PENJAMINAN KUALITAS PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI
Abd. Choliq
Kamis, 18 September 2025 |
5780 kali
Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan
atau kesempurnaan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam
mencapai tujuan pengendalian yang ditetapkan. Tingkat maturitas ini
menunjukkan seberapa baik suatu instansi pemerintah telah menerapkan dan
menjalankan SPIP untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Penerapan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008, untuk memenuhi amanat dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
(K/L/D).
SPIP yang mengacu pada konsep pengendalian
internal yang dikembangkan oleh COSO (The Committee of Sponsoring
Organizations of the Treadway Commission), dianggap sebagai "best
practice" dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara
melalui pengendalian internal, manajemen risiko, dan pencegahankecurangan,
sehingga dapat memberikan keyakinan memadai terhadap pencapaian tujuan.
Pada kesempatan ini penulis akan mencoba
menjelaskan, pengertian SPIP dengan SPI dan Komponen Penetapan Tujuan Kertas
Kerja (KK 2.2 dan KK 2.3), dan komponen Struktur dan Proses (KK 3.1) penjaminan
kualitas atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, kemudian form kertas kerja yang harus
dipenuhi oleh unit sampel penilaian maturitas SPIP terintegrasi.
A. Apa Bedanya SPIP dengan SPI
1.
SPI adalah proses yang integral pada tindakan
dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh
pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan asset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (PP
60/2006, Bab I Ps. 1 butir 1).
2.
SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. (PP 60/2006, Bab I Ps. 1 butir 2).
SPIP
mencakup lima unsur pokok:
· Lingkungan
pengendalian
· Penilaian
risiko
· Kegiatan
pengendalian
· Informasi
dan komunikasi
· Pemantauan
pengendalian internal
Kelima unsur tersebut saling berhubungan
dan memperkuat sistem organisasi agar lebih tangguh, transparan, dan responsif terhadap
perubahan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
2.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) dan (2)
3.
Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
(K/L/D)
Penjelasan unsur-unsur SPIP, terdiri dari
lima unsur utama, yaitu:
1. Lingkungan
Pengendalian
Menciptakan
iklim yang mendukung pelaksanaan pengendalian, termasuk penegakan integritas
dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif,
serta struktur organisasi yang jelas.
2. Penilaian
Risiko
Mengidentifikasi
dan menganalisis potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan
instansi, baik risiko internal maupun eksternal.
3. Kegiatan
Pengendalian
Melaksanakan
tindakan pengendalian untuk mengurangi risiko, seperti reviu atas kinerja,
pembinaan sumber daya manusia, dan pengendalian atas transaksi.
4. Informasi
dan Komunikasi
Memastikan
ketersediaan informasi yang relevan dan akurat serta dikomunikasikan secara
efektif kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Pemantauan
Pengendalian Intern
Melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas
sistem pengendalian intern, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi audit dan
temuan lainnya.
Dengan mengimplementasikan unsur-unsur
SPIP tersebut dipastikan bahwa instansi pemerintah beroperasi secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel, serta tujuan penyelenggaraan pemerintahan
dapat tercapai dengan baik, laporan keuangan dapat diandalkan, aset negara
dapat terjaga, dan peraturan perundang-undangan dapat dipatuhi, sehingga
SPIP tersebut dapat dijadikan alat yang penting dalam menjaga integritas dan
akuntabilitas pemerintah, dan diharapkan praktik-praktik korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan pemborosan anggaran dapat diminimalisir.
Tujuan SPIP
SPIP sebagaimana dimaksud, bertujuan untuk
memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi
pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
SPIP dirancang untuk memberikan “reasonable
assurance” atau keyakinan memadai, bukan jaminan mutlak. Artinya, dengan
adanya SPIP yang berfungsi baik, instansi diharapkan mampu mengendalikan risiko
dan menekan potensi penyimpangan dalam batas yang wajar, yang meliputi:
a. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi
Kegiatan
SPIP mendorong setiap proses organisasi
untuk dijalankan dengan sumber daya seefisien mungkin. Identifikasi risiko
proses, eliminasi langkah tidak penting, dan penetapan kontrol preventif
membantu memperbaiki alur kerja, mempersingkat waktu pelayanan, dan
meminimalkan biaya.
Contoh: Melalui SPIP, sebuah dinas dapat
mengidentifikasi bahwa proses pengadaan terlalu panjang karena dokumen harus
melewati terlalu banyak meja. Dengan penyederhanaan alur dan pemberian
kewenangan yang tepat, proses bisa dipangkas tanpa mengorbankan akuntabilitas.
b. Menyusun Laporan Keuangan yang Andal
dan Akuntabel
SPIP mengharuskan pengendalian atas data
keuangan, sistem pencatatan, dan rekonsiliasi yang akurat. Pengawasan terhadap
aliran dana, inventarisasi aset, dan mekanisme pertanggungjawaban mencegah
terjadinya kesalahan penyajian laporan atau bahkan fraud.
Contoh: SPIP mengatur kewajiban verifikasi
silang antara subbagian keuangan, bagian program, dan auditor internal sebelum
laporan keuangan dikirim ke BPK.
c. Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan
SPIP mendorong ASN untuk bertindak sesuai
hukum, menghindari pelanggaran, dan memperhatikan etika publik. Dalam
lingkungan yang kompleks, banyak ketentuan berubah cepat. SPIP memastikan bahwa
unit kerja memiliki prosedur kontrol untuk mengecek kepatuhan terhadap aturan
terbaru.
Contoh: Sebelum mengadakan kegiatan,
bagian perencanaan mengecek Permenkeu terbaru terkait pengelolaan anggaran agar
tidak melanggar ketentuan pagu maksimal.
d. Melindungi Aset Negara
Aset seperti kendaraan, gedung,
inventaris, hingga data digital merupakan kekayaan negara yang harus dijaga.
SPIP menetapkan kontrol atas penggunaan, pencatatan, dan pemeliharaan aset agar
tidak disalahgunakan.
Contoh: Penerapan SPIP mendorong
pemberlakuan penguncian akses gedung hanya bagi personel tertentu, audit
berkala barang persediaan, dan proteksi file penting dengan sistem enkripsi.
e. Mendorong Terwujudnya Tata Kelola yang
Baik (Good Governance)
SPIP tidak sekadar soal internal control,
tetapi bagian integral dari reformasi birokrasi. Dengan menerapkan SPIP secara
baik, instansi pemerintah menunjukkan komitmen terhadap transparansi,
partisipasi, dan integritas. SPIP juga merupakan pilar penguatan zona
integritas menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani). Dalam praktiknya, SPIP mendorong budaya kerja yang jujur,
tanggap, dan akuntabel.
Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan
atau kesempurnaan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam
mencapai tujuan pengendalian yang ditetapkan. Tingkat maturitas ini
menunjukkan seberapa baik suatu instansi pemerintah telah menerapkan dan
menjalankan SPIP untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan.
Level maturitas SPIP yang dicapai oleh
suatu instansi menunjukkan sejauh mana penerapan SPIP telah efektif dalam
mencapai tujuan pengendalian intern, seperti efektivitas dan efisiensi,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada
peraturan.
Tingkat maturitas SPIP yang umum digunakan
adalah sebagai berikut:
1. Level
1 (Rintis/Rintisan)
Penerapan
SPIP masih dalam tahap awal, belum terdokumentasi dengan baik, dan belum
efektif dalam mencapai tujuan pengendalian.
2. Level
2 (Terbentuk)
Beberapa
unsur SPIP mulai terbentuk, namun belum terintegrasi dengan baik dan belum
seluruhnya terdokumentasi.
3. Level
3 (Terdefinisi)
Unsur-unsur
SPIP telah terbentuk, terdokumentasi, dan mulai terintegrasi. Penerapan
SPIP sudah mulai efektif dalam mencapai tujuan pengendalian, namun masih perlu
ditingkatkan.
a. Level
4 (Terkelola)
SPIP
telah diterapkan secara efektif dan efisien, terdokumentasi dengan baik, dan
terintegrasi dengan baik. Terdapat bukti penerapan SPIP yang jelas dan
dapat dipertanggungjawabkan.
5. Level
5 (Optimisasi)
SPIP
telah diterapkan secara optimal, terus menerus dievaluasi dan ditingkatkan,
serta terintegrasi dengan manajemen risiko.
B.Komponen Penetapan Tujuan Kertas Kerja
(KK 2.2 dan KK 2.3), dan komponen Struktur dan Proses (KK 3.1)
Kemudian form yang harus dipenuhi menjadi
unit sampel Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Penjaminan kualitas atas penilaian
mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Terintegrasi. Komponen Penetapan Tujuan (KK 2.2 dan KK 2.3) dan komponen
Struktur dan Proses (KK 3.1), dilakukan pembahasan antara Tim Inspektorat
Jenderal dan Pejabat/Pegawai terkait pada unit sampel atas hasil pengawasan
yaitu Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi, dengan uraian hasil pengawasan sebagai berikut:
B.1.Komponen Penetapan Tujuan
(KK 2.2 dan KK 2.3)
1.Penilaian Kualitas Sasaran Strategis
Kementerian
Subkomponen ini tidak dilakukan penjaminan
kualitas karena penilaian mandiri dilakukan pada tingkat kementerian oleh Biro
Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal.
2.Penilaian Strategi Pencapaian Sasaran
Strategi Unit Kerja
Hasil Penjaminan Kualitas atas subkomponen
Penilaian Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategi:
a.Penetapan tujuan yaitu, kualitas
sasaran kegiatan dan kualitas rincian output.
b.Kualitas strategi pencapaian sasaran
strategi-Kualitas rincian output.
B.2.Komponen Struktur dan Proses Kertas
Kerja (KK 3.1)
1.Lingkungan Pengendalian
Berdasarkan analisis atas kertas kerja
penilaian maturitas SPIP dan dokumen pendukung, dapat disimpulkan bahwa Lingkungan
Pengendalian telah dibentuk dan dijalankan dengan baik. Hasil Penjaminan
Kualitas menunjukan bahwa sebagian besar parameter dalam unsur Lingkungan
Pengendalian telah dilakukan pengujian dan memenuhi kriteria grade yang
ditetapkan. Rincian nilai subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:
·
Penegakan Integritas dan Nilai Etika
·
Komitmen terhadap Kompetensi
·
Kepemimpinan yang Kondusif
·
Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan
·
Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang
Tepat
·
Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat
tentang Pembinaan SDM
·
Perwujudan Peran APIP yang Efektif
·
Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi
Pemerintah Terkait
2.Penilaian Risiko
Berdasarkan
analisis atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen pendukung,
dapat disimpulkan bahwa Penilaian Risiko telah dibentuk dan dijalankan dengan
baik. Hasil Penjaminan Kualitas menunjukkan bahwa seluruh parameter dalam unsur
Penilaian Risiko telah dilakukan pengujian dan memenuhi kriteria grade yang
ditetapkan. Rincian nilai subunsur yang
didapat dalah sebagai berikut:
·
Identifikasi Risko
·
Analisa Risiko
3.Kegiatan Pengendalian
Hasil
Penjaminan Kualitas atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen
pendukung menunjukkan bahwa hampir seluruh parameter dalam unsur Kegiatan
Pengendalian telah memenuhi kriteria grade yang ditetapkan. Rincian nilai
subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:
·
Riviu atas Kinerja
·
Pembinaan SDM
·
Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi
·
Pengendalian Fisi katas Aset
·
Penetapan dan Reviu atas Indikator dan Ukuran
Kinerja
·
Pemisahan Fungsi
·
Otorisasi atas Transaksi dan Kejadianyang
Penting
·
Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas
Transaksi dan Kejadian
·
Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan
Pencatatannya
·
Akuntabilitas terhadap Sumber Daya dan
Pencatatannya
·
Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi
dan Kejadian Penting
4.Informasi dan Komunikasi
Hasil
Penjaminan Kualitas atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen
pendukung menunjukkan bahwa seluruh parameter dalam unsur Informasi dan
Komunikasi telah memenuhi kriteria grade yang ditetapkan. Rincian nilai
subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:
·
Informasi yang Relevan
·
Komunikasi yang Efektif
5.Pemantauan
Berdasarkan
hasil pengujian atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen
pendukung, dapat disimpulkan bahwa seluruh parameter dalam unsur Pemantauan
telah dilakukan pengujian dan telah memenuhi kriteria grade yang ditetapkan.
Rincian nilai subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:
·
Pemantauan Berkelanjutan
·
Evaluasi Terpisah
C. Progress Tindak Lanjut Area of
Improvement Tahun 2024, misal Tahun 2025 menjadi Unit Sample
· Tidak
terdapat rekomendasi atas Area of Improvement pada tahun 2024.
D. Area of Improvement Peningkatan
Maturitas Penyelenggaraan SPIP
· Tidak
terdapat rekomendasi atas Area of Improvement yang perlu dilakukan unit sample oleh
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
E. Tanggapan dan Rencana Tindak Lanjut
· Unit
sample misal, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau sepakat
dengan Tim Inspektorat Jenderal.
Dapat diambil Kesimpulan bahwa SPIP adalah
fondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel,
dan efektif. Dengan pemahaman mendalam, komitmen pimpinan, dukungan teknologi,
serta pelibatan seluruh ASN, SPIP dapat menjadi instrumen strategis dalam
reformasi birokrasi dan penciptaan nilai tambah publik. Implementasi SPIP bukan
akhir, melainkan awal dari budaya perbaikan berkelanjutan birokrasi. Dengan
demikian, penilaian maturitas SPIP menjadi penting untuk mengukur dan
meningkatkan kualitas pengendalian intern di lingkungan instansi
pemerintah.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1.
https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/riau/id/data-publikasi/sistem-pengendalian-internal-pemerintah-spip.html
2. https://diklatlpkn.id/2025/06/30/mengenal-spip-sistem-pengendalian-internal-pemerintah/
3. https://www.coesmanafamily.com/2021/11/peraturan-bpkp-nomor-5-tahun-2021.html
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |