Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Artikel
Mengenal Balai Lelang
Amalia Rizki Yulianti
Jum'at, 17 November 2023   |   844 kali

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai lelang beroperasi di Indonesia sejak tahun 1996 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996. Berdirinya Balai Lelang adalah untuk memenuhi berbagai unsur lelang yang tidak dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang seperti jasa promosi, menawarkan, dan mengirimkan barang. Pada tahun 2023 terdapat 106 balai lelang yang aktif melakukan kegiatan lelang di Indonesia meningkat sebanyak 2 persen dari tahun 2022.

Ide dasar pembentukan balai lelang adalah untuk memberikan kesempatan kepada swasta/dunia usaha untuk menyelenggarakan usaha dibidang jasa lelang, disamping juga untuk mendayagunakan lelang sebagai suatu bentuk kegiatan perekonomian yang bersifat terbuka dan obyektif sehingga diharapkan dapat mewujudkan harga yang wajar.

Dalam menjalankan aktifitas lelang, Balai Lelang selaku kuasa pemilik barang dapat bertindak sebagai pemohon lelang atau penjual hanya untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, yaitu:

1.      Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Persero;

2.      Lelang harta milik bank dalam likuidasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

3.      Lelang barang milik perwakilan negara asing;

4.      Lelang barang milik perorangan atau badan hukum/badan usaha swasta; dan/ atau

5.      Jenis lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain jenis lelang di atas, Balai Lelang dapat melakukan kegiatan usaha pemberian jasa pralelang dan jasa pascalelang untuk semua jenis lelang.

Jasa Pralelang yang dapat diberikan Balai lelang:

1.    Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;

2.    Meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;

3.    Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;

4.    Menguji kualitas dan menaksir / menilai harga barang sesuai ketentuan;

5.    Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;

6.    Mengurus asuransi barang yang akan dilelang;

7.    Menyiapkan/ menyediakan sarana dan prasarana dalam kegiatan aanwijzing dan/ atau pelaksanaan lelang;

8.    Memasarkan barang dengan cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/ atau

9.    Menyediakan jasa lainnya sesuai izin yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.

Jasa Pasca Lelang yang dapat diberikan oleh Balai Lelang:

1.    Mengurus pengiriman barang;

2.    Mengurus balik nama barang yang dibeli atas nama Pembeli; dan/atau

3.    Menyediakan jasa lainnya sesuai izin yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

            Dalam pelaksanaan Lelang, Balai Lelang menyampaikan permohonan lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. Atas dasar hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Balai Lelang adalah sebagai kuasa pihak pemilik hanya untuk lelang non eksekusi sukarela, sedang untuk lelang eksekusi, pelaksanaan lelangnya tetap dilakukan oleh KPKNL.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini