Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Konferensi Pers APBN KITA Edisi Juni 2026: Sebanyak 17 BMN Telah Dimanfaatkan Program Asta Cita

Konferensi Pers APBN KITA Edisi Juni 2026: Sebanyak 17 BMN Telah Dimanfaatkan Program Asta Cita

Junaedi Seto Saputro
Senin, 03 Agustus 2026 |   81 kali

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Riau, YFR Hermiyana (Kepala Kanwil DJP Riau) pada konferensi pers APBN KiTA regional Provinsi Riau yang diselenggarakan di Aula Lancang Kuning Kanwil DJPb Riau menyampaikan bahwa sebagian indikator perekonomian masih menunjukkan kondisi yang positif khususnya di Provinsi Riau. Dengan kondisi perekonomian yang berubah-ubah dalam kurun waktu setahun, kinerja APBN masih menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Antony Saputra menyampaikan bahwa Dalam kurun waktu sampai dengan 31 Juni 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) khususnya wilayah Provinsi Riau turut berkontribusi kepada APBN Kita melalui penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp15,52 Miliar atau secara persentase sebesar 42?ri target sebesar 37,03 Miliar.

Salah satu fungsi pengelolaan kekayaan negara adalah bentuk pemanfaatan BMN, Kanwil DJKN RiSKa telah berhasil memanfaatkan beberapa Barang Milik Negara pada tahun 2026 ini. Selain menghasilkan PNBP bagi negara, pemanfaatan aset sesuai ketentuan juga merupakan upaya untuk mengamankan aset- aset tersebut dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset dimaksud. Optimalisasi pengelolaan BMN menunjukkan hasil yang baik melalui capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pemanfaatan aset, pelaksanaan lelang, dan pengurusan piutang negara.

Kanwil DJKN RiSKa sebagai Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II berperan penting dalam mencapai target yang ditetapkan dan dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam perekonomian di Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri. Selain memberikan bimbingan kepada Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, Kanwil DJKN RiSKa juga melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, publikasi, serta penggalian potensi terkait lelang seperti sosialisasi lelang.go.id pada saat Car Free Day (CFD), Goes to Campus, dan Gebyar Lelang UMKM yang bekerja sama dengan para Satuan Kerja, perbankan hingga pelaku UMKM di wilayah Provinsi Riau.

Program pengurusan piutang negara oleh DJKN c.q. Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya pemerintah dalam pengembalian/recovery keuangan negara. Piutang negara sendiri merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sebagai contoh piutang negara dapat timbul sebagai akibat dari program penyaluran kredit bergulir dari pemerintah, dana talangan, dan lain sebagainya. Tugas DJKN dalam mengurus piutang negara tersebut, selain merupakan upaya pengembalian keuangan negara, juga berperan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan Negara.

DJKN juga turut berkontribusi pada efisiensi belanja negara terhadap APBN, dan pembiayaan program pemerintah. Khusus di Provinsi Riau, efisiensi belanja negara melalui skema Hibah, Pinjam Pakai, Penggunaan Sementara, dan Alih Status atas BMN sehingga mendukung tusi K/L tanpa pengadaan/ belanja BMN baru dengan total nilai mencapai Rp25,16 M. Pembiayaan melalui fungsi BMN sebagai underlying Asset/penjaminan, sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk untuk membiayai proyek strategis nasional sebanyak 309aset dengan nilai Rp18,05 T.

Prinsip pengelolaan kekayaan negara khususnya Barang Milik Negara ada 3 T yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Berdasarkan prinsip tersebut setiap Barang Milik Negara berupa tanah harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian/Lembaga. Kementerian Keuangan melalui DJKN di tahun 2026 sampai dengan 31 Juni telah mencatatkan penerbitan sertipikat BMN sebanyak 205 bidang tanah di Provinsi Riau. Kanwil DJKN RiSKa mengajak semua pihak untuk lebih bersinergi dalam mempercepat proses sertifikasi sehingga pengamanan Barang Milik Negara dapat tercapai secara optimal.

Sebagai bentuk dukungan Kanwil DJKN RiSKa dalam pelaksanaan program Asta Cita, sampai dengan 31 Juni 2026 di Provinsi Riau terdapat 17 BMN dengan nilai aset sebesar Rp131 M telah dimanfaatkan dalam program berbagai program Asta Cita (Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Pengembangan KODAM, Sekolah Garuda, Satu Juta Rumah, & Gudang Pangan) melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, ataupun penggunaan sendiri.

Foto Terkait Berita

Floating Icon