Desa
berlimpah aset adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Namun anehnya, banyak
warga yang tidak mengenal aset desanya. Terkadang kita menjumpai warga, bahkan
perangkat desa yang kesulitan menjelaskan aset desanya. Perebutan aset
sumberdaya desa sudah terjadi semenjak pra-kolonialisme. Hadirnya Portugis,
Belanda dan Jepang ke nusantara karena tergiur oleh sumberdaya desa yang
berlimpah ruah. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif dan kreatifitas
warga Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa yang kuat adalah desa
yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerintahan
Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan
dibantu oleh perangkat Desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah mengelola
Keuangan dan Aset Desa.
Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah
desa. Banyak asset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan
kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang
termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Aset desa adalah
barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang
sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis aset desa
terdiri atas:
1.
Kekayaan
asli desa; terdiri atas :
a.
tanah
kas desa;
b.
pasar
desa;
c.
pasar
hewan;
d.
tambatan
perahu;
e.
bangunan
desa;
f.
pelelangan
ikan yang dikelola oleh desa;
g.
pelelangan
hasil pertanian;
h.
hutan
milik desa;
i.
mata
air milik desa;
j.
pemandian
umum; dan
k.
lain-lain
kekayaan asli desa.
2.
Kekayaan
milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
3.
Kekayaan
desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
4.
Kekayaan
desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau
diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
Hasil
kerja sama desa; dan
6.
Kekayaan
desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Aset Desa merupakan
salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu
dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa
dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa
serta meningkatkan pendapatan Desa.
Prinsip dasar dalam Pengelolaan Aset desa adalah sebagai berikut:
1.
Fungsional,
yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan
barang milik desa yang dilaksanakan pengelola harus sesuai fungsi, wewenang,
dan tanggung jawab masing-masing.
2.
Kepastian
hukum, yaitu pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan.
3.
Transparansi
dan Keterbukaan, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus terbuka bagi semua
pihak. Masyarakat berhak menerima informasi mengenai tujuan, sasaran, dan hasil
pengelolaan aset desa.
4.
Efisiensi,
pengelolaan aset desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar
kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi pemerintahan secara optimal.
5.
Akuntabilitas,
seluruh proses dan kegiatan pengelolaan aset desa dari usulan hingga pencapaian
hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan pada semua pihak terutama masyarakat
desa.
6.
Kepastian
nilai, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan
nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset
serta penyusutan neraca pemerintah.
Pengelolaan Aset Desa
merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
aset desa.
Aset-aset
yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh
pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya harus sesuai
dengan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak
manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di
sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014
bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa. Mari
Bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif
memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya.
Sehingga tidak terjadi lagi urbanisasi besar-besaran warga Desa ke Kota karena
Desa sudah menajdi tempat yang nyaman bagi warganya.
Sumber :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.
Penulis: Istiqomah Handayani (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara I)