KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Ada 5 Poin Perubahan Yang Perlu Dipahami
Nur Hamidah
Selasa, 31 Maret 2026 |
2110 kali
Penulis : Abd. Choliq, Kasi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Dengan semangat perubahan yang lebih baik,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi ketentuan pelaporan gratifikasi
melalui penerbitan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini ditandatangani Ketua
KPK pada 14 Januari 2026 dan mulai diundangkan pada 20 Januari 2026.
Perlu diketahui oleh pegawai Kementerian
Keuangan khususnya pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bahwa perubahan
aturan baru tersebut mengubah sejumlah nominal pelaporan gratifikasi, termasuk
untuk hadiah pernikahan, kegiatan adat, hingga pemberian antarrekan kerja. Pembaruan
regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan gratifikasi
dengan perkembangan kondisi ekonomi terkini sekaligus memperkuat sistem
pengendalian gratifikasi aparatur negara termasuk di lingkungan Kementerian
keuangan.
Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini,
turut memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi
pemerintah. Selain menerima dan mengelola laporan gratifikasi, UPG bertugas
menjaga barang titipan hingga ada penetapan status, menindaklanjuti keputusan
KPK, serta melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi
Kementerian/Lembaga/Badan masing-masing.
Tujuan dari pembaruan regulasi ini, adalah
ingin memastikan bahwa setiap bentuk pemberian dapat dinilai secara objektif.
Aparatur negara tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu ketika menerima sesuatu
yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
UPG juga didorong untuk aktif menyusun
ketentuan internal, memberikan pelatihan, dan mensosialisasikan kebijakan
pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai. Dalam kesempatan kali ini
penulis akan mencoba menjelaskan 5 (lima) perubahan/revisi aturan gratifikasi
terbaru yang telah disahkan.
Lima Poin Perubahan Utama Aturan
Gratifikasi Terbaru
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menetapkan lima perubahan utama yang menjadi pembaruan dari ketentuan sebelumnya. Perubahan signifikan, mulai dari batas nilai gratifikasi hingga mekanisme pelaporan. Lima perubahan utama aturan gratifikasi sebagai berikut:
1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
KPK memberikan kelonggaran terhadap nilai
hadiah yang dianggap wajar sehingga tidak wajib dilaporkan. Salah satu poin
utama yang berkaitan dengan penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang
tidak wajib dilaporkan, khususnya untuk hadiah yang diterima dalam rangka
pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, serta pemberian antar rekan
kerja yang tidak berbentuk uang. Adapun perubahannya Nilai Batas Wajar (Tidak
Wajib Lapor) yaitu:
Pembaruan ini dimaksudkan agar ketentuan batas nilai lebih mencerminkan praktik sosial dan kondisi perekonomian saat ini.
2. Batas Waktu Pelaporan dan Konsekuensi Hukum
Menyangkut penegasan batas waktu pelaporan
gratifikasi. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak tanggal
penerimaan dapat ditetapkan menjadi milik negara, tanpa menghilangkan ketentuan
pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Jadi Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja Laporan yang
melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan
Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Aturan Baru Gratifikasi juga mempertegas konsekuensi bagi penerima yang
terlambat melaporkan gratifikasi. Ketentuan ini diharapkan mendorong disiplin
dan kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan aparatur negara. Pelaporan
tepat waktu menjadi indikator komitmen integritas. Gratifikasi yang dilaporkan
melebihi batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.
Ketentuan ini tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
yang memuat ancaman pidana berat bagi pelanggar.
Meski begitu, aturan pidana dalam Pasal
12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20
Tahun 2001 tetap berlaku, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban penerima dapat dianggap sebagai suap.
3. Perubahan Mekanisme Penandatanganan SK
Terdapat pada mekanisme penandatanganan
Surat Keputusan (SK) gratifikasi, yang kini tidak lagi didasarkan pada besaran
nilai gratifikasi, melainkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan level
jabatan pelapor. Jadi Penandatanganan SK Gratifikasi sebelumnya berdasarkan
besaran nilai gratifikasi, diubah menjadi berdasarkan sifat “prominent” atau
penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor. Pendekatan ini
dikenal sebagai prinsip prominent, bukan lagi semata-mata nilai gratifikasi.
Perubahan ini bertujuan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan
efektivitas pengelolaan laporan gratifikasi. Dengan alur birokrasi yang lebih
ringkas, penanganan laporan diharapkan tidak lagi berlarut-larut dan dapat
segera memperoleh kepastian status. Penetapan Surat Keputusan (SK) gratifikasi
kini tidak semata-mata didasarkan pada nominal, tetapi juga mempertimbangkan
tingkat jabatan atau profil penerima gratifikasi.
Langkah ini diambil agar proses
administrasi pelaporan gratifikasi lebih terstruktur sesuai posisi pelapor
dalam organisasi.
4. Memperketat ketentuan terkait kelengkapan laporan gratifikasi
Menegaskan pengetatan tindak lanjut
kelengkapan laporan gratifikasi. Laporan yang dinilai tidak lengkap dan tidak
dilengkapi dalam jangka waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan
dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Tindak lanjut Kelengkapan Laporan. Sebelumnya
diatur tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal
penerimaan. Diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20
hari kerja dari tanggal lapor. Selain itu, batas waktu kelengkapan laporan
dipersingkat. Jika sebelumnya laporan yang tidak lengkap tidak ditindaklanjuti
setelah 30 hari kerja, kini batas waktu tersebut menjadi 20 hari kerja sejak
pelaporan. Batas waktu perbaikan kelengkapan laporan gratifikasi yang
sebelumnya 30 hari kerja kini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak laporan
diterima.
Perubahan ini diharapkan mempercepat
proses pemeriksaan dokumen dan mendorong kepatuhan pelapor.
5. Memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Regulasi baru ini turut memperkuat peran
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. KPK menegaskan kembali
tujuh tugas utama UPG, mulai dari pengelolaan laporan, pemeliharaan barang
titipan, hingga kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi
bagi aparatur negara. UPG juga berperan mendorong penyusunan kebijakan internal
serta mendukung implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja
masing-masing. UPG diharapkan menjadi garda terdepan pencegahan korupsi.
Keberadaan UPG juga berfungsi sebagai
pusat edukasi internal, sehingga budaya antigratifikasi dapat tumbuh secara
berkelanjutan di setiap instansi pemerintahan. Melalui aturan baru gratifikasi
ini, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun sistem birokrasi yang bersih,
transparan, dan berintegritas. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi. UPG di
setiap instansi kini memiliki tujuh tugas utama, termasuk pengelolaan barang
gratifikasi, sosialisasi kebijakan, serta pelaksanaan pelatihan bagi pegawai. Peraturan
baru juga memperjelas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap
instansi penyelenggara negara.
Ada tujuh tugas yang kini menjadi tanggung
jawab UPG, sebagai berikut:
1. Menerima,
mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara
barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti
laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melakukan
kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong
penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan
pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Fokus perluasan tugas ini bertujuan memastikan pengendalian gratifikasi berjalan lebih efektif dan konsisten di seluruh unit kerja.
Dengan adanya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 berharap membawa perubahan signifikan dalam pengendalian gratifikasi di Indonesia, khususnya melalui penyesuaian nilai batas pelaporan dan penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Implementasi aturan ini menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas birokrasi ke depan. Instansi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan diri agar aturan baru dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Aturan baru gratifikasi diharapkan juga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur negara terhadap prinsip integritas. Pemahaman ini penting agar penyelenggara negara mampu membedakan antara pemberian yang wajar dan yang berpotensi melanggar hukum.
Ringkasan
·
KPK mengubah aturan gratifikasi dengan
menaikkan batas nilai wajar untuk hadiah pernikahan dan upacara adat dari
Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
·
Batas nilai wajar untuk pemberian antar rekan
kerja dalam bentuk non-uang dinaikkan dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per
pemberi, dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun.
· Ketentuan batas nilai wajar untuk pemberian antar
rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya
dibatasi Rp300.000 per pemberi, kini dihapus dalam regulasi terbaru. Namun perlu
diingat batas baru gratifikasi sesama rekan kerja, pemberian lebih dari Rp500.000
bisa wajib dilaporkan.
Sumber : https://jdih.kpk.go.id/produk-hukum/80125
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel