Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Memahami Implementasi Pembaruan KUHAP untuk Perlindungan Hak Pegawai DJKN

Memahami Implementasi Pembaruan KUHAP untuk Perlindungan Hak Pegawai DJKN

Nur Hamidah
Senin, 03 Agustus 2026 |   69 kali

Batam – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai tahapan proses peradilan pidana serta perlindungan hak bagi pegawai, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Peningkatan Pemahaman Tahapan Proses Peradilan Pidana dan Perlindungan Hak dalam Implementasi Pembaruan KUHAP bagi Pegawai DJKN" di Aula KPKNL Batam, Kamis (30/7). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Jose Arif Lukito, bersama jajaran Kepala KPKNL, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Pejabat Fungsional Pelelang, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, serta pegawai dari kantor vertikal DJKN di wilayah Sumatera dan DKI Jakarta.

FGD merupakan salah satu bentuk pembinaan yang diselenggarakan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap perkembangan pengaturan hukum acara pidana melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi pegawai DJKN dalam pelaksanaan tugas, sehingga fungsi bantuan hukum dan advokasi di lingkungan kantor vertikal DJKN dapat berjalan semakin optimal.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang, Sonny Hery Santoso, S.H., M.H. Dalam paparannya, Noprianto menjelaskan berbagai perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk perkembangan instrumen pembuktian yang menyesuaikan dinamika tindak pidana saat ini. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas aparatur negara.

Sementara itu, Sonny Hery Santoso menjelaskan mekanisme pemanggilan oleh penyidik sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pemanggilan, hak dan kewajiban pihak yang dipanggil, hingga mekanisme koordinasi apabila terdapat kendala dalam memenuhi panggilan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesiapan pegawai DJKN dalam menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi pembaruan KUHAP, tahapan proses peradilan pidana, serta perlindungan hak bagi pegawai pemerintah. Bekal pengetahuan tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kualitas layanan bantuan hukum di lingkungan DJKN.

Foto Terkait Berita

Floating Icon