80 Tahun Indonesia Merdeka: Peran Aktif ASN terhadap Nasionalisme Kebangsaan
Abd. Choliq
Jum'at, 22 Agustus 2025 |
9043 kali
Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mempertahankan
kesatuan bangsa melalui wawasan kebangsaan dan nilai bela negara. Untuk
mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ASN memiliki peran yang sangat penting. ASN
harus bekerja dengan etos kerja tinggi, profesionalisme, bebas dari
praktik-praktik korupsi dan intervensi politik, serta mampu memberikan
pelayanan publik yang terbaik. Selain itu, ASN juga diharapkan menjadi perekat
persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan kebangsaan dan
nilai-nilai bela negara menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap ASN tidak
hanya menjalankan tugas dengan baik, tetapi juga berkomitmen pada integritas
dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tahun 2025 menandai 80 tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah pencapaian luar biasa yang lahir dari
perjuangan panjang dan pengorbanan besar para pahlawan bangsa Indonesia. Namun,
setelah delapan dekade merdeka, pertanyaan yang layak direnungkan
adalah: apa makna kemerdekaan hari ini bagi rakyat Indonesia, generasi
muda dan khususnya peran aktif ASN terhadap nasionalisme kebangsaan?
A. Sejarah Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mengenal sejarah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di Indonesia, dari Pegawai Negara Republik Indonesia hingga Aparatur Sipil
Negara (ASN). Orang yang menjadi PNS pertama di Indonesia adalah Sri
Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan HB IX menjadi aparatur negara pada 1940. Sosok
Sultan Yogyakarta sekaligus mantan Wakil Presiden Indonesia (RIS) ini merupakan
pemilik Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.
1. Pegawai
Negara/Negeri RI
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), aparatur negara pada
saat itu memang sudah ada, tapi belum tertata dengan baik. Salah satunya bagi
mereka yang diangkat menjadi pegawai pemerintah atau yang lebih dikenal dengan
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, aparatur negara larut dalam
pergolakan politik yang bergerak dinamis. Oleh karena itu, pada 25 September
1945, Presiden Pertama RI Soekarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP). "Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala
jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia
dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan
raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta
diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang
diturutinya," kata Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP.
Tetapi pernyataan penting tersebut tidak
serta merta mempersatukan potensi pegawai negeri yang memang sudah
terkotak-kotak dalam berbagai ikatan ideologis maupun politis. Apalagi ketika
terjadi penggantian UUD 1945 menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat
(Konstitusi RIS), gejala disintegrasi PNS semakin nyata seiring dengan
perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal.
Pemerintah Republik tidak tinggal diam,
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948, pada 30 Mei 1948,
dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP), yang merupakan cikal bakal
BAKN, untuk mengurus kedudukan dan gaji pegawai negeri yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Tapi karena keadaan politik yang
masih belum stabil, KUP belum berfungsi optimal.
Usaha menyempurnakan sistem kepegawaian di
Indonesia tidak hanya berhenti pada sampai disitu. Kemudian KUP diperkuat melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, yang masih berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Penertiban, penataan, dan
pendayagunaan aparatur negara kemudian berlanjut melalui serangkaian program,
seperti pada era Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 1 Agustus 1953) dan pada masa
Kabinet AN Sastroamidjojo ke-I (1 Agustus 1953 - 12 Agustus 1955).
2. KORPRI
Kemudian dibentuk sebuah wadah untuk
menghimpun pegawai RI nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada
29 November 1971. Wadah ini menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai
BUMD, serta perusahaan dan pemerintah Desa.
Pada dasarnya untuk menghimpun pegawai
dari berbagai instansi, Korpri sering dikaitkan dengan PNS. Kedudukan dan
kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Harian Kompas edisi 2 Desember
1971 menjelaskan, pembentukan Korpri bertujuan menghimpun berbagai pegawai dari
beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas
politik dan sosial. Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna
dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat.
PNS kini sejak era reformasi, cara pandang PNS terhadap pemerintahan diubah.
PNS harus bisa menjadi seorang abdi negara yang netral dan bebas dari
kepentingan partai politik. Dalam rangka menjamin kenetralan itu, seorang PNS
tidak diperkenankan untuk bergabung menjadi anggota partai politik. Apabila
ingin bergabung dengan partai politik, maka PNS harus melepaskan status
kepegawaiannya.
Selanjutnya pada tahun 2014, PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, P3K adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Secara singkat, bisa dipahami bahwa PNS adalah pegawai tetap, sedangkan P3K adalah pegawai yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.
B. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
1. Penguatan identitas nasional
Proklamasi Kemerdekaan menjadi tonggak
yang menyatukan keberagaman suku, agama, dan budaya di Indonesia menjadi satu
kesatuan bangsa. Dari sinilah tumbuh rasa bangga akan jati diri sebagai orang
Indonesia dan tumbuhnya semangat persatuan yang kokoh. Identitas nasional
adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang memiliki suatu bangsa
yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Identitas nasional
bangsa cenderung mengacu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu
negara. Sedangkan identitas nasional dalam negara tercermin dalam simbol-simbol
kenegaraan seperti: Pancasila, kemudian Identitas Nasional Indonesia:
a.
Bahasa Nasional atau Bahasa persatuan yaitu
Bahasa Indonesia,
b.
Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih,
c.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya,
d.
Lambang Negara yaitu Pancasila,
e.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika,
f.
Dasar Falsafah yaitu Pancasila
g.
Konstitusi Hukum dasar negara yaitu UUD 1945,
h.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan Rakyat,
i.
Konsepsi Wawasan Nusantara,
j.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional.
2. Kedaulatan sebagai hak bangsa
Makna proklamasi mencerminkan tekad bangsa
Indonesia untuk mengatur kehidupannya sendiri, bebas dari campur tangan bangsa
lain. Ini menunjukkan kemauan kuat untuk hidup merdeka dan berdaulat atas tanah
airnya. prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
a. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
b. Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.
c. Negara
Indonesia adalah negara hukum.
d. Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
e. Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
f. MPR
hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD.
3. Simbol perjuangan dan ketulusan
pengorbanan
Kemerdekaan diraih lewat perjuangan
panjang dan pengorbanan besar dari para pahlawan. Semangat juang, keberanian,
dan ketulusan mereka menjadi nilai luhur yang terus hidup sebagai bagian
penting dari karakter bangsa. Misal: Merah Putih, simbol perjuangan dan
sejarahnya. Bendera Sang Saka Merah Putih. Bendera ini memiliki sejarah panjang
dan penuh makna dalam perjalanan bangsa Indonesia. Warna merah dan putih yang
digunakan dalam bendera ini berasal dari tradisi lama Kerajaan Majapahit, yang
pada masanya menggunakan panji-panji merah dan putih sebagai simbol kebesaran
kerajaan
4. Kemerdekaan dalam berdemokrasi
Proklamasi kemerdekaan tidak hanya menjadi
simbol kebebasan, tetapi juga titik awal terbentuknya sistem pemerintahan,
hukum, serta identitas nasional bangsa Indonesia. Proklamasi menjadi awal dari
tegak-nya prinsip demokrasi di Indonesia. Rakyat diberi ruang untuk menyuarakan
pendapat, menikmati hak asasi, dan memperjuangkan keadilan. Inilah semangat
kebebasan yang menjadi wajah demokrasi Indonesia.
5. Fondasi pembangunan dan kemajuan bangsa
Kemerdekaan membuka peluang bagi Indonesia
untuk membangun negeri dengan kekuatan sendiri. Semangat ini mendorong inovasi,
kerja keras, dan kontribusi nyata demi kemajuan serta kesejahteraan rakyat
secara menyeluruh. Kemerdekaan Indonesia sebagai modal dalam pembangunan
nasional untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
6. Pelestarian nilai budaya
Gotong royong, kebinekaan, dan kearifan
lokal adalah nilai-nilai yang memperkaya identitas nasional. Budaya yang
diwariskan ini menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan dan kekuatan
bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan. Pelestarian kebudayaan nasional
adalah upaya untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dari generasi ke
generasi agar tidak punah atau terlupakan.
7. Pemersatu di tengah keberagaman
Meski masyarakat Indonesia terdiri dari
berbagai latar belakang, proklamasi mengingatkan pentingnya hidup rukun dalam
perbedaan. Semangat saling menghormati dan menjaga persatuan di tengah
keragaman menjadi ciri khas bangsa ini. Pancasila, sebagai dasar negara
Indonesia, telah berperan sebagai kekuatan pemersatu yang efektif dalam
menghadapi beragamnya budaya, agama, dan etnis di dalam negeri.
8. Simbol perlawanan terhadap penjajahan
Kemerdekaan adalah wujud nyata dari
keberhasilan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah. Proklamasi menjadi
lambang keteguhan hati dalam melawan penindasan dan menegaskan hak untuk
mengatur nasib sendiri. Proklamasi merupakan puncak dari serangkaian perjuangan
melawan pejajah dan hasil perjuangan panjang.
Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus
1945, Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang penuh dinamika. Perayaan
80 tahun kemerdekaan tahun 2025 ini, bukan sekadar menandai usia negara. Tetapi
juga menjadi momentum refleksi terhadap pencapaian serta tantangan yang
dihadapi. Seiring berjalannya waktu, perayaan Hari Kemerdekaan mengalami
berbagai perubahan. Di era modern ini, semarak merdeka bukan hanya dirasakan melalui upacara bendera
dan lomba-lomba tradisional, tetapi juga melalui berbagai kegiatan kreatif yang
melibatkan anak-anak bangsa.
Masyarakat, khususnya generasi muda,
semakin bersemangat untuk menunjukkan rasa cinta tanah air melalui berbagai media. Mereka membuat
video, foto, dan tulisan yang menggambarkan betapa bangganya menjadi bagian
dari bangsa Indonesia. Semangat ini mencerminkan bahwa rasa cinta kepada negara
nggak pernah pudar, justru semakin kuat dengan adanya platform digital. Beberapa
lomba 17 Agustus berbasis digital, sebagai berikut:
Lomba video singkat tentang kemerdekaan, Lomba
membuat poster kemerdekaan, Lomba film
pendek tentang kemerdekaan, Lomba fotografi.
Memahami dan mengimplementasikan wawasan
kebangsaan serta nilai-nilai bela negara adalah langkah penting untuk menjaga
kesatuan dan memperkuat identitas bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan. ASN
harus memiliki wawasan dan karakter kebangsaan yang kuat, agar tidak mudah
terprovokasi oleh radikalisme dan dogma pemecah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan
demikian ASN sebagai Benteng Kebangsaan.
C. Peran Aktif Aparatur Sipil Negara
Bekerja
dengan etos kerja yang tinggi dan rasa bersyukur kepada Alloh Subhanahu Wa
Ta’ala. Rasa syukur adalah sikap menghargai segala nikmat dan
kesempatan yang diterima seseorang. Bagi ASN, memiliki rasa syukur dalam
menjalankan tugas bukanlah hal yang mudah, ini adalah fondasi bagi etos kerja
yang sehat dan bermakna. Di tengah rutinitas birokrasi, tekanan pelayanan
publik, serta tantangan administratif yang kompleks, rasa syukur dapat menjadi
sumber energi positif yang menyeimbangkan logika dengan empati.
ASN yang bersyukur cenderung lebih stabil
secara emosional, lebih tahan terhadap tekanan pekerjaan, dan lebih mampu
menularkan semangat positif kepada lingkungan sekitarnya. Lebih dari sekadar
perasaan nyaman, syukur merupakan keterampilan hidup yang dapat dilatih dan
diperkuat. Dengan menyadari dan menghargai apa yang dimiliki-baik berupa
pekerjaan yang memberi penghidupan, rekan kerja yang mendukung, maupun
kebermaknaan dalam melayani Masyarakat, maka ASN dapat membangun ketangguhan
mental yang lebih kuat.
Undang-undang No 20 Tahun 2023 yang
mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah
menghapus UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun
2014. Keberadaan UU No 20 Tahun 2023 diharapkan semakin mempercepat pelaksanaan
transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tugas dan peran Aparatur Sipil
Negara (ASN), di dalam pasal 10 disebutkan 3 fungsi pegawai ASN yaitu sebagai:
Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, Perekat dan pemersatu bangsa. Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang strategis dalam melaksanakan
kebijakan dan pelayanan publik. Selain itu ASN juga memiliki peran yang penting
sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian pada pasal 11 disebutkan mengenai
tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal tersebut dijelaskan bahwa
pegawai ASN bertugas:
1. Melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan
pelayanan publik yang professional dan berkualitas;
3. Mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik dan memberikan
pelayanan publik diharapkan secara profesional dan berkualitas. Pada pasal 12
disebutkan tentang peran pegawai ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN)
Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang profesional diharapkan mampu memberikan pelayanan yang prima dan
bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
UU No 20 Tahun 2023 telah mengatur secara
terperinci mengenai fungsi, tugas dan peran sebagai seorang Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Sehingga seorang Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) dapat secara maksimal melaksanakan fungsi dan tugasnya serta mampu
menjadi teladan Masyarakat. Menjadi teladan di lingkungan kerja. Sebagai
bagian dari pemerintahan, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi
masyarakat. Dengan menunjukkan sikap profesional dan berintegritas, ASN dapat
menginspirasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan nasional
dan menjaga keutuhan bangsa.
Pemuda adalah harapan bangsa dan memiliki
peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bukan hanya
generasi penerus, tetapi juga agen perubahan yang mampu membawa inovasi dan
kemajuan di berbagai aspek. Generasi muda adalah pemilik masa depan. Mereka
adalah penerus estafet perjuangan bangsa bukan lagi dengan senjata, tetapi
dengan inovasi, kolaborasi, etika, dan semangat nasionalisme. Untuk itu,
diperlukan kesadaran kolektif bahwa setiap pemuda memiliki peran
penting di bidangnya masing-masing: pendidikan, ekonomi, lingkungan, sosial,
dan lain-lainnya.
D. Nasionlaisme
Paham Kebangsaan adalah merupakan
pandangan, perasaan, wawasan, sikap dan perilaku dalam suatu bangsa yang
terjalin karena adanya persamaan sejarah, nasib dan sepenanggungan untuk hidup
bersama-sama secara merdeka dan mandiri. Salah satu tujuannya adalah untuk
selalu menjaga kesatuan NKRI, dengan pancasila sebagai Ideologi bangsa.
Paham Nasionalisme adalah suatu pemahaman
yang beranggapan bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap individu harus
diserahkan kepada negara sebagai wujud sikap dari kebangsaan.
Hubungan antara paham kebangsaan dengan
paham nasionalisme sangat terikat satu sama lain. Karena paham kebangsaan
sebagai perasaan atau pandangan. Sedangkan paham nasionalisme sebagai bentuk
atau aksi nyata dari wujud paham kebangsaan.
Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang
tumbuh karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup
bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis dan
maju dalam satu kesatuan bangsa dan negara serta cita-cita bersama guna
mencapai, memelihara dan mengabdi identitas, persatuan, kemakmuran dan kekuatan
atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan (Departemen Pendidikan RI,
1990).
Nasionalisme merupakan suatu paham
kesadaran untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa karena adanya kebersamaan
kepentingan, rasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi masa lalu dan masa
kini serta kesamaan pandangan, harapan dan tujuan dalam merumuskan cita-cita
masa depan bangsa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
nasionalisme adalah suatu paham kebangsaan yang kemudian mengandung makna
kesadaran serta semangat cinta Tanah Air. Kata ini sendiri mengandung arti
memiliki serta rasa kebanggan sebagai bangsa serta memelihara kehormatan
bangsa.
Untuk itu, nasionalisme dalam arti luas
kemudian menjadi alat perjuangan secara bersama-sama merebut kemerdekaan dari
cengkraman kolonial. Semangat ini juga dipakai sebagai metode perlawanan serta
alat identifikasi untuk mengetahui siapa kawan dan siapa yang lawan.
1. Nilai-nilai
Nasionalisme
Nilai-nilai nasionalisme merupakan
cita-cita, harapan dan keharusan untuk membangun masa depan bangsa, terlepas
dari beberapa agama, ras dan etnik. Nilai-nilai nasionalisme sangat berguna
untuk membina rasa persatuan antara penduduk negara yang heterogen karena
perbedaan suku, agama, ras dan golongan, serta berfungsi untuk membina
kebersamaan dan mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
2. Prinsip-prinsip
Nasionalisme
Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang
meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnya.
Nasionalisme mengandung beberapa prinsip yaitu kebersamaan, persatuan dan
kesatuan serta demokrasi/demokratis
3. Cita-cita
Nasionalisme
Nasionalisme tidak dibatasi oleh suku,
bahasa, agama, daerah dan strata sosial. Kemajemukan masyarakat bukan menjadi
penghalang untuk mewujudkan suatu tujuan dan cita-cita dalam bernegara ketika
nasionalisme dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan yang pluralis.
E. Kebangsaan
Pengertian dan makna wawasan kebangsaan
bagi Bangsa Indonesia. Wawasan
kebangsaan merupakan pandangan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia mengenai identitas dan tanah airnya, dengan prinsip utama persatuan
dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Wawasan kebangsaan merupakan
elemen yang paling fundamental bagi bangsa Indonesia, membedakannya dari
bangsa-bangsa lain di dunia. Tujuan dari wawasan kebangsaan adalah membangun
dan mengembangkan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia. Wawasan kebangsaan
juga berkaitan dengan bagaimana sebuah bangsa mengelola kondisi geografis
negara, sejarah, ekonomi, politik, dan pertahanan untuk mencapai tujuan yang
menjamin kepentingan nasional.
Selain itu, wawasan kebangsaan juga
menentukan bagaimana suatu bangsa memposisikan dirinya dalam hubungan dengan
bangsa lain di dunia internasional. Salah satu manfaat dari wawasan kebangsaan
adalah munculnya rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini
menjadikan wawasan kebangsaan sebagai salah satu tes fundamental dalam
perekrutan pegawai di sektor pemerintahan.
Wawasan kebangsaan muncul saat bangsa
Indonesia berjuang untuk membebaskan diri dari penjajahan, seperti yang
dilakukan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Namun, upaya ini belum
membuahkan hasil karena belum terdapat persatuan dan kesatuan, sedangkan
penjajah terus menggunakan taktik pemecah belah (devide et impera).
Namun, sejarah perlawanan para pahlawan
membuktikan bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia tidak pernah padam dalam
upaya mengusir penjajah dari Nusantara. Selanjutnya, muncul kesadaran bahwa
perjuangan yang bersifat nasional, berdasarkan persatuan dan kesatuan seluruh
bangsa Indonesia, akan memiliki kekuatan yang nyata.
Kesadaran ini kemudian menjadi nyata
dengan munculnya gerakan Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Soetomo dan
para pelajar School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA), pada tanggal 20 Mei 1908.
Organisasi ini digagas oleh Wahidin Soedirohoesodo untuk
bergerak di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan politik, yang merupakan titik
awal perjuangan nasional bangsa Indonesia, diikuti dengan munculnya gerakan
nasional dalam bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, seni, pers, dan
perempuan.
Tekad perjuangan ini semakin jelas dengan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan "Satu Nusa,
Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia", dan
mencapai puncaknya dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Selama
perjalanan sejarah ini, muncul gagasan, sikap, dan tekad yang berakar pada
nilai-nilai budaya bangsa dan didorong oleh cita-cita moral yang luhur dari
rakyat. Sikap dan tekad ini merupakan pengembangan dari wawasan kebangsaan.
Makna Wawasan Kebangsaan
1.
Menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
kelompok;
2.
Menempatkan persatuan Indonesia dengan cara
yang mempertahankan asas Bhinneka Tunggal Ika;
3.
Tidak mengizinkan patriotisme yang tidak jujur;
4.
Berdasarkan pada pandangan hidup Pancasila,
bangsa Indonesia berhasil memulai jalan untuk menjalankan misinya di dunia;
5.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan sejahtera bertekad untuk mewujudkan
bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa
lain yang sudah maju.
Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud
dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang sangat penting.
1.
Penghormatan terhadap martabat dan hak-hak
dasar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
2.
Kesepakatan bersama untuk hidup dalam negara
yang merdeka, bersatu, dan bebas
3.
Cinta akan tanah air dan bangsa
4.
Demokrasi atau pemerintahan oleh rakyat
5.
Kerja sama sosial
6.
Masyarakat yang adil dan Sejahtera
Asas Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan merupakan dasar-dasar
yang harus diikuti, dijaga, dihormati dan diciptakan agar tercapai sesuai
dengan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa Indonesia (golongan/suku)
terhadap kesepakatan yang terdiri dari,
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Solidaritas
3. Keadilan
4. Kerjasama
5. Kejujuran
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Hakekat Wawasan Kebangsaan
Hakekat Wawasan Kebangsaan adalah kesatuan
nasional/nusantara, yang berarti pandangan yang menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan untuk kepentingan nasional. Ini berarti setiap warga negara dan
pihak pemerintahan harus memiliki pemikiran, sikap, dan tindakan yang holistik
dalam lingkup tersebut, termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara.
Hubungan antara Wawasan Kebangsaan dan
Ketahanan Nasional
Dalam mengelola kehidupan nasional,
diperlukan dasar dan pedoman yang kuat, yaitu konsepsi Wawasan Kebangsaan,
untuk mewujudkan harapan dan kepentingan nasional. Wawasan Nasional Indonesia
adalah wawasan Nusantara yang menjadi panduan dalam proses pembangunan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Sementara itu, ketahanan nasional adalah
kondisi yang harus dicapai agar proses pencapaian tujuan nasional berjalan
dengan sukses. Dapat dikatakan bahwa keduanya adalah dua konsep dasar yang
saling mendukung sebagai panduan dalam mengelola kehidupan berbangsa dan
bernegara agar tetap kuat dan berkembang.
Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela
Negara
Dalam rangka mencapai tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, diperlukan ASN yang
profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme. ASN juga harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik
yang berkualitas bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena
itu, setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat pegawai negeri sipil, serta mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
Untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa
dan negara selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya, diperlukan
langkah-langkah konkret seperti memantapkan wawasan kebangsaan, menumbuhkan
kesadaran bela negara, dan mengimplementasikan sistem administrasi NKRI.
Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola
kehidupan berbangsa dan bernegara, yang didasarkan pada jati diri bangsa dan
kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945,
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara
ini menjadi landasan utama dalam membangun dan mempertahankan negara Indonesia.
Ir. Soekarno menyatakan bahwa Pancasila
merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen dan filsafat yang
mendalam, yang menjadi landasan bagi negara merdeka yang akan didirikan.
Pancasila sebagai kesepakatan bersama berbagai komponen masyarakat Indonesia
berfungsi sebagai bintang pemandu atau leitstar, ideologi nasional, pandangan
hidup bangsa, dan perekat atau pemersatu bangsa. Oleh karena itu, menjaga,
memelihara, memperkokoh, dan mensosialisasikan Pancasila adalah tugas yang
harus dipahami dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara dan seluruh
warga negara. Setiap individu wajib memahami, meyakini, dan melaksanakan
kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Dalam negara yang mendasarkan dirinya pada
demokrasi konstitusional, undang-undang dasar berfungsi untuk membatasi
kekuasaan pemerintah agar tidak bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak
warga negara terlindungi. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti
berbeda-beda tetapi tetap satu, menekankan bahwa meskipun adanya perbedaan,
semua komponen bangsa Indonesia tetap satu dalam NKRI. Oleh karena itu, tujuan
NKRI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV mencakup
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan Indonesia, menjadi sarana pemersatu, identitas, dan wujud
eksistensi bangsa yang mencerminkan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Bendera NKRI adalah Sang Merah Putih, yang melambangkan semangat perjuangan dan
keberanian. Sementara itu, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa,
kebanggaan nasional, dan sarana pemersatu berbagai suku bangsa. Bahasa ini juga
menjadi alat komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, sehingga menjadi sarana
untuk memperkuat ikatan antar warga negara. Lambang negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang menegaskan semangat
persatuan dalam keragaman. Selain itu, lagu kebangsaan Indonesia Raya menggugah
rasa kebangsaan dan semangat nasionalisme setiap warga negara.
Ancaman terhadap negara dapat berasal dari
dalam dan luar negeri, yang mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman
tidak menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, setiap warga negara harus
memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, kepekaan terhadap fenomena atau
gejala yang mencurigakan, dan kesiagaan terhadap berbagai potensi ancaman. Bela
negara adalah tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjaga
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang
dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembinaan kesadaran bela negara adalah
segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan
pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna
menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam lingkup pendidikan, masyarakat, dan
pekerjaan. Usaha bela negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme warga
negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap bela negara demi
tercapainya tujuan dan kepentingan nasional. Konsep kesatuan bangsa Indonesia
harus dipahami dan dihayati agar seluruh komponen bangsa memiliki pandangan,
tekad, dan mimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan
bangsa dan negara. Dengan memahami dan menghayati konsep ini, diharapkan
tercipta solidaritas dan kerja sama yang kuat di antara seluruh warga negara
dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang mungkin timbul.
Menjadi ASN yang profesional memerlukan
pemenuhan beberapa persyaratan, antara lain tanggung jawab, sikap mental
positif, keprimaan, kompetensi, dan keteguhan pada kode etik. ASN yang
bertanggung jawab dan berorientasi pada kualitas mencerminkan sikap mental
positif dan kompetensi yang kuat, serta memegang teguh kode etik dalam
menjalankan tugasnya sesuai dengan tuntutan unit kerja atau organisasinya. Hal
ini merupakan wujud nyata dari sikap perilaku bela negara.
Secara keseluruhan, hubungan antara ASN
dan bela negara adalah sinergi yang harus terus dikembangkan untuk menjaga
stabilitas dan kemajuan bangsa. ASN, sebagai elemen utama pemerintahan,
memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menjalankan tugas administratif
tetapi juga dalam menginternalisasi nilai‑nilai patriotisme dan kebangsaan
Wawasan kebangsaan adalah fondasi moral
dan etika yang harus dimiliki oleh setiap ASN, khususnya bagi mereka yang baru
memulai karir di dunia pemerintahan. Pemahaman mendalam mengenai sejarah,
budaya, Pancasila, dan semangat persatuan merupakan modal utama dalam
menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
ASN baru yang mampu menginternalisasi
nilai-nilai kebangsaan akan menjadi agen perubahan yang tidak hanya fokus pada
tugas administratif, melainkan juga berperan aktif dalam membangun bangsa dan
menjaga keutuhan negara. Melalui program orientasi, pelatihan, dan kolaborasi
antar instansi, pemahaman ini dapat disebarkan secara merata sehingga seluruh
lapisan pemerintahan dapat bergerak dengan visi yang sama.
Di tengah tantangan globalisasi, peran ASN
sebagai pengemban nilai-nilai kebangsaan menjadi semakin penting. Mereka harus
mampu menyaring informasi, mengutamakan kepentingan nasional, dan menjaga
integritas dalam setiap kebijakan yang diambil. Dengan demikian, pelayanan
publik akan semakin efektif dan menciptakan kepercayaan yang tinggi di mata
masyarakat.
Penerapan wawasan kebangsaan juga harus
didukung oleh kebijakan pemerintah dan institusi pendidikan. Penyusunan
kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa, serta
pemanfaatan teknologi informasi untuk pembelajaran interaktif, menjadi langkah
strategis untuk mencetak ASN yang berkualitas.
Di era yang penuh dengan dinamika dan
perubahan, ASN diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana tugas, tetapi juga duta
nilai-nilai kebangsaan yang mampu menginspirasi masyarakat. Semangat, inovasi,
dan dedikasi tinggi yang dibarengi dengan pemahaman mendalam tentang identitas
bangsa merupakan kunci utama dalam menghadapi tantangan masa depan dan
membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Presiden Prabowo menekankan bahwa
peringatan 80 tahun kemerdekaan bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan
momentum refleksi serta pemersatu seluruh elemen bangsa.
Tahun ini bangsa Indonesia merayakan Hari
Kemerdekaan ke-80. Delapan dekade perjalanan bangsa ini dibangun atas dasar
semangat perjuangan dan pengorbanan seluruh anak bangsa. Pada kesempatan
tersebut, Presiden juga mengumumkan tema resmi peringatan HUT ke-80 RI, yaitu
“Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema ini mencerminkan
arah perjuangan bangsa serta visi besar Indonesia menuju masa depan yang lebih
baik.
Bapak Presiden menekankan, ingin selalu
menjadi negara yang bersatu dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan dan
kesatuan adalah kekuatan untuk menjaga kedaulatan dan menciptakan kesejahteraan
bangsa.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
2.
https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb
3.
https://news.detik.com/berita/d-7513406/sosok-pns-pertama-di-indonesia-sri-sultan-hamengkubuwono-ix.
5.
https://www.kajianpustaka.com/2019/12/nasionalisme-pengertian-nilai-prinsip-bentuk-dan-cita-cita.html
6.
https://diklatpemerintah.id/mengenal-wawasan-kebangsaan-bagi-asn-baru/
7.
https://www.kompasiana.com/audryamaradyaputrisuryawan7912/669c64e8c925c452af2b11d2/peran-asn-dalam-mempertahankan-kesatuan-bangsa-melalui-wawasan-kebangsaan-dan-nilai-bela-negara
8.
https://mediaindonesia.com/humaniora/591379/pengertian-dan-makna-wawasan-kebangsaan-bagi-bangsa-indonesia
9.
https://www.gramedia.com/literasi/nasionalisme/
13. https://www.antaranews.com/berita/5006033/refleksi-hut-ke-80-ri-apa-makna-kemerdekaan-sesungguhnya#google_vignette
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |