Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Korupsi Menghancurkan Harapan Kita Bersama

Korupsi Menghancurkan Harapan Kita Bersama

Junaedi Seto Saputro
Selasa, 10 Desember 2024 |   57076 kali

Korupsi telah menjadi isu yang mengakar dalam kehidupan kita sehari-hari. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, praktik korupsi masih kerap terjadi di berbagai tingkatan. Dewasa ini masalah korupsi menjadi bahan perbincangan oleh publik, terutama oleh media massa baik lokal maupun nasional. Semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan, maka semakin kuat dorongan individu untuk melakukan praktik-praktik korupsi. Sudah begitu banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia, salah satunya dengan membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex Specialis dan kepastian hukum pemberantasan korupsi.

 

Pengertian korupsi

korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka, atau untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.  

 

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia). Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

 

Korupsi merupakan musuh bersama, bukan hanya persoalan nasional akan tetapi merupakan persoalan internasional, bersifat universal dan lintas negara (national border). Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat antisosial, karena korupsi dianggap sebagai patologi sosial, atau penyakit dan merugikan Masyarakat.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu seorang pakar memberikan definisi tentang korupsi sebagai berikut:

·         Baharuddin Lopa berpendapat bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.

 

Akar Permasalahan Korupsi di Indonesia

Latar belakang korupsi di Indonesia sangatlah kompleks. Menelaah akar permasalahan ini menjadi suatu hal yang krusial untuk merancang strategi pemberantasan yang lebih efektif. Korupsi di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, ia berakar dari berbagai faktor yang kompleks, antara lain:

1.    Budaya Patronase, yaitu: Sejak era kolonial, budaya patronase telah mengakar di masyarakat Indonesia. Dalam budaya ini, dimana kondisi ini sangat mungkin terjadi pada pejabat publik sering kali menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan memberikan keuntungan kepada kerabat atau kelompok tertentu. Hal ini menciptakan jaringan korupsi yang sulit diurai. Budaya patronase adalah suatu sistem di mana seseorang memberikan dukungan politik, finansial, atau sumber daya lainnya kepada individu atau kelompok tertentu dengan harapan mendapatkan imbalan tertentu.

2.    Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas, yaitu: Proses pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan memicu korupsi. Ketika masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi yang jelas, maka kemungkinan untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih besar. Transparansi dan akuntibilitas merupakan dua pillar fundamental dalam pemerintahan yang demokratis. Keduanya saling terkait dan berperan krusial dalam membangunkepercayaan publik, mencegah korupsi, meningkatkan efesiensi pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

3.    Rendahnya Moralitas dan Etika Pejabat, yaitu: Dimungkinkan banyak pejabat publik yang tidak memiliki integritas dan kesadaran moral yang tinggi. Pendidikan yang kurang menekankan nilai-nilai antikorupsi memperburuk situasi ini, sehingga tindakan korupsi dianggap sebagai hal yang wajar. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengedepankan kedaulatan rakyat sangat bergantung pada moralitas dan integritas pejabat publiknya. Ketika moralitas pejabat runtuh, demokrasi pun ikut terancam. Fenomena ini semakin nyata di banyak negara, termasuk Indonesia, di mana korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi masalah yang menggerogoti fondasi demokrasi negara ini.

 

Jenis-Jenis Korupsi

Jenis korupsi diatur di dalam 13 pasal di Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

 

Dampak Korupsi

Korupsi bagaikan sel-sel kanker mematikan yang apabila tidak segera diberantas, akan menggerogoti sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari berbagai aspek kehidupan. Korupsi memiliki dampak yang luas dan merugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik. Korupsi menimbulkan masalah serta banyak dampak kerugian bagi negara ataupun masyarakat secara pribadi dan umum. Berikut adalah dampak dari perbuatan korupsi, yaitu:

1. Dapat Merusak Fondasi Ekonomi

Dalam bidang perkeonomian tentatu saja korupsi memberikan efek. Korupsi memiliki dampak yang merusak pada ekonomi suatu negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar antara kelompok masyarakat. Korupsi menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan, menghambat pembangunan infrastruktur, juga kesehatan dan pendidikan. Uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat sering kali mengalir ke kantong pribadi pejabat korup. Hal ini berkontribusi pada kemiskinan dan ketidakadilan sosial.

2. Dapat Melemahkan Sistem Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan sering menjadi sasaran empuk korupsi. Kurangnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan dapat berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia dan taraf kesehatan masyarakat. Permasalahan lainnya yang terjadi akibat korupsi dalam kesehatan terjadi lantaran alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak tepat sasaran.

3. Dapat Menghancurkan Keadilan Sosial

Korupsi menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik. Masyarakat yang kurang mampu seringkali menjadi korban utama, sementara elite koruptor memperoleh fasilitas dan keistimewaan tanpa batas. Hal ini mengancam prinsip-prinsip keadilan sosial yang merupakan landasan negara. Banyak dampak yang diciptakan dari adanya korupsi untuk bidang lingkungan sosial yang berhubungan dengan Masyarakat. Mencerminkan situasi serius di mana praktik korupsi yang meluas menghambat terwujudnya keadilan sosial.

4. Dapat Menurunkan Kepercayaan Publik

Kepercayaan menjadi sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan suatu negara, jika korupsi terjadi tentu saja hal ini memicu banyaknya masyarakat kurang begitu yakin dengan kebijakan pemerintah. Tindakan korupsi yang merajalela mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Korupsi menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum menurun akibat maraknya praktik korupsi. Masyarakat merasa apatis dan skeptis terhadap upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, yang pada akhirnya mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi.

5.    Dapat Memunculkan Kepemimpinan Yang Korup

Korupsi menggerogoti fondasi demokrasi di Indonesia. Praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan melemahkan legitimasi pemerintah dan menciptakan oligarki, di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok elit yang saling melindungi. Dunia politik hanya milik sekelompok orang di dalam partai politik saja. Mereka akan terus bersaing dengan partai lain hanya untuk meraih kemenangan mereka semata. Tentunya yang menang akan dapat menguasai semuanya. Hanya mereka-mereka lah sekelompok orang di dalam partai politik yang menang, rakyat hanya ada pada kemiskinan dan masa depan negara yang tidak jelas, sehinga munculnya bentuk kepemimpinan yang korup, menguatnya sistem plutokrasi yang dikuasai pemilik modal atau kapitalis, menghancurkan kedaulatan rakyat dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi.

 

Upaya Dalam Pemberantasan Korupsi

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memberantas korupsi, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi:

1.    Peran KPK, yaitu: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk menjadi lembaga yang berfokus pada penindakan korupsi. Meskipun KPK telah berhasil menangkap banyak pelaku korupsi, tidak terjadi kebijakan yang melemahkan kewenangan KPK, seperti revisi UU KPK, atau menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengurangi kekuatan lembaga ini. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi. Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

2.    Pendidikan Antikorupsi, yaitu: Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk mencegah korupsi. Memasukkan materi tentang nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang akan membantu membentuk kesadaran sejak dini di kalangan generasi muda. Pendidikan anti korupsi adalah proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik korupsi dan berperan aktif dalam memberantasnya.

3.    Transparansi dan Akuntabilitas, yaitu: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memberikan akses informasi kepada masyarakat adalah langkah penting. Dengan adanya pengawasan publik, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan. Transparansi dan akuntabilitas dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

4.    Penguatan Hukum, yaitu: Memperkuat sistem hukum dengan memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku korupsi akan menciptakan efek jera. Perlu adanya komitmen dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara konsisten tanpa adanya intervensi politik. Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menindak tegas dan kembali menegakkan hukum yang berlaku.

 

Pemerintahan Baru Menjadi Harapan Baru Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Mengatasi korupsi membutuhkan upaya kolektif dari semua pihak. Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap indikasi korupsi. Media juga memiliki tanggung jawab untuk mengungkap praktik korupsi dan meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi. Pemerintah, di sisi lain, harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi dan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, harapan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi bukanlah hal yang mustahil.

 

Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara serentak oleh seluruh elemen bangsa. Dengan memahami akar masalah, dampak yang ditimbulkan, dan melaksanakan strategi pemberantasan yang efektif, Indonesia dapat berharap untuk membangun masa depan yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua. Perjuangan melawan korupsi tidak hanya akan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan transparan, tetapi juga memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu muda untuk meraih impiannya. Masa depan yang bebas korupsi menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan dunia yang lebih baik.

 

Sekarang ini bisa disebut sebagai momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menjadi negara yang kembali bersih karena ada pemerintahan baru. Biasanya, setiap ada pemerintahan yang baru, ada kepemimpinan baru, itu harus punya visi baru, dan semoga tanda-tanda untuk itu ada.

“Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”

 

Penulis            : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

 

Referensi        :

1.     https://www.kompasiana.com/cittraaap1636/66fcf200c925c420b40ad202/korupsi-di-indonesia-akar-masalah-dampak-dan-strategi-pemberantasan-yang-efektif?page=2&page_images=1

2.     https://kumparan.com/fiqihdwinada/korupsi-dan-dampaknya-memupuskan-harapan-rakyat-23hi8TRpvxk

3.     https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5803362/korupsi-pengertian-jenis-dan-cara-memberantasnya.

4.     https://www.antaranews.com/berita/4520113/pemerintahan-baru-dinilai-jadi-harapan-baru-pemberantasan-korupsi

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon