Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
PENERAPAN RISK BASED APPROACH DALAM MENENTUKAN HARGA  PERUSAHAAN PEMBANDING DALAM PENILAIAN PERUSAHAAN  PANAS BUMI DENGAN PENDEKATAN PASAR

PENERAPAN RISK BASED APPROACH DALAM MENENTUKAN HARGA PERUSAHAAN PEMBANDING DALAM PENILAIAN PERUSAHAAN PANAS BUMI DENGAN PENDEKATAN PASAR

Marliana Damayanti
Kamis, 27 Maret 2025 |   327 kali

        Dalam penilaian perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi lebih sering menggunakan pendekatan pendapatan. Data dan informasi yang dibutuhkan dalam penilaian perusahaan panas bumi dengan pendekatan pendapatan relatif tersedia. Namun apabila pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pasar, seringkali kebutuhan data dan informasi pembanding menjadi terbatas terutama terkait harga transaksi dan/atau harga penawaran. Data dan informasi perusahaan panas bumi relative dapat diperoleh akan tetapi apabila terkait harga transaksi seringkali data tersebut belum dapat diakses secara terbuka.

      Penulis mencoba memberikan sebuah teknik alternatif untuk mengidentifikasi nilai perusahaan panas bumi. Teknik yang ditawarkan adalah risk based approach yaitu pendekatan untuk mengidentifikasi nilai perusahaan berdasar risiko yang ada dalam bisnis panas bumi yang berkaitan erat dengan tahap pelaksanaan bisnis panas bbumi tersebut. Rumus dalam penerapan risk based approach ini adalah nilai perusahaan adalah 12 kali EBITDA. Pendekatan yang dapat mengidentifikasi nilai perusahaan yang menjadi pembanding ini, diharapkan dapat menjadi teknik alternatif bagi penilai ketika menghadapi situasi kesulitan memperoleh data pembanding.

        Panas bumi atau Geothermal berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan thermal yang berarti panas, jadi secara umum geothermal adalah sumber energi yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi atau disebut juga sebagai panas bumi. Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, definisi Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

       Dalam penilaian panas bumi, terkhusus untuk penilaian perusahaan panas bumi secara umum penilaian dinilai dengan pendekatan pendapatan dengan metode DCF (arus kas yang didiskontokan) yang menghitung sejak tahun pertama pembangkitan listrik komersial. Pendekatan lain yang dapat digunakan pasar. Salah satu pendekatan untuk hal ini adalah menetapkan Nilai Perusahaan atau Enterprise Value (EV) untuk proyek tersebut dengan mengambil beberapa kelipatan EBITDA (Pendapatan Sebelum Bunga, Pajak, Penyusutan, dan Amortisasi) sejak tahun pertama operasi komersial. Kelipatan 12 umumnya digunakan dalam industri yang berarti bahwa pada Tahun 1 operasi komersial, pembangkit listrik diharapkan memiliki nilai pasar 12*EBITDA.

        Risk based approach secara umum dilakukan dengan mengidentifikasi EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) dari masing-masing perusahaan pembanding untuk dijadikan sebagai nilai pasar dari perusahaan dimaksud dengan mengalikannya 12.

       Metode ini dapat digunakan ketika tidak ada data harga penjualan dan/atau harga penawaran atas perusahaan panas bumi yang sebanding. Penerapan metode ini meliputi beberapa tahap yaitu:

  1. Mengidentifikasi objek pembanding dengan karakteristik yang paling mendekati dengan karakteristik objek Penilaian. Komponen karakteristik yang dipertimbangkan dalam pembanding perusahaan panasbumiadalahkapasitas terpasang, potensi panas bumi, status operasional dan lokasi.
  2. Mengidentifikasi EBITDA objek pembanding. Identifikasi EBITDA dapat melalui identifikasi EBITDA dalam laporan keuangan tahunan dari perusahaan tersebut atau dilakukan dengan perhitungan manual berdasarkan data laporan keuangan.
  3. Menentukan besaran nilai perusahaan pembanding dengan rumus 12 x EBITDA.


SIMPULAN

  1. Penilai dalam melaksanakan penilaian perusahaan panas bumi selain dapat menggunakan pendekatan pendapatan juga dapat menggunakan pendekatan pasar. 
  2. Apabila penilai menggunakan pendekatan pasar dengan pendekatan pasar khususnya akan tetapi data dan informasi pembanding terbatas terutama terkait nilai perusahaan pembanding maka penilai dapat enggunakan metode risk based approach. 
  3. Rich based approach digunakan untuk menentukan nilai perusahaan pembanding apabila pada saat di transaksikan tidak diketahui harga transaksinya.


SARAN

  1. Penggunaan metode risk based approach ini perlu dipertimbangkan kembali terhadap perusahan dalam kondisi kinerja menurun yang mengakibatkan menghasilkan EBITDA yang dibawah standar atau bahkan EBITDA negatif.
  2. Penggunaan pendekatan pasar terutama dalam menentukan besaran penyesuaian dalam faktor transaksional dan non transaksional perlu pengukuran dengan parameter yang terukur.
  3. Dalam melaksanakan penugasan penilaian, penilai dituntut untuk mampu menyelesaikan permasalahan penilaian yang dihadapi berdasarkan semangat penilai untuk selalu secara terus menerus melengkapi dan memperbaharui diri dengan pengetahuan dan keterampilan terbaru. Hal ini senada dengan salah satu prinsip etik penilai pemerintah yaitu profesionalisme.


Penulis: Widi Ardi Bayu Christianto


DAFTAR PUSTAKA

  1. Barnet, Petter, 2013, Risk Based Approach to Geothermal Project Valuation, Brisbane, 35th New Zealand Geothermal Workshop: 2013.
  2. Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, 2018, Standar Penilaian Indonesia 2018, Jakarta, Komite Standar Penilaian Indonesia.
  3. Laporan Keuangan Konsolidasi, 30 Juni 2024, PT Pertamina Geothermal Energy, TBK, Jakarta.
  4. Toth, A., & Bobok, E. What Is Geothermal Energy In Flow and Heat Transfer in Geothermal Systems (1st ed., pp. 1–19). Elsevier (https://doi.org/10.1016/B978-0-12-800277-3.00001-3). 2017.
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014, Tentang Panas Bumi, 17 September 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217. Jakarta.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon