Perbedaan Perkara Perdata dengan Perkara Pidana
Dewi Lestuti Ambarwati
Senin, 12 Juli 2021 |
370125 kali
Perbedaan Perkara Perdata dengan Perkara Pidana
Perkara dapat
diartikan sebagai masalah atau persoalan yang memerlukan penyelesaian. Secara
teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan
dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap
pihak lain.
2. Perkara yang tidak mengandung sengketanya/perselisihan di dalamnya.
Perkara yang Mengandung Sengketa
Tugas hakim dalam
hal ini adalah menyelesaikan sengketa dengan adil, dimana hakim terbatas
mengadili pada apa yang dikemukakan dan apa yang diminta para pihak untuk
menghasilkan putusan hakim. Tugas hakim tersebut termasuk “jurisdiction contentiosa”
yaitu kewenangan mengadili dalam arti sebenarnya untuk memberikan suatu putusan
hakim.
Dalam sengketa selalu terdapat lebih dari satu pihak yang saling berhadapan, yaitu “Penggugat” dan “Tergugat”. “Penggugat” adalah pihak yang dapat mengajukan gugatan yang memiliki kepentingan yang cukup, sedangkan “Tergugat” adalah orang yang digugat oleh “Penggugat”.
Perkara yang Tidak Mengandung Sengketa
Tugas hakim termasuk
“jurisdictio volunteria” yaitu memeriksa perkara yang tidak bersifat
mengadili, tetapi bersifat administratif untuk mengatur dan menetapkan suatu
hal dan menghasilkan penetapan hakim.
Dalam perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya terdapat satu pihak saja yaitu “Pemohon”, orang yang meminta kepada hakim untuk menetapkan sesuatu kepentingan yang tidak mengandung sengketa.
Perbedaan Hukum Perdata dengan Pidana
Hukum Pidana
Menurut C.S.T.
Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257),
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hukum Perdata
Menurut Prof.
Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) mengatakan bahwa
hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Perbedaan Perkara Perdata dengan Pidana
Menurut
Abdulkadir Muhammad (1990: 26-28), perbedaan perkara perdata dengan perkara
pidana dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu:
1. Dasar timbulnya perkara
Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
2. Inisiatif berperkara
Dalam perkara
perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan dalam perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari pihak
penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.
3. Istilah yang digunakan
Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut “Penggugat”, sedangkan pihak lawannya adalah “Tergugat”. Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut Jaksa Penuntut Umum. Pihak yang disangka melakukan kejahatan/perbuatan pidana disebut “Tersangka”, dan apabila pemeriksaannya diteruskan ke Pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut “Terdakwa”.
4. Tugas hakim dalam acara
Dalam perkara
perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan sebatas dari apa
yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.
Sedangkan dalam
perkara pidana, tugas hakim yaitu mencari kebenaran sesungguhnya, tidak
terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengejar kebenaran materiil.
5. Tentang perdamaian
Dalam perkara
perdata, selama belum diputus oleh hakim, selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk
mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan
perdamaian.
6. Tentang sumpah
Dalam perkara perdara,
mengenal sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang
satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa
sedangkan dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah tersebut.
7. Tentang hukuman
Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Disisi lain, dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman badan.
Sumber:
http://mimbarhukum.com/pengertian-perkara-perbedaan-perkara-perdata-dengan-pidana/
(Penulis : Dewi Lestuti Ambarwati)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |