User Experience Penggunaan e-Perjadin
Marliana Damayanti
Jum'at, 27 September 2024 |
3918 kali
Aplikasi E-Perjadin merupakan bagian dari transformasi digital kemenkeu yang bertujuan menyediakan sistem perjalanan dinas yang efektif, efisien dan nyaman untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran (spending better) dan pengelolaan kas negara.
Urgensi e-Perjadin dilatarbelakangi oleh belum adanya perubahan yang
signifikan terhadap proses bisnis
perjadin ditengah kebutuhan yang semakin dinamis dan kemajuan teknologi. Studi kasus di salah satu
kantor pusat UE-I, terdapat 81 orang yang menjalankan probis perjadin meliputi
pejabat berwenang, PPK, staf PPK, bendahara & tim, PIC Keuangan, dan PIC Kegiatan,
belum termasuk pejabat
di instansi tujuan.
Selain itu terdapat
11 dokumen yang harus dicetak
dengan 19 tanda tangan basah (paper based). Dari sisi penggunaan uang tunai,
diitemukan praktik penggunaan uang tunai untuk membayar biaya perjadin (atau transfer lewat PIC Keuangan/non-bendahara
yang bertentangan dengan manajemen risiko).
Dan secara umum Perjadin dianggap minim nilai tambah, dimana dibutuhkan
sekitar 16 jam kerja untuk memproses
10 frekuensi perjadin. Dalam satu tahun dibutuhkan sekitar 136.075 jam kerja untuk memproses perjadin
di Kemenkeu (asumsi
sebelum pandemi), setara dengan 680 policy papers
untuk Menteri Keuangan/pimpinan.
Untuk itu diperlukan terobosan berupa perubahan mindset, psikologis (teori X dan Y), proses
bisnis berbasis IT, dan perbaikan regulasi perjadin. Jika sebelumnya mekanisme perjalanan dinas harus mempertemukan
banyak pihak dengan proses manual dan sistem
yang terfragmentasi. Maka setelah ada terobosan diharapkan menghilangkan proses manual
dan paper-based, simplifikasi dan efisiensi melalui
integrasi probis perjadin
end-to-end berbasis IT, otomatisasi perhitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban perjadin.
Bagi para pemangku
kepentingan (stakeholders), e-Perjadin diharapkan dapat memberikan manfaat,
misalnya pembayaran biaya perjadin yang lebih cepat,
pasti,wajar, dan adil, prosedur perjadin serta
pertanggungjawaban yang lebih mudah bagi pegawai. Proses bisnis perjadin, pengadaan moda transportasi/ akomodasi, pembayaran, dan pelaporan yang terintegrasi,
pertanggungjawaban dan pelaporan APBN yang lebih mudah, serta digitalisasi manajemen keuangan dan micropayment transaksi bagi Satuan Kerja (Satker). Dari sisi pimpinan dapat melakukan monitoring efektivitas perjadin serta reformulasi kebijakan perjadin sesuai
kebutuhan organisasi. Bendahara
Umum Negara dapat melakukan manajemen
likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif dan
tersedianya basis data ritel untuk
analisis belanja pemerintah (data analytics).
Selain itu, dari sisi pengendalian internal, APIP maupun auditor
eksternal diharapkan dapat mengurangi fraud perjadin, dukungan
audit berbasis IT (e-audit), rekam
jejak tercatat pada sistem, serta
menjaga marwah auditor
& pemeriksa.
Agar upaya terobosan tersebut memiliki landasan yang kuat, dasar hukum aplikasi
e-Perjadin, yaitu:
· PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
· PMK 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
· KMK 176 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Elektronik Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Keuangan
Berdasarkan landasan hukum tersebut ruang lingkup e-Perjadin masih terbatas pada Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yaitu Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas kota maupun Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan Dalam Kota. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Perjalanan Dinas Pindah belum diatur di dalam ketentuan e-Perjadin.
End to end proses e-Perjadin dimulai dari proses penerbitan Surat Tugas (ST) dan & SPD
à Perhitungan biaya Perjadin à Pengadaan dan Pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan à Penggunaan geotagging à Pertanggungjawaban pelaksanaan perjadin à Pertanggungjawaban biaya perjadin
Role dan Tugas pada e-Perjadin:
1.
Pengelola Kegiatan:
Terdiri dari pengelola kegiatan unit inisiator dan pihak terundang. Tugasnya menginput kegiatan, membuat konsep ST dan undangan untuk pihak eksternal, melengkapi administrasi serta bukti pengeluaran pelaksanaan e-Perjadin
2. Pelaksana Perjadin:
Terdiri dari pengguna dan non-pengguna ePerjadin. Tugasnya menerima ST dan/atau menyampaikan ST untuk pihak eksternal, melakukan geotagging (4 kali), menyampaikan pertanggungjawaban dalam waktu 5 (lima) hari kerja, menyetorkan kelebihan pembiayaan perjadin (jika ada), serta menyampaikan laporan pelaksanaan dalam waktu 5 hari (lima) kerja.
3. Admin:
Terdiri dari admin user dan admin dashboard. Admin bertugas mengelola user account untuk Pengelola Kegiatan, Staff PPK, dan Admin dibawah kewenangannya.
Bertugas membuat komitmen anggaran/SPD atas ST dan mekanisme pembayaran (LS/UP), memberikan persetujuan atas surat keterangan, memesan tiket (apabila sudah terkoneksi dengan sistem elektronik tiket), menguji pertanggungjawaban, menerbitkan SPBy dan/atau SPP-LS.
5. Bendahara:
Tugasnya menyetujui/menolak mekanisme UP, memeriksa status penggunaan
dan limit Kartu Kredit Pemerintah
(KKP), membayar perjadin ke Pelaksana Kegiatan
perjadin, membayar kekurangan biaya perjadin setelah
pertanggungjawaban disetujui PPK, serta menyetorkan kelebihan pembayaran perjadin.
Bertugas menguji SPP atas perjadin
dan menerbitkan SPM-LS
dan SPM-GUP

Prinsip pada aplikasi e-Perjadin, yaitu: Selektif, Ketersediaan Anggaran dan Kesesuaian Kinerja, Efisiensi dan Efektivitas Belanja
Negara, serta Tranparansi dan Akuntabiltas.
· Perjalanan dinas secara umum bertujuan untuk memenuhi output/outcome organisasi, sesuai prinsip-prinsip perjadin dan ketentuan yang berlaku, serta bukan unsur penambah penghasilan (pelaksana SPD tidak harus diuntungkan namun tidak dirugikan);
· E-perjadin merupakan tools untuk memastikan perjadin sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku, serta membantu pihak-pihak yang berkepentingan melakukan tugasnya dalam satu platform;
· Setiap pengeluaran yang terjadi dalam rangka perjadin harus didukung bukti yang sah;
· Pejabat Pengelola Keuangan tetap bertugas untuk memastikan perjadin
sesuai secara formil
dan material sesuai peraturan yang berlaku, termasuk
SBM;
· Best
practice dan kebijakan unit terkait perjadin
diintegrasikan dalam e-Perjadin (misal:
larangan pembayaran rangkap atas 2 penugasan bersamaan, efisiensi uang harian 80%, dan penolakan pembayaran atas
pertanggungjawaban perjadin yang dianggap tidak wajar)
·
Pelaksana Kegiatan wajib melakukan geotagging:
1. Pada tanggal dan tempat keberangkatan yang sah
2. Di tanggal dan tempat tujuan
(datang)
3. Di tanggal dan tempat tujuan
(pulang)
4. Di tanggal dan tempat kepulangan yang sah
· Geotagging (1) dilakukan paling cepat pada hari kerja terakhir
setelah jam kerja selesai sebelum
penugasan dimulai
· Geotagging (3) dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama sebelum jam kerja dimulai setelah
penugasan selesai
· Geotagging di lokasi transit harus dilakukan
dalam diperlukan transit yang berakibat
pada tambahan biaya uang harian
dan/atau akomodasi
· Dalam hal Keberangkatan lebih cepat dan/atau Kepulangan lebih lambat, maka Uang Harian dan penginapan atas kelebihan hari tidak dapat dibayarkan
· Dalam hal tidak dapat
melakukan geotagging:
v
Mengunggah foto yang menunjukkan
bahwa Pelaksana Perjalanan Dinas ada di Tempat Kedudukan, Tempat Tujuan, dan/ atau Tempat Sah
v
Apabila tidak dapat mengunggah
foto, menyampaikan Surat Pernyataan yang menyatakan
bahwa Pelaksana Perjalanan Dinas hadir dan melaksanakan tugas dengan persetujuan PPK
· Perjalanan Dinas keberangkatan ke
Tempat Tujuan dan kepulangan dilakukan dari dan ke Tempat Kedudukan (Pasal 8 ayat 3a PMK 119/2023)
· Perjalanan Dinas keberangkatan ke Tempat Tujuan
dan kepulangan dapat dilakukan dari dan ke selain Tempat Kedudukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil, paling banyak sebesar estimasi
biaya transportasi dari Tempat Kedudukan ke Tempat
Tujuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan mengenai standar Biaya (Pasal 8 ayat 3b PMK 119/2023)
· Perjalanan Dinas keberangkatan ke
Tempat Tujuan dan kepulangan selain
dari dan ke
Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dilakukan dari dan ke Tempat Sah (Pasal 8 ayat 3c PMK 119/2023), yaitu
: Unit Kerja, Lokasi
FWS, Lokasi Cuti, Lokasi ketika
Libur Resmi, dan Lokasi tujuan
perjadin lain.
· Dalam hal terjadi gangguan
sistem elektronik sehingga
e-Perjadin tidak dapat digunakan, maka perjadin dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Pengelola Kegiatan menyusun
ST dan/atau undangan
melalui aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (Nadine)
2. Pengelola kegiatan menyampaikan ST dan/atau undangan, estimasi rincian
biaya perjadin, serta usulan Uang Muka (apabila
diperlukan) kepada PPK
3. PPK memberikan persetujuan komitmen anggaran atas rincian perjadin
dan usulan Uang Muka dari
pengelola kegiatan serta menerbitkan SPP LS atau SPBy atas komitmen anggaran
tersebut
4. Ketentuan terkait dengan geotagging tetap berlaku bagi peserta kegiatan
yang memiliki akses ke e-Perjadin
5. Setelah e-Perjadin dapat digunakan kembali, pengelola kegiatan
menggunggah dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
ke e-Perjadin
Sesuai Nota Dinas
Sekretaris DJKN nomor
ND-2188/KN.1/2024 tanggal 27 Juni 2024
disampaikan bahwa DJKN ditetapkan menjadi
salah satu instansi
yang melakukan implementasi e-Perjadin tahap III di lingkungan Kementerian Keuangan
mulai bulan Mei 2024. Selanjutnya, implementasi e-Perjadin di
lingkungan Kantor Pusat DJKN telah dilaksanakan sejak tanggal 10 Juni 2024 sedangkan untuk Unit Vertikal DJKN implementasi e-Perjadin akan dimulai
pada tanggal 1 Juli 2024 dan pada LMAN dimulai
pada bulan Oktober
2024. Informasi lebih lanjut terkait implementasi
e-Perjadin di lingkungan DJKN dapat diakses melalui situs https://linktr.ee/ePerjadinDJKN.
Pelaksanaan aplikasi e-Perjadin dimulai dengan melakukan login menggunakan akun masing-masing pegawai ke aplikasi Satu Kemenkeu. Setelah berhasil masuk, dilanjutkan ke submenu Kepegawaian – Perjalanan Dinas – Dashboard Perjadin. Pada contoh implementasi e-Perjadin disini, Penulis memiliki dua role yaitu role sebagai Peserta Perjadin dan role sebagai PPSPM.
Pada role sebagai Peserta Perjadin, menu yang ditampilkan adalah:
·
Dashboard : berisi Statistik Perjadin + Perjalanan Dinas Unit Tahun 2024
·
Pelaksanaan : berisi Daftar
Pelaksanaan
·
Pertanggungjawaban : ada beberapa
tab: Draft – Dikirim – Disetujui – Ditolak
Pengalaman Penulis selama menggunakan aplikasi e-Perjadin menggunakan role sebagai Pelaksana Kegiatan
dilaksanakan tanpa kendala
yang berarti karena
sudah tersedia panduan
dan tutorial yang telah
disiapkan oleh pengembang aplikasi e-Perjadin. Apabila usulan kegiatan
perjalanan dinas sudah disetujui dan sudah terbit ST dan SPD dari Pengelola Kegiatan, maka Pelaksana Kegiatan tinggal
melaksanakan perjadin, melakukan geotagging,
serta menyiapkan dan mengirimkan dokumen
pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Selanjutnya setelah pertanggungjawaban disetujui oleh PPK dan
PPSPM, maka Peserta Perjadin tinggal
menunggu pencairan uang perjalanan dinasnya.
Pada menu role sebagai PPSPM pada Kanwil SJB, akan ditampilkan menu:
·
Dashboard : berisi
Statistik Perjadin + Perjalanan Dinas Unit Tahun 2024
·
Pelaksanaan : Daftar Pelaksanaan
·
Pertanggungjawaban : Daftar Pertanggungjawaban : Sudah Disetujui
PPK – Sudah Disetujui - Ditolak
Sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, kegiatan perjadin pada
role PPSM akan tercantum
di aplikasi e-Perjadin apabila kegiatan perjadin
telah melalui proses persetujuan
atau penolakan oleh PPK terhadap pelaksanaan atau pertanggungjawaban perjadin. Jika proses dari PPK belum
dilakukan, maka pada menu PPSPM juga tidak akan muncul kegiatan perjadin tersebut. Ada semacam ketergantungan
pada proses input data awal
e-Perjadin. Berkaitan dengan hal tersebut, kiranya kelancaran setiap proses
perjadin harus diawali dengan peran aktif dari pegawai/pejabat yang menjadi role Pengelola Kegiatan. Karena setiap keterlambatan maupun hambatan pada proses tersebut
akan sangat berpengaruh pada proses e-Perjadin selanjutnya.
Hal berikutnya yang sedikit mengganggu pada role PPSPM adalah adanya banyak daftar ST atau kegiatan dari unit lain diluar Kanwil SJB. Ketika lebih diperhatikan detailnya, ternyata memang kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kanwil, baik mengenai pegawai yang bertugas, Surat Tugas maupun pembebanan DIPA perjadinnya. Dalam perkembangannya jumlah kegiatan semacam itu semakin banyak seiring dengan bertambahnya kegiatan perjadin di unit lain. Untuk melihat dan meneliti lebih detail terhadap suatu kegiatan, langkah berikutnya yang dilakukan PPSPM adalah menolak atau menyetujui kegiatan tersebut. Ketika selesai menekan tombol menolak/menyetujui, ternyata aplikasi melakukan “refresh” dan langsung kembali ke menu daftar seluruh kegiatan yang banyak tadi. Kondisi ini semakin mengganggu apabila satu kegiatan atau ST diikuti oleh lebih dari satu orang Peserta perjadin, dimana proses “refresh” aplikasi akan kembali ke menu daftar seluruh kegiatan dan tidak fokus ke kegiatan yang sedang dilihat detailnya.
Saran dan Masukan:
1. Agar selalu di sampaikan mengenai peran aktif pegawai role Pengelola
Kegiatan yang sangat berpengaruh
terhadap keakuratan data dankecepatan proses perjadin pada proses selanjutnya.
2. Simplifikasi menu e-Perjadin agar tidak perlu bolak-balik mencari
Pelaksanaan Kegiatan yang sedang di verifikasi datanya, sehingga dapat fokus memonitor
masing-masing kegiatan
atau ST, sehingga tidak terganggu oleh tampilan daftar
kegiatan perjadin lainnya.
3. Mempercepat penerapan potensi simplifikasi e-Perjadin (sebagaimana
diuraikan pada saat Sosialisasi e-Perjadin):
·
Integrasi dengan Travel & Perbankan (otomasi
simplifikasi pembayaran melalui KKP & upload dokumen
pertanggungjawaban)
· Simplifikasi kebijakan, misal: kebijakan lumpsum untuk transportasi menuju bandara
· Simplifikasi laporan pertanggungjawaban (standarisasi format laporan)
· Shared Services e-Perjadin Kemenkeu
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |