Pentingnya Kesadaran Pegawai Atas Keberlangsungan Bisnis Organisasi
Junaedi Seto Saputro
Jum'at, 02 Mei 2025 |
445 kali
Penulis: ABD. CHOLIQ (abd.choliq@kemenkeu.go.id)
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Untuk menumbuhkan awareness pegawai di
setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan terkait manajemen
keberlangsungan bisnis sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan
nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Keberlangsungan
Bisnis (MKB), merupakan sebuah terobosan untuk memberikan langkah-langkah
antisipasi bagi organisasi dalam menghadapi kondisi kedaruratan secara terstruktur.
Kementerian Keuangan menciptakan metode
pengelolaan kebencanaan dengan harapan jauh lebih komprehensif baik dari sisi jenis
bencana yang dihadapi maupun tata kelolanya sejak masa pra-bencana, saat
bencana terjadi dan pasca-bencana. Bencana alam, non alam, dan sosial telah
menjadi bagian dari dinamika organisasi masa kini yang harus diantisipasi. Maka
penulis dalam artikel ini akan mencoba menguraikan Manajemen Keberlangsungan
Bisnis (MKB), diantaranya:
A.
Bencana, Dampaknya, dan Manajemen Keberlangsungan
Bisnis
B.
Tata Kelola Manajemen Keberlangsungan Bisnis
C.
Pengisian Dokumen Manajemen Keberlangsungan
Bisnis
D.
Implementasi Manajemen Keberlangsungan Bisnis
A.
Bencana, Dampaknya, dan Manajemen
Keberlangsungan Bisnis
1.Dampak
bencana terhadap pegawai, unit kerja, dan organisasi.
Bencana dan keadaan darurat dapat terjadi
di mana saja dan kapan saja, termasuk di tempat kerja. Kejadian seperti
kebakaran, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrim, erupsi gunung api, gempa bumi,
tsunami, gangguan jaringan, ledakan bahan kimia, hingga insiden radiologi
dapat mengganggu operasional bisnis, menyebabkan kerugian material, serta
membahayakan keselamatan pegawai.
Mengingat kondisi Indonesia yang rentan
terhadap bencana termasuk salah satu Negara yang memiliki wilayah dengan risiko
tinggi terhadap bencana, mengingat
kantor vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia, dalam rangka menjaga
kesinambungan pelayanan dan proses bisnisnya, perlu menyusun rencana untuk
menjamin keberlangsungan bisnis organisasi. Kementerian Keuangan menciptakan
metode pengelolaan kebencanaan yang jauh lebih komprehensif baik dari sisi
jenis bencana yang dihadapi maupun tata kelolanya sejak masa pra-bencana, saat
bencana terjadi dan pasca-bencana.
Bencana adalah salah satu aspek yang tak
terpisahkan dari perjalanan
panjang manusia di muka
Bumi ini.
Sejak zaman dahulu hingga era modern sekarang ini, manusia selalu dihadapkan
pada berbagai bencana alam dan insiden yang tak terduga. Secara sederhana,
bencana adalah gejala alam atau insiden yang dapat mengakibatkan kerusakan,
penderitaan, dan kerugian besar pada manusia, hewan, serta ekosistem. Sementara
itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan bencana sebagai sesuatu yang
menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan; kecelakaan;
bahaya.
Dampak bencana sangat beragam, berikut
beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
·
Kerugian Ekonomi, bencana sering kali
mengakibatkan kerusakan properti, kerugian produksi, dan infrastruktur yang
rusak. Bencana dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dan
mengakibatkan hilangnya lapangan kerja.
·
Kerugian Fisik dan Kehilangan Nyawa, dampak
bencana bisa sangat mengerikan, termasuk cedera fisik dan kehilangan nyawa.
Dalam banyak kasus, tindakan cepat dalam penyelamatan dan perawatan medis dapat
mengurangi dampak ini.
·
Kerusakan Lingkungan, bencana sering kali
merusak ekosistem dan lingkungan. Kebakaran hutan, misalnya, dapat
menghancurkan habitat hewan dan tumbuhan serta menyebabkan kerusakan jangka
panjang.
·
Dampak Sosial dan Psikologis, bencana dapat
berdampak pada kesejahteraan mental dan emosional individu dan masyarakat.
Dampak psikologis, seperti stres pasca-trauma, bisa bertahan lama setelah
bencana berakhir.
2.
Latar belakang pengembangan manajemen
keberlangsungan bisnis.
Perjalanan dinamika organisasi yang
terjadi di internal Kementerian Keuangan menuntut untuk diperlukannya
pengaturan terkait manajemen keberlangsungan bisnis secara holistik. Sebelumnya
KMK 119/2020 tentang pedoman pelaksanaan rencana keberlangsungan layanan
terkait dampak COVID-19 di lingkungan Kemenkeu, menjelaskan:
·
Ruang lingkup bencana adalah hanya pandemi
COVID-19 (KMK 119/2020 - 18 Mar 2020).
·
Ekosistem adalah sistem pengendalian
(Alternatif Proses Bisnis) pada 1.358 Layanan dan mekanisme pelaporan berjenjang:
Instansi Pusat dan Vertikal- Sekretariat.
·
Prosedurnya adalah menetapkan prosedur selama
pandemi COVID-19.
Kemudian sesudah Covid-19 KMK 119/2020
tentang Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kemenkeu meliputi, pertama bencana alam.
Kedua bencana non alam. Ketiga bencana sosial,
mengacu UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Siklus pengembangan Manajemen
Keberlangsungan Bisnis (MKB) berdasarkan BCMBoK / ISO 22301 meliputi:1. Pengembangan
Kebijakan, 2. Analisis Dampak Bisnis, 3. Analisis Risiko Keberlangsungan
Bisnis, 4. Strategi Keberlang sungan Bisnis, 5. Pengem bangan Respon
Kebencanaan, 6. Simulasi dan Uji Coba, Pemantauan dan Evaluasi, 7. Komunikasi
dan Pelatihan.
Kerangka Pedoman MKB KMK 520/KMK.01/2021
·
Pedoman MKB menjadi landasan dalam pelaksanaan
MKB jangka panjang yang telah direncanakan tahapannya pada penyusunan manajemen
program.
·
Kementerian Keuangan menyusun pedoman Manajemen
Kelangsungan Bisnis yang akan diterapkan pada seluruh instansi pusat, instansi
vertikal, dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Keuangan
yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
·
Jenis bencana yang menjadi ruang lingkup
bencana yang ditangani, yaitu Bencana Alam, Bencana Nonalam, dan Bencana
Sosial. Hal ini mengacu ke UU 24 Tahun2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pedoman MKB Kementerian Keuangan
a.
Tata Kelola MKB
·
Kerangka Umum MKB
·
Struktur Pengelolaan MKB
·
Pola Komunikasi MKB
b.
Dokumen MKB
·
Kebijakan MKB
·
Analisa Dampak Bisnis
·
Asesmen Risiko Keberlangsungan Bisnis
·
Srtategi Keberlangsungan Bisnis
·
Pengembangan Respon Kebencanaan
c.
Prosedur Pelaksanaan MKB
·
Prosedur Prabencana
·
Prosedur Penanganan Darurat Bencana
·
Prosedur Pemulihan Pascabencana
d.
Sistem TIK MKB
·
Ruang Lingkup Pemanfaatan Aplikasi
·
Pengelolaan Dokumen MKB
3.
Cara penyelamatan diri dan asset penting
unit kerja saat terjadi bencana
Prosedur Penanganan Bencana Dalam
Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB)
Berdasarkan waktu kejadian bencana,
prosedur penanganan bencana terbagi atas 3 bagian yaitu:
3.1. Pra Bencana
Pra Bencana, yaitu langkah persiapan dalam
menghadapi bencana dengan tujuan untuk meminimalkan risiko yang mungkin
terjadi. Sebagai contoh: penyediaan sarana dan prasarana kantor sesuai standar
gedung, jaringan, peralatan, dan mesin yang telah ditetapkan, pengujian Sistem
Manajemen Kelangsungan bisnis, pelatihan keselamatan, safety induction, backup
data, informasi petunjuk keselamatan, update kontak darurat.
3.2. Selama Bencana
Ketika bencana terjadi, Koordinator Keberlangsungan
Bisnis memastikan bahwa pegawai dan seluruh pemangku kepentingan melakukan
tindakan penyelamatan diri. Selanjutnya, Koordinator Keberlangsungan Bisnis perlu
melakukan langkah-langkah penga_manan aset dan dokumen penting lainnya. Lalu, Koordinator
Keberlangsungan Bisnis harus segera melaporkan kepada Tim Penanganan Bencana
melalui Help Desk. Respon penyelamatan diri yang dilakukan sangat
tergantung pada jenis bencana yang dihadapi. Sebagai contoh, bencana yang
dihadapi yaitu gempa bumi, kebakaran, banjir dan erupsi.
a.
Gempa Bumi
·
Indoor, maksudnya cari tempat paling aman dari
bahaya reruntuhan, berlindung di bawah meja dan kursi, waspada terhadap atap
yang runtuh, temukan rute evakuasi, tidak menggunakan lift, waspada arus
pendek, lari keluar jika memungkinkan, menutup mulut dan hidung untuk
menghindari polusi.
·
Outdoor, maksudnya tetap di luar, hindari
bangunan/barang-barang yang mudah roboh.
b.
Kebakaran
·
Merangkak lebih rendah agar terhindar dari asap
menuju pintu keluar, beritahu kepada setiap pegawai untuk tetap merunduk ke
dekat lantai ketika menyelamatkan diri dari kebakaran.
·
Ketika alarm asap berbunyi segera keluar, jika
ada asap yang menghalangi segera cari jalan lain.
·
Jika terpaksa harus menerobos asap, berjalan
atau merangkak di bawah asap menuju jalan keluar.
·
Sebelum membuka pintu, sentuhlah dengan
hati-hati gagang pintu dan pintu. Jika terasa panas, carilah jalan keluar lain.
·
Jika ada asap masuk melalui pintu, biarkan
pintu itu tetap tertutup dan gunakan jalan keluar lain.
·
Bukalah pintu secara perlahan dan bersiap untuk
menutupnya jika muncul asap atau api yang muncul tiba-tiba.
·
Jika anda tidak dapat keluar, tutuplah pintu,
tutupi ventilasi dan sela-sela pintu dengan pakaian atau lakban untuk mencegah
masuknya asap.
·
Jika pakaian anda terbakar segeralah berhenti,
tiarap dan berguling-guling sampai api padam sambil menutup wajah dengan kedua
tangan. Jika tidak dapat melakukan hal tersebut, segera padamkan api dengan.
selimut.
·
Hubungi petugas atau pemadam kebakaran dan
sampaikan posisi anda serta berikan sinyal atau isyarat dengan senter atau
pakaian anda melalui jendela.
·
Apabila anda melihat kebakaran segera hubungi
pemadam kebakaran, sampaikan ke petugas pemadam lokasi kejadian kebakaran.
c.
Banjir
·
Dengarkan informasi dari radio, televisi, maupun
media elektronik lainnya.
·
Segera berpindah ke lantai yang lebih tinggi
atau keluarlah menuju dataran yang lebih tinggi, jangan menunggu instruksi
untuk berpindah.
·
Berhati-hatilah terhadap daerah yang dapat
terjadi banjir tiba-tiba.
·
Jika terpaksa berjalan dalam air, berjalanlah
pada pijakan yang tidak bergerak. Gunakan tongkat atau sejenisnya untuk
memastikan kedalaman air di depan anda.
·
Jangan mengemudikan kendaraan pada daerah
banjir, tinggalkan mobil anda dan berpindahlah ke dataran yang lebih tinggi.
·
Jangan berlindung di dekat sungai atapun an.ak Sungai.
d.
Erupsi
·
Segera tutup semua jendela, pintu dan sumber
ventilasi, seperti ventilasi cerobong asap atau tungku.
·
Matikan AC dan sistem pemanas; dan pindah ke
ruang interior tanpa jendela yang berada di atas permukaan tanah.
·
Untuk melindungi diri dari jatuhan abu
vulkanik, cobalah untuk tetap di dalam rumah dan tempatkan handuk lembab di
antara pintu dan tanah.
·
Jika Anda pergi ke luar, kenakan lengan panjang
dan celana panjang, kenakan masker sekali pakai dan kenakan kacamata (dan
beralih ke kacamata, bukan lensa kontak).
·
Abu vulkanik sangat berbahaya bagi mereka yang
menderita penyakit pernafasan jadi keputusan terbaik adalah tetap berada di
dalam rumah.
·
Setelah letusan, cobalah untuk menghindari
mengemudi pada daerah dengan hujan abu vulkanik lebat.
·
Jika perlu dan dengan sangat hati-hati,
bersihkan abu dari atap rumah, karena abu yang berat dapat menyebabkan bangunan
runtuh.
·
Mengulurkan bantuan-menjangkau teman dan
tetangga, terutama mereka yang mungkin memerlukan bantuan khusus.
Koordinator
Keberlangsungan Bencana harus memastikan aset-aset strategis kantor dan dokumen
penting lainnya (yang tidak ada backupnya) dalam posisi aman. Sehingga jumlah
sumber daya yang dilaporkan kepada Tim Penanganan Bencana tetap akurat dan
dapat dipedomani. Sebagai contoh: a. Jika masih memungkinkan, pastikan
peralatan dan sarana penting lainnya dipindahkan ke tempat aman atau tempat
yang lebih tinggi. b. Padamkan listrik melalui saklar utama, kemudian lepaskan
semua peralatan listrik yang masih terpasang. Jangan pernah menyentuh peralatan
kelistrikan jika dalam kondisi berdiri dalam air.
3.3. Pasca Bencana
Segera setelah bencana, Koordinator Keberlangsungan
Bencana meng-assess situasi dan mengikuti prosedur darurat bencana sesuai
situasi yang dihadapi. Jika Bencana terjadi di luar jam kerja, Petugas jaga
(satpam) segera menyampaikan laporan kepada Koordinator Keberlangsungan Bencana.
Laporan tersebut memuat informasi awal yang penting dan strategis disampaikan
kepada Tim Penanganan Bencana, yang meliputi:
·
Detail waktu terjadinya bencana;
·
Kondisi Sumber Daya (Infrastruktur, Sistem,
Jaringan., Peralatan, dan lingkungan) yang meliputi jumlah, tingkat kerusakan,
kuantitas yang masih dapat dioperasionalkan;
·
Identifikasi Proses Bisnis yang masih dapat
berjalan;
·
Kondisi pegawai dan keluarganya (jika
diperlukan), yang meliputi keselematan, kondisi fisik, dan kondisi psikis.
Bagi pegawai tinggal di rumah, mengapa arsip
keluarga juga harus dilindungi? Arsip dapat melindungi hak keperdataan bagi Masyarakat
yang meliputi: hak sosial, hak ekonomi, danlainnya. •Misalnya: sertifikat tanah,
ijazah, surat nikah, akte kelahiran, kartu penduduk, data kependudukan, surat wasiat,
dan surat izin usaha berdasarkan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Tujuan Memahami Evakuasi Darurat
Pertama, melindungi para pegawai dari
bencana. Melalui sistem yang terencana, tujuan memahami evakuasi darurat
adalah untuk memastikan keselamatan para pegawai dari bencana. Hal ini penting,
agar para korban dapat diarahkan dalam satu komando untuk meninggalkan tempat
rawan bencana.
Kedua, meminimalisir korban. Saat bencana
terjadi, kecepatan waktu dalam menolong korban sangat diperlukan, agar korban
berjatuhan tidak banyak. Evakuasi korban ke tempat yang aman guna meminimalisr
korban dan mengurangi kepanikan.
Ketiga, meningkatkan kesadaran pentingnya
tanggap darurat. Memahami teknik evakuasi darurat dapat menjadikan pembelajaran
bagi para pekerja untuk menerapkan kesiapsiagaan di tempat kerja. Melalui
simulasi, pekerja mengetahui langkah yang harus diambil ketika bencana di
tempat kerja terjadi.
Selanjutnya teknik evakuasi darurat,
seperti: Tentukan lokasi evakuasi darurat, Nyalakan alarm darurat bencana, Gunakan
alat bantuan sesuai bencana yang terjadi, Jangan panik, Prioritaskan
disabilitas, Hubungi nomor penting seperti pemadam kebakaran, kepolisian maupun
Ahli K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
B.
Tata Kelola Manajemen Keberlangsungan
Bisnis
1. Peta
jalan dan rencana aksi Manajemen Keberlangsungan Bisnis
Rencana aksi ini terbagi dalam beberapa
tahap yaitu tahap inisiasi dan tahap pengembangan Tahap I, Tahap II dan Tahap
III:
Tahap Inisiasi (2020-2021)
·
Hasil evaluasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor
119/KMK.01/2020 merupakan refleksi dari pembelajaran dalam upaya mengatasi
covid-19 terhadap keberlangsungan bisnis pada Kementerian Keuangn yang
mendasarkan pada konsep Business Continuity Plan (BCP).
·
Penetapan framework dan peta jalan manajemen
keberlangsungan, awareness program, serta Keputusan Menteri Keuangan
Nomor520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis.
Tahap Pengembangan Manajemen Keberlangsungan
Bisnis
Tahap I 2022
·
Sosialisasi atau workshop Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 kepada 1.189 unit kerja pusat dan daerah
·
Penyusunan dokumen Manajemen Keberlangsungan
Bisnis di lingkungan Eselon I.
·
Melakukan evaluasi atas Business Continuity
Plan Covid-19.
Tahap II 2023,
·
Melakukan Simulasi atau Pengujian atas dokumen
Manajemen Keberlangsungan Bisnis di seluruh Unit Eselon I yang telah disusun
pada tahun 2022
·
Pemantauan dan Evaluasi atas implementasi
Manajemen Keberlangsungan Bisnis Tahun 2022.
Tahap III 2024,
·
Pemantauan dan Evaluasi atas implementasi
Manajemen Keberlangsungan Bisnis tahun 2022-2023
·
Ppenyempurnaan keberlangsungan Bisnis Kemenkeu
berdasarkan hasil Simulasi dan Pengujian serta Pemantauan dan Evaluasi.
Implementasi
Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB)
Rencana
aksi untuk tahap inisiasi sampai dengan tahap III dilakukan sebagai berikut:
·
Membentuk struktur Pengelola Manajemen
Keberlangsungan Bisnis mulai dari unit seselon I sampai dengan unit terkecil.
·
Melakukan pelatihan secara berkesinambungan
kepada Pengelola Manajemen Keberlangsungan Bisnis di seluruh unit.
·
Melakukan Pembangunan dalam rangka penyusunan
Dokumen Manajemen Keberlangsungan Bisnis pada masing-masing unit.
2. Kebijakan
utama, pengertian, tujuan, kerangka umum manajemen keberlangsungan bisnis
Tujuan utama MKB adalah
mengupayakan keselamatan pegawai dan pemangku kepentingan serta mempertahankan
kegiatan-kegiatan utama yang mendukung tujuan organisasi. Keputusan Menteri
Keuangan menetapkan Pedoman Manajemen keberlangsungan bisnis untuk memastikan
keberlangsungan layanan utama setelah terjadi gangguan.
Kebijakan Umum
a.
Kegiatan MKB harus dilakukan untuk memastikan
keberlangsungan layanan utama selama keadaan darurat, sesuai dengan kebutuhan
dan jangka waktu yang diharapkan.
b.
Kegiatan MKB harus mewakili kepentingan secara
umum, mengutamakan keselamatan pegawai dan pemangku kepentingan dan dilakukan
secara berkesinambungan.
c.
Kerangka Kerja keberlangsungan Bisnis meliputi.
d.
Keberhasilan Keberlangsungan Bisnis adalah
tanggung jawab seluruh pejabat dan pegawai.
e.
Ruang lingkup Keberlangsungan. Bisnis dapat
disesuaikan dengan perubahan profil risiko kegiatan dan layanan.
f.
Dokumen dan prosedur Keberlangsungan Bisnis
adalah dokumen hidup (living documents) yang dikelola dan diperbarui oleh
Tim Manajemen Kelangsungan Bisnis (TMKB).
g.
Pernyataan keadaan darurat dan kondisi normal
ditentukan oleh Direktur Jenderal dan dapat diwakili oleh Sekretaris Dirjen
atau pejabat lainnya yang ditunjuk.
h.
Setelah Deklarasi Darurat dikeluarkan, tanggapan
terhadap keadaan darurat ditangani langsung oleh Tim Penanganan Bencana yang
komposisi anggotanya dapat disesuaikan.
i.
Gangguan/bencana yang berdampak pada sistem,
jaringan, atau infrastruktur yang berkaitan dengan Sistem ditangani sesuai
dengan peraturan yang berkaitan dengan Business Continuity Plan (BCP).
Kebijakan Manajemen Keberlangsungan Bisnis
(MKB). Ruang lingkup MKB mencakup seluruh sumber daya pada kantor yang
meliputi: 1. Sumber Daya Manusia, 2. Gedung dan Bangunan, 3. Sistem dan Jaringan,
4. Mesin dan Peralatan.
Pengertian Manajemen Keberlangsungan
Bisnis
MKB yang disebut Manajemen Keberlangsungan
Bisnis merupakan proses sistematis dan terstruktur berdasarkan kernagka umum
untuk mengidentifikasi potensi risiko bencana terhadap organisasi dan dampaknya
pada operasi utama, dalam membangun ketahan organisasi dan dampaknya pada
operasi bisnis utama, dalam membangun ketahanan organisasi Kementerian
Keuangan.
Tujuan
·
Memastikan keberlangsungan layanan utama
Kementerian Keuangan setelah terjadi gangguan;
·
Mengurangi dampak gangguan terhadap organisasi;
·
Meningkatkan Meningkatkan kesadaran para
pejabat/ pegawai akan pentingnya kelangsungan bisnis organisasi;
·
dan kepercayaan dan kepuasan stakeholders
terhadap penyelenggaraan layanan Kemenkeu yang berkelanjutan dalam kondisi
kahar/bencana.
Kerangka Umum
a.
Pengembangan kebijakan
Implementasi MKB di internal
organisasi yang digunakan acuan dalam Menyusun program dan kegiatan terkait
pengembangan MKB unit masing-masing.
b.
Analisi Dampak Bisnis
Merupakan proses penentuan dan
dokumentasi dampak dari kejadian yang menimbulkan gangguan terhadap setiap
proses bisnis utama.
c.
Analisis Risiko Keberlangsungan Bisnis
Asesmen terhadap kemungkinan
keterjadian dan dampak atas berbagai risiko yang berpotensi menimbulkan
gannguan terhadap bisnis yang diukur berdasarkan Analisi Dampak Bisnis yang
sudah dilakukan sebelumnya.
d.
Strategi Keberlangsung Bisnis
Strategi preventif (mitigasi),
strategi respons krisis dan strategi pemulihan yang harus dilakukan antara
terjadinya bencana dan waktu Ketika operasi normal dipulihkan.
e.
Pengembangan Respon dan Kebencanaan
Merupakan penerpanan renacana
Keberlangsungan Bisnis dengan Menyusun sejumlah rencana keberlangsungan yang
implementif dalam kondisi bencana yang relevan dengan kondisi di masing-masing
wilayah.
f.
Simulasi dan Uji Coba
Kegiatan untuk mengukur
kualitas perencanaan, kompetensi sumber daya manusia, dan efektifitas penerapan
(Business Continuity Management) BCM response.
g.
Pemantauan dan Evaluasi
Memonitor, mengukur,
menganalisis, dan mengevaluasi implementasi BCM mengacu pada regulasi dan
kebijkan BCM Kemenkeu.
h.
Komunikasi dan Pelatihan
Peningkatan kesadaran dan
pengetahuan terkait kebijakan, peran dan tanggung jawab setiap pihak, serta
manfaat BCM bagi organisasi dan pegawai.
Acuan kerangka umum Manajemen
Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan yaitu Business Continuity
Management Body of Knowledge (BCMBok) yang terdapat pada benchmark
ISO 22301 Tahun 2019.
ISO 22301:2019 adalah
standar internasional yang memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk
membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis (SMKB) yang
efektif. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam merencanakan,
membangun, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara,
dan terus meningkatkan kemampuannya untuk merespons gangguan yang dapat
mengganggu operasional bisnis.
Business Continuity Managemen (BCM)
memainkan peran yang sangat penting dalam setiap organisasi. Agar perusahaan/organisasi
dapat melanjutkan operasi bisnisnya saat terjadi gangguan, perlu menetapkan,
menerapkan, dan terus meningkatkan proses manajemen keberlangsungan bisnis
organisasi.
3.
Pengelola dan tanggung jawab pengelola
manajemen keberlangsungan bisnis
Struktur
Pengelola MKB
Secara
umum struktur pengelola MKB terbagi atas 2 kondisi, yakni Struktur Pengelola
MKB dalam kondisi normal, dan Struktur Pengelola MKB dalam kondisi bencana.
Struktur pengelola MKB berdasarkan
kondisinya, dibedakan menjadi 2 sebagai berikut.
·
Kondisi Normal
Pada kondisi normal struktur pengelola MKB
terdiri dari:
a. Komite
Pengarah;
b. Koordinator
Pengembangan MKB;
c. Subkoordinator
Pengembangan MKB; dan
d. Pengembang
Dokumen MKB Unit.
·
Kondisi Kebencanaan
Pada
kondisi kebencanaan, struktur pengelola MKB terdiri dari:
a. Koordinator
Implementasi MKB, terdiri dari:
b. Ketua;
c. Koordinator
Bidang Keuangan;
d. Koordinator
Bidang Tanggap Darurat;
e. Koordinator
Bidang Logistik dan Peralatan;
f. Koordinator
Bidang Komunikasi Kebencanaan dan Juru Bicara;
g. Koordinator
Bidang Pemulihan/Recovery Manager TIK;
h. Koordinator
Bidang Evakuasi, serta Pemulihan Fisik dan Psikologi Pegawai;
i. Koordinator
Bidang Evakuasi dan Pemulihan Aset;
j. Koordinator
Bidang Evakuasi dan Pemulihan Arsip;
k. Koordinator
Bidang Implementasi RKB;
l. Satgas
Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Ibu Kota Negara;
m. Satgas
Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Wilayah;
n. Satgas
Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Unit;
o. Tim
Implementasi RKB Pusat; dan
p. Tim Implementasi
RKB Unit.
Koordinator Bidang Komunikasi Kebencanaan
dan Juru Bicara terdiri atas beberapa peran sebagai berikut.
a. Komunikator.
b. Penghubung
dengan Media.
c. Pengatur
Logistik.
d. Pengurus
Administrasi.
Melihat dari struktur pengelola MKB di
atas, khususnya pada kondisi kebencanaan, terdapat koordinator bidang
komunikasi kebencanaan dan juru bicara yang pada intinya bertugas untuk
menyampaikan informasi terkait bencana dan penanganannya kepada
media/masyarakat, memantau perkembangan pemberitaan, mengelola hubungan dengan
media, dan melaksanakan konferensi pers. Keberadaan koordinator bidang
komunikasi pada struktur pengelola MKB menunjukkan betapa pentingnya fungsi
komunikasi dalam kondisi sebelum dan sesudah terjadinya bencana maupun pada
saat terjadinya bencana (tanggap darurat).
C.
Pengisian Dokumen Manajemen
Keberlangsungan Bisnis
Standar kerangka kerja organisasi untuk
merencanakan, menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau,
memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen yang terdokumentasi untuk
melindungi, mengurangi kemungkinan, dan memastikan pemulihan dari
insiden/ganggunan.
Skema pilar ketahanan dan pemulihan
organisasi
·
BCM (Business Continuity Management)
adalah proses manajemen yang berfokus pada pengawasan dan penerapan strategi
untuk mengatasi risiko gangguan yang tak terduga, seperti bencana alam,
gangguan teknologi, atau krisis operasional.
·
BIA (Business Impact Analysis) adalah analisis
yang digunakan bisnis untuk mengidentifikasi risiko yang berpotensi besar muncul
dan mengganggu operasional Perusahaan.
·
DRA (Disruptive Risk Assessment) adalah Penilaian
yang dilakukan untuk mengklasifikasikan risiko-risiko yang timbul dari hasil
Business Impact Analysis (BIA).
·
BCS (Business Continuity Strategy) adalah
Strategi Kelangsungan Bisnis adalah fase dalam proses perencanaan BCM. Ini
adalah ringkasan konseptual dari strategi pencegahan (mitigasi), strategi
tanggap krisis, dan strategi pemulihan yang harus dilaksanakan antara
terjadinya bencana dan saat operasi normal dipulihkan.
·
BCP (Business Continuity Plan) adalah
rencana kelangsungan bisnis adalah dokumen yang menguraikan informasi penting
tentang perusahaan yang diperlukan jika terjadi keadaan darurat atau tidak
terduga.
Benefitnya adalah meningkatkan ketahanan organisasi,
Meningkatkan proses manajemen risiko, Menjamin respons sistematis terhadap krisis,
Meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Kebijkan Terkait Dokumen MKB
a.
Dokumentasi hasil pengembangan MKB Kementerian
Keuangan adalah dokumen hidup (living dokuments) yang dikelola dan diperbaruhi
atas koordinasi seluruh Struktur Pengelola MKB yang terkait. Acuan implementasi
MKB di lingkungan Kementeriang Keuangan juga tidak terlepas dari pedoman yang telag
ada.
b.
Setiap unit kerja diharapkan mulai
mempersiapkan sumber daya yang dibutuhkan, diantaranya peningkatan kapabilitas
SDM, penyusunan dokumen MKB Unit, timeline simulasi dan pemantauan,
serta hal-hal lain yang termasuk dalam strategi organisasi dalam rangka
mendukung keberhasilan implementasi MKB.
c.
Gangguan/bencana yang menjadi fokus utama
penanganan MKB adalah gangguan/bencana yang memiliki level”dampak tinggi” dan
“dampak sangat tinggi” pada unit organisasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pengisian Identitas Unit Dokumen
MKB
Penyusunan Dokumen MKB diawali dengan
pengisian Identitas Unit pada sheet pertama. Catatan: Selanjutnya, setiap
lembar Dokumen MKB harus diberi tanggal penetapan dan ditandatangani oleh Ketua
Pengembang Dokumen MKB Unit (Pimpinan unit kerja). Dokumen MKB ini disusun pada
masa prabencana
a.
Kuesioner Analisis Dampak Bisnis (ADB)
ADB diimplementasikan melalui
Kuesioner ADB. Sub Koordinator Pengembangan MKB dan Pengembang Dokumen MKB Unit
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi proses bisnis kritis, level dampak,
dan identifikasi hal-hal lain yang akan digunakan dalam penyusunan Strategi
Keberlangsungan Layanan. Merupakan proses menganalisis kegiatan utama yang
dijalankan oleh organisasi dan dampak yang ditimbulkan jika terjadi gangguan
terhadap kegiatan utama tersebut.
b.
Matriks Asesmen Risiko (AR)
AR dilakukan terhadap
kemungkinan keterjadian dan dampak atas berbagai risiko yang berpotensi
menimbulkan gangguan terhadap proses bisnis. Dalam MKB, risiko yang diases
lebih difokuskan pada peristiwa/keadaan yang menyebabkan terhentinya proses
bisnis inti atau layanan unggulan, sedikit berbeda dengan risiko terkait
pencapaian kinerja sebagaimana KMK 577/2019 tentang Manajemen Risiko. Merupakan
asesmen terhadap kemungkinan keterjadian dan dampak atas berbagai risiko
kebencanaan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap bisnis yang diukur
berdasarkan ADB yang sudah dilakukan sebelumnya.
c.
Matriks Strategi Keberlangsungan Bisnis (SKB)
Meliputi kegiatan penyusunan
strategi preventif, strategi respons bencana, dan strategi pemulihan yang harus
dilakukan antara terjadinya bencana dan waktu ketika operasi normal dipulihkan,
berdasarkan data dan hasil analisis yang diperoleh dari tahap Analisis Dampak
Bisnis dan Asesmen Risiko. Yaitu strategi preventif, strategi respons bencana,
dan srtategi pemulihan yang harus dilakukan antara terjadinya bencana dan waktu
Ketika operasi normal dipulihkan.
d.
Pengembangan Respon Kebencanaan (RTDB, RKBU,
dan RPKK) Secara umum, respon kebencanaan mempersiapkanlangkah taktis
organisasi yang dikolaborasikan dari berbagai aspek (SDM, aset, arsip,
komunikasi, dan sebagainya) yang dilakukan untuk meminimalisasi kerusakan
melalui respon secepat mungkin.
e.
Rencana Tanggap Darurat Bencana (RTDB)
Merupakan dokumen yang berisi
rencana yang disusun atas jenis bencana yang paling memungkin terjadi pada
wilayah kantor unit yang bersangkutan, berdasarkan hasil Analisis Dampak Bisnis
dan Asesmen Risiko Keberlangsungan Bisnis.
f.
Rencana Keberlangsungan Bisnis (RKB) Unit
Merupakan dokumen yang berisi
panduan bagi organisasi dalam merespons, memulihkan, melanjutkan, dan
mengembalikan operasi proses bisnis/layanan kritis pada tingkat tertentu
setelah terjadi bencana
g.
Rencana Pengelolaan Komunikasi Kebencanaan
(RPKK)
Merupakan dokumen yang berisi
srtategi kehumasan dalam mengendalikan risiko, dampak, dan ketidakpastian
akibat bencan.
h.
Laporan Penerapan Keberlangsungan Bisnis (LPKB)
Merupakan dokumen yang berisi
panduan bagi organisasi dalam merespons, memulihkan, melanjutkan, dan
mengembalikan operasi proses bisnis/layanan kritis pada tingkat tertentu
setelah terjadi bencana. Disusun pada masa pascabencana, merupakan dokumen
pascabencana yang memuat penjelasan terkait jenis, ruang lingkup, dan penyebab
bencana, penjelasan terkait tindakan yang telah dilakukan beserta asesmen
singkat apakah Tindakan tersebut telah memadai sebagai respon atas bencana yang
terjadi dan telah memadai dalam memenuhi RTO, serta asesmen singkat apakah terdapat
kebutuhan penyempurnaan/perbaikan terhadap keseluruhan MKB. RTO, atau Recovery
Time Objective, adalah waktu maksimal yang diberikan kepada sebuah sistem
atau aplikasi untuk pulih setelah terjadi bencana atau gangguan.
Pola
Koordinasi Penyusunan Dokumen
·
Standar sistem pengendalian pada dokumen
Rencana Keberlangsungan Bisnis (RKB), harus disusun dalam hal terdapat proses
bisnis layanan kritis yang dilaksanakan oleh lebih dari satu Pengembang Dokumen
MKB Unit pada Unit Eselon I/non Eselon.
·
Subkoordinator Pengembangan MKB Menyusun
standar system pengendalian sebagai referensi unit dalam Menyusun RKB,
memberikan bimbingan penyusunan, pemantauan, sinkronisasi penyusunan dokumen
MKB pada Unit Eselon I masing-masing/non Eselon.
D.
Implementasi Dokumen Manajemen
Keberlangsungan Bisnis
1.
Prosedur prabencana
Komunikasi dan Pelatihan yaitu proses
dalam rangka peningkatan kesadaran dan pengetahuan terkait Manajemen
Keberlangsungan Bisnis, peran dan tanggung jawab setiap pihak terkait MKB,
serta manfaat MKB bagiorganisasi dan pegawai. Tujuan
·
mengembangkan kompetensi yang selaras menjadi
budaya organisasi,
·
meningkatkan awareness pegawai, dan
·
memberikan pemahamanmelalui program pelatihan
Pelaksanaannya diintegrasikan dalam
perencanaan program dan kegiatan di masing-masing UE I dengan dikoordinasikan
oleh Kantor Vertikalnya. Pelatihan kepada seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Simulasi dan Uji Coba
·
Meliputi pengujian dalam rangka memastikan strategi
BCM dapat diimplementasikan dengan baik.
·
Pengujian bertujuan untuk melakukan percobaan
terhadap BCM, melatih anggota tim, serta pengujian terhadap teknologi dan
prosedur.
·
Dikoordinasikan oleh Satgas Tanggap Darurat dan
Pemulihan Sumber Daya dan Tim Implementasi RKB dengan melibatkan struktur
pengelola MKB lainnya serta seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit
kerjanya.
Tahapan: Pembelajaran Tertulis, Praktik, Focus
Group Discussion/FGD
PenyempurnaanBerkelanjutan Penyempurnaan berkelanjutan
diawali dengan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dalam
rangka memonitor, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi implementasi MKB
mengacu pada regulasi dan kebijakan Manajemen Kelangsungan Bisnis Kementerian
Keuangan.
Obyek dan Pelaksana Pemantauandan Evaluasi
·
Kebijakan dan Manajemen Program MKB Kementerian
Keuangan oleh Koordinator Pengembangan MKB
·
Seluruh Dokumen MKB yang disusun Pengembang MKB
Unit oleh Subkoordinator Pengembangan MKB
Pemantauan dan evaluasi dilakukan
setidaknya 3 (tiga) tahun sekali, atau dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam hal
terjadi perubahan organisasi yang signifikan, perubahan teknologi yang
signifikan, perubahan tujuan bisnis, perubahan lingkungan bisnis, dll.
2. Prosedur
penanganan darurat bencana
·
Penerapan Rencana Tanggap Darurat (Emergency
Response Plan) Bencana yang Berdampak pada Kelangsungan Bisnis.
·
Penerapan Rencana Tanggap Darurat (Emergency
Response Plan) Bencana yang Berdampak pada Kelangsungan TIK.
·
Penerapan Rencana Pengelolaan Komunikasi
Kebencanaan (Crisis Communication Plan).
·
Penerapan Rencana Keberlangsungan Bisnis/RKB (Business
Continuity Plan).
3. Prosedur
Pemulihan Pascabencana
a. Pemulihan
Pasca Bencana yang Berdampak pada Kelangsungan TIK
·
Rencana Kelangsungan Layanan TIK.
b. Bantuan
Dana Dukungan Pemulihan bagi Pegawai
·
ketentuan mengenai jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 70 Tahun 2015 tentang
JKK dan JKM bagi Pegawai).
·
Ketentuan mengenai pelaksanaan penanganan
bencana di lingkungan Kementerian Keuangan (KMK 148/KMK.01/2020 tentang
Penanganan Bencana Kemenkeu).
c. Trauma
Healing
·
Ketentuan mengenai pelaksanaan penanganan
bencana di lingkungan Kementerian Keuangan (KMK 148/KMK.01/2020 tentang
Penanganan Bencana di Lingkungan Kemenkeu).
d. Pemulihan
Aset yang Digunakan Kementerian Keuangan
·
Pemulihan didahului dengan pemusnahan dan
penghapusan BMN ketentuan mengenai tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN
(PMK 83/2016 ttg Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan BMN).
·
Pemulihan aset dilakukan melalui asuransi
terhadap BMN berupa gedung dan bangunan
ketentuan mengenai pengasuransian BMN (PMK 97/PMK.06/2019 tentang
Pengasuransian BMN).
·
Pemulihan aset dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan terhadap BMN ketentuan mengenai pengelolaan BMN di lingkungan
Kementerian Keuangan (KMK 334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan BMN Kemenkeu).
·
Pemulihan aset dilakukan melalui kegiatan
restorasi /renovasi/ rehabilitasi/ rekonstruksi ketentuan mengenai pengadaan
barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dan ketentuan mengenai pembangunan
bangunan gedung Negara (Perlem LKPP 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam
Keadaan Darurat dan PermenPUPR no 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara).
·
Pemanfaatan BMN dan/atau prosedur penggunaan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD ketentuan mengenai pedoman pengelolaan
BMD (Permendagri 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan BMD).
e. Penyelamatan
dan Pemulihan Arsip
·
Ketentuan mengenai pengelolaan arsip dinamis di
lingkungan Kementerian Keuangan (KMK 682/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Arsip
Dinamis).
Kesimpulan
Manajemen keberlangsungan bisnis untuk
menjamin pelayanan publik saat bencana. Pengembangan Manajemen Keberlangsungan Bisnis
(MKB) di lingkungan Kementerian diharapkan dapat membentuk budaya sadar bencana
dan memberikan jaminan layanan kepada stakeholders selama masa
bencana. ISO 22301:2019 adalah alat yang sangat berharga bagi organisasi yang
ingin membangun ketahanan bisnis. Dengan menerapkan standar MKB, organisasi
dapat mengurangi risiko gangguan, meningkatkan efisiensi, dan melindungi
reputasi perusahaan.
Tujuan utama Manajemen Keberlangsungan
Bisnis (MKB) adalah mengupayakan keselamatan pegawai dan pemangku kepentingan
serta mempertahankan kegiatan-kegiatan utama yang mendukung tujuan organisasi.
Keputusan Menteri Keuangan menetapkan Pedoman Manajemen keberlangsungan
bisnis Kementerian Keuangan untuk memastikan keberlangsungan layanan utama
setelah terjadi gangguan.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1. Materi
e-learning Manajemen Keberlangsungan Bisnis/Klc.
4. https://www.hashmicro.com/id/blog/manajemen-adalah-pentingnya-bagi-bisnis-anda/
5. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/ini-video-748c68fe/detail/
6. https://sites.google.com/view/pjjmkb/home
10. https://pusatkrisis.kemkes.go.id/cara-penyelamatan-saat-terjadi-bencana-alam
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |