Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Virtual Rekon Manfaatkan E-Signature

Virtual Rekon Manfaatkan E-Signature

Ridho Kurniawan Siregar
Kamis, 09 Februari 2023 |   133 kali

Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau telah menggelar rapat rekonsiliasi secara virtual pada Rabu (08/02) bersama dengan Kanwil PT Pegadaian Kanwil II Pekanbaru untuk melaksanakan dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Eksternal Bea Lelang Pegadaian. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Lelang, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I beserta staff, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II beserta staff, dan Kepala Departemen Keuangan Pegadaian beserta staff.

Pertemuan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas yang diamanatkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kepdirjen) Nomor 554/KN/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 155/KN/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Direktorat Lelang tanggal 28 November 2022. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kepdirjen) tersebut mengatur mengenai ketentuan proses baru atas rekonsiliasi internal maupun rekonsiliasi eksternal yang terdapat di DJKN. Satu satu ketentuan proses yang diatur adalah ketentuan rekonsiliasi eksternal bea lelang antara Kanwil DJKN dengan Kanwil PT Pegadaian. Rekonsiliasi eksternal ini akan diadakan secara periodik waktu bulanan dan tahunan dengan menimbang bea lelang pegadaian di database Passion dan database OMSPAN serta Dropbox yang berada di DJKN.

Dalam rapat tersebut disepakati mekanisme penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan e-Sign. Penggunaan e-Sign ini akan mengefisienkan proses kerja antara masing-masing unit agar tercipta koordinasi yang cepat dan faktual. Selain itu, disepakati pula untuk proses rekonsiliasi selanjutnya akan dilakukan dengan menggunakan Microsoft Teams, dengan Kanwil DJKN sebagai penyelenggara. Microsoft Teams merupakan salah satu inovasi baru di Kemenkeu yang Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau maksimalkan dengan turut mengajak stakeholder eksternal untuk ikut membangun ekosistem kerja baru yang optimal.

Pada rekonsiliasi perdana ini tidak dilakukan penyesuaian data bea lelang pegadaian pada tahun 2022 maupun Bulan Januari 2023. Berdasarkan BAR eksternal, data bea lelang yang tercatat di PASSION maupun OMSPAN dan Dropbox menunjukkan hasil yang sama. Hasil rekonsiliasi ini menunjukkan langkah awal yang positf antara kedua belah pihak karena tidak menunjukkan perbedaan.  

Diharapkan dengan adanya pelaksanaan rekonsiliasi dan penandatangannan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara rutin dan memperhatikan efisiensi tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan Negara dan mempermudah pertanggungjawabannya saat proses rekonsiliasi tahunan dilaksanakan..

Penulis: - Tim Humas Kanwil DJKN RSK - 

Foto Terkait Berita

Floating Icon