Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Ada 5 Poin Perubahan Yang Perlu Dipahami

KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Ada 5 Poin Perubahan Yang Perlu Dipahami

Nur Hamidah
Selasa, 31 Maret 2026 |   2110 kali

Penulis : Abd. Choliq, Kasi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK


Dengan semangat perubahan yang lebih baik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi ketentuan pelaporan gratifikasi melalui penerbitan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini ditandatangani Ketua KPK pada 14 Januari 2026 dan mulai diundangkan pada 20 Januari 2026.


Perlu diketahui oleh pegawai Kementerian Keuangan khususnya pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bahwa perubahan aturan baru tersebut mengubah sejumlah nominal pelaporan gratifikasi, termasuk untuk hadiah pernikahan, kegiatan adat, hingga pemberian antarrekan kerja. Pembaruan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan gratifikasi dengan perkembangan kondisi ekonomi terkini sekaligus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi aparatur negara termasuk di lingkungan Kementerian keuangan.

 

Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, turut memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi pemerintah. Selain menerima dan mengelola laporan gratifikasi, UPG bertugas menjaga barang titipan hingga ada penetapan status, menindaklanjuti keputusan KPK, serta melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi Kementerian/Lembaga/Badan masing-masing.

 

Tujuan dari pembaruan regulasi ini, adalah ingin memastikan bahwa setiap bentuk pemberian dapat dinilai secara objektif. Aparatur negara tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu ketika menerima sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.

 

UPG juga didorong untuk aktif menyusun ketentuan internal, memberikan pelatihan, dan mensosialisasikan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai. Dalam kesempatan kali ini penulis akan mencoba menjelaskan 5 (lima) perubahan/revisi aturan gratifikasi terbaru yang telah disahkan. 

 

Lima Poin Perubahan Utama Aturan Gratifikasi Terbaru

Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menetapkan lima perubahan utama yang menjadi pembaruan dari ketentuan sebelumnya. Perubahan signifikan, mulai dari batas nilai gratifikasi hingga mekanisme pelaporan. Lima perubahan utama aturan gratifikasi sebagai berikut:


1.     Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi


KPK memberikan kelonggaran terhadap nilai hadiah yang dianggap wajar sehingga tidak wajib dilaporkan. Salah satu poin utama yang berkaitan dengan penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah yang diterima dalam rangka pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, serta pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang. Adapun perubahannya Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor) yaitu:

  •       Untuk hadiah pernikahan / upacara adat-agama Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp.1.000.000/pemberi diubah menjadi Rp. 1.500.000/pemberi. Jadi salah satu perubahan paling menonjol dalam aturan terbaru ini adalah kenaikan nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.   
  •         Sementara sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 200.000/pemberi (total Rp. 1.000.000/tahun) diubah menjadi Rp. 500.000/pemberi (total Rp. 1.500.000/tahun). Jadi  untuk gratifikasi antar sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas nilai wajar disesuaikan menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun. 
  •        Adapun ketentuan nilai batas wajar untuk pemberian antar rekan kerja/sesama rekan kerja dalam momen tertentu seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 per pemberi, kini dihapus dalam regulasi terbaru. Batas baru gratifikasi sesama rekan kerja, pemberian lebih dari Rp500.000 bisa wajib dilaporkan.

Pembaruan ini dimaksudkan agar ketentuan batas nilai lebih mencerminkan praktik sosial dan kondisi perekonomian saat ini.

 

2.     Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi Hukum


Menyangkut penegasan batas waktu pelaporan gratifikasi. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan dapat ditetapkan menjadi milik negara, tanpa menghilangkan ketentuan pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku. Aturan Baru Gratifikasi juga mempertegas konsekuensi bagi penerima yang terlambat melaporkan gratifikasi. Ketentuan ini diharapkan mendorong disiplin dan kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan aparatur negara. Pelaporan tepat waktu menjadi indikator komitmen integritas. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman pidana berat bagi pelanggar.

    
Meski begitu, aturan pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima dapat dianggap sebagai suap.

 

3.     Perubahan Mekanisme Penandatanganan SK


Terdapat pada mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, yang kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Jadi Penandatanganan SK Gratifikasi sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, diubah menjadi berdasarkan sifat “prominent” atau penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Pendekatan ini dikenal sebagai prinsip prominent, bukan lagi semata-mata nilai gratifikasi. Perubahan ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi. Dengan alur birokrasi yang lebih ringkas, penanganan laporan diharapkan tidak lagi berlarut-larut dan dapat segera memperoleh kepastian status. Penetapan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini tidak semata-mata didasarkan pada nominal, tetapi juga mempertimbangkan tingkat jabatan atau profil penerima gratifikasi.


Langkah ini diambil agar proses administrasi pelaporan gratifikasi lebih terstruktur sesuai posisi pelapor dalam organisasi.

 

4.     Memperketat ketentuan terkait kelengkapan laporan gratifikasi


Menegaskan pengetatan tindak lanjut kelengkapan laporan gratifikasi. Laporan yang dinilai tidak lengkap dan tidak dilengkapi dalam jangka waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Tindak lanjut Kelengkapan Laporan. Sebelumnya diatur tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor. Selain itu, batas waktu kelengkapan laporan dipersingkat. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap tidak ditindaklanjuti setelah 30 hari kerja, kini batas waktu tersebut menjadi 20 hari kerja sejak pelaporan. Batas waktu perbaikan kelengkapan laporan gratifikasi yang sebelumnya 30 hari kerja kini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.


Perubahan ini diharapkan mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan mendorong kepatuhan pelapor.

 

5.     Memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)  


Regulasi baru ini turut memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. KPK menegaskan kembali tujuh tugas utama UPG, mulai dari pengelolaan laporan, pemeliharaan barang titipan, hingga kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi bagi aparatur negara. UPG juga berperan mendorong penyusunan kebijakan internal serta mendukung implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. UPG diharapkan menjadi garda terdepan pencegahan korupsi.


Keberadaan UPG juga berfungsi sebagai pusat edukasi internal, sehingga budaya antigratifikasi dapat tumbuh secara berkelanjutan di setiap instansi pemerintahan. Melalui aturan baru gratifikasi ini, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun sistem birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi. UPG di setiap instansi kini memiliki tujuh tugas utama, termasuk pengelolaan barang gratifikasi, sosialisasi kebijakan, serta pelaksanaan pelatihan bagi pegawai. Peraturan baru juga memperjelas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi penyelenggara negara.


Ada tujuh tugas yang kini menjadi tanggung jawab UPG, sebagai berikut:

1.     Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

2.     Memelihara barang titipan hingga penetapan status.

3.     Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

4.     Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

5.     Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.

6.     Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

7.     Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Fokus perluasan tugas ini bertujuan memastikan pengendalian gratifikasi berjalan lebih efektif dan konsisten di seluruh unit kerja.

Dengan adanya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 berharap membawa perubahan signifikan dalam pengendalian gratifikasi di Indonesia, khususnya melalui penyesuaian nilai batas pelaporan dan penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Implementasi aturan ini menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas birokrasi ke depan. Instansi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan diri agar aturan baru dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Aturan baru gratifikasi diharapkan juga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur negara terhadap prinsip integritas. Pemahaman ini penting agar penyelenggara negara mampu membedakan antara pemberian yang wajar dan yang berpotensi melanggar hukum.

 

Ringkasan

·       KPK mengubah aturan gratifikasi dengan menaikkan batas nilai wajar untuk hadiah pernikahan dan upacara adat dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

·       Batas nilai wajar untuk pemberian antar rekan kerja dalam bentuk non-uang dinaikkan dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun.

·      Ketentuan batas nilai wajar untuk pemberian antar rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 per pemberi, kini dihapus dalam regulasi terbaru. Namun perlu diingat batas baru gratifikasi sesama rekan kerja, pemberian lebih dari Rp500.000 bisa wajib dilaporkan.

 

Sumber : https://jdih.kpk.go.id/produk-hukum/80125

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon