Sanksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Junaedi Seto Saputro
Rabu, 16 April 2025 |
14189 kali
Penulis: Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Kanwil DJKN RSK
Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP)
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
barang/jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik. Proses pengadaan barang / jasa pemerintah pada dasarnya merupakan
penyelenggaraan hukum administrasi negara, yang memungkinkan pelaku
administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi pihak-pihak
terhadap sikap tindak administrasi negara, serta juga melindungi administrasi
negara itu sendiri dan menjaga integritas.
Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa
adalah kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati. Oleh karena itu, penting
untuk memahami sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melanggar
kontrak tersebut. Dalam penulisan artikel ini penulis akan menguraikan sebatas
pengetahuannya mengenai prinsip dan etika juga sanksi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, diantarahnya:
A. Prinsip
dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Sanksi
dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengertian Sanksi
Sanksi adalah tindakan menghukum seseorang
yang melanggar aturan atau konsekuensi yang dikenakan kepada pihak yang
melanggar ketentuan dalam suatu kontrak. Sanksi bertujuan untuk memberikan efek
jera, melindungi kepentingan pihak yang dirugikan, serta memastikan pelaksanaan
kontrak sesuai dengan kesepakatan.
Peraturan
atau undang-undang adalah tanda bahwa seseorang melakukan
sesuatu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus
dilakukan. Maka sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau
hukum tidak dilanggar. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha penyedia
meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diperbaruhi dengan Peraturan Lembaga Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peran
pemerintah yang dilakukan memberi landasan hukum yang mengatur dan melandasi
administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya untuk melindungi hak-hak warga
negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri dari tindakan yang tidak
sesuai.
Hukum administrasi negara sebagai hukum
yang mengatur hubungan pemerintah dengan masyarakat mempunyai peran yang penting
didalam menangani korupsi yang terjadi di bidang pemerintahan salah satunya
dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dalam kegiatan
pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan
wewenang dalam pengadaan barang/jasa, pemerintah tentunya juga bertugas untuk
meningkatkan berbagai upaya pencegahannya, dimana menurut Pembukaan UUD NRI
1945 dijelaskan bahwa, Negara diamanati untuk menunjukan kesejahteraan umum.
Hal tersebut dapat dimaknai memastika agar tidak terjadinya kebocoran anggaran
dalam pengadaan.
Hukum administrasi negara, pertama-tama
harus ditetapkan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum
publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Pemahaman singkat yang bisa muncul mengenai pemberlakuan
sanksi yang ada adalah sanksi yang bersifat administrasi. Adanya unsur penggunaan keuangan negara
menjadikan proses pengadaan barang/jasa ini juga dapat bersanding dengan sanksi
lain yang terkait. Sering muncul permasalahan dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, ketika adanya kesalahan administrasi atau urusan tata usaha yang
berakhir dengan sanksi pidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengadaan barang dan jasa
pemerintah adalah Peraturan Presiden, diantaranya:
·
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
·
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
·
Peraturan Presiden 16 Tahun 2018.
·
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur
perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan
pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden Republik
Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan yang telah diterbitkan antara
lain:
·
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014
tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
·
Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2018
tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
·
Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Unit kerja ini bertanggung jawab untuk
menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan
bimbingan teknis, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan
barang/jasa pemerintah. Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD,
serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan
adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap
prosesnya.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dilakukan melalui Swakelola, dan/atau pengadaan barang/jasa menerapkan
prinsip-prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; transparan; terbuka;
bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel. Organisasi pengadaan barang/jasa
pemerintah untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri atas: PA/KPA;
PPK; Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan.
Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan
yang dikenakah sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah: menyampaikan
dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran; terindikasi melakukan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia; atau mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Kelompk Kerja
(Pokja) Pemilihan/Agen Pengadaan.
Kemudian perbuatan atau tindakan Penyedia
yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
menyebabkan kegagalan bangunan; menyerahkan
Jaminan yang tidak dapat dicairkan; melakukan kesalahan daa perhitungan volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; menyerahkan barang/jasa yag
kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau terlambat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud di atas dikenakan: sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan
jaminan; sanksi daftar hitam; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.
Dalam rangka mewujudkan daya saing dan
menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan Pembinaan Pelaku Usaha secara
terarah. Salah satu bentuk Pembinaan Pelaku Usaha berupa pengenaan Sanksi
Daftar Hitam. Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada
peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di
seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan
hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di
satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik.
A. Prinsip
dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, adil, dan
akuntabel. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengatur
mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah. Salah satu mekanisme yang diatur adalah pemberian
sanksi administratif kepada peserta pemilihan/penyedia yang melanggar ketentuan
pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Etika
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7. Delapan etika dasar dalam pengadaan barang/jasa
adalah: Tertib dan bertanggung jawab, Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia,
Tidak saling mempengaruhi, Menerima dan Tanggung jawab, Menghindari conflict
of interes, Mencegah pemborosan, Meghindari penyalahgunaan wewenang, Tidak
menerima, menawarkan/menjanjikan. Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar
hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan
berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pengadaan barang/jasa adalah salah satu
bagian kunci dari aktivitas pemerintahan. Namun, pengadaan ini tidak
semata-mata masalah teknis atau administratif semata. Di balik prosesnya, ada
pertimbangan etika yang harus diperhatikan. Etika pengadaan adalah norma yang
mengatur tindakan yang harus dilakukan ataupun yang dilarang dalam proses pengadaan
barang/jasa. Ini melibatkan prinsip-prinsip moral dan keputusan etis yang
memengaruhi bagaimana pengadaan dijalankan.
Etika dalam pengadaan adalah panduan moral
yang memandu semua tindakan dan keputusan yang diambil dalam proses pengadaan.
Ini mencakup prinsip-prinsip dasar yang seharusnya menjadi landasan untuk
setiap individu atau lembaga yang terlibat dalam pengadaan
barang/jasa. Delapan etika dasar dalam pengadaan menjadi pedoman yang
harus ditaati oleh semua pihak terlibat.
Dengan demikian, etika harus dijalankan, juga
prinsip-prinsip yang harus dihayati dan diamalkan dalam setiap tindakan dalam
pengadaan barang/jasa. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya
integritas dan profesionalisme dari para pelaku usaha penyedia barang/jasa yang
berkontrak dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang tegas
dan efektif bagi pelaku usaha penyedia yang melanggar ketentuan dan perjanjian
dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku
usaha penyedia meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana,
seperti:
·
Sanksi administratif berupa pembatalan kontrak,
penundaan pembayaran, pemutusan hubungan kerja, pengenaan denda, dan
pencantuman dalam daftar hitam.
·
Sanksi perdata berupa ganti rugi, bunga, dan
denda keterlambatan.
·
Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat
suap, fiktif, KKN, persaingan usaha tidak sehat, dll yang sanksinya dapat
berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk
memberikan efek jera, mengembalikan kerugian negara, dan mencegah terjadinya
pelanggaran yang sama di masa yang akan datang. Selain itu, sanksi juga
diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja dari pelaku usaha penyedia,
sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pemerintah dan
masyarakat.
Sanksi administratif yang dapat diberikan
adalah peringatan tertulis, pembatalan kualifikasi, pembatalan kontrak, dan
sanksi daftar hitam. Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada
peserta pemilihan/penyedia yang melakukan pelanggaran berat, yang berakibat
Pelaku Usaha / Penyedia tidak dapat mengikuti proses pemilihan dan/atau
berkontrak sebagai Penyedia melalui E-Marketplace PBJP Nasional. Dengan
demikian Sanksi Daftar Hitam menjadi sanksi terakhir dalam proses Pembinaan
Pelaku Usaha sebagaimana Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha.
B. Sanksi
dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar aturan yang dipergunakan dalam
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat diketahui bahwa rumpun
hukum yang dipergunakan adalah hukum administrasi negara, yang sifatnya
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Pengaturan
tentang sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan
sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai
ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
Vendor pemerintah adalah mitra usaha yang
bekerja sama dengan instansi pemerintah, baik badan usaha atau orang
perseorangan melalui sistem lelang atau tender guna menyediakan barang, jasa,
maupun pekerjaan konstruksi yang telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Bila terjadi kecurangan dilakukan dalam
bentuk menyampaikan informasi yang tidak benar dalam kegiatan pengadaan
barang atau jasa ke pemerintah. Perbuatan atau tindakan penyedia barang atau
jasa yang dikenakan sanksi di antaranya adalah membuat dan/atau
menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi
persyaratan Pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya
ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri. Perbuatan
yang dilarang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa: sanksi administratif; sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam; gugatan secara perdata; dan/atau, dan pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang.
Bentuk-bentuk
perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai
berikut:
1. Sanksi
Untuk Calon Penyedia Barang/Jasa
·
Menyampaikan dokumen atau keterangan
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan;
·
Terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
·
Terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
·
Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
·
Pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak;
·
Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
·
Menyebabkan kegagalan bangunan;
·
Menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
·
Melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
·
Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak
sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
·
Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak;
·
menyampaikan dokumen atau keterangan
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan;
·
terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
·
terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
·
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
·
tidak menandatangani kontrak katalog;
·
tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada
katalog elektronik atau surat pesanan;
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh K/L/PD dalam jangka waktu tertentu. PA/KPA menayangkan
informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam
Daftar Hitam Nasional. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah) menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional. UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan
Barang dan Jasa) melaporkan secara pidana untuk pelanggaran;
·
Menyampaikan dokumen atau keterangan
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan;
·
Terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
·
Terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dalam pemilihan Penyedia.
2. Sanksi
Untuk Pelaku Pengadaan Dari Satuan Kerja
Kelompok Kerja Pemilihan atau Pokja
Pemilihan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 sebelumnya disebut Pokja ULP (Unit
Layanan Pengadaan). Pokja menjadi posisi paling strategis diantara semua pelaku
PBJ, ditangan mereka semua pengelolaan Pemilihan Penyedia terjadi. Proses
Fundamental PBJ ada ditangan mereka. Dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah, ada PA/KPA/PPK yang mengelola tetap satu yaitu Pokja. Selama
ini sangat jarang kita mendengar adanya Pokja Pemilihan yang dijatuhkan sanksi,
bagaimana bila ada tender yang bermasalah?.
Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana telah
diubah oleh Perpres 12 tahun 2021 sebagai berikut: Pasal 1, dalam
Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: Kelompok
Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah
sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan
Penyedia. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang
ditetapkan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan / Agen
Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para
pihak dalam pemilihan Penyedia.
Sesuai Pasal 82, sanksi kepada PA/KPA/PPK/
Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan, diantaranya:
·
Sanksi administratif dikenakan kepada
PA/KPA/PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu
perbuatan yang menjadi kewajibannya.
·
Pemberian sanksi administratif dilaksanakan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
·
Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau
berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang
terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang
pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi pemerintah. Pada pengadaan
barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh dananya dibiayai oleh APBN/APBD
yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Memahami pentingnya integritas dalam pengadaan
barang dan jasa untuk mencegah permasalahan Vendor dengan Pemerintah.
Pemerintah harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dijalankan
dengan integritas yang tinggi, termasuk melalui pembuatan dokumen pengadaan barang
dan jasa yang jelas,
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah
satu aspek penting dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya,
integritas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya permasalahan yang
mungkin timbul dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dengan menjaga integritas dalam pengadaan
barang dan jasa, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan
untuk memperbaiki infrastruktur atau memberikan pelayanan publik benar-benar
bermanfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
(PBJ) yang dikedepankannya adalah Hukum Administrasi Negara. Hukum administrasi
ini dapat menjadi instrumen untuk membangun paradigma yang mengarah pada
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, sebab melalui fungsi
mengaturnya, dapat dibuat indikator-indikator tambahan bagi pengguna barang dan
jasa dalam pengambilan keputusan, seperti adanya sertifikasi anti suap atau Pakta
Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah (PBJ) dan penilaian berdasarkan track record kinerja
yang selama ini.
Dalam mencegah penyalahgunaan pada
pengadaan barang/jasa salah satunya meliputi penerapan pemerintahan yang baik (good
governance) serta kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik yaitu
melalui e-marketplace seperti yang diatur dala ketentuan Pasal 70
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Hal ini dikarenakan Hukum Administrasi
Negara bersifat mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugas
dan kewenangannya. Prinsip-prinsip dasar dan etika dalam pengadaan menjadi
pondasi yang harus ditegakkan guna menjamin efisien; efektif; transparan;
terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.
Sanksi yang diberikan dalam menanggulangi
penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, antara lain adalah: Sanksi
administratif, Pencantuman dalam daftar hitam (black list), Gugatan
secara perdata, dan Ganti rugi. Pengenaan sanksi bukan hanya sekadar tindakan
hukum, tetapi juga merupakan langkah untuk menjaga integritas dan keadilan
dalam proses pengadaan mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah berada
pada aspek hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.
Referensi :
1. Microlearning
sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, KLc
2. Microlearning
prinsip dan etika dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, KLc
3. https://fahrurrazi.id/sanksi-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
5. https://christiangamas.net/sanksi-bagi-pelaku-usaha-penyedia-pada-pbjp/
6. https://www.pengadaan.web.id/2023/11/etika-pengadaan.html
7. https://procurement.id/2024/10/08/memahami-sanksi-dalam-kontrak-pengadaan/
8. https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Kebijakan_Pengadaan_Barang/Jasa_Pemerintah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |