Studi Kasus: Penilaian
Sewa Tanah Koridor
Rel Kereta Api KM 308+943
antara Stasiun Tanjung Rambang - Stasiun Suka Merindu, Lintas Prabumulih
– Tanjung Karang)
Pendahuluan
Latar Belakang
Tanah koridor merupakan tanah berupa jalur sempit dan
terbatas yang menghubungkan antara dua titik/tempat, yang secara umum digunakan
untuk penempatan sarana utilitas. Tanah koridor dapat digunakan untuk berbagai kepentingan
seperti jalur transportasi publik, jalur pipa, dan jalur serat optik.
Menurut John T. Schmick and Jeffrey K. Jones, walaupun
terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan dalam melakukan penilaian tanah
koridor, salah satu yang perlu digarisbawahi adalah metode penilaian Across The Fence (ATF). Di dalam Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2018
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa Barang Milik Negara diatur bahwa
pendekatan Penilaian Sewa tanah koridor (right
of way) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar dengan metode
perbandingan data pasar dan ATF.
Metode perbandingan data pasar dilakukan dengan membandingkan
harga transaksi/penawaran sewa pemanfaatan tanah koridor yang sejenis dan
sebanding dengan objek penilaian. Sedangkan penentuan Nilai Wajar atas Sewa
berupa tanah koridor dengan menggunakan metode ATF, didasarkan pada Nilai Wajar tanah koridor tersebut.
Penulis akan melakukan analisis dalam penentuan nilai wajar
sewa tanah koridor dengan menggunakan metode ATF dengan ilustrasi menggunakan studi kasus dalam melakukan
penilaian sewa tanah koridor rel kereta api yang berada di wilayah Sumatera
Selatan.
Pembahasan
A. Landasan Teori/Tinjauan Pustaka
1) Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam Bentuk Sewa
Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN, sewa merupakan Pemanfaatan BMN
oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Sesuai Pasal 9 ayat PMK 115/2020, sewa BMN dilakukan
dengan tujuan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi
Pengguna Barang; dan/atau
c. mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah.
2) Nilai Wajar atas Sewa
Sesuai dengan Perdirjen KN Nomor 4/KN/2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa BMN, nilai wajar atas sewa adalah estimasi jumlah uang yang akan diterima dari penyewaan suatu aset antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi sewa yang wajar pada tanggal Penilaian.
3) Tanah Koridor
Tanah koridor merupakan tanah berupa jalur sempit dan terbatas yang menghubungkan antara dua titik/tempat, yang secara umum digunakan untuk penempatan sarana utilitas (Lampiran I, huruf D Perdirjen KN Nomor 4/KN/2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa BMN). Selanjutnya dijelaskan bahwa tanah koridor dapat digunakan untuk berbagai kepentingan meliputi namun tidak terbatas pada jalur transportasi publik (monorel, busway, jalur rel kereta api, dan Mass Rapid Transportation (MRT), jalur pipa (gas, minyak, dan air), jalur serat optik, dan tanah yang akan digunakan untuk koridor.
4) Pendekatan Penilaian
Sesuai dengan Perdirjen KN Nomor 4/KN/2018 tentang Petunjuk
Teknis Penilaian Sewa BMN, pendekatan penilaian sewa tanah koridor (right of way) dilakukan dengan
menggunakan pendekatan pasar dengan metode:
1. Perbandingan Data Pasar
Metode
perbandingan data pasar dilakukan dengan membandingkan
harga transaksi/penawaran sewa pemanfaatan tanah koridor yang sejenis
dan sebanding dimana objek penilaian memiliki karakteristik yang sama dan dengan
penggunaan sejenis dengan objek
pembanding.
Faktor-faktor yang harus
diperbandingkan dalam metode perbandingan data pasar ini meliputi: lebar tanah
koridor, panjang tanah koridor, kontur tanah koridor, lokasi tanah koridor,
penggunaan tanah koridor, waktu transaksi/penawaran objek pembanding, syarat
dan kondisi perjanjian objek pembanding, dan kondisi pasar properti setempat.
Penentuan
Nilai Wajar atas Sewa berupa tanah koridor menggunakan metode perbandingan data
pasar dilakukan dalam tahapan sebagai berikut:
a) mengumpulkan data dan informasi
yang diperlukan terkait objek penilaian dan objek pembanding;
b) membandingkan objek penilaian
dengan objek pembanding dengan menggunakan
faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan
c) melakukan pembobotan terhadap
indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Wajar atas Sewa.
2. Across The Fence (ATF)
Penentuan
Nilai Wajar atas Sewa berupa tanah koridor dengan menggunakan metode ATF, didasarkan pada Nilai Wajar tanah
koridor tersebut. Metode ATF merupakan
modifikasi dari metode perbandingan data pasar, dengan karakteristik meliputi:
a) Didasarkan pada konsep penggunaan
alternatif, sehingga satu bidang
tanah koridor, penggunaan alternatifnya adalah bidang tanah yang berada di
sekelilingnya, yang diperbandingkan sesuai dengan segmennya.
b) Tidak mempertimbangkan penggunaan
tertinggi dan terbaik atau Highest and
Best Use (HBU) dalam faktor penyesuaian, dengan demikian lahan di
sekeliling tanah koridor yang tidak memiliki kesamaan HBU dengan tanah koridor yang dinilai dapat menjadi pembanding bagi
tanah koridor.
c) Tidak mempertimbangkan perbedaan
bentuk, ukuran, topografi, peruntukan, dan aksesibilitas.
Penentuan Nilai Wajar atas Sewa berupa tanah
koridor menggunakan metode ATF dilakukan
dalam tahapan sebagai berikut:
a) membagi tanah koridor (right of way) menjadi
beberapa segmen sesuai dengan karakteristik tanah di sekitarnya;
b) mengumpulkan data harga
transaksi/penawaran jual/beli tanah yang berada di sekitar tanah koridor
berdasarkan segmennya;
c) melakukan proses perbandingan data
harga/transaksi penawaran jual/beli tanah yang berada di sekeliling tanah koridor berdasarkan segmennya tanpa mempertimbangkan
faktor bentuk, ukuran, topografi, peruntukan, dan aksesibilitas untuk
mendapatkan Nilai Wajar tanah koridor per segmen;
d) melakukan perhitungan Nilai
Pemanfataan Ruang Tanah Koridor (NPRTK) dengan mengalikan Nilai Wajar tanah
koridor (nilai ATF) menggunakan
metode ATF dengan persentase
pemanfaatan ruang tanah koridor (Y);
Perhitungan nilai tanah koridor:
Keterangan:
Nilai ATF :
Nilai Wajar tanah koridor menggunakan metode
ATF
Y% :
persentase pemanfaatan ruang tanah koridor
Besaran persentase pemanfaatan ruang tanah koridor (Y%) sesuai dengan
tabel berikut:
Pemanfaatan Ruang Tanah
Koridor |
Persentase pemanfaatan
Koridor ruang tanah koridor (Y%) |
Ruang di atas permukaan tanah (surface) |
100% |
Ruang
di bawah tanah (sub surface) |
80% |
Tabel 1. Persentase pemanfaatan ruang tanah koridor
e) melakukan perhitungan Nilai Wajar
atas Sewa Tanah Koridor (NWSTK) dengan mengalikan nilai pemanfaatan ruang tanah
koridor dengan tingkat kapitalisasi investasi, dengan rumus:
Keterangan:
r% : persentase tingkat kapitalisasi
Tingkat
kapitalisasi merupakan tingkat pengembalian yang diharapkan dari properti
berdasarkan pendapatan yang akan dihasilkan properti tersebut.
Untuk tanah yang sudah berupa koridor, tingkat kapitalisasi (r) yang digunakan dalam perhitungan Nilai Wajar atas Sewa berupa tanah koridor dengan menggunakan metode ATF menggunakan risk free yaitu tingkat pengembalian surat utang yang dikeluarkan oleh negara (yield SUN) yang sesuai dengan tanggal Penilaian.
Penulis
melakukan analisis penentuan nilai wajar
atas sewa tanah koridor rel kereta api yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Survei
lapangan atas objek penilaian dilaksanakan pada 30 Maret s.d. 01 April 2021.
1. Deskripsi Objek Penilaian
- Objek penilaian merupakan ruang di atas
permukaan tanah (surface) jalur rel kereta api yang tercatat
sebagai BMN pada Satker Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
- Di atas lintasan pada koridor rel
kereta api tersebut akan dilakukan pembangunan perpotongan tidak sebidang (fly over) oleh salah satu BUMN dengan
mekanisme pemanfaatan dalam bentuk sewa dengan jangka waktu selama 5 (lima)
tahun. Luas tanah koridor yang disewakan yaitu 628 m2.
- Dokumen kepemilikan berupa Surat
Pernyataan dari Pengguna/Kuasa Pengguna Barang.
2. Tahapan Analisis
Dalam
melakukan analisis penentuan nilai wajar atas sewa tanah koridor tersebut,
dilakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a)
Karena objek penilaian hanya
sebagian dari ruas dan hanya meliputi satu titik,
maka atas objek penilaian tersebut tidak dilakukan pembagian segmen.
b)
Mengumpulkan data harga
transaksi/penawaran jual/beli tanah yang berada di sekitar tanah koridor
berdasarkan segmennya.
Berdasarkan
hasil survei, diperoleh data transaksi/penawaran jual/beli tanah sebagai berikut:
1) Pembanding 1
- Merupakan tanah kosong yang
ditumbuhi semak belukar dan tanaman
liar lainnya.
- Lokasi objek pembanding terletak di Jalan Raya, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
- Titik Koordinat: 0°0'00.2"S 000°00'00.1"E / -0.000000,000.000000
- Jenis transaksi penawaran
- Luas 11.000 m2.
- Harga penawaran Rp100.000,00 per m2.
- Dokumen kepemilikan berupa surat
pernyataan (SPMHT)
2) Pembanding 2
- Merupakan tanah kosong yang
ditumbuhi semak belukar dan tanaman
liar lainnya.
- Lokasi objek pembanding terletak
di Jalan Raya, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih,
Sumatera Selatan.
- Titik Koordinat :0°00'.00"S 000°00'00.0"E /
-0.000000, 000.000000.
- Jenis transaksi: penawaran
- Luas 1.500 m2.
- Harga penawaran Rp200.000,00 per m2.
- Dokumen kepemilikan berupa surat
pernyataan (SPMHT).
c)
Melakukan proses perbandingan data
harga/transaksi penawaran jual/beli tanah yang berada di sekeliling tanah
koridor berdasarkan segmennya tanpa mempertimbangkan faktor bentuk, ukuran,
topografi, peruntukan, dan aksesibilitas
untuk mendapatkan Nilai Wajar tanah koridor. Berdasarkan analisis perhitungan
dengan perbandingan data objek penilaian dengan objek pembanding dengan metode ATF, diperoleh nilai wajar atas tanah
koridor objek penilaian sebesar Rp142.500,00
per m2 atau sebesar Rp89.490.000,00 untuk total
luas 628 m2.
d) Berdasarkan nilai wajar tersebut
maka dapat dihitung NPRTK dengan cara mengalikan nilai wajar atas tanah koridor
dengan persentase pemanfaatan ruang (Y). Dalam analisis ini, persentase
pemanfaatan ruang (Y) yang digunakan adalah 100% (untuk pemanfaatan ruang di atas
permukaan tanah (surface)).
NPRTK = Nilai ATF x Y%, maka
diperoleh NPRTK = Rp89.490.000,00 x 100%
= Rp89.490.000,00.
e)
Selanjutnya, berdasarkan NPRTK
tersebut dapat diketahui NWSTK dengan mengalikan NPRTK dengan tingkat kapitalisasi
investasi ( r% ), NWSTK = NPRTK x r%.
Dalam menentukan tingkat kapitalisasi ( r% ), penulis berpedoman pada Tingkat Pengembalian Suku Bunga Obligasi (Yield) pada tanggal penilaian yaitu tanggal 1 April 2021, dengan tenor 5 tahun sesuai dengan jangka waktu sewa atas tanah koridor tersebut yaitu 5 tahun. Tingkat Pengembalian Suku Bunga Obligasi (Yield) dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Bank Indonesia, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan sumber lainnya yang dipublikasikan secara online dan real time. Berdasarkan data dari beberapa sumber, diperoleh Tingkat Kapitalisasi / Tingkat Pengembalian Suku Bunga Obligasi (Yield) 5 Tahun sebesar 5,894.
Untuk
mengetahui tingkat pengembalian suku bunga, penulis memperoleh dari beberapa
sumber diantaranya:
https://id.investing.com/rates-bonds/indonesia-5-year-bond-yield- historical-data
Tabel 2. Data Historis Imbal Hasil Obligasi Indonesia 5 Tahun
Berdasarkan data tersebut maka dapat diketahui NWSTK = Rp89.490.000,00 x 5,894% = Rp5.274.540,60 (Rp5.275.000,00 per tahun, setelah pembulatan). Dengan demikian Nilai Wajar atas Sewa Tanah Koridor untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebesar Rp26.375.000,00.
Secara ringkas, hasil analisis perhitungan nilai wajar sewa tanah koridor objek penilaian dapat dilihat pada tabel ringkasan berikut:
Tahapan |
Nilai |
Nilai Wajar Tanah Koridor hasil perhitungan dengan metode ATF (Nilai ATF) |
Rp89.490.000,00 |
Nilai Pemanfataan Ruang Tanah Koridor
(NPRTK) = Nilai ATF x Y%, dengan Y% = 100% |
Rp89.490.000,00 x
100% = Rp89.490.000,00 |
Nilai
Wajar atas Sewa Tanah Koridor (NWSTK) per tahun = NPRTK x r%, dengan r = 5,894% |
Rp89.490.000,00 x
5,894% = Rp5.274.540,60,
dibulatkan menjadi = Rp5.275.000,00 |
NWSTK untuk jangka
waktu 5 tahun |
Rp5.275.000,00 x 5 = Rp26.375.000,00 |
Tabel 3. Ringkasan Tahapan Penentuan Nilai
Metode perbandingan data pasar dalam melakukan analisis
penilaian sewa tanah koridor dilakukan dengan prinsip perbandingan terhadap
transaksi sewa yang memiliki karakteristik yang sama. Namun, dalam praktiknya
penilai dihadapkan dengan sulitnya mendapatkan data transaksi sewa yang
sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
Sebagai alternatif untuk mengatasi hal tersebut, yaitu
dengan menggunakan metode ATF yang
merupakan modifikasi dari metode perbandingan
data pasar. Penentuan Nilai Wajar atas Sewa berupa tanah koridor dengan menggunakan metode ATF,
didasarkan pada Nilai Wajar tanah koridor tersebut kemudian dikalikan dengan
tingkat kapitalisasi investasi. Penentuan tingkat kapitalisasi investasi dapat
diperoleh dari berbagai sumber terpercaya yang biasa dijadikan sebagai rujukan
data yang sering digunakan dalam praktik penilaian.
1.
Perdirjen Kekayaan Negara Nomor
4/KN/2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa Barang Milik Negara.
2. Kepdirjen Nomor 128/KN/2014 tentang Pedoman Penilaian Jalan.
3. Schmick, John T. and Jones, Jeffrey K., 2014, Is Across the Fence Methodology Consistent with Professional Standards?, The Appraisal Journal, Fall.
4. https://www.shenehon.com/wp-ontent/uploads/2016/07/AcrossTheFence.pdf
5.
https://id.investing.com/rates-bonds/indonesia-5-year-bond-yieldhistorical-da
(Penulis : Miftahul Huda - Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN SJB)