahnya dan mengamankan aset-aset tersebut untuk kepentingan nasional. 

·         Memperkuat kedaulatan ekonomi: 

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan penuh dalam bidang ekonomi, bukan hanya secara politik. Salah satu contohnya adalah nasionalisasi De Javasche Bank menjadi bank sentral Indonesia, yaitu Bank Indonesia. 

 

Dasar Hukum Nasionalisasi

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan nasionalisasi adalah Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda (Lembaran Negara 1958 Nomor 162).

Pada UU ini ,  telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1 “Perusahan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah  Republik Indonesia  yang akan ditetapkan dengan Paraturan Pemerintah dikenakan nasiolisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia”.

Pasal 2 ayat 1  “Kepada pemilik Perusahan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas diberi Ganti kerugian yang besarnya ditetapkan  oleh sebuah panitia yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.”

Dalam hal ini mestipun aset-aset milik eks Perusahaan Belanda telah ditetapkan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia (BMN)  berdasarkan peraturan perundang-undangan ( Undang-Undang No. 86 Tahun 1958), namun UU tersebut lebih merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk “membeli secara paksa”, mengingat dalam UU tersebut  mengamanatkan adanya mekanisme pembayaran dan juga pembentukan Panitia Penetapan Ganti Kerugian (Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-perusahaan Milik Belanda) untuk menentukan besarnya  jumlah ganti rugi (pembayaran kepada pemilik). Adapun sumber dana  segala biaya operasional untuk Panitia Penetapan Ganti Kerugian kepada pemilik  dibebankan pada mata anggaran yang bersumber dari anggaran negara. Jadi, dana yang digunakan untuk mengganti kerugian kepada pemilik (membeli secara paksa) tersebut berasal dari keuangan negara, yang dikelola dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 Penulis:  Heru Widiyanto Kepala Seksi  PKN  1 Kanwil DJKN SJB,

 November 2025  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon