Pentingnya Forum Konsultasi Publik
Abd. Choliq
Selasa, 14 Oktober 2025 |
5994 kali
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan
kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat untuk
membahas perencanaan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan pelayanan
publik guna meningkatkan kualitas pelayanan. Forum ini dapat berupa tatap muka
atau non tatap muka dengan melibatkan berbagai pihak seperti penyelenggara
layanan, masyarakat, stakeholder, dan lainnya.
Pelaksanaan pelayanan publik di
Kementerian Keuangan tidak terlepas dari eksistensinya sebagai lembaga
pemerintahan yang berkewajiban melayani setiap warga negara. Secara Nasional
pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,
mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam
penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta masyarakat
dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk
kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam
penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan
sampai dengan evaluasi kebijakan. Dalam rangka pelaksanaan partisipasi
masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara
pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam
bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).
Forum konsultasi publik merupakan suatu
cara untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
dalam merumuskan peraturan atau kebijakan. Selain untuk mendapatkan masukan dan
saran dari publik terhadap prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah,
forum konsultasi publik juga merupakan sarana menyerap aspirasi sekaligus
mensinkronkan keinginan masyarakat dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Kegiatan FKP diselenggarakan dengan
komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan
dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima
selaku pengguna layanan.
Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
Tujuan dilakukan FKP ini untuk memperoleh
pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara
lain: Pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang
ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang
efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. Manfaat
1)
Secara Umum
Menyelaraskan kemampuan
penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan
yang merugikan publik.
2) Penyelenggara Pelayanan
a)
memperoleh masukan dari publik terhadap
kebijakan yang akan ditetapkan;
b)
memperoleh bahan masukan dan publik dalam
rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan;
c)
mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna
layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara;
d)
mengajak dan mendidik publik untuk turut serta
dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan;
e)
sebagai fungsi monitoring dan evaluasi
penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang
ditetapkan dalam memberikan layanan kepada publik;
f)
memperoleh masukan dari publik tentang dampak
kebijakan.
3) Publik
a) a) ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh Undang-Undang Pelayanan Publik;
b) memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan;
c) memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;
d) menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan;
e) meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan merupakan tolok
ukur/parameter yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan
Publik dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Publik sebagai keharusan dan
Janii Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka
Pelayanan Publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Prinsip Standar Pelayanan
1.
Sederhana artinya mudah dilaksanakan, mudah
diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau.
2.
Partisipasif artinya melibatkan masyarakat dan
pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar
komitmen atau hasil kesepakatan.
3.
Akuntabel artinya hal-hal yang diatur dalam FKP
harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang
berkepentingan.
4.
Transparansi artinya mudah diakses masyarakat.
5.
Keadilan artinya menjamin bahwa pelayanan yang
diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak
lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
6.
Keberlanjutan artinya FKP harus terus menerus
dilakukan sebagai sarana perbaikan peningkatan kualitas pelayanan.
Pihak yang teribat dalam FKP
1.
Penyelenggara Layanan adalah unit yg menyelenggarakan
layanan publik;
2.
Stakeholder
Pelayanan Publik adalah pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan
pada unit penyelenggara;
3.
OMS/LSM, Organisasi masyarakat sipil yang
bergerak sesuai pada isu yang berkaitan layanan yang diberikan;
4.
Pengguna Layanan Adalah masyarakat yang
menggunakan layanan pada unit terkait;
5.
Ahli/Pakar, Individu/Organisasi yang
merepresentasikan keahlian yang berkaitan dengan layanan yang diberikan;
6.
dan Media Massa adalah pers sebagai bentuk
keterbukaan publik.
Guna memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran
kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan, telah ditetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023 Tentang Standar
Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada Kanwil DJKN
sesuai Kepdirjen tersebut terdapat 4 (empat) layanan yaitu:
1)
Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan dengan cara Penjualan Barang
Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang
2)
Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Kanwil DJKN
3)
Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan secara Bersyarat/Mutlak atas
Piutang Daerah
4)
Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang
Kelas II
Untuk meningkatkan kualitas layanan perlu
adanya forum konsultasi sebagai implementasi dan pemenuhan atas amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan
forum interaksi, pertukaran opini secara partisipatif berbagai unsur
penyelenggara pelayanan publik, penerima pelayanan, elemen pemerhati, pemangku
kebijakan bidang pelayanan publik, kalangan media massa, dan menghadirkan
narasumber utama dari Kepala Perwakilan Ombudsman Riau dan narasumber dari
penyelenggara layanan.
Kegiatan ini merupakan sarana diskusi
mengenai standar pelayanan DJKN ini menjadi salah satu manifestasi dari
komitmen DJKN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap
memperhatikan opini yang berkembang seiring dengan aspirasi dalam berbagai
aspek pelayanan publik. Pasal 2 PMK
46/PMK.01/2021 menekankan prinsip Partisipatif & Transparansi sebagai salah
satu bentuk implementasi dari FKP.
Terkait hal ini pentingnya menjaga
kualitas pelayanan sejalan dengan budaya kerja berintegritas pada jajaran
Kementerian Keuangan terutama pada Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan
Riau (RSK).
Penulis :
Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
4. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik
5. Pasal
2 PMK 46/PMK.01/2021 menekankan prinsip Partisipatif & Transparansi sebagai
salah satu bentuk implementasi dari FKP.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |