Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
80 Tahun Indonesia Merdeka: Peran Aktif ASN terhadap Nasionalisme Kebangsaan

80 Tahun Indonesia Merdeka: Peran Aktif ASN terhadap Nasionalisme Kebangsaan

Abd. Choliq
Jum'at, 22 Agustus 2025 |   9043 kali

 

Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mempertahankan kesatuan bangsa melalui wawasan kebangsaan dan nilai bela negara. Untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ASN memiliki peran yang sangat penting. ASN harus bekerja dengan etos kerja tinggi, profesionalisme, bebas dari praktik-praktik korupsi dan intervensi politik, serta mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik. Selain itu, ASN juga diharapkan menjadi perekat persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap ASN tidak hanya menjalankan tugas dengan baik, tetapi juga berkomitmen pada integritas dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Tahun 2025 menandai 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah pencapaian luar biasa yang lahir dari perjuangan panjang dan pengorbanan besar para pahlawan bangsa Indonesia. Namun, setelah delapan dekade merdeka, pertanyaan yang layak direnungkan adalah: apa makna kemerdekaan hari ini bagi rakyat Indonesia, generasi muda dan khususnya peran aktif ASN terhadap nasionalisme kebangsaan?

 

A. Sejarah Aparatur Sipil Negara (ASN)

Mengenal sejarah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, dari Pegawai Negara Republik Indonesia hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Orang yang menjadi PNS pertama di Indonesia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan HB IX menjadi aparatur negara pada 1940. Sosok Sultan Yogyakarta sekaligus mantan Wakil Presiden Indonesia (RIS) ini merupakan pemilik Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.

 

1.     Pegawai Negara/Negeri RI

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), aparatur negara pada saat itu memang sudah ada, tapi belum tertata dengan baik. Salah satunya bagi mereka yang diangkat menjadi pegawai pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Bahkan, aparatur negara larut dalam pergolakan politik yang bergerak dinamis. Oleh karena itu, pada 25 September 1945, Presiden Pertama RI Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). "Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutinya," kata Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP.

 

Tetapi pernyataan penting tersebut tidak serta merta mempersatukan potensi pegawai negeri yang memang sudah terkotak-kotak dalam berbagai ikatan ideologis maupun politis. Apalagi ketika terjadi penggantian UUD 1945 menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), gejala disintegrasi PNS semakin nyata seiring dengan perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal.

 

Pemerintah Republik tidak tinggal diam, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948, pada 30 Mei 1948, dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP), yang merupakan cikal bakal BAKN, untuk mengurus kedudukan dan gaji pegawai negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Tapi karena keadaan politik yang masih belum stabil, KUP belum berfungsi optimal.

 

Usaha menyempurnakan sistem kepegawaian di Indonesia tidak hanya berhenti pada sampai disitu. Kemudian KUP diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, yang masih berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Penertiban, penataan, dan pendayagunaan aparatur negara kemudian berlanjut melalui serangkaian program, seperti pada era Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 1 Agustus 1953) dan pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke-I (1 Agustus 1953 - 12 Agustus 1955).

 

2.     KORPRI

Kemudian dibentuk sebuah wadah untuk menghimpun pegawai RI nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 29 November 1971. Wadah ini menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta perusahaan dan pemerintah Desa.

 

Pada dasarnya untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri sering dikaitkan dengan PNS. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Harian Kompas edisi 2 Desember 1971 menjelaskan, pembentukan Korpri bertujuan menghimpun berbagai pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial. Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat.


PNS kini sejak era reformasi, cara pandang PNS terhadap pemerintahan diubah. PNS harus bisa menjadi seorang abdi negara yang netral dan bebas dari kepentingan partai politik. Dalam rangka menjamin kenetralan itu, seorang PNS tidak diperkenankan untuk bergabung menjadi anggota partai politik. Apabila ingin bergabung dengan partai politik, maka PNS harus melepaskan status kepegawaiannya.

 

Selanjutnya pada tahun 2014, PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, P3K adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Secara singkat, bisa dipahami bahwa PNS adalah pegawai tetap, sedangkan P3K adalah pegawai yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.

 

B. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia

1. Penguatan identitas nasional

Proklamasi Kemerdekaan menjadi tonggak yang menyatukan keberagaman suku, agama, dan budaya di Indonesia menjadi satu kesatuan bangsa. Dari sinilah tumbuh rasa bangga akan jati diri sebagai orang Indonesia dan tumbuhnya semangat persatuan yang kokoh. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang memiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Identitas nasional bangsa cenderung mengacu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Sedangkan identitas nasional dalam negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti: Pancasila, kemudian Identitas Nasional Indonesia:

a.     Bahasa Nasional atau Bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia,

b.     Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih,

c.     Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya,

d.     Lambang Negara yaitu Pancasila,

e.     Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika,

f.      Dasar Falsafah yaitu Pancasila

g.     Konstitusi Hukum dasar negara yaitu UUD 1945,

h.     Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat,

i.       Konsepsi Wawasan Nusantara,

j.       Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

2. Kedaulatan sebagai hak bangsa

Makna proklamasi mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk mengatur kehidupannya sendiri, bebas dari campur tangan bangsa lain. Ini menunjukkan kemauan kuat untuk hidup merdeka dan berdaulat atas tanah airnya. prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

a.     Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

b.     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.

c.     Negara Indonesia adalah negara hukum.

d.     Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

e.     Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

f.      MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

3. Simbol perjuangan dan ketulusan pengorbanan

Kemerdekaan diraih lewat perjuangan panjang dan pengorbanan besar dari para pahlawan. Semangat juang, keberanian, dan ketulusan mereka menjadi nilai luhur yang terus hidup sebagai bagian penting dari karakter bangsa. Misal: Merah Putih, simbol perjuangan dan sejarahnya. Bendera Sang Saka Merah Putih. Bendera ini memiliki sejarah panjang dan penuh makna dalam perjalanan bangsa Indonesia. Warna merah dan putih yang digunakan dalam bendera ini berasal dari tradisi lama Kerajaan Majapahit, yang pada masanya menggunakan panji-panji merah dan putih sebagai simbol kebesaran kerajaan

4. Kemerdekaan dalam berdemokrasi

Proklamasi kemerdekaan tidak hanya menjadi simbol kebebasan, tetapi juga titik awal terbentuknya sistem pemerintahan, hukum, serta identitas nasional bangsa Indonesia. Proklamasi menjadi awal dari tegak-nya prinsip demokrasi di Indonesia. Rakyat diberi ruang untuk menyuarakan pendapat, menikmati hak asasi, dan memperjuangkan keadilan. Inilah semangat kebebasan yang menjadi wajah demokrasi Indonesia.

5. Fondasi pembangunan dan kemajuan bangsa

Kemerdekaan membuka peluang bagi Indonesia untuk membangun negeri dengan kekuatan sendiri. Semangat ini mendorong inovasi, kerja keras, dan kontribusi nyata demi kemajuan serta kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Kemerdekaan Indonesia sebagai modal dalam pembangunan nasional untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.

6. Pelestarian nilai budaya

Gotong royong, kebinekaan, dan kearifan lokal adalah nilai-nilai yang memperkaya identitas nasional. Budaya yang diwariskan ini menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan dan kekuatan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan. Pelestarian kebudayaan nasional adalah upaya untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dari generasi ke generasi agar tidak punah atau terlupakan.

7. Pemersatu di tengah keberagaman

Meski masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai latar belakang, proklamasi mengingatkan pentingnya hidup rukun dalam perbedaan. Semangat saling menghormati dan menjaga persatuan di tengah keragaman menjadi ciri khas bangsa ini. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, telah berperan sebagai kekuatan pemersatu yang efektif dalam menghadapi beragamnya budaya, agama, dan etnis di dalam negeri.

8. Simbol perlawanan terhadap penjajahan

Kemerdekaan adalah wujud nyata dari keberhasilan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah. Proklamasi menjadi lambang keteguhan hati dalam melawan penindasan dan menegaskan hak untuk mengatur nasib sendiri. Proklamasi merupakan puncak dari serangkaian perjuangan melawan pejajah dan hasil perjuangan panjang.

 

Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang penuh dinamika. Perayaan 80 tahun kemerdekaan tahun 2025 ini, bukan sekadar menandai usia negara. Tetapi juga menjadi momentum refleksi terhadap pencapaian serta tantangan yang dihadapi. Seiring berjalannya waktu, perayaan Hari Kemerdekaan mengalami berbagai perubahan. Di era modern ini, semarak merdeka bukan hanya dirasakan melalui upacara bendera dan lomba-lomba tradisional, tetapi juga melalui berbagai kegiatan kreatif yang melibatkan anak-anak bangsa.

 

Masyarakat, khususnya generasi muda, semakin bersemangat untuk menunjukkan rasa cinta tanah air melalui berbagai media. Mereka membuat video, foto, dan tulisan yang menggambarkan betapa bangganya menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Semangat ini mencerminkan bahwa rasa cinta kepada negara nggak pernah pudar, justru semakin kuat dengan adanya platform digital. Beberapa lomba 17 Agustus berbasis digital, sebagai berikut: 

Lomba video singkat tentang kemerdekaan, Lomba membuat poster kemerdekaan,  Lomba film pendek tentang kemerdekaan, Lomba fotografi.

 

Memahami dan mengimplementasikan wawasan kebangsaan serta nilai-nilai bela negara adalah langkah penting untuk menjaga kesatuan dan memperkuat identitas bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan. ASN harus memiliki wawasan dan karakter kebangsaan yang kuat, agar tidak mudah terprovokasi oleh radikalisme dan dogma pemecah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian ASN sebagai Benteng Kebangsaan.

 

C. Peran Aktif Aparatur Sipil Negara

Bekerja dengan etos kerja yang tinggi dan rasa bersyukur kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. Rasa syukur adalah sikap menghargai segala nikmat dan kesempatan yang diterima seseorang. Bagi ASN, memiliki rasa syukur dalam menjalankan tugas bukanlah hal yang mudah, ini adalah fondasi bagi etos kerja yang sehat dan bermakna. Di tengah rutinitas birokrasi, tekanan pelayanan publik, serta tantangan administratif yang kompleks, rasa syukur dapat menjadi sumber energi positif yang menyeimbangkan logika dengan empati.

 

ASN yang bersyukur cenderung lebih stabil secara emosional, lebih tahan terhadap tekanan pekerjaan, dan lebih mampu menularkan semangat positif kepada lingkungan sekitarnya. Lebih dari sekadar perasaan nyaman, syukur merupakan keterampilan hidup yang dapat dilatih dan diperkuat. Dengan menyadari dan menghargai apa yang dimiliki-baik berupa pekerjaan yang memberi penghidupan, rekan kerja yang mendukung, maupun kebermaknaan dalam melayani Masyarakat, maka ASN dapat membangun ketangguhan mental yang lebih kuat.

 

Undang-undang No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)   telah menghapus UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014. Keberadaan UU No 20 Tahun 2023 diharapkan semakin mempercepat pelaksanaan transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

 

Tugas dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), di dalam pasal 10 disebutkan 3 fungsi pegawai ASN yaitu sebagai: Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, Perekat dan pemersatu bangsa. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang strategis dalam melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik. Selain itu ASN juga memiliki peran yang penting sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

 

Kemudian pada pasal 11 disebutkan mengenai tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pegawai ASN bertugas:

1.     Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas;

3.     Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik dan memberikan pelayanan publik diharapkan secara profesional dan berkualitas. Pada pasal 12 disebutkan tentang peran pegawai ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

 

Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional diharapkan mampu memberikan pelayanan yang prima dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

UU No 20 Tahun 2023 telah mengatur secara terperinci mengenai fungsi, tugas dan peran sebagai seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sehingga seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat secara maksimal melaksanakan fungsi dan tugasnya serta mampu menjadi teladan Masyarakat. Menjadi teladan di lingkungan kerja. Sebagai bagian dari pemerintahan, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan menunjukkan sikap profesional dan berintegritas, ASN dapat menginspirasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan nasional dan menjaga keutuhan bangsa.

 

Pemuda adalah harapan bangsa dan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bukan hanya generasi penerus, tetapi juga agen perubahan yang mampu membawa inovasi dan kemajuan di berbagai aspek. Generasi muda adalah pemilik masa depan. Mereka adalah penerus estafet perjuangan bangsa bukan lagi dengan senjata, tetapi dengan inovasi, kolaborasi, etika, dan semangat nasionalisme. Untuk itu, diperlukan kesadaran kolektif bahwa setiap pemuda memiliki peran penting di bidangnya masing-masing: pendidikan, ekonomi, lingkungan, sosial, dan lain-lainnya.

 

D. Nasionlaisme

Paham Kebangsaan adalah merupakan pandangan, perasaan, wawasan, sikap dan perilaku dalam suatu bangsa yang terjalin karena adanya persamaan sejarah, nasib dan sepenanggungan untuk hidup bersama-sama secara merdeka dan mandiri. Salah satu tujuannya adalah untuk selalu menjaga kesatuan NKRI, dengan pancasila sebagai Ideologi bangsa.

 

Paham Nasionalisme adalah suatu pemahaman yang beranggapan bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap individu harus diserahkan kepada negara sebagai wujud sikap dari kebangsaan.

Hubungan antara paham kebangsaan dengan paham nasionalisme sangat terikat satu sama lain. Karena paham kebangsaan sebagai perasaan atau pandangan. Sedangkan paham nasionalisme sebagai bentuk atau aksi nyata dari wujud paham kebangsaan.

 

Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang tumbuh karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis dan maju dalam satu kesatuan bangsa dan negara serta cita-cita bersama guna mencapai, memelihara dan mengabdi identitas, persatuan, kemakmuran dan kekuatan atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan (Departemen Pendidikan RI, 1990).

 

Nasionalisme merupakan suatu paham kesadaran untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa karena adanya kebersamaan kepentingan, rasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi masa lalu dan masa kini serta kesamaan pandangan, harapan dan tujuan dalam merumuskan cita-cita masa depan bangsa.

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme adalah suatu paham kebangsaan yang kemudian mengandung makna kesadaran serta semangat cinta Tanah Air. Kata ini sendiri mengandung arti memiliki serta rasa kebanggan sebagai bangsa serta memelihara kehormatan bangsa. 

 

Untuk itu, nasionalisme dalam arti luas kemudian menjadi alat perjuangan secara bersama-sama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial. Semangat ini juga dipakai sebagai metode perlawanan serta alat identifikasi untuk mengetahui siapa kawan dan siapa yang lawan.

 

1.     Nilai-nilai Nasionalisme 

Nilai-nilai nasionalisme merupakan cita-cita, harapan dan keharusan untuk membangun masa depan bangsa, terlepas dari beberapa agama, ras dan etnik. Nilai-nilai nasionalisme sangat berguna untuk membina rasa persatuan antara penduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, ras dan golongan, serta berfungsi untuk membina kebersamaan dan mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.

2.     Prinsip-prinsip Nasionalisme 

Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme mengandung beberapa prinsip yaitu kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi/demokratis

3.     Cita-cita Nasionalisme 

Nasionalisme tidak dibatasi oleh suku, bahasa, agama, daerah dan strata sosial. Kemajemukan masyarakat bukan menjadi penghalang untuk mewujudkan suatu tujuan dan cita-cita dalam bernegara ketika nasionalisme dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan yang pluralis.

 

E. Kebangsaan

Pengertian dan makna wawasan kebangsaan bagi Bangsa Indonesia. Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia mengenai identitas dan tanah airnya, dengan prinsip utama persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

 

Wawasan kebangsaan merupakan elemen yang paling fundamental bagi bangsa Indonesia, membedakannya dari bangsa-bangsa lain di dunia. Tujuan dari wawasan kebangsaan adalah membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia. Wawasan kebangsaan juga berkaitan dengan bagaimana sebuah bangsa mengelola kondisi geografis negara, sejarah, ekonomi, politik, dan pertahanan untuk mencapai tujuan yang menjamin kepentingan nasional.

 

Selain itu, wawasan kebangsaan juga menentukan bagaimana suatu bangsa memposisikan dirinya dalam hubungan dengan bangsa lain di dunia internasional. Salah satu manfaat dari wawasan kebangsaan adalah munculnya rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini menjadikan wawasan kebangsaan sebagai salah satu tes fundamental dalam perekrutan pegawai di sektor pemerintahan.

 

Wawasan kebangsaan muncul saat bangsa Indonesia berjuang untuk membebaskan diri dari penjajahan, seperti yang dilakukan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil karena belum terdapat persatuan dan kesatuan, sedangkan penjajah terus menggunakan taktik pemecah belah (devide et impera).

 

Namun, sejarah perlawanan para pahlawan membuktikan bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia tidak pernah padam dalam upaya mengusir penjajah dari Nusantara. Selanjutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, berdasarkan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia, akan memiliki kekuatan yang nyata.

 

Kesadaran ini kemudian menjadi nyata dengan munculnya gerakan Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Soetomo dan para pelajar School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA), pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi ini digagas oleh Wahidin Soedirohoesodo untuk bergerak di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik, yang merupakan titik awal perjuangan nasional bangsa Indonesia, diikuti dengan munculnya gerakan nasional dalam bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, seni, pers, dan perempuan.

 

Tekad perjuangan ini semakin jelas dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan "Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia", dan mencapai puncaknya dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Selama perjalanan sejarah ini, muncul gagasan, sikap, dan tekad yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa dan didorong oleh cita-cita moral yang luhur dari rakyat. Sikap dan tekad ini merupakan pengembangan dari wawasan kebangsaan.

 

Makna Wawasan Kebangsaan

1.     Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok;

2.     Menempatkan persatuan Indonesia dengan cara yang mempertahankan asas Bhinneka Tunggal Ika;

3.     Tidak mengizinkan patriotisme yang tidak jujur;

4.     Berdasarkan pada pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia berhasil memulai jalan untuk menjalankan misinya di dunia;

5.     Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan sejahtera bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.

 

Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang sangat penting.

1.     Penghormatan terhadap martabat dan hak-hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa

2.     Kesepakatan bersama untuk hidup dalam negara yang merdeka, bersatu, dan bebas

3.     Cinta akan tanah air dan bangsa

4.     Demokrasi atau pemerintahan oleh rakyat

5.     Kerja sama sosial

6.     Masyarakat yang adil dan Sejahtera

 

Asas Wawasan Kebangsaan

Wawasan kebangsaan merupakan dasar-dasar yang harus diikuti, dijaga, dihormati dan diciptakan agar tercapai sesuai dengan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan yang terdiri dari,

1. Kepentingan/Tujuan yang sama

2. Solidaritas

3. Keadilan

4. Kerjasama

5. Kejujuran

6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

 

Hakekat Wawasan Kebangsaan

Hakekat Wawasan Kebangsaan adalah kesatuan nasional/nusantara, yang berarti pandangan yang menyeluruh dalam lingkup nusantara dan untuk kepentingan nasional. Ini berarti setiap warga negara dan pihak pemerintahan harus memiliki pemikiran, sikap, dan tindakan yang holistik dalam lingkup tersebut, termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

 

Hubungan antara Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

Dalam mengelola kehidupan nasional, diperlukan dasar dan pedoman yang kuat, yaitu konsepsi Wawasan Kebangsaan, untuk mewujudkan harapan dan kepentingan nasional. Wawasan Nasional Indonesia adalah wawasan Nusantara yang menjadi panduan dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

 

Sementara itu, ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dicapai agar proses pencapaian tujuan nasional berjalan dengan sukses. Dapat dikatakan bahwa keduanya adalah dua konsep dasar yang saling mendukung sebagai panduan dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap kuat dan berkembang.

 

Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN juga harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

 

Untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan negara selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya, diperlukan langkah-langkah konkret seperti memantapkan wawasan kebangsaan, menumbuhkan kesadaran bela negara, dan mengimplementasikan sistem administrasi NKRI. Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, yang didasarkan pada jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara ini menjadi landasan utama dalam membangun dan mempertahankan negara Indonesia.

 

Ir. Soekarno menyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen dan filsafat yang mendalam, yang menjadi landasan bagi negara merdeka yang akan didirikan. Pancasila sebagai kesepakatan bersama berbagai komponen masyarakat Indonesia berfungsi sebagai bintang pemandu atau leitstar, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, dan perekat atau pemersatu bangsa. Oleh karena itu, menjaga, memelihara, memperkokoh, dan mensosialisasikan Pancasila adalah tugas yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara dan seluruh warga negara. Setiap individu wajib memahami, meyakini, dan melaksanakan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Dalam negara yang mendasarkan dirinya pada demokrasi konstitusional, undang-undang dasar berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu, menekankan bahwa meskipun adanya perbedaan, semua komponen bangsa Indonesia tetap satu dalam NKRI. Oleh karena itu, tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV mencakup melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia, menjadi sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang mencerminkan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera NKRI adalah Sang Merah Putih, yang melambangkan semangat perjuangan dan keberanian. Sementara itu, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, dan sarana pemersatu berbagai suku bangsa. Bahasa ini juga menjadi alat komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, sehingga menjadi sarana untuk memperkuat ikatan antar warga negara. Lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang menegaskan semangat persatuan dalam keragaman. Selain itu, lagu kebangsaan Indonesia Raya menggugah rasa kebangsaan dan semangat nasionalisme setiap warga negara.

 

Ancaman terhadap negara dapat berasal dari dalam dan luar negeri, yang mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman tidak menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang mencurigakan, dan kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman. Bela negara adalah tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Pembinaan kesadaran bela negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara. Kegiatan ini diselenggarakan dalam lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Usaha bela negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme warga negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap bela negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional. Konsep kesatuan bangsa Indonesia harus dipahami dan dihayati agar seluruh komponen bangsa memiliki pandangan, tekad, dan mimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara. Dengan memahami dan menghayati konsep ini, diharapkan tercipta solidaritas dan kerja sama yang kuat di antara seluruh warga negara dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang mungkin timbul.

 

Menjadi ASN yang profesional memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan, antara lain tanggung jawab, sikap mental positif, keprimaan, kompetensi, dan keteguhan pada kode etik. ASN yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kualitas mencerminkan sikap mental positif dan kompetensi yang kuat, serta memegang teguh kode etik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan tuntutan unit kerja atau organisasinya. Hal ini merupakan wujud nyata dari sikap perilaku bela negara.

 

Secara keseluruhan, hubungan antara ASN dan bela negara adalah sinergi yang harus terus dikembangkan untuk menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa. ASN, sebagai elemen utama pemerintahan, memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menjalankan tugas administratif tetapi juga dalam menginternalisasi nilai‑nilai patriotisme dan kebangsaan

 

Wawasan kebangsaan adalah fondasi moral dan etika yang harus dimiliki oleh setiap ASN, khususnya bagi mereka yang baru memulai karir di dunia pemerintahan. Pemahaman mendalam mengenai sejarah, budaya, Pancasila, dan semangat persatuan merupakan modal utama dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

 

ASN baru yang mampu menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan akan menjadi agen perubahan yang tidak hanya fokus pada tugas administratif, melainkan juga berperan aktif dalam membangun bangsa dan menjaga keutuhan negara. Melalui program orientasi, pelatihan, dan kolaborasi antar instansi, pemahaman ini dapat disebarkan secara merata sehingga seluruh lapisan pemerintahan dapat bergerak dengan visi yang sama.

 

Di tengah tantangan globalisasi, peran ASN sebagai pengemban nilai-nilai kebangsaan menjadi semakin penting. Mereka harus mampu menyaring informasi, mengutamakan kepentingan nasional, dan menjaga integritas dalam setiap kebijakan yang diambil. Dengan demikian, pelayanan publik akan semakin efektif dan menciptakan kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat.

 

Penerapan wawasan kebangsaan juga harus didukung oleh kebijakan pemerintah dan institusi pendidikan. Penyusunan kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pembelajaran interaktif, menjadi langkah strategis untuk mencetak ASN yang berkualitas.

 

Di era yang penuh dengan dinamika dan perubahan, ASN diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana tugas, tetapi juga duta nilai-nilai kebangsaan yang mampu menginspirasi masyarakat. Semangat, inovasi, dan dedikasi tinggi yang dibarengi dengan pemahaman mendalam tentang identitas bangsa merupakan kunci utama dalam menghadapi tantangan masa depan dan membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

 

Presiden Prabowo menekankan bahwa peringatan 80 tahun kemerdekaan bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan momentum refleksi serta pemersatu seluruh elemen bangsa.

 

Tahun ini bangsa Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan ke-80. Delapan dekade perjalanan bangsa ini dibangun atas dasar semangat perjuangan dan pengorbanan seluruh anak bangsa. Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengumumkan tema resmi peringatan HUT ke-80 RI, yaitu “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema ini mencerminkan arah perjuangan bangsa serta visi besar Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

 

Bapak Presiden menekankan, ingin selalu menjadi negara yang bersatu dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan dan kesatuan adalah kekuatan untuk menjaga kedaulatan dan menciptakan kesejahteraan bangsa.

 

Penulis               : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

Referensi          :

1.     https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/22/135203765/sejarah-pns-di-indonesia-dari-pegawai-negara-ri-hingga-asn

2.     https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb

3.     https://news.detik.com/berita/d-7513406/sosok-pns-pertama-di-indonesia-sri-sultan-hamengkubuwono-ix.

4.     https://www.klikpendidikan.id/news/35811767143/apa-fungsi-tugas-dan-peran-pegawai-aparatur-sipil-negara-yang-tertuang-dalam-undang-undang-no-20-tahun-2023?page=2

5.     https://www.kajianpustaka.com/2019/12/nasionalisme-pengertian-nilai-prinsip-bentuk-dan-cita-cita.html

6.     https://diklatpemerintah.id/mengenal-wawasan-kebangsaan-bagi-asn-baru/

7.     https://www.kompasiana.com/audryamaradyaputrisuryawan7912/669c64e8c925c452af2b11d2/peran-asn-dalam-mempertahankan-kesatuan-bangsa-melalui-wawasan-kebangsaan-dan-nilai-bela-negara

8.     https://mediaindonesia.com/humaniora/591379/pengertian-dan-makna-wawasan-kebangsaan-bagi-bangsa-indonesia

9.     https://www.gramedia.com/literasi/nasionalisme/

10.  https://www.kompas.com/skola/read/2025/07/29/100000069/makna-tema-hut-ke-80-ri--bersatu-berdaulat-rakyat-sejahtera-indonesia-maju?page=1

11.  https://www.urbanjabar.com/featured/9215668951/makna-kemerdekaan-ri-ke-80-refleksi-nasionalisme-dan-tanggung-jawab-generasi-muda-untuk-mengisi-kemerdekaan-di-era-modern

12.  https://indonesia.go.id/kategori/politik-hukum/9730/logo-hut-ke-80-ri-2025-usung-simbol-infinity-menuju-indonesia-maju?lang=1

13.  https://www.antaranews.com/berita/5006033/refleksi-hut-ke-80-ri-apa-makna-kemerdekaan-sesungguhnya#google_vignette

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon