Mengenal Indikator Risiko Utama (IRU)
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 02 Desember 2024 |
7470 kali
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, ditetapkan sebagai berikut: Pertama adalah risiko yang berada pada area penerimaan risiko adalah risiko yang berada pada level sangat rendah dan rendah (besaran risiko 1 sampai dengan 11/warna biru dan hijau) dan tidak perlu ditangani /dimitigasi. Kedua adalah risiko pada level sedang, tinggi, dan sangat tinggi (besaran risiko 12 sampai dengan 25 / warna kuning, oranye dan merah) disebut sebagai risiko utama yang harus dimitigasi untuk menurunkan besaran risiko dan/atau level risikonya dan harus memiliki Indikator Risiko Utama (IRU).
Tujuan
dari penulisan artikel adalah menjelaskan pengertian IRU dan menjelaskan langkah-langkah
penyusunan IRU. Pemahaman ini penting bagi pengelola risiko dan PIC (Person
In Charge), yang bertanggung jawab untuk mengontrol jalannya suatu
pekerjaan atau proyek sesuai dengan rencana. PIC manajemen risiko untuk dapat
menyusun IRU dan menentukan batasan-batasan nilainya dengan tepat, bagaiman
cara menyusun Indikator Risiko Utama dengan benar. Proses manajemen risiko di
Kementerian Keuangan diatur dalam KMK 105 tahun 2022 yang mengadaptasi ISO
31000: 2018. Dalam kesempatan ini mencoba untuk mengingatkan kembali pemahaman
mengenai: 1. Apakah IRU itu?, 2. Bagaimanakah langkah-langkah menyusun
IRU?, 3. Bagaimanakah penentuan batasan nilai dan status IRU?
A. Apakah
IRU itu?
Risiko adalah fungsi/gabungan
dari kemungkinan terjadinya suatu kejadian dan dampaknya terhadap pencapaian sasaran.
Risiko utama adalah risiko yang berada di luar area penerimaan risiko dan perlu
ditangani (besaran risiko 12-25). IRU adalah suatu ukuran yang dapat memberikan
informasi sebagai sinyal awal tentang adanya peningkatan besaran risiko. IRU
tidak sama dengan IKU, bahwa target IKU tidak dapat digunakan untuk menentukan
batasan nilai IRU.
Besaran/level risiko residual harapan
adalah merupakan target besaran/level risiko pada akhir periode penerapan
proses manajemen risiko dan penentuan besaran/level risiko residual harapan
ditentukan oleh selera pimpinan dan sumber daya yang dimiliki untuk mitigasi
risiko.
IRU adalah ukuran untuk
memberikan informasi sinyal awal peningkatan besaran risiko utama, setiap risiko
utama memiliki paling sedikit 1 (satu) IRU dan IRU juga dapat dibuat untuk
risiko non utama yang perlu untuk terus dipantau yaitu memiliki level dampak
minimal moderat.
B. Bagaimanakah Langkah-Langkah Menyusun IRU?
Analisis penyebab antara dan akar
penyebab yaitu urutan kejadian risiko sampai dengan akar masalah yaitu kejadian
risiko-penyebab antara-akar masalah. Pilih IRU, maksudnya setiap penyebab/akar
masalah memiliki satu IRU, jika penyebab/akar masalah punya lebih dari satu
IRU, maka pilih satu IRU saja dan berdasarkan indikator yang paling dini
memberikan informasi risiko. Kemudian kritetria
IRU memberikan informasi yang signifikan secara dini, dapat diukur dan tersedia
datanya dan manfaat lebih tinggi daripada biaya pengukuran.
Tentukan batasan IRU, batasan
IRU digunakan untuk menentukan status kemungkinan terjadinya risiko sesuai
dengan nilai aktual IRU. Ada 3 batasan IRU: Pertama, batas
aman (BM) adalah nilai yang diharapkan dan menunjukkan bahwa indikator tersebut
masih dalam kondisi normal. Seluruh IRU harus memiliki batas aman. Kedua, batas
atas (BA) adalah nilai maksimal yang dapat diterima atas indikator tersebut. Ketiga,
batas bawah (BB) adalah nilai minimal yang dapat diterima atas indikator
tersebut. Penetapan batasan IRU berdasarkan karakteristik IRU dan risikonya
dengan mempertimbangkan level risiko yang dapat ditoleransi.
C. Bagaimanakah
Penentuan Batasan Nilai dan Status IRU?
Dalam hal nilai aktual IRU
awal tahun tidak dapat dijadikan sebagai batas atas dan bawah dengan
pertimbangan kondisi tahun sebelumnya terjadi anomali (nilai IRU terlalu tinggi
atau terlalu rendah), maka dapat menggunakan aktual IRU pada tahun kondisi
normal. Atau pendekatan lain sebagi berikut: a. Pendekatan deviasi yang
ditoleransi. UPR menentukan deviasi yang masih dapat ditoleransi dengan
mempertimbangkan bahwa pada rentang nilai IRU tersebut level risiko masih dapat
dikendalikan. Nilai batas atas adalah nilai batas aman ditambah deviasi yang
ditoleransi. Nilai batas bawah adalah nilai batas aman dikurangi deviasi.
b. Pendekatan spesifik. Nilai
batas atas dan batas bawah diperoleh dengan melakukan analisis data historis, benchmarking,
pendapat expert atau metode lainnya.
1. IRU yang hanya memiliki batas atas.


2. IRU yang hanya memiliki batas bawah


3. IRU yang memiliki batas atas dan batas bawah


Mengenai status IRU dikaitkan
dengan kemungkinan kejadian risiko, status IRU memberikan informasi dini
tentang adanya peningkatan atau penurunan besaran risiko, yang terdiri atas:
·
Status aman, IRU berada di
atas/di bawah batas aman artinya tidak ada potensi peningkatan atau penurunan,
kemungkinan kejadian risiko rendah.
·
Status waspada, IRU berada
melewati batas aman, tapi belum melampaui batas atas/bawah, menunjukkan
kemungkinan kejadian risiko sedang.
·
Status awas, IRU berada
mendekati atau melampaui batas atas/batas bawah, menunjukkan kemungkinan
kejadian risiko tinggi.
Selanjutnya pemantauan dan reviu
melalui dokumen manajemen risiko dapat diaddendum sesuai ketentuan di KMK
105/2022 diantaranya, budaya sadar risiko dimulai dari kesadaran bahwa ada
risiko dari setiap aktivitas dan setiap langkah dalam proses manajemen risiko
didasarkan pada proses pengambilan keputusan yang berdasarkan komunikasi dan
konsultasi. Kemudian tone of the top penting karena pemimipin harus risk
wise, bukan risk aversion dan bukan risk taker dimana
memutuskan berdasarkan data, pengetahuan, dan komunikasi.
Proses perumusan konteks untuk
menetapkan sasaran organisasai, juga IKU dan proses identifikasi risiko adalah
langkah kritikal. Dilakukan dengan serius untuk menyediakan waktu khusus
diantaranya, lebih banyak pihak terlibat lebih baik, mendata lebih banyak lebih
baik, lebih baik kerja keras dan kerja besar di awal, tetapi di periode
selanjutnya cukup dengan mereview yang sudah didapatkan. Data sangat penting, buat
data base risiko yang informasinya selengkap mungkin dan selalu dikelola dan
diperbarui dengan basisdata kejadian kerugian (LED=loss event
database).
Kaidah Prioritas Risiko
Pengetahuan tentang penyusunan
prioritas risiko sangat diperlukan bagi pegawai pengelola risiko untuk dapat
menentukan risiko-risiko yang perlu ditangani serta prioritas penanganannnya
yang tepat dari setiap risiko utama yang dimiliki oleh unit tempat tugasnya
dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pertama, prioritas risiko
diurutkan berdasarkan besaran risiko dari yang tertinggi hingga terendah.
· Kedua, dalam hal terdapat
lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko yang sama, maka prioritas risiko
ditentukan berdasarkan urutan area dampak risiko sesuai kriteria dampak risiko.
· Ketiga, dalam hal terdapat
lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko dan area dampak risiko yang
sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan urutan prioritas kategori risiko.
· Keempat, dalam hal terdapat
lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko, area dampak risiko, dan kategori
risiko yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan penilaian dan
keputusan (judgement) pimpinan UPR. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah
unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan
proses manajemen risiko atas sasaran sesuai tugas dan fungsi unit.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1-pusku-menyusun-indikator-risiko-utama/detail/
2. Materi IHT MR DJKN, Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |