SIARAN PERS: STABILITAS SISTEM KEUANGAN TETAP TERJAGA DI TENGAH BERLANJUTNYA DINAMIKA GEOPOLITIK DAN KETIDAKPASTIAN EKONOMI GLOBAL
Ridho Kurniawan Siregar
Jum'at, 02 Agustus 2024 |
1968 kali
Jakarta, 02 Agustus 2024
·
Stabilitas Sistem Keuangan
(SSK) triwulan II-2024 tetap terjaga di tengah
peningkatan tekanan di pasar keuangan global, seiring ketidakpastian ekonomi
global dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi. Memasuki awal triwulan III-2024, tekanan terpantau
mereda, namun berbagai faktor risiko yang berkembang tetap perlu dicermati dan
diantisipasi. Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sebagaimana disepakati dalam rapat berkala
KSSK III tahun 2024 pada Senin (29 Juli 2024) akan
terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan kewaspadaan seiring
masih berlanjutnya ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik
dunia, termasuk rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik.
·
Ketidakpastian pasar
keuangan global tetap tinggi, di
tengah pertumbuhan ekonomi dunia yang stabil. Dalam laporan terbaru World Economic
Outlook (WEO) Juli 2024, IMF
memproyeksikan ekonomi global tumbuh 3,2 persen yoy pada
2024, dibandingkan 3,3 persen yoy pada tahun
sebelumnya. Pertumbuhan
ekonomi AS tetap baik didorong permintaan domestik, sedangkan ekonomi Tiongkok belum kuat
dengan pertumbuhan triwulan II-2024 sebesar 4,7 persen yoy,
seiring lemahnya permintaan domestik dan berlanjutnya
tekanan sektor properti. Perkembangan terkini menunjukkan inflasi AS
di Juni 2024 menurun sejalan
dengan turunnya tekanan harga
energi dan perumahan, sementara
tingkat pengangguran di AS meningkat, yang
kemudian mendorong prakiraan
penurunan Fed Funds Rate (FFR) dapat lebih cepat dari proyeksi
sebelumnya pada akhir tahun 2024. Namun demikian, yield US Treasury 10 tahun diprakirakan tetap tinggi
karena kebutuhan pembiayaan defisit anggaran Pemerintah AS. Selain itu, indeks
mata uang dolar juga masih kuat. Perkembangan ini membuat ketidakpastian pasar
keuangan global masih tinggi, yang bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang
belum mereda, dan perkembangan politik yang dinamis seiring
penyelenggaraan Pemilu di berbagai negara (termasuk AS), mengakibatkan aliran modal ke negara berkembang relatif terbatas.
Ke depan, penguatan respons kebijakan perlu terus dilakukan untuk memitigasi
dampak negatif dari rambatan ketidakpastian global terhadap perekonomian negara
berkembang, termasuk Indonesia.
·
Di tengah tingginya ketidakpastian global,
perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang baik. Pertumbuhan ekonomi
pada triwulan II-2024 diprakirakan tetap tumbuh di atas 5 persen yoy, melanjutkan
kinerja triwulan I-2024 yang tumbuh sebesar 5,11 persen yoy, didukung
oleh konsumsi rumah tangga dan investasi. Ekspor barang diprakirakan meningkat, didorong ekspor produk manufaktur
dan pertambangan, terutama ke negara mitra dagang utama seperti India dan
Tiongkok. Ke depan, peningkatan aktivitas perekonomian domestik diprakirakan berlanjut hingga
akhir tahun 2024. Kebijakan belanja
pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan Program Perlindungan Sosial
(Perlinsos) untuk masyarakat rentan diharapkan mendorong laju pertumbuhan
konsumsi masyarakat. Selain itu, aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak
pada bulan November 2024 diprakirakan juga memberikan dampak positif bagi
aktivitas konsumsi. Investasi diprakirakan menguat
sejalan dengan penyelesaian target pembangunan infrastruktur dan investasi
sektor swasta. Sementara dari sisi produksi, aktivitas
perekonomian masih ditopang sektor manufaktur, konstruksi, dan perdagangan yang
diprakirakan tetap kuat seiring dengan
peningkatan nilai tambah dan output produksi didukung oleh keberlanjutan
hilirisasi. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 diprakirakan
pada kisaran 5,0-5,2 persen yoy.
·
Nilai tukar Rupiah menguat
dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh BI dalam memitigasi dampak
rambatan global. Nilai tukar Rupiah per tanggal
26 Juli 2024 menguat 0,52 persen mtd dibandingkan
dengan posisi akhir Juni 2024. Sementara jika dibandingkan dengan level akhir
Desember 2023, nilai tukar Rupiah melemah 5,48 persen ytd sejalan
dengan kondisi global, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan
pelemahan mata uang negara-negara kawasan,
seperti Won Korea (6,93
persen ytd) dan Yen Jepang (8,27 persen ytd). Kinerja Rupiah yang membaik tersebut ditopang oleh komitmen BI menjaga stabilitas nilai
tukar Rupiah serta berlanjutnya aliran masuk modal asing dan surplus neraca
perdagangan barang. Posisi cadangan devisa
Indonesia akhir Juni 2024 meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS,
setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran
utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan
bergerak stabil dengan kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal
hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia,
serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian
mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing. BI terus mengoptimalkan
seluruh instrumen moneter, termasuk memperkuat strategi operasi moneter pro-market melalui
optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, dan terus memperkuat
koordinasi dengan Pemerintah untuk
implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
(DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
·
Inflasi menurun dan tetap
terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Juni 2024 tercatat 2,51 persen yoy sejalan
dengan rendahnya inflasi inti dan inflasi administered prices (AP)
yang masing-masing sebesar 1,90 persen yoy dan 1,68 persen yoy.
Inflasi volatile food (VF) turun cukup dalam di sebagian besar
wilayah Indonesia sehingga tercatat sebesar 5,96 persen yoy, lebih
rendah dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 8,14 persen yoy.
Perkembangan positif ini dipengaruhi oleh peningkatan pasokan pangan seiring
berlanjutnya musim panen, serta dampak positif sinergi pengendalian inflasi
melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) oleh Tim
Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID) di berbagai daerah. Sementara
itu, inflasi IHK Juli 2024 menurun menjadi 2,13 persen yoy, ditopang
oleh inflasi VF dan AP yang turun menjadi 3,63 persen yoy dan
1,47 persen yoy, sedangkan inflasi inti sedikit
meningkat menjadi 1,95 persen yoy, Ke depan, Pemerintah dan BI
meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam kisaran 2,5±1 persen pada
tahun 2024 dan 2025. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring dengan
ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas
perekonomian yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan
kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh BI, serta dampak positif
berkembangnya digitalisasi. Prospek terjaganya inflasi turut didukung konsistensi
bauran kebijakan fiskal sebagai shock absorber dan kebijakan
moneter yang pro-stability, serta sinergi pengendalian inflasi VF antara Pemerintah
Pusat dan Daerah dengan BI.
·
Kinerja APBN sampai dengan triwulan II-2024 tetap
terjaga dengan defisit yang terkendali, di tengah gejolak ekonomi global. Pendapatan
negara terkontraksi 6,2 persen yoy, sedangkan belanja
negara tumbuh sebesar 11,3 persen yoy. Dengan kinerja tesebut, APBN
mencatatkan defisit sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34 persen PDB, tetap
terkendali dengan keseimbangan primer masih surplus sebesar Rp162,7 triliun.
Kinerja APBN yang diprakirakan tetap terjaga sampai akhir tahun ini akan
menjadi fondasi kuat untuk mendukung transisi yang solid di tahun 2025.
·
Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.320,7
triliun atau 47,1 persen dari target APBN 2024, terkontraksi 6,2 persen yoy. Realisasi
penerimaan perpajakan mencapai Rp1.028,0 triliun, atau terkontraksi 7,0 persen yoy, yang dipengaruhi
oleh penurunan penerimaan pajak serta kepabeanan cukai karena moderasi harga
komoditas, peningkatan restitusi, serta terjadinya downtrading ke
golongan rokok dengan tarif CHT yang lebih rendah. Di sisi lain, realisasi PNBP
mencapai Rp288,4 triliun, terkontraksi 4,5 persen yoy, dipengaruhi
oleh penurunan lifting migas serta moderasi harga mineral dan
batubara.
·
Realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.398,0 triliun
atau tumbuh 11,3 persen yoy, terutama
dipengaruhi upaya untuk terus menopang berbagai agenda pembangunan, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat. Realisasi
belanja negara meliputi realisasi belanja pemerintah pusat yang mencapai
Rp997,9 triliun, tumbuh 11,9 persen yoy dan realisasi transfer
ke daerah yang mencapai Rp400,1 triliun, tumbuh 9,9 persen yoy.
Peningkatan realisasi belanja negara terutama untuk pelaksanaan berbagai
program yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat seperti program
Kartu Sembako, PKH, PIP, bantuan alat dan mesin pertanian, subsidi energi, dan
stabilisasi harga pangan. Selain itu, belanja negara dimanfaatkan
untuk dukungan kegiatan Pemilu 2024, pembayaran gaji dan tunjangan
ASN/TNI/Polri (termasuk THR, gaji 13, dan kenaikan gaji), serta dukungan untuk
Proyek Strategis Nasional (PSN).
·
Realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp168,0
triliun atau 32,1 persen dari APBN. Realisasi
tersebut terdiri dari realisasi pembiayaan utang yang mencapai Rp214,7 triliun
(33,1 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp648,1 triliun), yang meliputi
penerbitan SBN (neto) sebesar Rp206,2 triliun dan pinjaman (neto) sebesar Rp8,5
triliun. Pembiayaan utang masih on-track untuk
memenuhi kebutuhan APBN. Pengelolaan pembiayaan utang dilaksanakan secara
hati-hati dan terukur dengan memperhatikan dinamika perekonomian
dan pasar keuangan serta kondisi likuiditas Pemerintah, serta menjaga
keseimbangan antara biaya dan risiko utang. Sementara itu, realisasi pembiayaan
investasi mencapai Rp47,8 triliun antara lain untuk mendukung peningkatan akses
pembiayaan perumahan bagi MBR dan penguatan kualitas SDM.
·
Pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN
sebagai shock absorber dalam mendukung kebijakan countercyclical di
tengah ketidakpastian global yang eskalatif. APBN diarahkan
untuk menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran berbagai program
perlindungan sosial, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung pencapaian
target pembangunan nasional. Paket kebijakan penguatan sektor perumahan melalui
pemberian insentif fiskal (PPN DTP) yang dilakukan di 2023 tetap dilanjutkan di
tahun 2024. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal
khususnya kas Pemerintah Pusat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan
Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Pemerintah konsisten mendukung
agenda pembangunan nasional antara lain penguatan SDM (pendidikan dan
kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan
ekstrem, pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan IKN, serta
penyelesaian PSN. Untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di IKN,
Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan melalui penerbitan
PMK No.28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota
Nusantara. Secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga kategori, yaitu
fasilitas PPh, fasilitas PPN, dan fasilitas kepabeanan. Selain itu,
Pemerintah mendukung hilirisasi dengan kebijakan fiskal, insentif, dan bersinergi
dengan peraturan K/L terkait, sehingga diharapkan dapat memperkuat ekspor,
rantai pasok global, dan lapangan kerja dengan upah yang lebih layak.
·
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga
stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih
tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan
moneter akan tetap difokuskan untuk menjaga stabilitas (pro-stability),
sedangkan kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman
pasar uang, serta program ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (pro-growth).
·
Sejalan dengan arah bauran kebijakan
tersebut, BI mempertahankan BI-Rate sebesar
6,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50 persen,
dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00 persen pada RDG
Mei-Juli 2024. Keputusan ini konsisten
dengan kebijakan moneter yang pro-stability sebagai
langkah pre-emptive dan forward looking untuk
memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan
2025. Fokus kebijakan moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk
memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menarik aliran masuk
modal asing. BI juga terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar
Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported
inflation, melalui: (i) penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk
meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dan stabilisasi nilai tukar Rupiah, termasuk melalui: (a) struktur suku bunga di pasar uang Rupiah
untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan meningkatkan aliran masuk portofolio
asing ke aset keuangan domestik, dan (b) optimalisasi SRBI, SVBI, dan SUVBI;
(ii) penguatan intervensi di pasar valas dengan transaksi spot,
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar
sekunder; (iii) penguatan strategi transaksi term-repo dan swap valas
yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan, serta (iv)
penguatan koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk
mendukung implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA.
·
Kebijakan makroprudensial
longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia
usaha dan rumah tangga, antara lain dengan:
a. Memperkuat Kebijakan Insentif
Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan
kredit/pembiayaan melalui perluasan cakupan sektor prioritas, yakni sektor penunjang
hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi
kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial;
serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku sejak 1
Juni 2024. Implementasi KLM telah memberikan tambahan likuiditas sebesar Rp91
triliun sehingga total insentif likuiditas mencapai Rp256 triliun pada akhir
Juni 2024, dan diprakirakan meningkat hingga akhir tahun 2024 menjadi Rp280
triliun.
b.
Mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB)
sebesar 0 persen; dan (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada
kisaran 84-94 persen;
c.
Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV)
Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis
properti dan melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan
Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan
bermotor baru, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko;
d.
Melanjutkan pelonggaran likuiditas dengan mempertahankan rasio Penyangga
Likuiditas Makroprudensial (PLM) pada level 5 persen untuk Bank Umum
Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen; dan rasio PLM
syariah pada level 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah
(BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen; dan
e.
Penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan
Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank
sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,
berlaku sejak 1 Agustus 2024.Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai
definisi dan cakupan pendanaan luar negeri dalam RPLN, serta pengaturan
mengenai batas maksimum RPLN sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal
0 persen atau ± 5 persen.
·
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan
infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas
akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, melalui: (i)
penguatan sinergi dan inovasi dalam rangka perluasan akseptasi digital layanan
pembayaran digital, serta inklusi ekonomi dan keuangan UMKM; (ii) perpanjangan
kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31
Desember 2024 dengan ketentuan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan
tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah; (iii) perpanjangan
kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024 dengan kebijakan
batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan
dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total
tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan (iv) penguatan literasi digital dan
manajemen risiko penyelenggara dan masyarakat pengguna sistem pembayaran. BI juga meluncurkan
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang diarahkan untuk membangun
sistem pembayaran yang berdaya tahan dalam struktur yang terkonsolidasi.
·
BI terus mengarahkan
seluruh kebijakan pendukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. BI memperkuat dan
memperluas kerja sama internasional pada area kebanksentralan antara lain
melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang
lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di
sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. BI juga terus bersinergi
secara erat dengan Pemerintah, perbankan, dan institusi lainnya untuk melanjutkan
dukungan pengembangan UMKM serta Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai sumber
baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. BI juga melanjutkan pendalaman pasar uang
dan valas, berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya, dalam rangka
mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
·
Untuk menjaga stabilitas
makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sinergi kebijakan BI dengan
Pemerintah terus ditingkatkan. BI
memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
mitra strategis, termasuk program GNPIP di berbagai daerah dalam TPIP/TPID,
serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan
Daerah (P2DD).
·
Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap
terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang
memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja
sektor jasa keuangan yang baik. Di tengah meningkatnya
ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global, kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024
terjaga stabil, didukung dengan tingkat
permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Perbankan yang
tinggi sebesar 26,18 persen. Kinerja intermediasi terjaga baik dengan
kredit tumbuh 12,36 persen yoy atau sebesar Rp7.478 triliun
didorong oleh kredit investasi yang mencapai 15,09 persen yoy dan
Kredit Modal Kerja yang tumbuh sebesar 11,68 persen yoy. Sejalan
dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh menjadi 8,45
persen yoy atau sebesar Rp8.722 triliun, dengan giro yang
menjadi kontributor terbesar yaitu tumbuh 13,48 persen yoy.
·
Likuiditas perbankan pada
Juni 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core
Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat
sebesar 112,33 persen dan 25,37 persen, jauh di atas threshold masing-masing
sebesar 50 persen dan 10 persen. Risiko kredit perbankan juga
terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) nett dan
NPL gross yang tetap rendah di bawah ambang batas,
masing-masing berada di 0,78 persen dan 2,26 persen.
·
Kinerja pasar saham domestik
pada triwulan II-2024 terdampak oleh peningkatan tekanan di pasar global. Per 28 Juni 2024, IHSG ditutup pada posisi 7.063,58, terkontraksi
sebesar 3,09 persen qtq atau melemah 2,88 persen ytd, dengan
investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp34,00
triliun qtq atau Rp7,73 triliun ytd. Nilai
kapitalisasi pasar mencapai Rp12.092 triliun atau
tumbuh sebesar 3,58 persen ytd. Sementara itu, penghimpunan dana oleh
korporasi di pasar modal di periode yang sama cukup solid, tercatat nilai
penawaran umum sebesar Rp120,00 triliun dengan 26 emiten baru.
·
Memasuki bulan Juli 2024, tekanan di pasar keuangan
domestik terpantau mulai mereda sejalan dengan perkembangan global dan
perkembangan perekonomian domestik. Nonresiden kembali membukukan net
buy di pasar saham domestik dan per 26 Juli 2024 (mtd)
tercatat net buy sebesar Rp5,27 triliun, namun secara ytd tercatat net
sell Rp2,46 triliun. IHSG ditutup pada posisi 7.288,17 per 26 Juli
2024 atau menguat sebesar 0,21 persen ytd. Penghimpunan dana di
pasar modal per 26 Juli 2024 mencatatkan nilai penawaran umum sebesar
Rp129,68 triliun dengan 26 emiten baru.
·
Di sektor perasuransian, total aset industri asuransi per Juni 2024 mencapai
Rp1.126,3 triliun atau tumbuh 1,14 persen yoy. Kinerja asuransi komersil
berupa akumulasi pendapatan premi cukup baik yakni di Juni 2024 mencapai
Rp165,18 triliun, tumbuh 10,06 persen yoy. Secara
umum, permodalan di industri asuransi pada Juni 2024 solid, dengan Risk
Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa, serta asuransi umum dan
reasuransi pada Juni 2024 masing-masing sebesar 431,43 persen dan 320,70 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen. Di
sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh
7,58 persen yoy atau sebesar Rp1.448,3 triliun, dengan aset
dana pensiun sukarela sebesar Rp372,70 triliun atau tumbuh 3,91 persen yoy.
Adapun pada perusahaan penjaminan, pertumbuhan outstanding penjaminan
tercatat tumbuh 15,79 persen yoy dengan nominal mencapai
Rp415,57 triliun pada Juni 2024.
·
Di sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh di
level yang tinggi yakni sebesar 10,72 persen yoy pada Juni
2024, dengan pembiayaan modal
kerja sebagai penopang pertumbuhan yang tumbuh sebesar 11,46 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) nett tercatat sebesar 0,87 persen dan
NPF gross sebesar 2,80 persen. Gearing ratio perusahaan
pembiayaan berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,44 kali.
Sementara itu, pada Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending,
pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Juni 2024 tercatat
26,73 persen yoy atau sebesar Rp66,79 triliun, dengan
penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif sebesar Rp8,33 triliun (12,47
persen dari total pembiayaan P2P). Tingkat risiko kredit macet secara agregat
(TWP90) turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen.
·
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa
keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi
nasional, OJK mengambil kebijakan sebagai berikut:
a.
OJK senantiasa mencermati dinamika global dan
potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil
langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan
langkah mitigasi yang diperlukan. Koordinasi dengan anggota KSSK juga terus
ditingkatkan, disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan
secara tepat guna dan tepat waktu.
b.
Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh
program restrukturisasi KUR yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang
ada saat ini, yaitu POJK mengenai kualitas aset (POJK Nomor 40/POJK.03/2019)
dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha. Oleh
karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan mencukupi
untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong
kinerja UMKM nasional.
c.
Sebagai upaya penyelarasan dan pengkinian ketentuan
dengan UU P2SK, OJK telah menerbitkan POJK No.5/2024 tentang Penetapan Status
Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Selain itu, OJK telah
menindaklanjuti dan menyelaraskan dengan UU P2SK terutama mengenai penyesuaian
nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta
persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum
dalam POJK No.7/2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
d.
Sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor
perbankan, OJK mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (PVML) terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17
April 2024. Berakhirnya kebijakan stimulus ini konsisten dan sejalan dengan
pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, kecukupan pencadangan, dan pencabutan
status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.
e.
Terkait penyempurnaan ketentuan pada aspek governance dan prudential atas
kegiatan pembiayaan transaksi efek baik margin atau short sell kepada
nasabah oleh Perusahaan Efek, sekaligus memberikan ketentuan khusus
pelaksanaan short selling oleh Liquidity Provider,
OJK telah menerbitkan POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh
Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh
Perusahaan Efek. OJK juga mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan polis
asuransi secara elektronik/digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi
yakni POJK No.8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk
Asuransi.
f.
Sebagai tindak lanjut implementasi POJK No.3/2024
tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK akan menerima dan melakukan proses penilaian
bagi calon Peserta Regulatory Sandbox dan Penyelenggara ITSK
dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang
telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. Selain itu, OJK akan
menerbitkan ketentuan terkait Pemeringkat Kredit Alternatif dan petunjuk
pelaksanaan dari Regulatory Sandbox, Pendaftaran dan Pelaporan
Penyelenggara ITSK, serta Asosiasi di Sektor ITSK.
g.
Dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), saat ini OJK sedang
memfinalisasi ketentuan dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari
16 Kementerian/Lembaga.
h.
Dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen dan
masyarakat terhadap meningkatnya penipuan secara online yang
memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual
account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet),
maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam
centre yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat, serta akan
menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat
digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital.
·
Dari sisi penjaminan
simpanan perbankan, jumlah
rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir
Juni 2024 mencapai 99,94
persen dari total rekening atau setara 583.822.118
rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98
persen dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah
BPR/BPRS. LPS
secara berkala terus melakukan asesmen
dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan,
ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga
Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam
mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan. Pada periode
penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
yaitu 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk
simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank
Umum.
·
Kebijakan LPS di
bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap
diarahkan untuk mendukung kinerja
ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK
serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap sistem perbankan. Kebijakan LPS
tersebut ditempuh melalui: (i) Senantiasa melakukan monitoring atas
kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas
90 persen, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program
penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran
kantor perwakilan di daerah; (ii) Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala
atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan
suku bunga simpanan; (iii) Melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan
cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi; (iv) Peningkatan koordinasi
lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam
Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses
pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor. Selain itu, dilakukan
juga koordinasi yang intensif khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka
percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK; dan (v) Akselerasi
persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari
sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal,
infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP.
·
KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi
dalam mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi global dan potensi
ketegangan geopolitik dunia yang eskalatif terutama rambatannya pada
perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy
response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi
perekonomian dan SSK.
·
Indonesia telah selesai melaksanakan Financial Sector Assesment
Program (FSAP) 2023/2024, dengan hasil yang menunjukkan bahwa sistem
keuangan Indonesia resilien dalam menghadapi berbagai tantangan global dan
domestik, didukung tingkat permodalan dan likuiditas sektor perbankan yang
tinggi. IMF dan WB juga mendukung otoritas untuk senantiasa
melakukan pemantauan
terhadap potensi kerentanan. UU P2SK dinilai sebagai salah satu faktor
penting dalam meningkatkan resiliensi dan mendorong pengembangan sektor
keuangan Indonesia, termasuk penguatan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor
keuangan, mendukung sinergi kebijakan lintas otoritas keuangan, serta
memperkuat jaring pengaman sistem keuangan dan kerangka penanganan krisis.
Terkait hal ini, KSSK menyambut baik hasil asesmen FSAP tersebut dan
mengapresiasi komitmen bersama otoritas dalam upaya memelihara stabilitas
sistem keuangan dan melanjutkan agenda reformasi sektor keuangan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
·
Dengan telah diundangkannya UU P2SK, Pemerintah,
BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan
amanat UU P2SK secara kredibel, dengan melibatkan berbagai pihak
terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.
·
KSSK akan
kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Oktober 2024.
Untuk informasi lebih lanjut:
sekretariatkssk@kemenkeu.go.id