Mengupas Rumah Negara
Junaedi Seto Saputro
Selasa, 14 Januari 2025 |
46215 kali
Rumah dinas atau dalam
peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah fasilitas
yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau pegawai negeri sipil.
Lebih lanjut mengenai rumah
negara atau rumah dinas, antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan
Pengalihan Hak atas Rumah Negara, dan juga disebutkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara.
Artikel ini akan mengupas
tentang rumah negara. Rumah negara atau rumah dinas, seperti yang umum
diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk
tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan yang berlaku.
Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri
agar semangat dan kinerjanya tetap terjaga.
Rumah negara ini diberikan kepada
pegawai negeri dan pejabat. Apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus
sebagai pegawai negeri, maka rumah negara tersebut dikembalikan kepada
instansinya. Rumah negara berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi pejabat
atau pegawai negeri, sekaligus berperan sebagai sarana pembinaan keluarga dan
mendukung pelaksanaan tugas mereka. Penting untuk diperhatikan bahwa aturan
tinggal di rumah negara atau rumah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk
tanggung jawab terkait pemeliharaan dan penggunaan fasilitas tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pemerintah dengan segala
upaya dan keterbatasannya, ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi
pegawainya dalam hal ini pegawai negeri sipil terutama untuk pegawai
pelaksana/pejabat yang mendapat penempatan atau mutasi ke daerah dan untuk
dapat menempatinya harus memenuhi beberapa syarat kewajiban dan larangan yang
harus dipenuhi oleh penghuni rumah negara atau rumah dinas.
Keberadaan rumah negara atau rumah
dinas bagi pejabat/pegawai yang penempatan atau mutasi ke suatu daerah,
menjadi sesuatu yang sangat berarti, karena sangat membantu mengurangi
pengeluaran pribadi pegawai untuk menyewa rumah. Sebagai sarana pembinaan
keluarga, keberadaan rumah negara tentunya diharapkan dapat memberikan kondisi
rumah yang aman, nyaman, sehat, serta sesuai dengan kebutuhan
organisasi sehingga dapat menciptakan suasana yang tenang dan kondusif,
membuat pegawai merasa lebih tenang dan nyaman.
Yang menjadi dasar hukum
Pengelolaan Rumah Negara
PNS wajib mengetahui dasar
hukum rumah negara atau rumah dinas dalam aturan yang berlaku, ada sejumlah
syarat untuk menghuni rumah dinas. Dasar hukum rumah dinas adalah Peraturan
pemerintah (PP) No.31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No.40/1994 tentang Rumah Negara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan dasar hukum
mengenai golongan, aturan sewa rumah dinas, pengalihan hak, hingga yang berhak
menempati rumah dinas. Kemudian, PP No. 11/ 2008 tentang Tata Cara Pengadaan,
Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Juga
Peraturan Menteri Keuangan, PMK No. 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara
Definisi Rumah Negara
Rumah negara adalah bangunan
yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai
negeri.
Dimaksud Rumah Negara Golongan
I, II, dan III
Rumah negara dibagi 3 golongan:
·
Rumah negara golongan I adalah
rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya
terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu
tersebut.
·
Rumah negara golongan II rumah
negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi
dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah
berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
·
Rumah negara golongan III rumah
negara yang tidak termasuk golongan I & II yang dapat dijual kepada
penghuninya.
Proses Pengelolaan Rumah
Negara
Proses pengelolaan rumah negara
ada beberapa tahap:
·
Pengadaan (Pembangunan, Pembelian,
Tukar Menukar, Tukar Bangunan, Hibah)= Pengadaan adalah kegiatan penyediaan rumah
negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar,
tukar bangun atau hibah.
·
Pendaftaran HDNO= Pendaftaran
adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi rumah negara baik yang berdiri sendiri
dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang
dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan negara.
·
Penetapan Status (SK Status
Golongan Rumah Negara dan Penetapan Status Penggunaan)= Penetapan status rumah negara
adalah keputusan yang menetapkan status golongan rumah negara kedalam rumah negara
golongan I, rumah negara golongan II, atau rumah Negara Golongan III atau
sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau
tidak beserta tanahnya
·
Surat Izin Penghunian (SIP)= Penghunian
adalah kegiatan untuk menghuni rumah negara sesuai fungsi dan statusnya.
·
Alih Status Golongan Rumah
Negara= Pengalihan status rumah negara adalah perubahan status rumah negara golongan
II menjadi rumah negara golongan III atau perubahan status rumah negara golonan
I menjadi rumah negara golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri
dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
·
Pengalihan Hak (SK Pengalihan
Hak, Perjanjian Sewa Beli (PSB), Pelepasan Hak Milik= Pengalihan hak rumah negara
adalah penjualan rumah negara golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa
satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni dengan
cara sewa beli.
Standar, Tipe dan Luas Rumah
Negara
Standar, Tipe dan Luas Rumah
Negara Terdiri Dari:
·
Tipe Khusus: Untuk Menteri,
pimpinan Lembaga tinggi negara, atau pejabat setingkat, luas bangunan 400 m²
dan luas tanah 1000 m²
·
Tipe A: Untuk Sekjen, Dirjen,
Irjen, Pejabat setingkat/anggota lembaga tinggi negara/anggota dewan, luas
bangunan 250 m² dan luas tanah 600 m²
·
Tipe B: Untuk Direktur, Kepala
Biro, Kepala Pusat, Pejabat setingkat atau PNS Gol. IV/d dan IV/e, luas
bangunan 120 m² dan luas tanah 350 m²
·
Tipe C: Untuk Kasubdit, Kepala
Bagian, Kepala Bidang, Pejabat setingkat atau PNS Gol. IV/a dan IV/c, luas
bangunan 70 m² dan luas tanah 200 m²
·
Tipe D: Untuk Kasie, Kasubbag,
Kasubbid, pejabat setingkat atau PNS Gol. III, luas bangunan 50 m² dan luas
tanah 120 m²
·
Tipe E: Untuk PNS Gol. I dan
II, luas bangunan 36 m² dan luas tanah 100 m²
Kewajiban dan Larangan
Penghuni Rumah Negara
Tidak hanya diberikan
fasilitas tempat tinggal, penghuni rumah negara memiliki kewajiban dan larangan
yang harus ditaati.
Pertama Kewajiban Penghuni
Rumah Negara:
·
Menempati rumah negara
selambat-lambarnya 60 hari sejak menerima SIP
·
Membayar sewa rumah
·
Memelihara dan memanfaatkan
rumah
·
Membayar pajak dan retribusi
·
Membayar bea listrik, telepon,
air, dan gas
·
Mengosongkan dan menyerahkan
rumah kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 2 bulan sejak dicabutnya
SIP
Kedua Larangan Penghuni Rumah
Negara:
·
Mengubah sebagian atau seluruh
bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan
·
Menyerahkan sebagian atau
seluruh rumah kepada pihak lain
·
Menggunakan rumah tidak sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan
·
Menghuni rumah negara dalam
satu daerah yang sama bagi masing-masing suami/istri yang berstatus pegawai
negeri
Sanksi untuk penghuni Rumah
Negara yang tidak melakukan kewajibannya
Penghuni dapat dikenakan
sanksi jika melalaikan kewajiban antara lain dengan:
Pencabutan/Pembatalan Surat
Izin Penghunian (SIP) dan Pembatalan Perjanjian Sewa Beli
Rumah Negara Golongan II yang
tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III
·
Kondisi rumah negara golongan
II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi rumah negara golongan III
adalah:
·
Rumah negara golongan II yang
berfungsi sebagai Mess/Asrama sipil dan TNI/POLRI
Rumah negara yang masih
dalam sengketa
·
Rumah negara golongan II yang
berfungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor
instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, Pelabuhan udara, Pelabuhan
laut dan laboratorium/ balai penelitian.
Produk yang dapat dikeluarkan
dari Pengelolaan Rumah Negara
Untuk Produknya antara lain:
·
Surat Keputusan Rumah Negara
Golongan III
·
Surat Ijin Penghunian Rumah
Negara Golongan III
·
Surat Keputusan Penetapan
Harga
·
Surat Keterangan Tanda Lunas
Sewa Rumah
·
Buku Perjanjian Sewa Beli
·
Surat Keterangan Tanda Lunas
Sewa Beli
·
Surat Keputusan Pelepasan Hak
Milik Rumah dan Tanah
Tujuan Rumah Negara/Dinas
Fasilitas rumah negara dinas
diberikan untuk menunjang tugas dan kewajiban pegawai negeri dan setelah masa
dinas selesai atau pekerjaan berakhir (misalnya pensiun), hak tinggal di rumah
dinas umumnya berakhir.
Ketika mendengar rumah negara
atau rumah dinas, kita pasti berpikir bahwa rumah tersebut merupakan hunian
yang disediakan negara. Dalam undang-undang, rumah dinas memang dikenal sebagai
rumah negara. Bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), rumah negara merupakan
satu fasilitas yang berhak diterima. Hanya saja, seseorang yang berhak
menempati rumah negara harus mengikuti aturan yang berlaku. Rumah negara juga
terdiri dari tiga golongan sesuai peruntukannya masing-masing.
Dalam menghuni rumah negara
penghuni diwajibkan untuk: membayar sewa rumah negara yang besarnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; membayar pajak-pajak, retribusi, dan lain-lain
yang berkaitan dengan penghunian rumah negara; dan membayar biaya pemakaian
daya listrik, telepon, air, dan/atau gas. Selanjutnya, apabila rumah negara
tidak dihuni, beban biaya berada pada tanggung jawab kuasa pengguna barang.
Tujuan pengaturan rumah negara
menurut PP Nomor 40 Tahun 194 yaitu untuk mewujudkan ketertiban pengadaan,
penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara. Selain
itu merujuk pada PMK 138 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Berupa Rumah Negara, pengaturan rumah negara bertujuan untuk mewujudkan
pengelolaan BMN yang tertib, terarah dan akuntabel.
Pengadaan Rumah Negara
Pengadaan merupakan salah satu
siklus hidup Barang Milik Negara (BMN) yang dalam implementasinya harus
senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundangan terkait. Pengadaan BMN
berupa rumah negara di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
223/PMK.01/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pengadaan Rumah Negara sesuai
Pasal 4 (1) dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar,
tukar bangun atau hibah. Pembelian rumah negara adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh satuan kerja untuk mendapatkan rumah negara dengan cara
pembelian rumah yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta
atau tidak beserta tanahnya.
Penghuni Rumah Negara
Sesuai Pasal 7, penghunian rumah
negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Untuk dapat
menghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memiliki Surat
Izin Penghunian. Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.
Pemilik Surat Izin Penghunian
wajib menempati rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterima. Penghuni rumah negara wajib: a. membayar sewa
rumah; b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya. (2)
Penghuni Rumah Negara dilarang: a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah
kepada pihak lain; b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah; c.
menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Pengelolaan Rumah Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang, dan Kementerian/Lembaga sebagai
Pengguna Barang berkewajiban untuk melakukan pengelolaan barang milik negara
secara tertib fisik, tertib adminstrasi, dan tertib hukum dengan melakukan
penertiban dan pengamanan BMN dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good
governance. Disisi lain, bagaimanapun juga pengadaan rumah negara
menggunakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang salah satunya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Berupa Rumah Negara. Rumah negara adalah bangunan yang dimliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Sesuai
dengan fungsinya tersebut seharusnya rumah negara hanya diperuntukkan bagi aparatur
sipil negara (ASN) yang masih aktif. Untuk dapat menghuni rumah negara dimaksud,
seorang ASN harus memiliki Surat Izin Penghunian Rumah.
Sebagai pengelola barang,
pengguna barang, dan kuasa pengguna barang diwajibkan untuk melakukan
pengamanan Barang MIlik Negara dengan prinsip 3 T yaitu Tertib fisik,
Tertib administraf dan Tertib hukum yang berada dalam penguasaanya. Tujuan
pengamanan itu sendiri adalah untuk menjaga dan melindungi barang sebagai aset
negara/daerah agar terhindar dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan,
penyerobotan dan pengambilalihan atau klaim pihak lain.
Pengamanan Rumah Negara
Bentuk pengamanan fisik bisa
dilakukan oleh kuasa pengguna dan penghuni rumah negara. Untuk kuasa pengguna
sendiri dilarang untuk menelantarkan rumah, memberi patok dari bahan material
yang tidak mudah rusak, memasang papan nama dan menerbitkan SIP sesuai
ketentuan. Bagi penghuni rumah negara diwajibkan untuk memelihara dan
menggunakan sesuai fungsi dan peruntukannya serta mengosongkan dan menyerahkan
rumah negara dalam kondisi yang baik kepada pejabat berwenang dalam jangka
waktu 2 bulan sejak diterima keputusan pencabutan SIP (Surat Izin Pengunian).
Bentuk pengamanan secara
administrasi bisa dengan penatausahaan dokumen yaitu menghimpun, mencatat,
menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen terkait
rumah negara. Dokumen yang dimaksud yaitu Surat keterangan tanah/sertipikat,
IMB, Keputusan penetapan Rumah Negara, Dokumen DIPA, KIB, dan Pencabutan SIP.
Terakhir yaitu pengamanan
secara hukum. Dengan cara melakukan pendaftaran Rumah Negara ke instansi
berwenang, mengajukan penetapan status gol rumah negara, memproses sertipikasi
tanah dan pengurusan IMB, dan menerbitkan dan mencabut SIP sesuai ketentuan.
Rumah Negara Digunakan untuk
siapa
Siapa yang berhak menempati
rumah negara atau rumah dinas? Rumah negara atau rumah dinas hanya diberikan
kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang
melekat di dalamnya. Bagi suami dan istri berstatus pegawai negeri, hanya
diperbolehkan menghuni satu rumah negara kecuali keduanya bertugas dan
bertempat tinggal di daerah yang berbeda.
Rumah negara atau rumah dinas,
seperti yang umum diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan
digunakan untuk tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan
yang berlaku. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para
pegawai negeri agar semangat dan kinerjanya tetap tinggi.
Hal ini seperti yang telah
tertuang dalam ketentuang yang berlaku bahwa rumah negara berfungsi sebagai
tempat tinggal resmi bagi pejabat atau pegawai negeri, sekaligus berperan
sebagai sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Penting untuk diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah negara mencakup
berbagai aspek, termasuk tanggung jawab terkait pemeliharaan dan penggunaan
fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan Tinggal di Rumah Negara/Dinas
Tentunya ada beberapa aturan
yang perlu diketahui ketika menggunakan fasilitas berupa rumah negara. Salah
satunya adalah rumah negara diperuntukkan bagi pegawai atau pejabat yang
memiliki jabatan tertentu. Aturan tersebut juga berkaitan dengan golongan rumah
negara yang dihuni. Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri.
Berdasarkan PP nomor 40 Tahun
1994 Pasal 7, terdapat 2 kriteria yang berhak untuk menempati rumah negara,
yaitu pejabat pemerintah yang ditunjuk dan PNS instansi terkait. Rumah negara
juga memiliki aturan tersendiri bagi penghuninya, salah satunya adalah wajib
membawar sewa rumah, memelihara rumah, memanfaatkan rumah sesuai dengan
fungsinya, tidak meyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain dan
tidak mengubah sebagian atau seluruh rumah negara.
Setiap alokasi dan penghunian
rumah negara atau rumah dinas diatur dalam peraturan pemerintah atau kebijakan
yang ditentukan oleh kementerian terkait. Oleh karena itu, penghuni harus
selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk mengosongkan
rumah saat hak tinggal berakhir. Apabila penghuni tidak segera mengosongkan
rumah negara atau rumah dinas setelah masa tugas selesai, pemerintah atau
instansi yang berwenang dapat mengambil langkah hukum untuk melakukan
pengosongan.
Manfaat Rumah Negara
Rumah negara merupakan
fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pejabat negara atau pegawai negeri untuk
menunjang kebutuhan hunian dalam melaksanakan tugas negara. Rumah negara
terbagi menjadi rumah negara golongan I, golongan II, dan golongan III yang
pemanfaatannya berbeda antar satu dan lainya. Pemanfaatan rumah negara yang
dihuni akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing status/golongannya.
Permasalahan Rumah Negara
Rumah negara merupakan aset berupa
rumah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah dan dikelola berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Rumah Negara terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu rumah
negara golongan I, rumah negara golongan II dan rumah negara golongan III
dimana keseluruhan rumah tersebut mengalami banyak tantangan dalam
pengelolaannya.
Permasalahan rumah negara
merupakan permasalahan yang sampai saat ini penyelesaiannya belum optimal.
Penyelesaian secara serius baru dilakukan apabila terdapat gugatan terhadap
rumah negara dari pihak ketiga. Hal tersebut mengakibatkan penggunaan rumah
negara belum optimal dan belum bisa memenuhi kebutuhan para pegawai terutama
pegawai pada Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Keuangan, TNI, dan
POLRI.
Permasalahan utama yaitu penghunian
oleh yang tidak berhak, persengketaan, rumah tidak dihuni, dan permasalahan
administrasi. Akibatnya, rumah negara cenderung tidak optimal dan underutilized
(kurang dimanfaatkan) sehingga berdampak pada membebankan APBN daripada berkontribusi
pada penerimaan.
Keseluruhan permasalahan
tersebut tercermin pada kuantitas rumah negara yang diterbitkan Surat Izin
Penghunian (SIP). SIP merupakan dokumen legalitas yang dimiliki penghuni yang
sesuai dengan ketentuan dimana penghuni tersebut berkewajiban membayar sewa
rumah negara serta mengeluarkan biaya pemeliharaan.
Faktor-faktor Penyebab Rumah
Negara Tidak Memiliki SIP
Faktor-faktor penyebab rumah
negara tidak memiliki SIP yaitu:
·
Rusak Berat dan Terbengkalai
Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara,
dinyatakan BMN rusak berat merupakan BMN yang tidak dapat dihuni sehingga
membutuhkan biaya yang besar untuk mengembalikan ke kondisi baik. Berdasarkan
peraturan yang ada, biaya renovasi tersebut direalisasi apabila tersedia Daftar
isian pagu anggaran (DIPA) nya di APBN.
·
Dikuasai pihak yang tidak
berhak
Dikuasai yang tidak berhak
yaitu para penghuni rumah negara tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
yang diuraikan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara. Permasalahan penegakan
hukum atas penghuni tidak berhak dan berakhir di pengadilan.
·
Proses Birokrasi Pengelolaan
Rumah Negara
Peraturan pengelolaan rumah negara
cukup komplek, saling terkait dan detail menyebabkan proses pengelolaan negara
seperti penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan dan penghapusan
dilalui dengan cukup panjang. Oleh sebab itu, rumah negara seringkali tidak
dihuni karena menunggu proses peraturan tersebut terpenuhi.
·
Kurangnya pengawasan dan
pengendalian (wasdal)
Sesuai amanat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana diubah melalui 52/PMK.06/2016,
Kementerian/Lembaga melakukan kegiatan pelaksanaan dan pelaporan wasdal secara
berkala. Baik pelaksanaan wasdal bersifat administratif dengan diikuti tindakan
wasdal yang nyata dan efektif.
Faktor lokasi serta kualitas
dan fasilitas rumah
Lokasi dan fasilitas menjadi
penyebab mengapa rumah yang layak huni namun tidak diminati, dikarenakan lokasi
yang jauh dari kantor atau jauh dari fasilitas umum membuat pegawai kurang
berminat menempati rumah negara. Sementara itu, terdapat pula faktor kesukaan/preferensi
pegawai yang menginginkan fasilitas yang lengkap (fully furnished) dan
berkualitas dimana hal tersebut tidak disediakan pemerintah. Faktor lainnya
yang berpengaruh yaitu faktor amdal dan keamanan. Rumah yang berlokasi dekat
tanah longsor, makam, dekat lokasi premanisme, rata-rata kurang diminati.
Penyebab Permasalahan Rumah
Negara Muncul
Sengketa rumah negara terkait
pemanfaatan dan penguasaan rumah negara dapat disebabkan oleh beberapa hal
diantaranya ketidaksesuain jangka waktu penghunian, kekeliruan pemahaman
mengenai rumah negara sebagai objek waris, ketidakteraturan tata usaha dokumen
terkait pengalihan status dan hak rumah negara, serta kecenderungan lalai dan
lambatnya penegakan hukum penyelesaian sengketa rumah negara. Faktor-faktor
tersebut dapat timbul karena perkembangan ketentuan mengenai rumah negara,
penegakan hukum yang tidak tepat waktu, perubahan status pegawai negeri,
penegakan hukum terhadap jangka waktu penghunian yang tidak dilakukan tepat
waktu, dan penanganan sengketa yang cenderung lambat karena pengajuan gugatan
pada peradilan.
Usulan atau Harapan ke Depan
Saat ini ketersediaan rumah
negara dirasa belum mencukupi bagi pegawai. Diharapkan untuk masa yang
akan datang organisasi dan pimpinan/pembuat keputusan dapat pula menyediakan rumah
susun negara, mess/rumah negara bagi pegawai yang masih menyewa. Rumah susun negara
bagi pegawai Kementerian yang tidak menempati rumah negara tersebut menjadi
solusi pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak huni dengan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta tarif sewa yang terjangkau.
Apabila terdapat rumah susun
negara (rusunara) bagi pegawai Kemenkeu, maka akan memberikan manfaat
sekaligus untuk mengurangi permasalahan yang dialami oleh rumah
negara. Selanjutnya risiko penguasaan rusunara oleh pihak yang tidak
berwenang, sulit terjadi karena fungsi pengelolaan, pengawasan dan pengendalian
dilakukan langsung oleh pejabat penanggung jawab rusunara dan manajemen pengelola.
Dengan mempertimbangkan permasalahan
diatas, kiranya penyediaan untuk rumah negara dan rusunara dapat terlaksana guna
memberikan manfaat bagi para pegawai. Peran aktif para pihak, terutama
para pejabat pembuat keputusan, menjadi salah satu faktor utamaterwujudnya hal tersebut. Semoga
penyediaan rumah negara atau rusunara bagi para pegawai Kementerian Keuangan
dapat terealisasi.
Penulis :
Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005
2.
PMK 138 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Berupa Rumah Negara
3.
KMK Nomor 680/KM.1/2018 tentang Standar dan Tata Kelola Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Keuangan
7.
https://www.scribd.com/presentation/448734673/Pengelolaan-Rumah-Negara
9.
https://berita.99.co/rumah-dinas/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |