Junaedi Seto Saputro | Jum'at, 24 Oktober 2025 | | 149 kali
Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara
(DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) terus
menunjukkan kinerja positif dan berkontribusi kepada APBN KiTa
melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mulai dari periode Januari hingga September 2025,
Kanwil DJKN RSK berhasil mencatatkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp693,6
Miliar atau setara 103,3?ri target Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar
Rp671,3 Miliar. Secara khusus, capaian penerimaan negara dari Provinsi Riau tercatat
sebesar Rp25,4 Miliar, meningkat 10,9% (month-to-month) yang berasal dari
aktivitas pelaksanaan lelang, pengelolaan kekayaan negara, dan pengurusan
piutang.
Pencapaian kinerja dari beberapa tugas dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat maupun Instansi/Kementerian/Lembaga seperti
fungsi
Pengelolaan Kekayaan Negara,
fungsi
Pelayanan Lelang, dan fungsi Pengurusan
Piutang Negara telah berhasil mencapai target yang ditentukan sebelumnya.
Optimalisasi pengelolaan
BMN menunjukkan hasil yang sangat
memuaskan. Hingga 30 September
2025, tercatat PNBP Aset di Provinsi Riau sebesar Rp11,1
Miliar. Lebih dari itu,
pengelolaan BMN juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi
belanja negara, dengan nilai efisiensi mencapai Rp10,7 Triliun. Efisiensi
tersebut diperoleh melalui berbagai skema Hibah, Pinjam Pakai,
Penggunaan Sementara, dan Alih Status atas BMN. Skema ini memungkinkan
pemanfaatan BMN yang idle atau kurang optimal untuk mendukung tugas dan
fungsi kementerian/lembaga tanpa perlu adanya pengadaan baru, sehingga mampu
menghemat belanja negara sekaligus memastikan aset tetap produktif.
Pengelolaan BMN turut
berkontribusi terhadap pembiayaan yaitu fungsi BMN sebagai Underlying Asset/Penjaminan
Aset, sebagai dasar penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek Strategis Pemerintah.
Per 30 September 2025, diketahui terdapat 79 aset BMN di Provinsi Riau yang
dijadikan penjaminan SBSN dengan total nilai BMN Rp8,4 Triliun. Lebih lanjut,
pengelolaan BMN juga diarahkan untuk memperkuat sertifikasi dan pengamanan aset
negara. Sertifikasi BMN khususnya tanah, menjadi langkah penting dalam
memberikan kepastian hukum atas kepemilikan negara sekaligus mencegah potensi
sengketa maupun penyerobotan.
Kanwil DJKN RSK sebagai Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan Pejabat
Lelang Kelas II berperan penting dalam mencapai target yang
ditetapkan dan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perekonomian di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri. Selain
memberikan bimbingan kepada Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, Kanwil DJKN RSK juga melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, publikasi, serta penggalian potensi terkait lelang seperti sosialisasi lelang.go.id pada saat Car Free Day (CFD) dan Gebyar Lelang UMKM yang bekerja
sama dengan para Satuan Kerja, Perbankan hingga Pelaku UMKM di wilayah Provinsi Riau.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanwil
DJKN RSK dari Bea Lelang Tahun 2025, dari target sebesar Rp26,4
M sampai dengan tanggal 30 September 2025 telah tercapai realisasi
sebesar Rp14,1 M
atau sebesar 62,30%.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam upaya
pencapaian target diantaranya
terus meningkatkan
koordinasi dengan perbankan terkait potensi lelang UUHT, Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,
Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, serta Dekranasda terkait potensi lelang UMKM, dan bekerja sama dengan UMKM
Binaan Kemenkeu Satu
Riau
untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM di Riau dengan melaksanakan Lelang UMKM.
Narahubung Media Kanwil DJKN RSK
:
1. Junaedi Seto Saputro (082337361897) – Kepala
Seksi Informasi
2. Monica
Silvia (089691193609) – Pelaksana Seksi Informasi