Inventarisasi dan Penilaian BMN Tanah KKKS PT Pertamina Hulu Rokan, Guna Capai Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum
Junaedi Seto Saputro
Kamis, 25 Mei 2023 |
413 kali
Riau - Tim Inventarisasi dan Penilaian (IP) Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau berkolaborasi dengan Kementerian ESDM c.q. Pusat Pengelolaan BMN, SKK Migas, serta PT Pertamina Hulu Rokan melaksanakan inventarisasi dan penilaian atas Barang Milik Negara berupa tanah milik KKKS PT Pertamina Hulu Rokan pada Senin-Jumat, 22-26 Mei 2023.
Sebagaimana diatur dalam PMK 140 /PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi, menjelaskan bahwa Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/ Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kegiatan inventarisasi dan penilaian diawali dengan tahapan inventarisasi terlebih dahulu dengan melaksanakan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Hal tersebut dilakukan guna memastikan validitas data BMN sebelum Tim Penilai turun untuk melaksanakan penilaian. Tim Penilaian Kanwil DJKN RSK yang turun terbagi menjadi dua tim, Tim 1 diketuai oleh Penilai Pemerintah Ahli Madya, Widi Ardi Bayu Christianto, sedangkan Tim 2 diketuai oleh Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Harmain Fadly.
Widi menjelaskan bahwa pertimbangan dibagi menjadi dua tim adalah untuk efisiensi dan efektifitas karena letak BMN yang secara umum terbagi ke dalam dua wilayah yang jaraknya cukup jauh. Namun demikian kedua tim tetap saling berkoordinasi dalam seluruh tahapan kegiatan sehingga pelaksanaan inevntarisasi dan penilaian daat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target timeline.
Dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan penilaian tersebut dihadiri juga tim dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN RSK guna melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan IP tersebut. Kabid KIHI RSK, Umbang Winarsa menyampaikan agar setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan senantiasa memegang teguh integritas seta nilai-nilai Kementerian Keuangan. Dan agar seluruh prosedur SOP pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dalam pelaksanaan terdapat beberapa temuan bahwa aset tanah sedang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Terhadap hal tersebut akan dilakukan tindak lanjut secara tegas sesuai dengan ketentuan agar pengelolaan BMN dapat terwujud secara optimal serta tercapainya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pengelolaan BMN.
(Naskah: Informasi Kanwil DJKN RSK; Foto: Tim Penilaian RSK)
Foto Terkait Berita