Korupsi dan Habits
Relita Mega Asia
Kamis, 12 Desember 2024 |
374 kali
“Watch your
thoughts, for they become words. Watch your words, for they become actions.
Watch your actions, for they become habits. Watch your habits, for they become
your character. And watch your character, for it becomes your destiny!” (Margaret
Thatcher)
Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (International Anti-Corruption Day) sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya korupsi serta pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan ini bermula dari diadopsinya Perjanjian Internasional yang dirancang untuk memerangi korupsi di seluruh dunia (United Nations Convention Against Corruption) pada tanggal 31 Oktober 2003. Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2003, UNCAC ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB dalam konferensi di Meksiko. Tanggal penandatanganan UNCAC ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Setiap tahun, Hari Anti Korupsi sedunia mengusung tema yang berbeda sesuai dengan isu korupsi terkini. Tema ini bertujuan untuk menginspirasi tindakan nyata di berbagai negara. Di Indonesia, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Penegakan korupsi di Indonesia memasuki babak penting dengan
diterbitkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Selanjutnya, untuk lebih
memperkuat pemberantasan korupsi, Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-undang ini
menjadi dasar pembentukan KPK sebagai Lembaga independen dalam pemberantasan
korupsi yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan.
Salah satu tools yang digunakan untuk mengukur tingkat
persepsi korupsi adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK). IPK adalah alat yang digunakan oeh Transparency
International untuk mengukur tingkat persepsi korupsi di sektor publik di
berbagai negara. Berikut data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari
Tahun 2003 (sejak berdirinya KPK) hingga Tahun 2023 :
|
Tahun |
Skor ( 0 – 100 ) |
Peringkat (dari 180 negara) |
|
2003 |
19 |
- |
|
2004 |
20 |
- |
|
2005 |
22 |
- |
|
2006 |
24 |
- |
|
2007 |
23 |
- |
|
2008 |
27 |
- |
|
2009 |
28 |
- |
|
2010 |
28 |
- |
|
2011 |
30 |
- |
|
2012 |
32 |
118 |
|
2013 |
32 |
114 |
|
2014 |
34 |
107 |
|
2015 |
36 |
88 |
|
2016 |
37 |
90 |
|
2017 |
37 |
96 |
|
2018 |
38 |
89 |
|
2019 |
40 |
85 |
|
2020 |
37 |
102 |
|
2021 |
38 |
96 |
|
2022 |
34 |
110 |
|
2023 |
34 |
115 |
Sumber : Transparency International
Skala IPK berkisar 0 hingga 100 di mana 0 menunjukan tingkat korupsi
yang sangat tinggi dan 100 menunjukan negara yang dianggap bebas korupsi. Berdasarkan data di atas, tren pemberantasan
korupsi di Indonesia sejak dibentuknya KPK, meskipun ada peningkatan dari 2003
hingga 2019, namun selanjutnya mengalami penurunan dan stagnasi dalam beberapa
tahun terakhir.
Perilaku korupsi
tidak lepas dari habits atau kebiasaan yang dilakukan oleh tiap
individu. Tindakan korupsi sering kali
berakar pada kebiasaan buruk yang terbentuk dalam lingkungan sosial, budaya,
atau system yang mendukung perilaku tidak etis. Sebagai contohnya adalah
sebagai berikut :
Kebiasaan mencari jalan pintas –
menolak antri
kebiasaan ini menunjukan perilaku individu yang
tidak mau mematuhi aturan atau tata tertib dalam system antrian. Hal ini dapat
terjadi disebabkan karena faktor pendidikan, sikap permisif, egoisme yang
tinggi, atau bisa juga karena ketidakpercayaan atas system yang
diterapkan. Kebiasaan ini kemudian dapat
dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara system untuk melakukan perilaku korupsi.
Budaya permisif atas perilaku korupsi
Perilaku korupsi yang ada dalam organisasi dan
masyarakat dan senantiasa berulang menimbulkan interpretasi bahwa hal tersebut
sudah biasa dilakukan sehingga menimbulkan budaya permisif atau pembiaran dimasyarakat.
Perilaku hidup konsumtif
Kuatnya upaya untuk memenuhi keinginan di atas
kebutuhan dalam konsumsi dapat memicu perilaku koruptif. Perilaku konsumsi yang lebih besar pasak dari
pada tiang akan memicu individu untuk mencari sumber-sumber penghasilan lain.
Saat sumber-sumber penghasilan lain yang halal sulit untuk didapat, maka
perilaku korupsi rawan muncul
Penghormatan pada mereka yang berharta tanpa melihat sumbernya halal
atau haram
Banyak yang memandang bahwa derajat seseorang
ditentukan oleh banyaknya harta yang dimiliki.
Jika seseorang berharta banyak apalagi banyak berderma, maka otomatis
akan disukai masyarakat. Terlepas sumber hartanya berasal dari perilaku korupsi
atau bukan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa peran habits dalam
memicu perilaku korupsi cukup signifikan. James Clear (2018) penulis
buku “Atomic Habits” menyatakan bahwa kebiasaan kecil yang terus diulang
dapat menciptakan pola besar dalam perilaku koruptif jika individu terbiasa
melanggar aturan dalam hal kecil. Dalam
rangka mengurangi perilaku korupsi pada individu, diperlukan upaya menjaga
kebiasaan baik seperti : menanamkan nilai integritas sejak dini, meningkatkan
kesadaran etika tentang dampak buruk korupsi, membiasakan disiplin untuk
memenuhi aturan dan prosedur, serta membangun budaya kerja yang terbuka dan
akuntabel. Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia,
Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
!.
Penulis : Wellmi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |