Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Pekanbaru: Potensi PAD dari Kuliner Besar, tetapi Kebocoran Pajak Masih Mengganjal

Pekanbaru: Potensi PAD dari Kuliner Besar, tetapi Kebocoran Pajak Masih Mengganjal

Monica Silvia
Senin, 29 Desember 2025 |   390 kali

Pekanbaru terus menunjukkan geliat sebagai pusat ekonomi dan destinasi kuliner di Riau. Pertumbuhan restoran, kafe, hingga usaha kuliner modern membuat sektor ini menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi kota. Sebuah studi yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Advokasi edisi Juli 2025 menyebutkan bahwa pajak restoran kini menjadi salah satu kontributor terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Data Bapenda memperlihatkan tren penerimaan pajak restoran yang meningkat dari tahun ke tahun, menandakan potensi yang sangat besar untuk menopang pembiayaan pembangunan daerah. Namun penelitian tersebut menemukan fakta lain: dari sekitar 1.600 restoran yang terdaftar di Pekanbaru, hanya sekitar 1.000 usaha yang benar-benar aktif membayar pajak.

Padahal, besaran pajak restoran yang dipungut sebesar 10 persen dari omzet seharusnya menjadikan jenis pajak ini mudah dihimpun, karena langsung dibayarkan oleh konsumen. Dengan karakter transaksinya yang masif, pajak restoran idealnya menjadi sumber pendapatan yang stabil dan minim hambatan.

Namun studi tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah kendala justru menghambat optimalisasi penerimaan, mulai dari lemahnya pengawasan, sistem administrasi yang belum efisien, hingga rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan omzet. Kondisi ini membuat sebagian besar potensi pajak restoran belum tergarap maksimal dan menciptakan kebocoran pendapatan yang cukup besar bagi PAD Pekanbaru.

Mengenali Regulasi Pajak Restoran di Pekanbaru: Batas, Tarif, dan Kendala

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga dan catering. Sedangkan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran diterapkan dengan skema sebagai berikut:

·       Objek pajak: pelayanan restoran atas penjualan makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.

·       Tidak termasuk objek pajak: penjualan pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) perbulan.

·       Subjek pajak: orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

·       Wajib pajak: orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran

·       Tarif pajak: ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Metode pelaporan untuk pajar restoran adalah self-assessment, dimana wajib pajak menghitung dan menyetorkan pajak berdasarkan omzet yang dilaporkan sendiri. Namun, Bapenda menyatakan mereka tetap melakukan verifikasi apabila terdapat keraguan atas laporan omzet.

Potensi Besar, Target PAD Naik Signifikan

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di tahun 2025 sebesar Rp 1,185 triliun, naik signifikan dibanding target tahun sebelumnya. Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, inovasi dan kemudahan akan terus diterapkan agar wajib pajak merasa lebih leluasa menjalankan kewajiban perpajakan.

Dari target yang ditetapkan tersebut, pada Triwulan I 2025, realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru telah mencapai Rp 248 miliar atau 123 persen dari target triwulanan. Dari capaian tersebut, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan yang tercatat melampaui Rp 30 miliar pada periode yang sama. Kemudian pada akhir Oktober 2025, Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan realisasi pendapatan pajak telah mencapai 82,6 persen dari target tahunan. Sama seperti kondisi pada Triwulan I, realisasi ini didorong oleh tingginya pendapatan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Realisasi Tinggi Bukan Berarti Tak Perlu Optimalisasi

Meskipun potensi penerimaan pajak restoran sangat besar, realitas di lapangan justru mengejutkan. Dalam sidak pada Juni 2025, tim Bapenda Pekanbaru menemukan bahwa puluhan restoran dan kafe, belum menyetorkan pajak 10 persen yang seharusnya dipungut dari konsumen dan disetor ke kas daerah. Bahkan, restoran ini termasuk yang berlokasi di di tiga pusat perbelanjaan terbesar di Pekanbaru (Living World, Ciputra, SKA). Angka ini menunjukkan bahwa masalah kepatuhan bukan insiden kecil, melainkan tantangan struktural yang perlu ditangani secara serius oleh otoritas pajak daerah.

Sebagai respons, Bapenda tidak hanya memberi peringatan lisan, tetapi juga menempel stiker peringatan dan menyegel lokasi usaha yang terbukti menunggak. Tindakan ini bukan sekadar simbolik, tetapi cerminan betapa banyak pelaku usaha besar yang “bandel” dalam kewajiban perpajakan mereka yang menguras potensi PAD yang sangat signifikan.

Mengutip studi pada Jurnal Ilmiah Advokasi edisi Juli 2025 dengan judul “Restaurant Tax Enforcement and Regional Income Optimization: A Study in Pekanbaru City”, kebocoran pajak restoran disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum yang masih membutuhkan pendekatan komprehensif melalui perbaikan substansi, struktur, dan kultur hukum. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa persoalan utama muncul dari keterbatasan sumber daya manusia, pengawasan yang lemah, serta sistem administrasi yang belum efisien, sehingga banyak pelaporan pajak tidak terverifikasi secara optimal. Selain itu, kesadaran wajib pajak yang rendah dan sanksi yang dinilai tidak memadai membuat sebagian pelaku usaha merasa bebas untuk menunda atau menghindari kewajiban pajaknya. Studi ini juga menegaskan bahwa keberhasilan penegakan pajak restoran sangat bergantung pada sinergi antara Bapenda, Satpol PP, dan intensitas pemeriksaan di lapangan, karena tanpa koordinasi yang kuat dan rutin, pelanggaran akan terus berulang dan potensi PAD tidak dapat dimaksimalkan.

Dari sisi administrasi, laporan keuangan pemerintah kota menunjukkan adanya piutang pajak daerah yang cukup besar yakni per 31 Desember 2023, saldo piutang pajak daerah mencapai Rp 724,5 miliar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa potensi penerimaan belum sepenuhnya terealisasi, dan sebagian menjadi tunggakan.

Peran Aktif Bapenda: Evaluasi, Jemput Bola, dan Penindakan

Dengan berbagai temuan tersebut, terlihat jelas bahwa potensi pajak restoran di Pekanbaru masih jauh dari tergarap maksimal. Sektor kuliner memang terus berkembang dan menjadi motor ekonomi kota, namun rendahnya kepatuhan wajib pajak membuat sebagian besar potensi PAD justru hilang sebagai kebocoran. Karena itu, penguatan pengawasan, pembenahan sistem administrasi, serta kolaborasi lintas instansi menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Di saat yang sama, penerapan sanksi yang tegas dan konsisten sangat diperlukan agar memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Pada akhirnya, visi Pekanbaru sebagai kota yang maju dan sejahtera hanya dapat terwujud melalui tata kelola pendapatan yang transparan dan efektif, dimulai dari komitmen dasar seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.


Penulis : Fany Noor Fadilla

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon