Tertib Administrasi, Tertib Fisik, Tertib Hukum Pengelolaan BMN
JUNAEDI SETO SAPUTRO
Selasa, 12 Agustus 2025 |
7 kali
Pekanbaru – Agustus
2025
Pada hari Kamis dan Jumat, 7-8 Agustus 2025, Kanwil DJKN RSK bersama dengan KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, Biro
Advokasi Setjen Kemenkeu, Kantor Pertanahan Pekanbaru, Kantor Pertanahan Rokan
Hilir, Kantor Pertanahan Siak, Polres Pekanbaru, dan PT Pertamina Hulu Rokan
melaksanakan koordinasi dan pembahasan penyelesaian bidang tanah target
pensertipikatan Barang Milik Negara yang terletak di wilayah kerja KPKNL
Pekanbaru dan KPKNL Dumai.
Sesuai ketentuan Pasal
42 jo. Pasal 43 Peraturan Pemerintah 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28/2020,
pada intinya mengatur bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna
Barang wajib melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya melalui pengamanan
administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Yang dimaksud dengan
"Pengamanan administrasi" salah satunya adalah melakukan sertipikasi BMN
berupa tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan.
Dalam rapat koordinasi
tersebut juga dilakukan pembahasan terkait permasalahan bidang tanah BMN yang
beririsan dengan tanah eks Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS), yaitu PT Pertamina Hulu Rokan. KKKS merupakan badan
usaha atau bentuk usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di suatu wilayah kerja
berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemerintah.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan
untuk memastikan pada bidang-bidang tanah dimaksud tidak terdapat permasalahan dan
berstatus clean and clear. Selanjutnya diharapkan pada kegiatan
pensertipikatan BMN periode tahun berikutnya bidang-bidang tanah tersebut dapat
diproses lebih lanjut sehingga terbit sertipikat.
(Tim Kehumasan Kanwil
DJKN RSK)
Foto Terkait Berita