Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
"PENILAIAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT"

"PENILAIAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT"

Marliana Damayanti
Selasa, 24 Desember 2024 |   1865 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan pengelola kekayaan negara, baik kekayaan yang dimiliki negara maupun kekayaan yang dikuasai negara. Kekayaan yang dimiliki negara merupakan aset yang sah menjadi milik negara dan terdaftar secara resmi sebagai bagian dari neraca keuangan negara. Selain itu, terdapat kekayaan yang dikuasai negara yaitu sumber daya alam. Sumber daya alam keberadaannya diatur oleh konstitusi dan digunakan untuk kepentingan umum. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maksud dari negara memiliki hak untuk menguasai sumber daya alam adalah negara memiliki hak dalam proses pengelolaan kekayaan negara berupa sumber daya alam. Sebagaimana kita ketahui bahwa kontribusi sumber daya alam khususnya sumber daya alam hayati terhadap PDB Indonesia relatif kecil dibandingkan dengan sektor lain. Pada sektor kehutanan memberikan kontribusi di bawah 1%, sedangkan sektor kelautan dan perikanan hanya memberikan sekitar 2-3?ri total PDB. Hal tersebut menunjukkan bahwa sumber daya alam pada kedua sektor tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dalam pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan sumber daya alam diatur oleh undang-undang yang bersifat sektoral yang dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efisien, adil, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Undang-undang yang bersifat sektoral tersebut mencakup berbagai bidang, salah satunya sumber daya alam hayati yang terdiri atas kehutanan serta kelautan dan perikanan. Pengelolaan hutan di Indonesia diatur dalam Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan ini menetapkan prinsipprinsip pengelolaan hutan yang lestari, termasuk pemanfaatan hasil hutan, perlindungan kawasan konservasi, serta pencegahan perusakan hutan. Sedangkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Peraturan ini mengatur tentang upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, pemberdayaan nelayan, serta pengembangan ekonomi maritim. Salah satu upaya yang ditempuh dalam rangka pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan adalah dengan menyusun neraca sumber daya alam. Neraca sumber daya alam disusun dengan maksud untuk mengetahui posisi sumber daya alam suatu negara. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup disebutkan bahwa salah satu instrumen perencanaan pembangunandankegiatanekonomiadalahNeracaSumberDayaAlamdan Lingkungan Hidup (SDA dan LH). Neraca SDA dan LH merupakan gambaran mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya. Neraca tersebut disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) dan disajikan dalam bentuk neraca aset dalam satuan fisik dan neraca aset dalam satuan mata uang (moneter). Dalam proses penyusunan neraca aset dalam satuan moneter disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kementerian sektoral dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sampai dengan saat ini telah menyusun neraca aset dalam satuan fisik. Selanjutnya, untuk menyusun neraca aset dalam satuan moneter perlu adanya kolaborasi antara BPS, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian sektoral. Maka dari itu, dalam penyusunannya Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN dilibatkan untuk dapat melakukan monetisasi sumber daya alam dalam hal ini kehutanan serta kelautan dan perikanan. Pada sektor kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menyusun Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH), sedangkan pada sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan menyusun Neraca Sumber Daya Laut (Ocean Accounts). DJKN turut berkontribusi untuk membantu dalam proses monetisasi sumber daya alam tersebut. Kegiatan untuk memonetisasi sumber daya alam dilaksanakan melalui kegiatan penilaian sumber daya alam yang dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah. Penilaian sumber daya alam dalam rangka penyusunan neraca sumber daya alam juga telah menjadi salah satu program yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2025 s.d. 2029.

Penilaian sumber daya alam dilaksanakan untuk tujuan menentukan perkiraan nilai ekonomi sumber daya alam dengan melakukan monetisasi atas aset sumber daya alam . Kegiatan monetisasi dilakukan terhadap jasa ekosistem yang dihasilkan dari aset sumber daya alam yang menjadi objek penilaian. Jasa ekosistem tersebut terdiri atas jasa penyediaan (provisioning), jasa pengaturan (regulating), jasa budaya (cultural), dan jasa pendukung (supporting). Nilai yang dihasilkan dari kegiatan tersebut adalah nilai ekonomi yang nantinya akan dicantumkan dalam NSDH dan Ocean Accounts. Di samping itu, diharapkan nilai yang dihasilkan dari kegiatan penilaian dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan oleh para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Penilaian SDA juga menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan analisis fiskal yang komprehensif. Selain itu kegiatan ini juga bermanfaat untuk penguatan kerja sama dengan stakeholder dalam suatu hubungan kerja sama, seperti melaksanakan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penggalian potensi fiskal SDA.

Secara administratif Pulau Belitung, terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi 2 wilayah Kabupaten, yaitu :

1. Kabupaten Belitung (luas 2.270,71 Km2);

2. Kabupaten Belitung Timur (luas 2.506,91 km2); 

Pulau Belitung, yang terletak di Laut Cina Selatan, Selat Karimata dan Laut Jawa, memiliki potensi kekayaan kelautan dan perikanan yang luar biasa. Sebelum dikenal secara luas sebagai salah satu destinasi wisata bahari, Pulau Belitung telah lama menjadi pusat kegiatan perikanan yang mengandalkan sumber daya laut yang melimpah. Laut di sekitar Pulau Belitung dikenal memiliki ekosistem yang sangat kaya, mulai dari terumbu karang yang masih terjaga, hutan mangrove, hingga padang lamun yang menjadi habitat penting bagi berbagai jenis biota laut, seperti ikan, udang, dan kepiting.

Seiring dengan perkembangan sektor pariwisata, kelautan dan perikanan di Pulau Belitung terus dijaga melalui berbagai kebijakan konservasi yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam serta mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat setempat. Salah satu kawasan yang penting dalam upaya ini adalah Taman Laut Belitung, yang dikenal dengan keberagaman spesies laut yang menjadi daya tarik utama bagi para penyelam dan wisatawan. Kawasan konservasi ini meliputi area yang luas, dengan berbagai zona perlindungan yang ditetapkan untuk melindungi terumbu karang dan spesies laut langka.

Terumbu karang di sekitar Pulau Belitung, yang sebagian besar terletak di kawasan Taman Laut Belitung, sangat beragam dan kaya akan kehidupan laut. Di sini, para ilmuwan telah mencatat adanya lebih dari 200 jenis terumbu karang, yang menjadi rumah bagi berbagai jenis ikan karang yang endemik dan beberapa spesies laut yang terancam punah. Keanekaragaman hayati ini menjadikan Pulau Belitung sebagai salah satu destinasi penting untuk kegiatan ekowisata, terutama bagi mereka yang tertarik dengan snorkeling dan diving.

Selain terumbu karang, kawasan laut di sekitar Pulau Belitung juga memiliki hutan mangrove yang melindungi garis pantai dari erosi dan memberikan habitat bagi banyak spesies ikan juvenile. Hutan mangrove ini sangat penting dalam mendukung keberlanjutan sektor perikanan lokal, di mana banyak nelayan setempat yang mengandalkan kawasan ini untuk menangkap ikan dan udang. Padang lamun yang tersebar di sekitar pulau juga memberikan manfaat besar bagi ekosistem laut, karena merupakan tempat berkembang biaknya banyak jenis ikan dan hewan laut lainnya.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, terus melakukan upaya konservasi dan pengelolaan berkelanjutan di Pulau Belitung. Beberapa kebijakan penting yang diterapkan adalah pembentukan zona larangan tangkap ikan di area-area tertentu yang kaya akan terumbu karang, serta upaya pemulihan ekosistem laut yang rusak akibat penangkapan ikan secara berlebihan atau kegiatan wisata yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa generasi mendatang dapat menikmati kekayaan kelautan yang sama seperti yang dinikmati oleh masyarakat saat ini.

Di sisi lain, sektor perikanan di Pulau Belitung juga terus berkembang sebagai salah satu mata pencaharian utama bagi masyarakat setempat. Berbagai jenis ikan tangkapan yang dihasilkan dari perairan Belitung, seperti ikan kerapu, baronang, dan ikan tuna, tidak hanya memenuhikebutuhanlokal, tetapi juga dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia bahkan ke luar negeri. Masyarakat Belitung pun telah mulai menerapkan metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Pulau Belitung juga dikenal dengan keberadaan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Pulau Lengkuas, Pulau Pasir, dan Pulau Tanjung Binga, yang menawarkan potensi besar untuk pengembangan ekowisata berbasis kelautan. Keindahan alam bawah laut dan potensi perikanan yang melimpah menjadi daya tarik yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Oleh karena itu, pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis komunitas sangat penting untuk memastikan bahwa keindahan alam dan keberagaman hayati di Pulau Belitung dapat terus dinikmati tanpa merusak kelestariannya.

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian laut, berbagai inisiatif konservasi yang melibatkan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya telah digalakkan, seperti pembentukan kelompok pengelola terumbu karang dan program pendidikan tentang pentingnya menjaga kebersihan laut. Dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan konservasi, diharapkan kesadaran akan pentingnya pelestarian sumber daya alam laut semakin meningkat, sekaligus membuka peluang baru bagi pengembangan sektor ekonomi berbasis kelautan yang lebih berkelanjutan.

Ke depan, Pulau Belitung diharapkan dapat terus menjadi contoh terbaik dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, kekayaan kelautan dan perikanan di Pulau Belitung akan terus menjadi asset yang bernilai tinggi, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Nilai sumber daya alami Hayati sektor kelautan dan perikanan di kabupaten Belitung yang meliputi Sumber Daya Hayati Kelautan dan Perikanan berupa antara lain: Sumber Daya Ikan, Terumbu karang, Padang Lamun, dan Mangrove.

Guna tercapainya rencana kegiatan dimaksud perlu adanya sinergi yang kolaboratif antara pemangku kepentingan dan para pihak Pelaksanaan Penilaian SDA, yaitu:

1. DJKN/Kanwil /KPKNL peran Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dan melakukan penilaian.

2. Kementerian Kelautan dan Perikanan peran sebagai penyaji data atau referensi karena sebagai pengelola sektor yang memiliki tugas dalam perumusan kebijakan dan pelaksanaan di sektor Kelautan dan Perikanan.

3. BPS berperan sebagai penyedia data atau referensi karena salah satu tugas BPS menyusun neraca sumber daya alam.

4. Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. 

5. Badan Informasi Geospasial (BIG) peran sebagai penyedia data data dan informasi spasial terkait sumber daya alam.

6. BadanRisetdanInovasiNasional(BRIN)peransebagaipenyedia data atau referensi karena salah satu tugas BRIN melakukan pengembangan riset terkait sumber daya alam.

Menyukseskan rencana penilaian Sumber Daya Alam Tahun 2025 adalah tanggung jawab kita bersama selaku insan DJKN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jayalah DJKN!

Penulis: Bidang Penilaian Kanwil DJKN SJB

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon