Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Pemeriksaan Langsung Pejabat Lelang Kelas II Dr. H. Khalidin, S.H., M.H.,

Pemeriksaan Langsung Pejabat Lelang Kelas II Dr. H. Khalidin, S.H., M.H.,

Junaedi Seto Saputro
Senin, 18 Mei 2026 |   19 kali

Bagansiapipi, Kabupaten Rokan Hilir (12/5/2026)

 

Tim Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau dalam hal ini Bidang Lelang yang di hadiri oleh Kepala Bidang Lelang, Evan Widyatama dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, Sutami, melaksanakan kegiatan pemeriksaan langsung Pejabat Lelang Kelas II Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 227 Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II, yang menyatakan bahwa Pemeriksaan berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk kegiatan Objek Pemeriksaan dalam periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya.

 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang, menilai kinerja Objek Pemeriksaan baik dari kualitas pelayanan maupun kuantitas pelayanan; dan/ atau, menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak-pihak terkait, dan/ atau hasil Pemeriksaan sebelumnya. Adapun aspek pemeriksaan antara lain yaitu aspek kualitas pelayanan lelang, aspek kuantitas pelayanan lelang, dan aspek kepatuhan administrasi dan pelaporan.

 

Aspek kualitas pelayanan lelang secara rinci meliputi kesesuaian pelayanan lelang dengan peraturan, kecermatan dan ketelitian, dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya, kecermatan dan ketelitian dalam menganalisis dokumen, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang dan optimalisasi harga lelang. Kemudian aspek kuantitas pelayanan lelang meliputi jumlah minuta, salinan, kutipan, dan grosse Risalah Lelang yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran dan jumlah harga lelang, bea lelang, dan pungutan pajak/pungutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek terakhir yaitu aspek kepatuhan administrasi dan pelaporan meliputi keakuratan laporan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada tahun 2025, jumlah Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas II Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., sebanyaj 141 Risalah Lelang, dengan Pokok Lelang sebesar Rp834.105.952.613 dengan capaian PNBP Lelang sebesar Rp5.006.000.267.

 

Atas kegiatan ini, Pejabat Lelang Kelas II  Khalidin menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJKN RSK yang telah aktif dan responsif memberikan arahan dan masukan dalam upaya peningkatan kinerja Pejabat Lelang Kelas II. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen DJKN dalam mendukung pelayanan lelang yang lebih optimal kepada para stakeholder Balai Lelang maupun masyarakat secara umum.

Foto Terkait Berita

Floating Icon