Virtual Rekon Manfaatkan E-Signature
Ridho Kurniawan Siregar
Kamis, 09 Februari 2023 |
133 kali
Kanwil DJKN Riau, Sumbar
dan Kepulauan Riau telah menggelar rapat rekonsiliasi secara virtual pada Rabu
(08/02) bersama dengan Kanwil PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru untuk melaksanakan dan
penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Eksternal Bea Lelang Pegadaian.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang, Kepala Seksi Bimbingan
Lelang I beserta staff, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II beserta staff, dan
Kepala Departemen Keuangan Pegadaian beserta staff.
Pertemuan tersebut
merupakan bentuk pelaksanaan tugas yang diamanatkan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara (Kepdirjen) Nomor 554/KN/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 155/KN/2022 tentang Standar Operasional Prosedur
Direktorat Lelang tanggal 28 November 2022. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara (Kepdirjen) tersebut mengatur mengenai ketentuan proses baru atas
rekonsiliasi internal maupun rekonsiliasi eksternal yang terdapat di DJKN. Satu
satu ketentuan proses yang diatur adalah ketentuan rekonsiliasi eksternal bea
lelang antara Kanwil DJKN dengan Kanwil PT Pegadaian. Rekonsiliasi eksternal
ini akan diadakan secara periodik waktu bulanan dan tahunan dengan menimbang
bea lelang pegadaian di database Passion
dan database OMSPAN serta Dropbox yang berada di DJKN.
Dalam rapat tersebut
disepakati mekanisme penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara
virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan e-Sign. Penggunaan e-Sign
ini akan mengefisienkan proses kerja antara masing-masing unit agar tercipta
koordinasi yang cepat dan faktual. Selain itu, disepakati pula untuk proses rekonsiliasi
selanjutnya akan dilakukan dengan menggunakan Microsoft Teams, dengan Kanwil DJKN sebagai penyelenggara. Microsoft Teams merupakan salah satu
inovasi baru di Kemenkeu yang Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan
Riau maksimalkan dengan turut mengajak stakeholder
eksternal untuk ikut membangun ekosistem kerja baru yang optimal.
Pada rekonsiliasi
perdana ini tidak dilakukan penyesuaian data bea lelang pegadaian pada tahun
2022 maupun Bulan Januari 2023. Berdasarkan BAR eksternal, data bea lelang yang
tercatat di PASSION maupun OMSPAN dan Dropbox
menunjukkan hasil yang sama. Hasil rekonsiliasi ini menunjukkan langkah awal
yang positf antara kedua belah pihak karena tidak menunjukkan perbedaan.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan rekonsiliasi dan penandatangannan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara rutin dan memperhatikan efisiensi tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan Negara dan mempermudah pertanggungjawabannya saat proses rekonsiliasi tahunan dilaksanakan..
Penulis: - Tim Humas Kanwil DJKN RSK -
Foto Terkait Berita