Data-Driven Decision Making Di Lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, & Kepri
Junaedi Seto Saputro
Rabu, 14 Mei 2025 |
432 kali
Guna mendukung upaya optimalisasi penggunaan data dalam pengambilan keputusan (data-driven decision making) di lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau pada hari Rabu, 14 Mei 2025 dilaksanakan kegiatan edukasi penyusunan daftar komponen penilaian sewa (DKPS) gedung pertemuan dan daftar komponen penilaian bangunan (DKPB) tahun 2025 yang dihadiri seluruh Pejabat Fungsional Penilaian Pemerintah di seluruh KPKNL wilayah kerja dan para pegawai di Bidang Penilaian. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penilaian, Joko Juwianto dengan narasumber Para Pejabat Pengawas pada Bidang Penilaian.
Menurut Joko Juwianto, penyusunan dan pengembangan alat bantu penilaian untuk sewa BMN (DKPS) dan penilaian bangunan (DKPB) diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penilaian dengan tetap menyajikan nilai yang andal dan akurat serta mendukung penyusunan Tabel Tarif Pokok Sewa sebagaimana diamanatkan PMK 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN. Penggunaan DKPB tahun 2025 juga dapat dioptimalkan dalam penyelenggaraan fungsi pembinaan DJKN kepada Pejabat Fungsional Penilai pada Instansi Pengguna.
Pada kegiatan dimaksud sekaligus juga diselenggarakan evaluasi hasil kaji ulang atas laporan penilaian periode triwulan I dan mengantisipasi implikasi penerapan ketentuan terbari di bidang penilaian meliputi PMK 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN, Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-29/KN/2025 tentang Standar Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah, dan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor PER-1/KN/2025 tentang Pedoman Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN pada kegiatan kaji ulang.
Foto Terkait Berita