Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Sosialisasi Petunjuk Teknis Pensertipikatan BMN dan Aplikasi INTIP

Sosialisasi Petunjuk Teknis Pensertipikatan BMN dan Aplikasi INTIP

RIDHO KURNIAWAN SIREGAR
Senin, 29 Mei 2023 |   1299 kali

Pekanbaru (24/5) - Dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel dan guna mendukung penuntasan kegiatan Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2023 serta sebagai bentuk layanan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kep. Riau serta wujud Kolaborasi Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kep. Riau dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Acara dihadiri oleh Para kepala Kantor Pertanahan, seluruh Korwil dan para Satuan Kerja , dan juga KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Sebelum memulai sosialisasi, acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau – Wahyu Prihantoro. Dalam kesempatan ini, Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bagian bagaimana kita menyukseskan pelaksanakan program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah.

Pensertipikatan BMN berupa tanah merupakan salah satu bentuk pengamanan berupa legalitas BMN untuk mewujudkan prinsip 5T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, Tertib Fisik, Tertib Pengelolaan dan Tertib Penggunaan BMN khususnya tanah. Sebagai informasi, pada Tahun 2023, target sertipikasi tanah untuk Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri sebanyak 2250 NUP atau 4670 bidang tanah.

Pedoman Petunjuk Teknis tentang Kegiatan Sertipikasi BMN berupa Tanah yang diterbitkan oleh ATR/BPN merupakan pedoman teknis pelaksanaan pensertipikatan dan pendataan BMN berupa tanah yang diharapkan pedoman ini mampu mendorong dan memberikan solusi dalam pelaksanaan percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah di masing-masing instansi.

Pada akhir kesempatan ini, Wahyu Prihantoro juga memohon dukungan kepada seluruh peserta stakeholder  bahwa Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri mengikuti pembangunan zona integritas menuju WBBM. Mudah2an kami bisa memberikan pelayanan yang bersih juga merespon apa kebutuhan Bapak/ibu sebagaimana kita harapkan semuanya

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Muhamad Fadhil, S.H., M.Hum yang merupakan Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Tanah Pemerintah / III, Kementerian ATR/BPN menyampaikan progress setipikasi BMN Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri dan sosialisasi Petunjuk Teknis Tentang Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tanggal 29 APRIL 2023 Nomor 5/JUKNIS-HK.02/IV/2023.

Pada sesi pemapatan materi kedua, Tri Andriyanto, S.T yang merupakan Pejabat Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian ATR/BPN menyampaikan sosialisasi aplikasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) partisipatif 2023. Tri Andriyanto menyampaikan latar belakang pembuatan aplikasi ini yaitu Data tanah Instansi Pemerintah baik terdaftar maupun belum terdaftar (tekstual dan spasial) belum dipunyai secara lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga Ruang diperlukan basis data tanah Instansi Pemerintah untuk  digunakan sebagai bahan analisis dalam menentukan arah dan kebijakan Pengaturan dan Pengelolaan  Tanah Pemerintah yang tepat dan terarah.

Setelah pemaparan materi oleh kedua narasumber, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh seluruh peserta acara baik yang berada di ruang zoom meeting maupun di youtube. Diskusi dan tanya jawab di pimpin oleh moderator.

Diakhir diskusi dan tanya jawab, moderator menyampaikan poin-poin penting terkait materi hari ini, yaitu:

1.   Langkah pertama dalam pensertipikatan adalah satker menginventarisir, mengidentifikasi dan wajib memasang patok tanda batas.

2.   Data aset harus siap 1 th sebelumnya, perbaiki data siman dan dokumen, tidak ada lagi satker tidak tahu BMN nya dimana.

3.   Tipologi:

a.   TP 1 Fisik dikuasai->dok lngkap/dpt dilengkapi -> SHAT

b.   TP 2 Fisik dikuasai->dok tidak ada/tdk lngkap-> PBT

c.   TP 3 Fisik dikuasai->BBSK/data fisik/yuridis tervalidasi/tidak->SHAT

d.   TP 4 Fisik tidak dikuasai->dok lngkap/dpt dilengkapi->INTIP

e.   TP 5 Fisik tidak dikuasai/tidak ada data/tdk lngkap-> INTIP

4.   BBSK PNBPnya Nol, jadi silahkan segera diproses meskipun tidak masuk target sertipikasi.

5.   Dalam rangka pelaksanaan INTIP Partisipatif, Pendaftaran Akun Mitra dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    Instansi Pemerintah menunjuk Administrator, yaitu pejabat/pegawai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang milik negara;

b.    Melengkapi Surat Permohonan Pendaftaran Akun Mitra Instansi Pemerintah dan mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan  Pendaftaran  Tanah  c.q. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan melampirkan:

     Dasar Pembentukan Instansi Pemerintah (Peraturan/Keputusan);

     Skep Pengangkatan Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai Administrator;

     Fotocopy KTP pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Administrator;

     Pas Foto pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Administrator.

Formatnya sudah kami sediakan di tautan bahan sosialisasi.

c.     Verifikator Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuatkan akun mitra instansi pemerintah dan secara bersamaan akan terkirim notifikasi ke email Administrator yang ditunjuk;

d.    Selanjutnya Administrator yang ditunjuk membuat akun Analis yang dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan INTIP Partisipatif, melakukan pendaftaran sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) secara elektronik, dan menerima layanan elektronik lainnya yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.


Acara ditutup oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara – Satriotomo dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber atas atensi dan perhatian nya dalam mengikuti sosialisasi  Sosialisasi Petunjuk Teknis Pensertipikatan BMN dan Aplikasi INTIP. “mudah-mudahan acara ini sangat bermanfaaat dan para seluruh satker bisa menindaklanjuti apkikasi intip ini untuk dapat bisa mendaftar akun dan mengakses sehingga nnti bisa berguna untuk pemetaan sertipikasi tanah terutama sertipikasi Tanah BMN” ujarnya.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon