Upaya Berkelanjutan Dalam Memutus Dilema Pemenang Lelang
Acep Hadinata
Jum'at, 07 November 2025 |
2131 kali
Pelayanan dalam Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan berada sebelum kesempurnaan. Hal ini memiliki arti bahwa
pondasi atau bangunan penyangga dari Pelayanan adalah Integritas,
Profesionalisme dan Sinergi. Kinerja pelayanan adalah sebuah konstruk atau
sebuah persepsi. Pelayanan bukan sebuah eksak yang dapat diukur langsung tanpa proxy sehingga mengukur kinerja pelayanan
tidak bisa secara langsung dengan melihat angka-angka matematis melainkan
mengukur persepsi orang-orang atau stakeholder yang menerima pelayanan
tersebut.
Perjalanan pelayanan lelang di
DJKN telah melalui proses panjang sejak dikenal pertamakali melalui Vendu Reglement 1908. Lima puluh tahun
setelah VR diterbitkan, seorang ilmuwan bernama William Vickrey menulis sebuah
teori tentang lelang yang akhirnya bertahan hingga saat ini. Dua puluh tiga
tahun kemudian, atau tahun 1983, Max Bazerman dengan William F Samuelson
menulis artikel yang menarik dan relevan hingga saat ini berkaitan dengan
lelang. Dua ilmuwan ini menulis artikel yang berjudul I won the auction but don’t want the prize.
Long
story short, dua ilmuwan ini menulis tentang “Curse the
Winner” atau kutukan bagi para pemenang. Mereka menyimpulkan penelitiannya
bahwa pemenang membayar lebih mahal atas apa yang mereka dapatkan. Jika
dikomparasi dengan pelayanan lelang DJKN maka hal ini relevan. Benang merah
relevansinya adalah keadaan yang terjadi pada pemenang lelang Tanah dan/atau Bangunan
(T/B) yang berasal dari lelang eksekusi Hak Tanggungan (HT) yang dilaksanakan
oleh DJKN. Si pemenang, masih dapat kita temui, harus mengeluarkan biaya-biaya
lain untuk dapat segera menikmati aset hasil lelang tersebut. Biaya
pengosongan, negosiasi sebelum pengosongan, biaya pengamanan dan lain-lain
menjadi biaya extra yang umumnya harus dikeluarkan.
Hal ini adalah biaya-biaya yang diluar biaya yang harus dikeluarkan resmi oleh pemenang lelang, yaitu bea lelang pemenang, biaya pajak pembelian aset, bea balik nama tanah dan/atau bangunan ke Pemerintah Daerah. Keadaan ini, tentu akan berdampak pada tingkat kepuasan stakeholder yang menggunakan jasa lelang DJKN. Mari kita lihat perilaku para pihak-pihak yang terkait dengan jasa lelang yang cukup unik ini.
Perilaku
Para Stakeholder
Secara umum, pihak-pihak yang
terlibat langsung dalam kegiatan lelang ada tiga kelompok yaitu Pemohon,
Penyelenggara (KPKNL, Balai lelang dan PL II) dan Pembeli (end user). Di luar tiga pihak ini terdapat
pihak-pihak yang juga terlibat (baca dilibatkan) namun tidak menjadi pemeran
utama dalam pelayanan lelang ini. Pihak-pihak ini antara lain Kantor Pertanahan
dalam memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Kantor Pelayanan
Pajak berkaitan dengan konfirmasi Status Wajib Pajak (WP) dan Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat apabila berhubungan dengan
pengecekan keaslian kepemilikan kendaraan bermotor. Walaupun bukan pihak inti atau
terlibat langsung dalam pelaksanaan lelang, selembar SKPT ini bisa menjadi
kunci apakah lelang dapat dilaksanakan atau dibatalkan untuk lelang pasal 6 UU
Hak Tanggungan.
Perilaku yang perlu diteliti pada pihak pemohon jasa lelang ini
secara khusus akan menarik untuk berbagai jenis lelang. Untuk lelang sukarela
tentu akan berbeda dengan lelang wajib (eksekusi). Khusus untuk lelang eksekusi
yang menjadi concern para insan lelang
DJKN adalah bagaimana produktivitas bisa melebihi angka psikologis seperdua laku dalam satu kali pengajuan permohonan lelang. Data empiris tahun-tahun
sebelumnya, dalam lelang HT yang dilaksanakan oleh DJKN menunjukkan bahwa
maksimal 30% saja daya laku lelang ini. Hal ini pun dapat tercapai setelah DJKN
melakukan berbagai perubahan dan modernisasi proses bisnis.
Banyak hal yang dapat diteliti dalam perilaku yang berkaitan
dengan hal ini, diantaranya dari sisi perbankan sebagai pemohon atau penjual
aset adalah asimetris tujuan lelang dan manfaat ekonomi dari pengumuman
penetapan lelang oleh DJKN. Perbankan
memiliki cara untuk mengatur penyelesaian kredit bermasalah sebelum
diserahkan melalui lembaga hukum (SE Bank Indonesia, No. 26/4/BPPP tanggal 29
Mei 1993, sebagaimana dikutip oleh Putu EkaTrisna Dewi) yaitu dengan (1) Penjadwalan
kembali (rescheduling), yaitu upaya
hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang
berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk
tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu
penambahan kredit, (2) Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau
seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan
jadwal angsuran, dan/atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut
tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas atau
seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity
perusahaan, (3) Penataan kembali (restructuring),
yaitu upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap
debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Secara singkat
bisa disimpulkan bahwa penjualan melalui lelang bukan ultimate goal atau tujuan akhir, sehingga bisa saja pengumuman
penetapan lelang menjadi efek kejut bagi debitur atu efek deteren agar debitur
yang lain tidak ikut-ikutan wan prestasi.
Ketika sudah diumumkan
penetapan dan lelang dibatalkan atau berkas ditarik karena debitur meminta
menyetujui upaya penyelesaian kredit bermasalah itu, maka perbankan dapat
mengakui manfaat ekonomi (economi impact) atas kegiatan tersebut. Hal ini tidak
dapat diakui oleh DJKN sebagai penyelenggara jasa lelang. DJKN ‘hanya’ mengenakan
PNBP penarikan berkas sebesar Rp. 250.000 sesuai ketentuan PP 62/2020.
Perbandingan antara manfaat dan sumberdaya ekonomi yang dikeluarkan tentu harus
disesuaikan atau dihitung ulang agar mendekati kewajaran baik dari pihak
pemohon dan penyelenggara kegiatan lelang.
Dari perspektif DJKN sebagai penyedia jasa lelang, hal ini bisa
lebih fokus dan mendalam jika ditujukan kepada fungsional pelelang. Setelah
tahun 2014 (Keputusan Menpan RB 43/2014) pejabat lelang mulai diakui sebagai
pejabat fungsional. Mulai dari beban kerja, produk hukum yang dihasilkan, kepastian
karir di pemerintahan menjadi tantangan tersendiri. Dengan jumlah pelelang yang
terbatas (di Kanwil DJKN RSK total 20 pelelang, 5 diantaranya di KPKNL
Pekanbaru) maka beban kerja pelelang
menjadi sangat berat. Jika asumsi hari kerja dalam setahun adalah 240 hari dan
hak cuti pegawai 12 hari serta cuti bersama 8 hari maka hari kerja tersisa
adalah 220 hari. Jika dalam satu minggu pelelang menyisakan satu hari kerja
untuk mengerjakan minuta risalah lelang, maka akan ada 52 hari sebagai
pengurang sehingga tersisa 168 hari kerja. Dapat disimpulkan bahwa pelelang
yang telah melaksanakan lelang hingga lebih dari 168 kali per tahun maka dia
tidak pernah libur dalam sehari selama setahun penuh. Hal ini boleh jadi salah satu alasan mengapa begitu sulitnya menambah jumlah pelelang karena unbalance worklife ini.
Selain itu, produk hukum dari pelelang ini menjadi bukti otentik
yang harus dijaga selama 30 tahun oleh penyelenggara lelang. Pelelang bisa saja
suatu waktu, bahkan setelah mutasi ke tempat baru atau purna tugas, masih
dimintakan keterangan untuk lelang yang pernah mereka kerjakan. Terakhir,
perpindahan dari fungsional ke struktural untuk pelelang sampai saat ini belum
ada data empiris yang meyakinkan bahwa dapat dilaksanakan dengan mulus. Berbeda
halnya dengan fungsional penilai pemerintah yang sudah beberapa kali
dilaksanakan dan berjalan mulus tanpa hambatan.
Dari kacamata end user atau pembeli lelang, bagaimana pembeli segera dapat menguasai (balik nama) aset dan tidak dikenakan berbagai bea dan pajak selain yang sudah resmi yakni bea lelang, bea balik nama, pajak pembelian dan bea pemilikan hak atas tanah bangunan. Dalam hal lelang pasal 6 UU HT, secara umum yang paling sering ditemukan adalah pembeli yang tidak dapat langsung menguasai aset yang sudah mereka menangkan lewat lelang. Belum ada formula khusus terkait dengan penyelesaian kasus-kasus semacam ini kecuali harus memiliki kesabaran dan komunikasi terus menerus dengan pemilik sebelumnya. Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah berbagai pengenaan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang yang tentu membuat pembelian melalui mekanisme lelang menjadi ‘tidak begitu’ menarik.
Transformasi Lelang Yang Berkelanjutan
Dengan berbagai hambatan tersebut, DJKN tetap memiliki semangat
untuk melakukan transformasi berkelanjutan. Era digital atau disrupsi informasi
yang mulai terasa sejak tahun 2010-an dan memasuki era akal imitasi (artificial
intelligence) di tahun 2020-an ini juga diantisipasi dengan cukup baik oleh
DJKN. Sejak tahun 2014 DJKN telah merintis pelaksanaan lelang lewat internet
dan email. Sejak itu, DJKN secara berkelanjutan mengembangkan ekosistem lelang
yang lebih modern. Transformasi DJKN untuk lelang ini dapat dibagi menjadi tiga
bagian yaitu transformasi media pelaksanaan lelang (portal lelang), proses
bisnis (kaidah pelaksanaan) dan sumberdaya manusia (fungsional pelelang). Tiga
hal ini menjadi bagian penting yang terus dikembangkan oleh DJKN dalam
meningkatkan kepuasan pengguna layanan lelang.
Transfomasi media pelaksaan lelang dengan portal lelang generasi
dua bertujuan agar pelaksanaan lelang sudah sepenuhnya melalui aplikasi. Mulai
dari dokumen permohonan lelang hingga risalah lelang sudah mulai dirintis untuk
tanpa kertas. Harapan dari stakeholder yang disampaikan ke Kanwil DJKN RSK diantaranya
adalah agar portal lelang generasi dua menjadi super aplikasi yang dapat
menampung aktivitas lelang pejabat lelang kelas II, khususnya untuk lelang yang
tidak berkaitan dengan permohonan lelang dari Balai Lelang atau lelang sukarela
UMKM non makanan atau minuman (kerajinan khas daerah).
Penyempurnaan peraturan yang dibuat di PMK 122/PMK.06/2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terasa signifikan pada proses alur
permohonan lelang. Jika aturan sebelumnya tahapan dimulai dari (1) permohonan,
(2) penelitian, (3) pengiriman dokumen fisik, dan (4) penetapan waktu
pelaksanaan, dirubah menjadi permohonan, penelitian, penetapan waktu
pelaksanaan dan pengiriman dan penerimaan berkas fisik. Hal ini menuntut adanya
kemudahan masuk (easy entry), kemudahan keluar (easy exit) dan pengawasan yang
ketat (strong supervision).
Selain itu, peraturan ini juga mengatur Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang ketat untuk penelitian berkas fisik. Sebagai ilustrasi,
untuk satu permohonan dengan maksimal lima debitur (atau Perjanjian Kredit)
waktu yang diberikan untuk Pelelang adalah tujuh hari kerja (hk). Perluasan
calon peserta lelang juga diatur dalam peraturan ini yang semula hanya orang
pribadi (WNI) dan badan sekarang warga negara asing juga dapat mengikuti
lelang. Perubahan lain yang juga signifikan adalah penawaran lelang dengan
penawaran terbuka durasinya dimulai sejak pengumuman lelang tayang sampai
dengan pelaksanaan lelang. Singkatnya, DJKN melakukan penyempurnaan kaidah atau
proses bisnis (dari pra sd pasca lelang) dan membuat aturan yang fleksibel
serta mengadopsi perkembangan situasi di lapangan.
Transformasi terakhir adalah pelelang sebagai jabatan
fungsional. Dengan ditetapkannya pejabat lelang sebagai jabatan fungsional maka melekat kewajiban peningkatan
dan uji kapasitas atas kompetensi yang dimiliki secara berkelanjutan. DJKN memiliki sudah pola yang bisa diikuti jejaknya yaitu apa yang telah dilaksanakan oleh
fungsional penilai pemerintah dengan mengadakan uji verifikasi kompetensi. Pelelang
juga akan diberikan kesempatan untuk menuangkan ide-ide inovasi mereka melalui
tulisan ilmiah serta diminta untuk mempresentasikan tulisannya untuk memperkaya gagasan orisinal mereka. Semua kegiatan ini diharapkan bermuara menjadi database penting bagi pengambilan
keputusan untuk keperluan mutasi atau promosi dan peningkatan kapasitas melalui
berbagai kegiatan diklat atau kursus.
Lelang juga sudah memberikan jembatan bagi manajemen aset publik
dalam hal lelang hak menikmati (pemanfataan dalam bentuk sewa). Potensi kanwil
DJKN menjadi regional asset management
advisory atau konsultan manajemen aset daerah yang handal menemukan
momentum yang tepat. Hal ini sudah dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Sumatera
Utara, namun tidak menutup kemungkinan bisa diadopsi, diperkaya dan disempurnakan di unit-unit Kantor Wilayah
DJKN yang lain atau bahkan dilembagakan oleh kantor pusat dengan anggaran dan indikator kinerja bersama antar bidang. Dua periset tentang lelang, Milgrom dan Wilson telah menyatukan
teori dan praktek lelang dengan sangat baik sehingga mendapatkan nobel pada
tahun 2020. Penelitian mereka mengenai teori dan desain lelang menyimpulkan
bahwa proses lelang telah menggantikan proses trial and error intuitif dengan pendekatan ilmiah yang lebih ketat.
Menurut mereka, jika dirancang dengan baik, lelang dapat mendistribusikan
sumber daya ekonomi dengan lebih fair.
Saya optimis, lelang DJKN masih bisa menyempurnakan layanan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Selamat ulang tahun DJKN yang ke-19.
DJKN Berkarakter, Kelola Aset Negara, Kawal Asta Cita. Semangat!
Daftar Referensi
1. Vickrey, W. (1961).
Counterspeculation, Auctions, and Competitive Sealed Tenders. The Journal of
Finance, 16(1), 8–37. https://doi.org/10.2307/2977633
2.
Bazerman, M. H., & Samuelson, W.
F. (1983). I Won the Auction But Don’t Want the Prize. Journal of Conflict
Resolution, 27(4), 618-634. https://doi.org/10.1177/0022002783027004003
(Original work published 1983)
3. Biró, P., & Magyarkuti, G. (2021). The work
of milgrom and wilson in the theory and practical application of
auctions. Financial and Economic Review, 20(1),
127-151.
4. Dewi, P. E. T. (2018). Penyelamatan Kredit
Bermasalah Sebagai Upaya Mengurangi Tingginya Nonperformance Loan (NPL) Pada
Perbankan. Jurnal Advokasi, 8(1).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |