Balai
Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai lelang
beroperasi di Indonesia sejak tahun 1996 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 47/KMK.01/1996. Berdirinya Balai Lelang adalah untuk memenuhi berbagai
unsur lelang yang tidak dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang seperti jasa promosi, menawarkan, dan mengirimkan barang. Pada tahun
2023 terdapat 106 balai lelang yang aktif melakukan kegiatan lelang di
Indonesia meningkat sebanyak 2 persen dari tahun 2022.
Ide dasar
pembentukan balai lelang adalah untuk memberikan kesempatan kepada swasta/dunia
usaha untuk menyelenggarakan usaha dibidang jasa lelang, disamping juga untuk
mendayagunakan lelang sebagai suatu bentuk kegiatan perekonomian yang bersifat
terbuka dan obyektif sehingga diharapkan dapat mewujudkan harga yang wajar.
Dalam
menjalankan aktifitas lelang, Balai Lelang selaku kuasa pemilik barang dapat
bertindak sebagai pemohon lelang atau penjual hanya untuk jenis Lelang
Noneksekusi Sukarela, yaitu:
1. Lelang barang milik Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Persero;
2. Lelang harta milik bank dalam likuidasi,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
3. Lelang barang milik perwakilan negara
asing;
4. Lelang barang milik perorangan atau
badan hukum/badan usaha swasta; dan/ atau
5. Jenis lelang lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain jenis lelang di atas, Balai Lelang dapat melakukan kegiatan usaha pemberian jasa pralelang dan jasa pascalelang untuk semua jenis lelang.
Jasa Pralelang yang dapat
diberikan Balai lelang:
1. Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan
lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
2. Meneliti legalitas formal subjek dan
objek lelang;
3. Menerima, mengumpulkan, memilah,
memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
4. Menguji kualitas dan menaksir / menilai
harga barang sesuai ketentuan;
5. Meningkatkan kualitas barang yang akan
dilelang;
6. Mengurus asuransi barang yang akan
dilelang;
7. Menyiapkan/ menyediakan sarana dan
prasarana dalam kegiatan aanwijzing dan/ atau pelaksanaan lelang;
8. Memasarkan barang dengan cara efektif,
menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara
pemasaran lainnya; dan/ atau
9. Menyediakan jasa lainnya sesuai izin
yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
Jasa Pasca Lelang yang dapat
diberikan oleh Balai Lelang:
1. Mengurus pengiriman barang;
2. Mengurus balik nama barang yang dibeli
atas nama Pembeli; dan/atau
3. Menyediakan jasa lainnya sesuai izin
yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan Lelang, Balai Lelang menyampaikan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. Atas dasar hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Balai Lelang adalah sebagai kuasa pihak pemilik hanya untuk lelang non eksekusi sukarela, sedang untuk lelang eksekusi, pelaksanaan lelangnya tetap dilakukan oleh KPKNL.