Sosialisasi Petunjuk Teknis Pensertipikatan BMN dan Aplikasi INTIP
RIDHO KURNIAWAN SIREGAR
Senin, 29 Mei 2023 |
1299 kali
Pekanbaru
(24/5) - Dalam rangka
pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel dan guna
mendukung penuntasan kegiatan Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa
Tanah Tahun 2023 serta sebagai bentuk layanan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan
Kep. Riau serta wujud Kolaborasi Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kep. Riau dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Acara dihadiri
oleh Para kepala Kantor Pertanahan, seluruh Korwil dan para Satuan Kerja , dan juga
KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Sebelum
memulai sosialisasi, acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat,
dan Kepulauan Riau – Wahyu Prihantoro. Dalam kesempatan ini, Wahyu menyampaikan
bahwa sosialisasi ini adalah bagian bagaimana kita menyukseskan pelaksanakan
program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah.
Pensertipikatan
BMN berupa tanah merupakan salah satu bentuk pengamanan berupa legalitas BMN
untuk mewujudkan prinsip 5T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, Tertib Fisik,
Tertib Pengelolaan dan Tertib Penggunaan BMN khususnya tanah. Sebagai informasi,
pada Tahun 2023, target sertipikasi tanah untuk Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan
Kepri sebanyak 2250 NUP atau 4670 bidang tanah.
Pedoman
Petunjuk Teknis tentang Kegiatan Sertipikasi BMN berupa Tanah yang diterbitkan
oleh ATR/BPN merupakan pedoman teknis pelaksanaan pensertipikatan dan pendataan
BMN berupa tanah yang diharapkan pedoman ini mampu mendorong dan memberikan solusi
dalam pelaksanaan percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah di masing-masing
instansi.
Pada
akhir kesempatan ini, Wahyu Prihantoro juga memohon dukungan kepada seluruh
peserta stakeholder bahwa Kanwil DJKN
Riau, Sumbar, dan Kepri mengikuti pembangunan zona integritas menuju WBBM. Mudah2an
kami bisa memberikan pelayanan yang bersih juga merespon apa kebutuhan
Bapak/ibu sebagaimana kita harapkan semuanya
Acara
dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Muhamad Fadhil, S.H., M.Hum yang
merupakan Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Tanah Pemerintah / III,
Kementerian ATR/BPN menyampaikan progress setipikasi BMN Kanwil DJKN Riau,
Sumbar, dan Kepri dan sosialisasi Petunjuk Teknis Tentang Kegiatan Sertipikasi
Barang Milik Negara Berupa Tanah Tanggal 29 APRIL 2023 Nomor
5/JUKNIS-HK.02/IV/2023.
Pada
sesi pemapatan materi kedua, Tri Andriyanto, S.T yang merupakan Pejabat Penata
Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian ATR/BPN
menyampaikan sosialisasi aplikasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP)
partisipatif 2023. Tri Andriyanto menyampaikan latar belakang pembuatan
aplikasi ini yaitu Data tanah Instansi Pemerintah baik terdaftar maupun belum
terdaftar (tekstual dan spasial) belum dipunyai secara lengkap oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga Ruang diperlukan
basis data tanah Instansi Pemerintah untuk
digunakan sebagai bahan analisis dalam menentukan arah dan kebijakan
Pengaturan dan Pengelolaan Tanah
Pemerintah yang tepat dan terarah.
Setelah pemaparan
materi oleh kedua narasumber, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh seluruh
peserta acara baik yang berada di ruang zoom meeting maupun di youtube. Diskusi
dan tanya jawab di pimpin oleh moderator.
Diakhir diskusi dan tanya jawab,
moderator menyampaikan poin-poin penting terkait materi hari ini, yaitu:
1. Langkah pertama dalam pensertipikatan adalah satker
menginventarisir, mengidentifikasi dan wajib memasang patok tanda batas.
2. Data aset harus siap 1 th sebelumnya, perbaiki data siman dan
dokumen, tidak ada lagi satker tidak tahu BMN nya dimana.
3. Tipologi:
a. TP 1 Fisik dikuasai->dok lngkap/dpt dilengkapi -> SHAT
b. TP 2 Fisik dikuasai->dok tidak ada/tdk lngkap-> PBT
c. TP 3 Fisik dikuasai->BBSK/data fisik/yuridis
tervalidasi/tidak->SHAT
d. TP 4 Fisik tidak dikuasai->dok lngkap/dpt dilengkapi->INTIP
e. TP 5 Fisik tidak dikuasai/tidak ada data/tdk lngkap-> INTIP
4. BBSK PNBPnya Nol, jadi silahkan segera diproses meskipun tidak
masuk target sertipikasi.
5. Dalam rangka pelaksanaan INTIP Partisipatif, Pendaftaran Akun Mitra
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Instansi Pemerintah menunjuk Administrator,
yaitu pejabat/pegawai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan
barang milik negara;
b.
Melengkapi Surat Permohonan Pendaftaran
Akun Mitra Instansi Pemerintah dan mengirimkannya ke Direktorat Jenderal
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
c.q. Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, dengan melampirkan:
− Dasar Pembentukan Instansi Pemerintah (Peraturan/Keputusan);
− Skep Pengangkatan Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai
Administrator;
− Fotocopy KTP pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Administrator;
− Pas Foto pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Administrator.
Formatnya sudah kami sediakan di tautan bahan
sosialisasi.
c.
Verifikator Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuatkan akun mitra instansi pemerintah dan
secara bersamaan akan terkirim notifikasi ke email Administrator yang ditunjuk;
d. Selanjutnya Administrator yang ditunjuk membuat akun Analis yang dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan INTIP Partisipatif, melakukan pendaftaran sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) secara elektronik, dan menerima layanan elektronik lainnya yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Acara
ditutup oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara – Satriotomo dengan
menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber atas atensi dan
perhatian nya dalam mengikuti sosialisasi Sosialisasi Petunjuk Teknis Pensertipikatan
BMN dan Aplikasi INTIP. “mudah-mudahan acara ini sangat bermanfaaat dan para
seluruh satker bisa menindaklanjuti apkikasi intip ini untuk dapat bisa mendaftar
akun dan mengakses sehingga nnti bisa berguna untuk pemetaan sertipikasi tanah terutama
sertipikasi Tanah BMN” ujarnya.
Foto Terkait Berita