Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Artikel
Pengelolaan Piutang dan Penghapusan Piutang pada Badan Layanan Umum
Dewi Lestuti Ambarwati
Senin, 14 Februari 2022   |   2878 kali

Pengelolaan Piutang dan Penghapusan Piutang pada Badan Layanan Umum

        Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau     jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari  keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU diberikan fleksibilitas keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (BLU), piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/atau hak BLU yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Piutang BLU merupakan piutang negara yang terjadi sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung  dengan kegiatan lainnya. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Apabila Piutang BLU tidak dapat diselesaikan secara mandiri setelah dilakukan penagihan secara maksimal, maka BLU dapat menyerahkan pengurusan penagihan piutang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan beberapa syarat sebagai berikut:

1.       Adanya dan besar piutang negara telah pasti menurut hukum;

2.       Telah ditagih secara optimal oleh instansi;

3.       Berkas penyerahan piutang negara berupa surat penyerahan, resume, dan dokumen piutang;

4.       Satu surat penyerahan untuk satu Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).

        Pengurusan piutang BLU yang telah diserahkan pada PUPN dilakukan sampai lunas, selesai atau optimal. Pengurusan piutang BLU dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Pemimpin BLU dapat melakukan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU yang telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. Penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dengan menghapuskan piutang BLU dari pembukuan BLU tanpa menghapuskan hak tagih negara dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

1.       Daftar nominatif para penanggung utang;

2.       Besaran piutang yang dihapuskan; dan

3.       Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN.

        Pemimpin BLU diberikan kewenangan penghapusan secara bersyarat sesuai jenjang kewenangannya. Penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:

1.       Pemimpin BLU untuk jumlah sampai dengan Rp200.000.000,- per penanggung utang;

2.    Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp200.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- per penanggung utang. Apabila tidak terdapat Dewan Pengawas, persetujuan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Penghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp500.000.000,- dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan piutang negara. Untuk piutang BLU dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah yang telah     dikonversi ke Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku tiga hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh pejabat keuangan BLU.

Pencatatan atas penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan sesuai dengan pedoman penatausahaan dan akuntansi BLU. Penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU dilaporkan kepada Dewan Pengawas dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Apabila tidak terdapat Dewan Pengawas, dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Pemimpin BLU menyampaikan laporan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat lima hari kerja setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan.


Piutang BLU dapat dilakukan penghapusan secara mutlak dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Telah lewat waktu dua tahun sejak SK Hapus Bersyarat;

2.      Daftar nominatif penanggung utang;

3.      SK Hapus Bersyarat;

4.      Surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa penanggung utang tidak mempunya kemampuan untuk menyelesaikan sisa   kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.

Jadi piutang BLU apabila sudah diurus secara optimal, dapat dihapuskan secara bersyarat dan dapat dihapuskan secara mutlak apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.


Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2009 tentang  Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (BLU).



(Penulis : M. Umar - Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN SJB)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini