Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Pastikan Opsi Pengelolaan BMN Yang Akan Diambil Terbaik & Optimal

Pastikan Opsi Pengelolaan BMN Yang Akan Diambil Terbaik & Optimal

Junaedi Seto Saputro
Selasa, 11 Agustus 2026 |   37 kali

Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, sebagaimana diatur dalam PP 27/2014 j.o. PP 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, memiliki tugas antara lain mengelola Barang Milik Negara (BMN), yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, salah satunya adalah aset yang berasal dari skema bantuan dana dan pinjaman dari Bank Indonesia untuk bank yang mengalami masalah uang atau krisis likuiditas, atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam rangka pengelolaan aset tersebut, Kepala Kanwil DJKN Riska, Jose Arif Lukito, bersama Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama T. Sianturi, dan Dirut Lembaga Manajemen Aset Negara, Kristijanindyati Puspitasari, melakukan peninjauan lapangan terhadap aset-aset yang memiliki potensi untuk diselesaikan dan/atau dioptimalkan di wilayah kerja Kanwil DJKN Riska pada tanggal 7 - 9 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaan peninjauan lapangan tersebut, dilakukan pengecekan atas 6 aset di Provinsi Riau dan Sumatera Barat antara lain:

1.    ruko dengan lokasi strategis di Kota Pekanbaru yang potensial untuk digunakan mendukung tusi Kemenkeu atau diserahkelolakan kepada LMAN;

2.    tanah dan bangunan dengan lokasi strategis di Kota Payakumbuh yang potensial untuk diserahkelolakannkepada LMAN atau dioprimalkan melalui sewa;

3.    bangunan eks Bank Nasional dengan lokasi strategis di Kota Bukittinggi yang potensial diserahkelolakan kepada LMAN;

4.    ruko dengan lokasi yang sangat strategis di Kota Bukittinggi yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian permasalahan;

5.    aset di Kota Padang yang rencananya akan ditetapkan untuk digunakan Kemenkes dalam mendukung peningkatan fasilitas kesehatan di Kota Padang; dan

6.    aset kredit eks BLBI yang ditetapkan untuk digunakan Kemenhan untuk membangun Makodam XX/Tuanku Imam Bonjol.

Pelaksanaan peninjauan lapangan berjalan lancar dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan bentuk pengelolaan ke depan yang paling optimal terhadap aset-aset tersebut, baik bagi negara, masyarakat, dan perekonomian setempat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon