Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Mengupas Rumah Negara

Mengupas Rumah Negara

Junaedi Seto Saputro
Selasa, 14 Januari 2025 |   46215 kali

Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil.

 

Lebih lanjut mengenai rumah negara atau rumah dinas, antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, dan juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.

 

Artikel ini akan mengupas tentang rumah negara. Rumah negara atau rumah dinas, seperti yang umum diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan yang berlaku. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri agar semangat dan kinerjanya tetap terjaga.

 

Rumah negara ini diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat. Apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri, maka rumah negara tersebut dikembalikan kepada instansinya. Rumah negara berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi pejabat atau pegawai negeri, sekaligus berperan sebagai sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka. Penting untuk diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah negara atau rumah dinas mencakup berbagai aspek, termasuk tanggung jawab terkait pemeliharaan dan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Bahwa pemerintah dengan segala upaya dan keterbatasannya, ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pegawainya dalam hal ini pegawai negeri sipil terutama untuk pegawai pelaksana/pejabat yang mendapat penempatan atau mutasi ke daerah dan untuk dapat menempatinya harus memenuhi beberapa syarat kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh penghuni rumah negara atau rumah dinas. 

 

Keberadaan rumah negara atau rumah dinas bagi pejabat/pegawai yang penempatan atau mutasi ke suatu daerah, menjadi sesuatu yang sangat berarti, karena sangat membantu mengurangi pengeluaran pribadi pegawai untuk menyewa rumah. Sebagai sarana pembinaan keluarga, keberadaan rumah negara tentunya diharapkan dapat memberikan kondisi rumah yang aman, nyaman, sehat, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga dapat menciptakan suasana yang tenang dan kondusif, membuat pegawai merasa lebih tenang dan nyaman.

 

Yang menjadi dasar hukum Pengelolaan Rumah Negara

PNS wajib mengetahui dasar hukum rumah negara atau rumah dinas dalam aturan yang berlaku, ada sejumlah syarat untuk menghuni rumah dinas. Dasar hukum rumah dinas adalah Peraturan pemerintah (PP) No.31/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.40/1994 tentang Rumah Negara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan dasar hukum mengenai golongan, aturan sewa rumah dinas, pengalihan hak, hingga yang berhak menempati rumah dinas. Kemudian, PP No. 11/ 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Juga Peraturan Menteri Keuangan, PMK No. 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara

 

Definisi Rumah Negara

Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

 

Dimaksud Rumah Negara Golongan I, II, dan III

Rumah negara dibagi 3 golongan:

·         Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

·         Rumah negara golongan II rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.

·         Rumah negara golongan III rumah negara yang tidak termasuk golongan I & II yang dapat dijual kepada penghuninya.

 

Proses Pengelolaan Rumah Negara

Proses pengelolaan rumah negara ada beberapa tahap:

·         Pengadaan (Pembangunan, Pembelian, Tukar Menukar, Tukar Bangunan, Hibah)= Pengadaan adalah kegiatan penyediaan rumah negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah.

·         Pendaftaran HDNO= Pendaftaran adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi rumah negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan negara.

·         Penetapan Status (SK Status Golongan Rumah Negara dan Penetapan Status Penggunaan)= Penetapan status rumah negara adalah keputusan yang menetapkan status golongan rumah negara kedalam rumah negara golongan I, rumah negara golongan II, atau rumah Negara Golongan III atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya

·         Surat Izin Penghunian (SIP)= Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni rumah negara sesuai fungsi dan statusnya.

·         Alih Status Golongan Rumah Negara= Pengalihan status rumah negara adalah perubahan status rumah negara golongan II menjadi rumah negara golongan III atau perubahan status rumah negara golonan I menjadi rumah negara golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.

·         Pengalihan Hak (SK Pengalihan Hak, Perjanjian Sewa Beli (PSB), Pelepasan Hak Milik= Pengalihan hak rumah negara adalah penjualan rumah negara golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli.

 

Standar, Tipe dan Luas Rumah Negara

Standar, Tipe dan Luas Rumah Negara Terdiri Dari:

·         Tipe Khusus: Untuk Menteri, pimpinan Lembaga tinggi negara, atau pejabat setingkat, luas bangunan 400 m² dan luas tanah 1000 m²

·         Tipe A: Untuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Pejabat setingkat/anggota lembaga tinggi negara/anggota dewan, luas bangunan 250 m² dan luas tanah 600 m²

·         Tipe B: Untuk Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, Pejabat setingkat atau PNS Gol. IV/d dan IV/e, luas bangunan 120 m² dan luas tanah 350 m²

·         Tipe C: Untuk Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pejabat setingkat atau PNS Gol. IV/a dan IV/c, luas bangunan 70 m² dan luas tanah 200 m²

·         Tipe D: Untuk Kasie, Kasubbag, Kasubbid, pejabat setingkat atau PNS Gol. III, luas bangunan 50 m² dan luas tanah 120 m²

·         Tipe E: Untuk PNS Gol. I dan II, luas bangunan 36 m² dan luas tanah 100 m²

 

Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Negara

Tidak hanya diberikan fasilitas tempat tinggal, penghuni rumah negara memiliki kewajiban dan larangan yang harus ditaati.

Pertama Kewajiban Penghuni Rumah Negara:

·         Menempati rumah negara selambat-lambarnya 60 hari sejak menerima SIP

·         Membayar sewa rumah

·         Memelihara dan memanfaatkan rumah

·         Membayar pajak dan retribusi

·         Membayar bea listrik, telepon, air, dan gas

·         Mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 2 bulan sejak dicabutnya SIP

 

Kedua Larangan Penghuni Rumah Negara:

·         Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan

·         Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain

·         Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan

·         Menghuni rumah negara dalam satu daerah yang sama bagi masing-masing suami/istri yang berstatus pegawai negeri

 

Sanksi untuk penghuni Rumah Negara yang tidak melakukan kewajibannya

Penghuni dapat dikenakan sanksi jika melalaikan kewajiban antara lain dengan:

Pencabutan/Pembatalan Surat Izin Penghunian (SIP) dan Pembatalan Perjanjian Sewa Beli

 

Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III

·         Kondisi rumah negara golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi rumah negara golongan III adalah:

·         Rumah negara golongan II yang berfungsi sebagai Mess/Asrama sipil dan TNI/POLRI

Rumah negara yang masih dalam sengketa

·         Rumah negara golongan II yang berfungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, Pelabuhan udara, Pelabuhan laut dan laboratorium/ balai penelitian.

 

Produk yang dapat dikeluarkan dari Pengelolaan Rumah Negara

Untuk Produknya antara lain:

·         Surat Keputusan Rumah Negara Golongan III

·         Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan III

·         Surat Keputusan Penetapan Harga

·         Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa Rumah

·         Buku Perjanjian Sewa Beli

·         Surat Keterangan Tanda Lunas Sewa Beli

·         Surat Keputusan Pelepasan Hak Milik Rumah dan Tanah

 

Tujuan Rumah Negara/Dinas

Fasilitas rumah negara dinas diberikan untuk menunjang tugas dan kewajiban pegawai negeri dan setelah masa dinas selesai atau pekerjaan berakhir (misalnya pensiun), hak tinggal di rumah dinas umumnya berakhir.

 

Ketika mendengar rumah negara atau rumah dinas, kita pasti berpikir bahwa rumah tersebut merupakan hunian yang disediakan negara. Dalam undang-undang, rumah dinas memang dikenal sebagai rumah negara. Bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), rumah negara merupakan satu fasilitas yang berhak diterima. Hanya saja, seseorang yang berhak menempati rumah negara harus mengikuti aturan yang berlaku. Rumah negara juga terdiri dari tiga golongan sesuai peruntukannya masing-masing.

 

Dalam menghuni rumah negara penghuni diwajibkan untuk: membayar sewa rumah negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; membayar pajak-pajak, retribusi, dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara; dan membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas. Selanjutnya, apabila rumah negara tidak dihuni, beban biaya berada pada tanggung jawab kuasa pengguna barang.

 

Tujuan pengaturan rumah negara menurut PP Nomor 40 Tahun 194 yaitu untuk mewujudkan ketertiban pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara. Selain itu merujuk pada PMK 138 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, pengaturan rumah negara bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, terarah dan akuntabel.

 

Pengadaan Rumah Negara

Pengadaan merupakan salah satu siklus hidup Barang Milik Negara (BMN) yang dalam implementasinya harus senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundangan terkait. Pengadaan BMN berupa rumah negara di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.01/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Pengadaan Rumah Negara sesuai Pasal 4 (1) dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah. Pembelian rumah negara adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja untuk mendapatkan rumah negara dengan cara pembelian rumah yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.

 

Penghuni Rumah Negara

Sesuai Pasal 7, penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Untuk dapat menghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memiliki Surat Izin Penghunian. Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.

 

Pemilik Surat Izin Penghunian wajib menempati rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterima.  Penghuni rumah negara wajib: a. membayar sewa rumah; b. memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya. (2) Penghuni Rumah Negara dilarang: a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain; b. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah; c. menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

 

Pengelolaan Rumah Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Pengelola Barang, dan Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang berkewajiban untuk melakukan pengelolaan barang milik negara secara tertib fisik, tertib adminstrasi, dan tertib hukum dengan melakukan penertiban dan pengamanan BMN dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good governance. Disisi lain, bagaimanapun juga pengadaan rumah negara menggunakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang salah satunya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat Indonesia.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara. Rumah negara adalah bangunan yang dimliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Sesuai dengan fungsinya tersebut seharusnya rumah negara hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif. Untuk dapat menghuni rumah negara dimaksud, seorang ASN harus memiliki Surat Izin Penghunian Rumah.

 

Sebagai pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang diwajibkan untuk melakukan pengamanan Barang MIlik Negara dengan prinsip 3 T yaitu Tertib fisik, Tertib administraf dan Tertib hukum yang berada dalam penguasaanya. Tujuan pengamanan itu sendiri adalah untuk menjaga dan melindungi barang sebagai aset negara/daerah agar terhindar dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, penyerobotan dan pengambilalihan atau klaim pihak lain.

 

Pengamanan Rumah Negara

Bentuk pengamanan fisik bisa dilakukan oleh kuasa pengguna dan penghuni rumah negara. Untuk kuasa pengguna sendiri dilarang untuk menelantarkan rumah, memberi patok dari bahan material yang tidak mudah rusak, memasang papan nama dan menerbitkan SIP sesuai ketentuan. Bagi penghuni rumah negara diwajibkan untuk memelihara dan menggunakan sesuai fungsi dan peruntukannya serta mengosongkan dan menyerahkan rumah negara dalam kondisi yang baik kepada pejabat berwenang dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterima keputusan pencabutan SIP (Surat Izin Pengunian).

 

Bentuk pengamanan secara administrasi bisa dengan penatausahaan dokumen yaitu menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen terkait rumah negara. Dokumen yang dimaksud yaitu Surat keterangan tanah/sertipikat, IMB, Keputusan penetapan Rumah Negara, Dokumen DIPA, KIB, dan Pencabutan SIP.

 

Terakhir yaitu pengamanan secara hukum. Dengan cara melakukan pendaftaran Rumah Negara ke instansi berwenang, mengajukan penetapan status gol rumah negara, memproses sertipikasi tanah dan pengurusan IMB, dan menerbitkan dan mencabut SIP sesuai ketentuan.

 

Rumah Negara Digunakan untuk siapa

Siapa yang berhak menempati rumah negara atau rumah dinas? Rumah negara atau rumah dinas hanya diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang melekat di dalamnya. Bagi suami dan istri berstatus pegawai negeri, hanya diperbolehkan menghuni satu rumah negara kecuali keduanya bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.

 

Rumah negara atau rumah dinas, seperti yang umum diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan yang berlaku. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri agar semangat dan kinerjanya tetap tinggi.

 

Hal ini seperti yang telah tertuang dalam ketentuang yang berlaku bahwa rumah negara berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi pejabat atau pegawai negeri, sekaligus berperan sebagai sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka. Penting untuk diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah negara mencakup berbagai aspek, termasuk tanggung jawab terkait pemeliharaan dan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Aturan Tinggal di Rumah Negara/Dinas

Tentunya ada beberapa aturan yang perlu diketahui ketika menggunakan fasilitas berupa rumah negara. Salah satunya adalah rumah negara diperuntukkan bagi pegawai atau pejabat yang memiliki jabatan tertentu. Aturan tersebut juga berkaitan dengan golongan rumah negara yang dihuni. Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri.  

 

Berdasarkan PP nomor 40 Tahun 1994 Pasal 7, terdapat 2 kriteria yang berhak untuk menempati rumah negara, yaitu pejabat pemerintah yang ditunjuk dan PNS instansi terkait. Rumah negara juga memiliki aturan tersendiri bagi penghuninya, salah satunya adalah wajib membawar sewa rumah, memelihara rumah, memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya, tidak meyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain dan tidak mengubah sebagian atau seluruh rumah negara.

 

Setiap alokasi dan penghunian rumah negara atau rumah dinas diatur dalam peraturan pemerintah atau kebijakan yang ditentukan oleh kementerian terkait. Oleh karena itu, penghuni harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk mengosongkan rumah saat hak tinggal berakhir. Apabila penghuni tidak segera mengosongkan rumah negara atau rumah dinas setelah masa tugas selesai, pemerintah atau instansi yang berwenang dapat mengambil langkah hukum untuk melakukan pengosongan.

 

Manfaat Rumah Negara

Rumah negara merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pejabat negara atau pegawai negeri untuk menunjang kebutuhan hunian dalam melaksanakan tugas negara. Rumah negara terbagi menjadi rumah negara golongan I, golongan II, dan golongan III yang pemanfaatannya berbeda antar satu dan lainya. Pemanfaatan rumah negara yang dihuni akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing status/golongannya.

 

Permasalahan Rumah Negara

Rumah negara merupakan aset berupa rumah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah dan dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rumah Negara terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu rumah negara golongan I, rumah negara golongan II dan rumah negara golongan III dimana keseluruhan rumah tersebut mengalami banyak tantangan dalam pengelolaannya.

 

Permasalahan rumah negara merupakan permasalahan yang sampai saat ini penyelesaiannya belum optimal. Penyelesaian secara serius baru dilakukan apabila terdapat gugatan terhadap rumah negara dari pihak ketiga. Hal tersebut mengakibatkan penggunaan rumah negara belum optimal dan belum bisa memenuhi kebutuhan para pegawai terutama pegawai pada Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Keuangan, TNI, dan POLRI. 

 

Permasalahan utama yaitu penghunian oleh yang tidak berhak, persengketaan, rumah tidak dihuni, dan permasalahan administrasi. Akibatnya, rumah negara cenderung tidak optimal dan underutilized (kurang dimanfaatkan) sehingga berdampak pada membebankan APBN daripada berkontribusi pada penerimaan.

 

Keseluruhan permasalahan tersebut tercermin pada kuantitas rumah negara yang diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP). SIP merupakan dokumen legalitas yang dimiliki penghuni yang sesuai dengan ketentuan dimana penghuni tersebut berkewajiban membayar sewa rumah negara serta mengeluarkan biaya pemeliharaan.

 

Faktor-faktor Penyebab Rumah Negara Tidak Memiliki SIP

Faktor-faktor penyebab rumah negara tidak memiliki SIP yaitu:

·         Rusak Berat dan Terbengkalai

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, dinyatakan BMN rusak berat merupakan BMN yang tidak dapat dihuni sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk mengembalikan ke kondisi baik. Berdasarkan peraturan yang ada, biaya renovasi tersebut direalisasi apabila tersedia Daftar isian pagu anggaran (DIPA) nya di APBN.

·         Dikuasai pihak yang tidak berhak

Dikuasai yang tidak berhak yaitu para penghuni rumah negara tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diuraikan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara. Permasalahan penegakan hukum atas penghuni tidak berhak dan berakhir di pengadilan.

·         Proses Birokrasi Pengelolaan Rumah Negara

Peraturan pengelolaan rumah negara cukup komplek, saling terkait dan detail menyebabkan proses pengelolaan negara seperti penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan dan penghapusan dilalui dengan cukup panjang. Oleh sebab itu, rumah negara seringkali tidak dihuni karena menunggu proses peraturan tersebut terpenuhi.

·         Kurangnya pengawasan dan pengendalian (wasdal)

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana diubah melalui 52/PMK.06/2016, Kementerian/Lembaga melakukan kegiatan pelaksanaan dan pelaporan wasdal secara berkala. Baik pelaksanaan wasdal bersifat administratif dengan diikuti tindakan wasdal yang nyata dan efektif.

 

Faktor lokasi serta kualitas dan fasilitas rumah

Lokasi dan fasilitas menjadi penyebab mengapa rumah yang layak huni namun tidak diminati, dikarenakan lokasi yang jauh dari kantor atau jauh dari fasilitas umum membuat pegawai kurang berminat menempati rumah negara. Sementara itu, terdapat pula faktor kesukaan/preferensi pegawai yang menginginkan fasilitas yang lengkap (fully furnished) dan berkualitas dimana hal tersebut tidak disediakan pemerintah. Faktor lainnya yang berpengaruh yaitu faktor amdal dan keamanan. Rumah yang berlokasi dekat tanah longsor, makam, dekat lokasi premanisme, rata-rata kurang diminati.

 

Penyebab Permasalahan Rumah Negara Muncul

Sengketa rumah negara terkait pemanfaatan dan penguasaan rumah negara dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya ketidaksesuain jangka waktu penghunian, kekeliruan pemahaman mengenai rumah negara sebagai objek waris, ketidakteraturan tata usaha dokumen terkait pengalihan status dan hak rumah negara, serta kecenderungan lalai dan lambatnya penegakan hukum penyelesaian sengketa rumah negara. Faktor-faktor tersebut dapat timbul karena perkembangan ketentuan mengenai rumah negara, penegakan hukum yang tidak tepat waktu, perubahan status pegawai negeri, penegakan hukum terhadap jangka waktu penghunian yang tidak dilakukan tepat waktu, dan penanganan sengketa yang cenderung lambat karena pengajuan gugatan pada peradilan.

 

Usulan atau Harapan ke Depan

Saat ini ketersediaan rumah negara dirasa belum mencukupi bagi pegawai.  Diharapkan untuk masa yang akan datang organisasi dan pimpinan/pembuat keputusan dapat pula menyediakan rumah susun negara, mess/rumah negara bagi pegawai yang masih menyewa. Rumah susun negara bagi pegawai Kementerian yang tidak menempati rumah negara tersebut menjadi solusi pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak huni dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tarif sewa yang terjangkau.

 

Apabila terdapat rumah susun negara (rusunara) bagi pegawai Kemenkeu, maka akan memberikan manfaat sekaligus untuk mengurangi permasalahan yang dialami oleh rumah negara. Selanjutnya risiko penguasaan rusunara oleh pihak yang tidak berwenang, sulit terjadi karena fungsi pengelolaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan langsung oleh pejabat penanggung jawab rusunara dan manajemen pengelola.  

 

Dengan mempertimbangkan permasalahan diatas, kiranya penyediaan untuk rumah negara dan rusunara dapat terlaksana guna memberikan manfaat bagi para pegawai. Peran aktif para pihak, terutama para pejabat pembuat keputusan, menjadi salah satu faktor utamaterwujudnya hal tersebut. Semoga penyediaan rumah negara atau rusunara bagi para pegawai Kementerian Keuangan dapat terealisasi. 

 

Penulis            : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

Referensi        :

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005

2.     PMK 138 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara

3.     KMK Nomor 680/KM.1/2018 tentang Standar dan Tata Kelola Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Keuangan

4.     https://www.detik.com/properti/berita/d-7723311/6-tipe-rumah-dinas-buat-menteri-pns-golongan-ii-ini-spesifikasinya

5.     https://ekonomi.bisnis.com/read/20220812/47/1565791/ini-syarat-dan-cara-beli-rumah-dinas-punya-negara

6.     https://sahabat.pu.go.id/post/id/layanan-kami/konsultasi-perizinan/layanan-proses-hak-milik-rumah-negara

7.     https://www.scribd.com/presentation/448734673/Pengelolaan-Rumah-Negara

8.     https://economy.okezone.com/read/2018/07/11/470/1920793/pejabat-eselon-1-2-dan-3-akan-dapat-rumah-dinas-ini-10-fakta-di-baliknya?page=2

9.     https://berita.99.co/rumah-dinas/

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon