Kanwil DJKN RSK Ikuti Quality Assurance Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara
Junaedi Seto Saputro
Selasa, 03 Maret 2026 |
75 kali
Kegiatan
Quality Assurance (QA) Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara Tahun 2026
dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2026 diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh,
Sumatera Utara, serta Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Kegiatan ini
dilaksanakan di Aula Putri Hijau Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Medan Unit II,
Kota Medan, sebagai bagian dari agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia
di bidang pengurusan piutang negara. QA ini menjadi momen penting untuk
memastikan standar profesionalisme tetap terjaga. Kegiatan ini bertemakan “Menuju
Terwujudnya Pengelolaan Piutang Negara yang Akuntabel dan Efektif Dalam
Menjamin Hak Tagih Negara.”
Dalam
sambutannya, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara, Rizcka
Adhitama menyampaikan pentingnya
kompetensi teknis dalam mendukung pelaksanaan tugas penagihan dan pengurusan
piutang negara. Jurusita dan pemeriksa dituntut memiliki ketelitian,
integritas, serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang
berlaku serta bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai
standar operasional.
Dalam sesi pemaparan materi,
Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara, Sumarsono menjelaskan
isu terkini terkait piutang negara, termasuk desain konseptual pengelolaan dan
kebutuhan penyusunan regulasi yang adaptif. Hal ini memberikan gambaran
komprehensif kepada peserta tentang tantangan dan dinamika tugas jurusita dan
pemeriksa saat ini. Adapun materi yang disajikan meliputi Overview Pengurusan
Piutang Negara, Desain Konseptual Pengelolaan Piutang Negara, serta Penyusunan
Regulasi.
QA
ini penting dilaksanakan karena kualitas seorang jurusita dan pemeriksa sangat
menentukan keberhasilan pengurusan piutang negara. Tanpa kompetensi yang
teruji, risiko kesalahan prosedur dan ketidaksesuaian dengan regulasi dapat
terjadi, yang pada akhirnya berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan tercipta aparatur DJKN yang semakin profesional,
kompeten, dan berintegritas. Kualitas seorang jurusita dan pemeriksa tidak
hanya diukur dari pengalaman kerja, tetapi juga dari kemampuan memahami dan
menerapkan aturan secara tepat dan konsisten.
(Narasi
dan Foto: Kanwil DJKN RSK)
Foto Terkait Berita