Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
Korupsi dan Habits

Korupsi dan Habits

Relita Mega Asia
Kamis, 12 Desember 2024 |   374 kali

“Watch your thoughts, for they become words. Watch your words, for they become actions. Watch your actions, for they become habits. Watch your habits, for they become your character. And watch your character, for it becomes your destiny!” (Margaret Thatcher)

         Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (International Anti-Corruption Day) sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya korupsi serta pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan ini bermula dari diadopsinya Perjanjian Internasional yang dirancang untuk memerangi korupsi di seluruh dunia  (United Nations Convention Against Corruption) pada tanggal 31 Oktober 2003. Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2003, UNCAC ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB dalam konferensi di Meksiko. Tanggal penandatanganan UNCAC ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.  Setiap tahun, Hari Anti Korupsi sedunia mengusung tema yang berbeda sesuai dengan isu korupsi terkini.  Tema ini bertujuan untuk menginspirasi tindakan nyata  di berbagai negara. Di Indonesia, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Penegakan korupsi di Indonesia memasuki babak penting dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Selanjutnya, untuk lebih memperkuat pemberantasan korupsi, Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan KPK sebagai Lembaga independen dalam pemberantasan korupsi yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan.

Salah satu tools yang digunakan untuk mengukur tingkat persepsi korupsi adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK).  IPK adalah alat yang digunakan oeh Transparency International untuk mengukur tingkat persepsi korupsi di sektor publik di berbagai negara. Berikut data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari Tahun 2003 (sejak berdirinya KPK) hingga Tahun 2023 :

 

Tahun

Skor ( 0 – 100 )

Peringkat (dari 180 negara)

2003

19

-

2004

20

-

2005

22

-

2006

24

-

2007

23

-

2008

27

-

2009

28

-

2010

28

-

2011

30

-

2012

32

118

2013

32

114

2014

34

107

2015

36

88

2016

37

90

2017

37

96

2018

38

89

2019

40

85

2020

37

102

2021

38

96

2022

34

110

2023

34

115

Sumber : Transparency International

Skala IPK berkisar 0 hingga 100 di mana 0 menunjukan tingkat korupsi yang sangat tinggi dan 100 menunjukan negara yang dianggap bebas korupsi.  Berdasarkan data di atas, tren pemberantasan korupsi di Indonesia sejak dibentuknya KPK, meskipun ada peningkatan dari 2003 hingga 2019, namun selanjutnya mengalami penurunan dan stagnasi dalam beberapa tahun terakhir.

               Perilaku korupsi tidak lepas dari habits atau kebiasaan yang dilakukan oleh tiap individu.  Tindakan korupsi sering kali berakar pada kebiasaan buruk yang terbentuk dalam lingkungan sosial, budaya, atau system yang mendukung perilaku tidak etis. Sebagai contohnya adalah sebagai berikut :

Kebiasaan mencari  jalan pintas – menolak antri

kebiasaan ini menunjukan perilaku individu yang tidak mau mematuhi aturan atau tata tertib dalam system antrian. Hal ini dapat terjadi disebabkan karena faktor pendidikan, sikap permisif, egoisme yang tinggi, atau bisa juga karena ketidakpercayaan atas system yang diterapkan.  Kebiasaan ini kemudian dapat dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara system untuk melakukan perilaku korupsi.

Budaya permisif atas perilaku korupsi

Perilaku korupsi yang ada dalam organisasi dan masyarakat dan senantiasa berulang menimbulkan interpretasi bahwa hal tersebut sudah biasa dilakukan sehingga menimbulkan budaya permisif atau pembiaran dimasyarakat.

Perilaku hidup konsumtif

Kuatnya upaya untuk memenuhi keinginan di atas kebutuhan dalam konsumsi dapat memicu perilaku koruptif.  Perilaku konsumsi yang lebih besar pasak dari pada tiang akan memicu individu untuk mencari sumber-sumber penghasilan lain. Saat sumber-sumber penghasilan lain yang halal sulit untuk didapat, maka perilaku korupsi rawan muncul

Penghormatan pada mereka yang berharta tanpa melihat sumbernya halal atau haram

Banyak yang memandang bahwa derajat seseorang ditentukan oleh banyaknya harta yang dimiliki.  Jika seseorang berharta banyak apalagi banyak berderma, maka otomatis akan disukai masyarakat. Terlepas sumber hartanya berasal dari perilaku korupsi atau bukan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa peran habits dalam memicu perilaku korupsi cukup signifikan. James Clear (2018) penulis buku “Atomic Habits” menyatakan bahwa kebiasaan kecil yang terus diulang dapat menciptakan pola besar dalam perilaku koruptif jika individu terbiasa melanggar aturan dalam hal kecil.  Dalam rangka mengurangi perilaku korupsi pada individu, diperlukan upaya menjaga kebiasaan baik seperti : menanamkan nilai integritas sejak dini, meningkatkan kesadaran etika tentang dampak buruk korupsi, membiasakan disiplin untuk memenuhi aturan dan prosedur, serta membangun budaya kerja yang terbuka dan akuntabel.  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia, Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju !.

Penulis : Wellmi 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon