Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
PENJAMINAN KUALITAS PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI

PENJAMINAN KUALITAS PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI

Abd. Choliq
Kamis, 18 September 2025 |   5780 kali

Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan atau kesempurnaan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mencapai tujuan pengendalian yang ditetapkan. Tingkat maturitas ini menunjukkan seberapa baik suatu instansi pemerintah telah menerapkan dan menjalankan SPIP untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan. 

 

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, untuk memenuhi amanat dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/D). 

 

SPIP yang mengacu pada konsep pengendalian internal yang dikembangkan oleh COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission), dianggap sebagai "best practice" dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara melalui pengendalian internal, manajemen risiko, dan pencegahankecurangan, sehingga dapat memberikan keyakinan memadai terhadap pencapaian tujuan.

 

Pada kesempatan ini penulis akan mencoba menjelaskan, pengertian SPIP dengan SPI dan Komponen Penetapan Tujuan Kertas Kerja (KK 2.2 dan KK 2.3), dan komponen Struktur dan Proses (KK 3.1) penjaminan kualitas atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, kemudian form kertas kerja yang harus dipenuhi oleh unit sampel penilaian maturitas SPIP terintegrasi.

 

A. Apa Bedanya SPIP dengan SPI

1.     SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (PP 60/2006, Bab I Ps. 1 butir 1).

2.     SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60/2006, Bab I Ps. 1 butir 2).

 

SPIP mencakup lima unsur pokok:

·       Lingkungan pengendalian

·       Penilaian risiko

·       Kegiatan pengendalian

·       Informasi dan komunikasi

·       Pemantauan pengendalian internal

Kelima unsur tersebut saling berhubungan dan memperkuat sistem organisasi agar lebih tangguh, transparan, dan responsif terhadap perubahan.

 

Dasar Hukum Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

2.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) dan (2)

3.     Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/D)

 

Penjelasan unsur-unsur SPIP, terdiri dari lima unsur utama, yaitu: 

1.     Lingkungan Pengendalian

Menciptakan iklim yang mendukung pelaksanaan pengendalian, termasuk penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, serta struktur organisasi yang jelas. 

2.     Penilaian Risiko

Mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi, baik risiko internal maupun eksternal. 

3.     Kegiatan Pengendalian

Melaksanakan tindakan pengendalian untuk mengurangi risiko, seperti reviu atas kinerja, pembinaan sumber daya manusia, dan pengendalian atas transaksi. 

4.     Informasi dan Komunikasi

Memastikan ketersediaan informasi yang relevan dan akurat serta dikomunikasikan secara efektif kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

5.     Pemantauan Pengendalian Intern

Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi audit dan temuan lainnya. 

 

Dengan mengimplementasikan unsur-unsur SPIP tersebut dipastikan bahwa instansi pemerintah beroperasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta tujuan penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai dengan baik, laporan keuangan dapat diandalkan, aset negara dapat terjaga, dan peraturan perundang-undangan dapat dipatuhi, sehingga SPIP tersebut dapat dijadikan alat yang penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah, dan diharapkan praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemborosan anggaran dapat diminimalisir. 

 

Tujuan SPIP

SPIP sebagaimana dimaksud, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

SPIP dirancang untuk memberikan “reasonable assurance” atau keyakinan memadai, bukan jaminan mutlak. Artinya, dengan adanya SPIP yang berfungsi baik, instansi diharapkan mampu mengendalikan risiko dan menekan potensi penyimpangan dalam batas yang wajar, yang meliputi:

a. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Kegiatan

SPIP mendorong setiap proses organisasi untuk dijalankan dengan sumber daya seefisien mungkin. Identifikasi risiko proses, eliminasi langkah tidak penting, dan penetapan kontrol preventif membantu memperbaiki alur kerja, mempersingkat waktu pelayanan, dan meminimalkan biaya.

Contoh: Melalui SPIP, sebuah dinas dapat mengidentifikasi bahwa proses pengadaan terlalu panjang karena dokumen harus melewati terlalu banyak meja. Dengan penyederhanaan alur dan pemberian kewenangan yang tepat, proses bisa dipangkas tanpa mengorbankan akuntabilitas.

b. Menyusun Laporan Keuangan yang Andal dan Akuntabel

SPIP mengharuskan pengendalian atas data keuangan, sistem pencatatan, dan rekonsiliasi yang akurat. Pengawasan terhadap aliran dana, inventarisasi aset, dan mekanisme pertanggungjawaban mencegah terjadinya kesalahan penyajian laporan atau bahkan fraud.

Contoh: SPIP mengatur kewajiban verifikasi silang antara subbagian keuangan, bagian program, dan auditor internal sebelum laporan keuangan dikirim ke BPK.

c. Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan

SPIP mendorong ASN untuk bertindak sesuai hukum, menghindari pelanggaran, dan memperhatikan etika publik. Dalam lingkungan yang kompleks, banyak ketentuan berubah cepat. SPIP memastikan bahwa unit kerja memiliki prosedur kontrol untuk mengecek kepatuhan terhadap aturan terbaru.

Contoh: Sebelum mengadakan kegiatan, bagian perencanaan mengecek Permenkeu terbaru terkait pengelolaan anggaran agar tidak melanggar ketentuan pagu maksimal.

d. Melindungi Aset Negara

Aset seperti kendaraan, gedung, inventaris, hingga data digital merupakan kekayaan negara yang harus dijaga. SPIP menetapkan kontrol atas penggunaan, pencatatan, dan pemeliharaan aset agar tidak disalahgunakan.

Contoh: Penerapan SPIP mendorong pemberlakuan penguncian akses gedung hanya bagi personel tertentu, audit berkala barang persediaan, dan proteksi file penting dengan sistem enkripsi.

e. Mendorong Terwujudnya Tata Kelola yang Baik (Good Governance)

SPIP tidak sekadar soal internal control, tetapi bagian integral dari reformasi birokrasi. Dengan menerapkan SPIP secara baik, instansi pemerintah menunjukkan komitmen terhadap transparansi, partisipasi, dan integritas. SPIP juga merupakan pilar penguatan zona integritas menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Dalam praktiknya, SPIP mendorong budaya kerja yang jujur, tanggap, dan akuntabel.

 

Maturitas SPIP adalah tingkat kematangan atau kesempurnaan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mencapai tujuan pengendalian yang ditetapkan. Tingkat maturitas ini menunjukkan seberapa baik suatu instansi pemerintah telah menerapkan dan menjalankan SPIP untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan. 

 

Level maturitas SPIP yang dicapai oleh suatu instansi menunjukkan sejauh mana penerapan SPIP telah efektif dalam mencapai tujuan pengendalian intern, seperti efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan. 

Tingkat maturitas SPIP yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

1.     Level 1 (Rintis/Rintisan)

Penerapan SPIP masih dalam tahap awal, belum terdokumentasi dengan baik, dan belum efektif dalam mencapai tujuan pengendalian. 

2.     Level 2 (Terbentuk)

Beberapa unsur SPIP mulai terbentuk, namun belum terintegrasi dengan baik dan belum seluruhnya terdokumentasi. 

3.     Level 3 (Terdefinisi)

Unsur-unsur SPIP telah terbentuk, terdokumentasi, dan mulai terintegrasi. Penerapan SPIP sudah mulai efektif dalam mencapai tujuan pengendalian, namun masih perlu ditingkatkan. 

a.     Level 4 (Terkelola)

SPIP telah diterapkan secara efektif dan efisien, terdokumentasi dengan baik, dan terintegrasi dengan baik. Terdapat bukti penerapan SPIP yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

5.     Level 5 (Optimisasi)

SPIP telah diterapkan secara optimal, terus menerus dievaluasi dan ditingkatkan, serta terintegrasi dengan manajemen risiko. 

 

B.Komponen Penetapan Tujuan Kertas Kerja (KK 2.2 dan KK 2.3), dan komponen Struktur dan Proses (KK 3.1)

Kemudian form yang harus dipenuhi menjadi unit sampel Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Penjaminan kualitas atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Komponen Penetapan Tujuan (KK 2.2 dan KK 2.3) dan komponen Struktur dan Proses (KK 3.1), dilakukan pembahasan antara Tim Inspektorat Jenderal dan Pejabat/Pegawai terkait pada unit sampel atas hasil pengawasan yaitu Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, dengan uraian hasil pengawasan sebagai berikut:

 

B.1.Komponen Penetapan Tujuan (KK 2.2 dan KK 2.3)

1.Penilaian Kualitas Sasaran Strategis Kementerian

Subkomponen ini tidak dilakukan penjaminan kualitas karena penilaian mandiri dilakukan pada tingkat kementerian oleh Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal.

2.Penilaian Strategi Pencapaian Sasaran Strategi Unit Kerja

Hasil Penjaminan Kualitas atas subkomponen Penilaian Kualitas Strategi Pencapaian Sasaran Strategi:

a.Penetapan tujuan yaitu, kualitas sasaran kegiatan dan kualitas rincian output.

b.Kualitas strategi pencapaian sasaran strategi-Kualitas rincian output.

 

B.2.Komponen Struktur dan Proses Kertas Kerja (KK 3.1)

1.Lingkungan Pengendalian

Berdasarkan analisis atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen pendukung, dapat disimpulkan bahwa Lingkungan Pengendalian telah dibentuk dan dijalankan dengan baik. Hasil Penjaminan Kualitas menunjukan bahwa sebagian besar parameter dalam unsur Lingkungan Pengendalian telah dilakukan pengujian dan memenuhi kriteria grade yang ditetapkan. Rincian nilai subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:

·       Penegakan Integritas dan Nilai Etika

·       Komitmen terhadap Kompetensi

·       Kepemimpinan yang Kondusif

·       Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan

·       Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat

·       Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM

·       Perwujudan Peran APIP yang Efektif

·       Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait

 

2.Penilaian Risiko

Berdasarkan analisis atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen pendukung, dapat disimpulkan bahwa Penilaian Risiko telah dibentuk dan dijalankan dengan baik. Hasil Penjaminan Kualitas menunjukkan bahwa seluruh parameter dalam unsur Penilaian Risiko telah dilakukan pengujian dan memenuhi kriteria grade yang ditetapkan.  Rincian nilai subunsur yang didapat dalah sebagai berikut:

·       Identifikasi Risko

·       Analisa Risiko

 

3.Kegiatan Pengendalian

Hasil Penjaminan Kualitas atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa hampir seluruh parameter dalam unsur Kegiatan Pengendalian telah memenuhi kriteria grade yang ditetapkan. Rincian nilai subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:

·       Riviu atas Kinerja

·       Pembinaan SDM

·       Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi

·       Pengendalian Fisi katas Aset

·       Penetapan dan Reviu atas Indikator dan Ukuran Kinerja

·       Pemisahan Fungsi

·       Otorisasi atas Transaksi dan Kejadianyang Penting

·       Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian

·       Pembatasan Akses atas Sumber Daya dan Pencatatannya

·       Akuntabilitas terhadap Sumber Daya dan Pencatatannya

·       Dokumentasi yang Baik atas SPI serta Transaksi dan Kejadian Penting

 

4.Informasi dan Komunikasi

Hasil Penjaminan Kualitas atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa seluruh parameter dalam unsur Informasi dan Komunikasi telah memenuhi kriteria grade yang ditetapkan. Rincian nilai subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:

·       Informasi yang Relevan

·       Komunikasi yang Efektif

 

5.Pemantauan

Berdasarkan hasil pengujian atas kertas kerja penilaian maturitas SPIP dan dokumen pendukung, dapat disimpulkan bahwa seluruh parameter dalam unsur Pemantauan telah dilakukan pengujian dan telah memenuhi kriteria grade yang ditetapkan. Rincian nilai subunsur yang didapat adalah sebagai berikut:

·       Pemantauan Berkelanjutan

·       Evaluasi Terpisah

 

C. Progress Tindak Lanjut Area of Improvement Tahun 2024, misal Tahun 2025 menjadi Unit Sample

·       Tidak terdapat rekomendasi atas Area of Improvement pada tahun 2024.

 

D. Area of Improvement Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP

·       Tidak terdapat rekomendasi atas Area of Improvement yang perlu dilakukan unit sample oleh Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

 

E. Tanggapan dan Rencana Tindak Lanjut

·       Unit sample misal, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau sepakat dengan Tim Inspektorat Jenderal.

 

Dapat diambil Kesimpulan bahwa SPIP adalah fondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan pemahaman mendalam, komitmen pimpinan, dukungan teknologi, serta pelibatan seluruh ASN, SPIP dapat menjadi instrumen strategis dalam reformasi birokrasi dan penciptaan nilai tambah publik. Implementasi SPIP bukan akhir, melainkan awal dari budaya perbaikan berkelanjutan birokrasi. Dengan demikian, penilaian maturitas SPIP menjadi penting untuk mengukur dan meningkatkan kualitas pengendalian intern di lingkungan instansi pemerintah. 

 

Penulis               : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

Referensi          :

1.     https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/riau/id/data-publikasi/sistem-pengendalian-internal-pemerintah-spip.html

2.     https://diklatlpkn.id/2025/06/30/mengenal-spip-sistem-pengendalian-internal-pemerintah/

3.      https://www.coesmanafamily.com/2021/11/peraturan-bpkp-nomor-5-tahun-2021.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon