Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Tertib Administrasi, Tertib Fisik, Tertib Hukum Pengelolaan BMN

Tertib Administrasi, Tertib Fisik, Tertib Hukum Pengelolaan BMN

JUNAEDI SETO SAPUTRO
Selasa, 12 Agustus 2025 |   7 kali

Pekanbaru – Agustus 2025 Pada hari Kamis dan Jumat, 7-8 Agustus 2025, Kanwil DJKN RSK  bersama dengan KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, Biro Advokasi Setjen Kemenkeu, Kantor Pertanahan Pekanbaru, Kantor Pertanahan Rokan Hilir, Kantor Pertanahan Siak, Polres Pekanbaru, dan PT Pertamina Hulu Rokan melaksanakan koordinasi dan pembahasan penyelesaian bidang tanah target pensertipikatan Barang Milik Negara yang terletak di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru dan KPKNL Dumai.

Sesuai ketentuan Pasal 42 jo. Pasal 43 Peraturan Pemerintah 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28/2020, pada intinya mengatur bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya melalui pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" salah satunya adalah melakukan sertipikasi BMN berupa tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dilakukan pembahasan terkait permasalahan bidang tanah BMN yang beririsan dengan tanah eks  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yaitu PT Pertamina Hulu Rokan. KKKS merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemerintah.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan pada bidang-bidang tanah dimaksud tidak terdapat permasalahan dan berstatus clean and clear. Selanjutnya diharapkan pada kegiatan pensertipikatan BMN periode tahun berikutnya bidang-bidang tanah tersebut dapat diproses lebih lanjut sehingga terbit sertipikat.

(Tim Kehumasan Kanwil DJKN RSK)

Foto Terkait Berita

Floating Icon