Korupsi Menghancurkan Harapan Kita Bersama
Junaedi Seto Saputro
Selasa, 10 Desember 2024 |
57076 kali
Korupsi telah menjadi isu yang
mengakar dalam kehidupan kita sehari-hari. Meskipun berbagai upaya telah
dilakukan untuk memberantasnya, praktik korupsi masih kerap terjadi di berbagai
tingkatan. Dewasa ini masalah korupsi menjadi bahan perbincangan oleh publik,
terutama oleh media massa baik lokal maupun nasional. Semakin berkembangnya
sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan, maka
semakin kuat dorongan individu untuk melakukan praktik-praktik korupsi. Sudah
begitu banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia,
salah satunya dengan membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagai Lex Specialis dan kepastian hukum pemberantasan
korupsi.
Pengertian korupsi
korupsi atau rasuah merupakan
sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka, atau untuk
mendapatkan keuntungan sepihak. Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan
tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan
bagi pribadi atau orang lain.
Kata korupsi berasal dari
bahasa latin corruptio atau corruptus yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut
kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie,
korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia). Secara harfiah,
korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap,
tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Korupsi merupakan musuh
bersama, bukan hanya persoalan nasional akan tetapi merupakan persoalan
internasional, bersifat universal dan lintas negara (national border).
Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat antisosial, karena
korupsi dianggap sebagai patologi sosial, atau penyakit dan merugikan
Masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah
perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Selain
itu seorang pakar memberikan definisi tentang korupsi sebagai berikut:
·
Baharuddin Lopa berpendapat
bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan,
manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang
merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan
kepentingan umum.
Akar Permasalahan Korupsi di
Indonesia
Latar belakang korupsi di
Indonesia sangatlah kompleks. Menelaah akar permasalahan ini menjadi suatu hal
yang krusial untuk merancang strategi pemberantasan yang lebih efektif. Korupsi
di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, ia berakar dari berbagai faktor
yang kompleks, antara lain:
1.
Budaya Patronase, yaitu: Sejak
era kolonial, budaya patronase telah mengakar di masyarakat Indonesia. Dalam
budaya ini, dimana kondisi ini sangat mungkin terjadi pada pejabat publik
sering kali menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan memberikan
keuntungan kepada kerabat atau kelompok tertentu. Hal ini menciptakan jaringan
korupsi yang sulit diurai. Budaya patronase adalah suatu sistem di mana
seseorang memberikan dukungan politik, finansial, atau sumber daya lainnya
kepada individu atau kelompok tertentu dengan harapan mendapatkan imbalan
tertentu.
2.
Kurangnya Transparansi dan
Akuntabilitas, yaitu: Proses pengambilan keputusan dan pengelolaan
anggaran yang tidak transparan memicu korupsi. Ketika masyarakat tidak memiliki
akses terhadap informasi yang jelas, maka kemungkinan untuk terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih besar. Transparansi dan akuntibilitas
merupakan dua pillar fundamental dalam pemerintahan yang demokratis. Keduanya
saling terkait dan berperan krusial dalam membangunkepercayaan publik, mencegah
korupsi, meningkatkan efesiensi pemerintahan, serta memperkuat partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
3.
Rendahnya Moralitas dan Etika
Pejabat, yaitu: Dimungkinkan banyak pejabat publik yang tidak memiliki
integritas dan kesadaran moral yang tinggi. Pendidikan yang kurang menekankan
nilai-nilai antikorupsi memperburuk situasi ini, sehingga tindakan korupsi
dianggap sebagai hal yang wajar. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang
mengedepankan kedaulatan rakyat sangat bergantung pada moralitas dan integritas
pejabat publiknya. Ketika moralitas pejabat runtuh, demokrasi pun ikut
terancam. Fenomena ini semakin nyata di banyak negara, termasuk Indonesia, di
mana korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi masalah yang menggerogoti
fondasi demokrasi negara ini.
Jenis-Jenis Korupsi
Jenis korupsi diatur di dalam
13 pasal di Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya yang kemudian
dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis
tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu korupsi
yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
gratifikasi.
Dampak Korupsi
Korupsi bagaikan sel-sel
kanker mematikan yang apabila tidak segera diberantas, akan menggerogoti sebuah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari berbagai aspek kehidupan.
Korupsi memiliki dampak yang luas dan merugikan, baik dari segi ekonomi,
sosial, maupun politik. Korupsi menimbulkan masalah serta
banyak dampak kerugian bagi negara ataupun masyarakat secara pribadi dan umum. Berikut
adalah dampak dari perbuatan korupsi, yaitu:
1. Dapat Merusak Fondasi
Ekonomi
Dalam bidang perkeonomian
tentatu saja korupsi memberikan efek. Korupsi memiliki dampak yang merusak pada
ekonomi suatu negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan
dan pelayanan masyarakat seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Praktik korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan
yang lebih besar antara kelompok masyarakat. Korupsi menyebabkan kebocoran
anggaran yang signifikan, menghambat pembangunan infrastruktur, juga kesehatan
dan pendidikan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat
sering kali mengalir ke kantong pribadi pejabat korup. Hal ini berkontribusi
pada kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
2. Dapat Melemahkan Sistem
Pendidikan dan Kesehatan
Anggaran untuk sektor
pendidikan dan kesehatan sering menjadi sasaran empuk korupsi. Kurangnya dana
yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan
kesehatan dapat berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia dan taraf
kesehatan masyarakat. Permasalahan lainnya yang terjadi akibat korupsi dalam
kesehatan terjadi lantaran alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak
tepat sasaran.
3. Dapat Menghancurkan
Keadilan Sosial
Korupsi menciptakan ketidaksetaraan
dalam akses terhadap layanan publik. Masyarakat yang kurang mampu seringkali
menjadi korban utama, sementara elite koruptor memperoleh fasilitas dan
keistimewaan tanpa batas. Hal ini mengancam prinsip-prinsip keadilan sosial
yang merupakan landasan negara. Banyak dampak yang diciptakan dari adanya
korupsi untuk bidang lingkungan sosial yang
berhubungan dengan Masyarakat. Mencerminkan situasi serius di mana praktik
korupsi yang meluas menghambat terwujudnya keadilan sosial.
4. Dapat Menurunkan
Kepercayaan Publik
Kepercayaan menjadi sangat
penting dalam menjalankan sistem pemerintahan suatu negara, jika korupsi
terjadi tentu saja hal ini memicu banyaknya masyarakat kurang begitu yakin dengan
kebijakan pemerintah. Tindakan korupsi yang merajalela mengakibatkan penurunan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Korupsi menciptakan citra
negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi
kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum menurun akibat
maraknya praktik korupsi. Masyarakat merasa apatis dan skeptis terhadap upaya
pemerintah untuk memberantas korupsi, yang pada akhirnya mengurangi partisipasi
publik dalam proses demokrasi.
5. Dapat
Memunculkan Kepemimpinan Yang Korup
Korupsi menggerogoti
fondasi demokrasi di Indonesia. Praktik politik uang dan penyalahgunaan
kekuasaan melemahkan legitimasi pemerintah dan menciptakan oligarki, di mana
kekuasaan terpusat pada sekelompok elit yang saling melindungi. Dunia politik
hanya milik sekelompok orang di dalam partai politik saja. Mereka akan terus
bersaing dengan partai lain hanya untuk meraih kemenangan mereka semata.
Tentunya yang menang akan dapat menguasai semuanya. Hanya mereka-mereka lah
sekelompok orang di dalam partai politik yang menang, rakyat hanya ada pada
kemiskinan dan masa depan negara yang tidak jelas, sehinga munculnya bentuk
kepemimpinan yang korup, menguatnya sistem plutokrasi yang dikuasai pemilik
modal atau kapitalis, menghancurkan kedaulatan rakyat dan menghilangkan
kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi.
Upaya Dalam Pemberantasan
Korupsi
Memberantas korupsi di
Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan
semua pihak. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk
memberantas korupsi, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi:
1.
Peran KPK, yaitu: Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk menjadi lembaga yang berfokus pada
penindakan korupsi. Meskipun KPK telah berhasil menangkap banyak pelaku
korupsi, tidak terjadi kebijakan yang melemahkan kewenangan KPK, seperti revisi
UU KPK, atau menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengurangi kekuatan lembaga ini.
Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia,
KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi. Trisula Pemberantasan Korupsi
memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.
2.
Pendidikan Antikorupsi, yaitu: Pendidikan
menjadi salah satu kunci untuk mencegah korupsi. Memasukkan materi tentang
nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang akan
membantu membentuk kesadaran sejak dini di kalangan generasi muda. Pendidikan
anti korupsi adalah proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik
korupsi dan berperan aktif dalam memberantasnya.
3.
Transparansi dan Akuntabilitas,
yaitu: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memberikan
akses informasi kepada masyarakat adalah langkah penting. Dengan adanya
pengawasan publik, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan.
Transparansi dan akuntabilitas dapat mendorong masyarakat untuk
lebih aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
4.
Penguatan Hukum, yaitu:
Memperkuat sistem hukum dengan memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku
korupsi akan menciptakan efek jera. Perlu adanya komitmen dari aparat penegak
hukum untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa adanya intervensi politik.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menindak tegas dan kembali
menegakkan hukum yang berlaku.
Pemerintahan Baru Menjadi
Harapan Baru Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Mengatasi korupsi membutuhkan
upaya kolektif dari semua pihak. Masyarakat harus berperan aktif dalam
mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap indikasi korupsi. Media
juga memiliki tanggung jawab untuk mengungkap praktik korupsi dan meningkatkan
kesadaran publik akan bahaya korupsi. Pemerintah, di sisi lain, harus
menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi dan tidak ragu untuk
mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Dengan sinergi antara
masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, harapan untuk menciptakan
Indonesia yang bebas dari korupsi bukanlah hal yang mustahil.
Korupsi adalah musuh bersama
yang harus diperangi secara serentak oleh seluruh elemen bangsa. Dengan
memahami akar masalah, dampak yang ditimbulkan, dan melaksanakan strategi
pemberantasan yang efektif, Indonesia dapat berharap untuk membangun masa depan
yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua. Perjuangan melawan korupsi tidak
hanya akan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan transparan, tetapi juga
memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu muda untuk meraih
impiannya. Masa depan yang bebas korupsi menjadi tanggung jawab bersama untuk
mewujudkan dunia yang lebih baik.
Sekarang ini bisa disebut
sebagai momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menjadi negara yang kembali
bersih karena ada pemerintahan baru. Biasanya, setiap ada pemerintahan yang
baru, ada kepemimpinan baru, itu harus punya visi baru, dan semoga tanda-tanda
untuk itu ada.
“Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1.
https://www.kompasiana.com/cittraaap1636/66fcf200c925c420b40ad202/korupsi-di-indonesia-akar-masalah-dampak-dan-strategi-pemberantasan-yang-efektif?page=2&page_images=1
2.
https://kumparan.com/fiqihdwinada/korupsi-dan-dampaknya-memupuskan-harapan-rakyat-23hi8TRpvxk
3.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5803362/korupsi-pengertian-jenis-dan-cara-memberantasnya.
4.
https://www.antaranews.com/berita/4520113/pemerintahan-baru-dinilai-jadi-harapan-baru-pemberantasan-korupsi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |