Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Pentingnya Forum Konsultasi Publik

Pentingnya Forum Konsultasi Publik

Abd. Choliq
Selasa, 14 Oktober 2025 |   5994 kali

 

Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat untuk membahas perencanaan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan. Forum ini dapat berupa tatap muka atau non tatap muka dengan melibatkan berbagai pihak seperti penyelenggara layanan, masyarakat, stakeholder, dan lainnya.

 

Pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Keuangan tidak terlepas dari eksistensinya sebagai lembaga pemerintahan yang berkewajiban melayani setiap warga negara. Secara Nasional pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

 

Forum konsultasi publik merupakan suatu cara untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan peraturan atau kebijakan. Selain untuk mendapatkan masukan dan saran dari publik terhadap prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah, forum konsultasi publik juga merupakan sarana menyerap aspirasi sekaligus mensinkronkan keinginan masyarakat dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

 

Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

 

Tujuan dan Manfaat

a.   Tujuan

Tujuan dilakukan FKP ini untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: Pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

b. Manfaat

1)    Secara Umum

Menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.

2)   Penyelenggara Pelayanan

a)   memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan ditetapkan;

b)   memperoleh bahan masukan dan publik dalam rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan;

c)   mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara;

d)   mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan;

e)   sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada publik;

f)    memperoleh masukan dari publik tentang dampak kebijakan.

 

3) Publik

a)             a)    ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh Undang-Undang Pelayanan Publik; 

           b)    memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan;    

           c)     memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;     

           d)    menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan;    

           e)  meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Standar Pelayanan

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur/parameter yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Publik sebagai keharusan dan Janii Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan Publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

 

Prinsip Standar Pelayanan

1.     Sederhana artinya mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau.

2.     Partisipasif artinya melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

3.     Akuntabel artinya hal-hal yang diatur dalam FKP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.

4.     Transparansi artinya mudah diakses masyarakat.

5.     Keadilan artinya menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

6.     Keberlanjutan artinya FKP harus terus menerus dilakukan sebagai sarana perbaikan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Pihak yang teribat dalam FKP

1.     Penyelenggara Layanan adalah unit yg menyelenggarakan layanan publik;

2.     Stakeholder Pelayanan Publik adalah pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan pada unit penyelenggara;

3.     OMS/LSM, Organisasi masyarakat sipil yang bergerak sesuai pada isu yang berkaitan layanan yang diberikan;

4.     Pengguna Layanan Adalah masyarakat yang menggunakan layanan pada unit terkait;

5.     Ahli/Pakar, Individu/Organisasi yang merepresentasikan keahlian yang berkaitan dengan layanan yang diberikan;

6.     dan Media Massa adalah pers sebagai bentuk keterbukaan publik.

 

Guna memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada Kanwil DJKN sesuai Kepdirjen tersebut terdapat 4 (empat) layanan yaitu:

1)    Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan dengan cara Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

2)    Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Kanwil DJKN

3)    Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah

4)    Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II

 

Untuk meningkatkan kualitas layanan perlu adanya forum konsultasi sebagai implementasi dan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

 

Forum Konsultasi Publik ini merupakan forum interaksi, pertukaran opini secara partisipatif berbagai unsur penyelenggara pelayanan publik, penerima pelayanan, elemen pemerhati, pemangku kebijakan bidang pelayanan publik, kalangan media massa, dan menghadirkan narasumber utama dari Kepala Perwakilan Ombudsman Riau dan narasumber dari penyelenggara layanan.

 

Kegiatan ini merupakan sarana diskusi mengenai standar pelayanan DJKN ini menjadi salah satu manifestasi dari komitmen DJKN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan opini yang berkembang seiring dengan aspirasi dalam berbagai aspek pelayanan publik.  Pasal 2 PMK 46/PMK.01/2021 menekankan prinsip Partisipatif & Transparansi sebagai salah satu bentuk implementasi dari FKP.

 

Terkait hal ini pentingnya menjaga kualitas pelayanan sejalan dengan budaya kerja berintegritas pada jajaran Kementerian Keuangan terutama pada Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (RSK).

 

Penulis            : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

Referensi         :

1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

3.     Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

4.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik

5.     Pasal 2 PMK 46/PMK.01/2021 menekankan prinsip Partisipatif & Transparansi sebagai salah satu bentuk implementasi dari FKP.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon