Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU diberikan fleksibilitas keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan
Umum (BLU), piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/atau
hak BLU yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya
yang sah. Piutang
BLU merupakan piutang
negara yang terjadi
sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau
transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan lainnya. Piutang BLU
dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta
dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
Apabila Piutang BLU
tidak dapat diselesaikan secara mandiri setelah dilakukan penagihan secara maksimal,
maka BLU dapat menyerahkan pengurusan penagihan
piutang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
dengan beberapa syarat sebagai
berikut:
1.
Adanya dan besar
piutang negara telah pasti menurut hukum;
2.
Telah ditagih
secara optimal oleh instansi;
3. Berkas penyerahan piutang negara berupa surat penyerahan, resume, dan dokumen piutang;
4. Satu surat penyerahan untuk satu Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).
Pengurusan piutang BLU yang telah diserahkan pada PUPN dilakukan sampai lunas, selesai atau optimal. Pengurusan piutang BLU dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Pemimpin BLU dapat melakukan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU yang telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. Penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dengan menghapuskan piutang BLU dari pembukuan BLU tanpa menghapuskan hak tagih negara dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
Daftar nominatif para penanggung utang;
2.
Besaran piutang yang dihapuskan; dan
3. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN.
Pemimpin BLU diberikan kewenangan penghapusan secara bersyarat sesuai jenjang kewenangannya. Penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:
1. Pemimpin BLU untuk jumlah sampai dengan Rp200.000.000,- per penanggung utang;
2. Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp200.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- per penanggung utang. Apabila tidak terdapat Dewan Pengawas, persetujuan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
Penghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp500.000.000,- dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan piutang negara. Untuk piutang BLU dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah yang telah dikonversi ke Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku tiga hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh pejabat keuangan BLU.
Pencatatan atas penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan sesuai dengan pedoman penatausahaan dan akuntansi BLU. Penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dilaporkan kepada Dewan Pengawas dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Apabila tidak terdapat Dewan Pengawas, dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Pemimpin BLU menyampaikan laporan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat lima hari kerja setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan.
Piutang
BLU dapat dilakukan penghapusan secara mutlak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah lewat waktu dua tahun sejak SK Hapus Bersyarat;
2. Daftar nominatif penanggung
utang;
3. SK Hapus Bersyarat;
4. Surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa penanggung utang tidak mempunya kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Jadi piutang BLU apabila sudah diurus secara optimal, dapat dihapuskan secara bersyarat dan dapat dihapuskan secara mutlak apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (BLU).
(Penulis : M. Umar - Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN SJB)