Pemeriksaan Langsung Pejabat Lelang Kelas II Dr. H. Khalidin, S.H., M.H.,
Junaedi Seto Saputro
Senin, 18 Mei 2026 |
19 kali
Bagansiapipi,
Kabupaten Rokan Hilir (12/5/2026)
Tim Kanwil DJKN Riau,
Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau dalam hal ini Bidang Lelang yang di hadiri
oleh Kepala Bidang Lelang, Evan Widyatama dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I,
Sutami, melaksanakan kegiatan pemeriksaan langsung Pejabat Lelang Kelas II Dr.
H. Khalidin, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 227 Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten
Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kegiatan ini
dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II, yang menyatakan bahwa Pemeriksaan
berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang
dilakukan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk kegiatan Objek
Pemeriksaan dalam periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun
sebelumnya.
Pemeriksaan ini
bertujuan untuk menilai kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lelang, menilai kinerja Objek
Pemeriksaan baik dari kualitas pelayanan maupun kuantitas pelayanan; dan/ atau,
menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak-pihak terkait,
dan/ atau hasil Pemeriksaan sebelumnya. Adapun aspek pemeriksaan antara lain
yaitu aspek kualitas pelayanan lelang, aspek kuantitas pelayanan lelang, dan aspek
kepatuhan administrasi dan pelaporan.
Aspek kualitas
pelayanan lelang secara rinci meliputi kesesuaian pelayanan lelang dengan
peraturan, kecermatan dan ketelitian, dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan
turunannya, kecermatan dan ketelitian dalam menganalisis dokumen, kelancaran
dan ketertiban pelaksanaan lelang dan optimalisasi harga lelang. Kemudian aspek
kuantitas pelayanan lelang meliputi jumlah minuta, salinan, kutipan, dan grosse
Risalah Lelang yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau
tidak ada penawaran dan jumlah harga lelang, bea lelang, dan pungutan
pajak/pungutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek
terakhir yaitu aspek kepatuhan administrasi dan pelaporan meliputi keakuratan
laporan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketepatan
waktu penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2025,
jumlah Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II Dr. H. Khalidin, S.H., M.H.,
sebanyaj 141 Risalah Lelang, dengan Pokok Lelang sebesar Rp834.105.952.613
dengan capaian PNBP Lelang sebesar Rp5.006.000.267.
Atas kegiatan ini, Pejabat Lelang Kelas II Khalidin menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJKN RSK yang telah aktif dan responsif memberikan arahan dan masukan dalam upaya peningkatan kinerja Pejabat Lelang Kelas II. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen DJKN dalam mendukung pelayanan lelang yang lebih optimal kepada para stakeholder Balai Lelang maupun masyarakat secara umum.
Foto Terkait Berita