Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Mengenal Indikator Risiko Utama (IRU)

Mengenal Indikator Risiko Utama (IRU)

Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 02 Desember 2024 |   7470 kali

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, ditetapkan sebagai berikut: Pertama adalah risiko yang berada pada area penerimaan risiko adalah risiko yang berada pada level sangat rendah dan rendah (besaran risiko 1 sampai dengan 11/warna biru dan hijau) dan tidak perlu ditangani /dimitigasi. Kedua adalah risiko pada level sedang, tinggi, dan sangat tinggi (besaran risiko 12 sampai dengan 25 / warna kuning, oranye dan merah) disebut sebagai risiko utama yang harus dimitigasi untuk menurunkan besaran risiko dan/atau level risikonya dan harus memiliki Indikator Risiko Utama (IRU).

Tujuan dari penulisan artikel adalah menjelaskan pengertian IRU dan menjelaskan langkah-langkah penyusunan IRU. Pemahaman ini penting bagi pengelola risiko dan PIC (Person In Charge), yang bertanggung jawab untuk mengontrol jalannya suatu pekerjaan atau proyek sesuai dengan rencana. PIC manajemen risiko untuk dapat menyusun IRU dan menentukan batasan-batasan nilainya dengan tepat, bagaiman cara menyusun Indikator Risiko Utama dengan benar. Proses manajemen risiko di Kementerian Keuangan diatur dalam KMK 105 tahun 2022 yang mengadaptasi ISO 31000: 2018. Dalam kesempatan ini mencoba untuk mengingatkan kembali pemahaman mengenai: 1. Apakah IRU itu?, 2. Bagaimanakah langkah-langkah menyusun IRU?, 3. Bagaimanakah penentuan batasan nilai dan status IRU?

 

A.   Apakah IRU itu?

Risiko adalah fungsi/gabungan dari kemungkinan terjadinya suatu kejadian dan dampaknya terhadap pencapaian sasaran. Risiko utama adalah risiko yang berada di luar area penerimaan risiko dan perlu ditangani (besaran risiko 12-25). IRU adalah suatu ukuran yang dapat memberikan informasi sebagai sinyal awal tentang adanya peningkatan besaran risiko. IRU tidak sama dengan IKU, bahwa target IKU tidak dapat digunakan untuk menentukan batasan nilai IRU.

 

Besaran/level risiko residual harapan adalah merupakan target besaran/level risiko pada akhir periode penerapan proses manajemen risiko dan penentuan besaran/level risiko residual harapan ditentukan oleh selera pimpinan dan sumber daya yang dimiliki untuk mitigasi risiko.

 

IRU adalah ukuran untuk memberikan informasi sinyal awal peningkatan besaran risiko utama, setiap risiko utama memiliki paling sedikit 1 (satu) IRU dan IRU juga dapat dibuat untuk risiko non utama yang perlu untuk terus dipantau yaitu memiliki level dampak minimal moderat.

 

B.   Bagaimanakah Langkah-Langkah Menyusun IRU?

Analisis penyebab antara dan akar penyebab yaitu urutan kejadian risiko sampai dengan akar masalah yaitu kejadian risiko-penyebab antara-akar masalah. Pilih IRU, maksudnya setiap penyebab/akar masalah memiliki satu IRU, jika penyebab/akar masalah punya lebih dari satu IRU, maka pilih satu IRU saja dan berdasarkan indikator yang paling dini memberikan informasi risiko.  Kemudian kritetria IRU memberikan informasi yang signifikan secara dini, dapat diukur dan tersedia datanya dan manfaat lebih tinggi daripada biaya pengukuran.

 

Tentukan batasan IRU, batasan IRU digunakan untuk menentukan status kemungkinan terjadinya risiko sesuai dengan nilai aktual IRU. Ada 3 batasan IRU: Pertama, batas aman (BM) adalah nilai yang diharapkan dan menunjukkan bahwa indikator tersebut masih dalam kondisi normal. Seluruh IRU harus memiliki batas aman. Kedua, batas atas (BA) adalah nilai maksimal yang dapat diterima atas indikator tersebut. Ketiga, batas bawah (BB) adalah nilai minimal yang dapat diterima atas indikator tersebut. Penetapan batasan IRU berdasarkan karakteristik IRU dan risikonya dengan mempertimbangkan level risiko yang dapat ditoleransi.

 

C.   Bagaimanakah Penentuan Batasan Nilai dan Status IRU?

Dalam hal nilai aktual IRU awal tahun tidak dapat dijadikan sebagai batas atas dan bawah dengan pertimbangan kondisi tahun sebelumnya terjadi anomali (nilai IRU terlalu tinggi atau terlalu rendah), maka dapat menggunakan aktual IRU pada tahun kondisi normal. Atau pendekatan lain sebagi berikut: a. Pendekatan deviasi yang ditoleransi. UPR menentukan deviasi yang masih dapat ditoleransi dengan mempertimbangkan bahwa pada rentang nilai IRU tersebut level risiko masih dapat dikendalikan. Nilai batas atas adalah nilai batas aman ditambah deviasi yang ditoleransi. Nilai batas bawah adalah nilai batas aman dikurangi deviasi.

b. Pendekatan spesifik. Nilai batas atas dan batas bawah diperoleh dengan melakukan analisis data historis, benchmarking, pendapat expert atau metode lainnya.

1.    IRU yang hanya memiliki batas atas.

2.    IRU yang hanya memiliki batas bawah

3.    IRU yang memiliki batas atas dan batas bawah

Mengenai status IRU dikaitkan dengan kemungkinan kejadian risiko, status IRU memberikan informasi dini tentang adanya peningkatan atau penurunan besaran risiko, yang terdiri atas:

·         Status aman, IRU berada di atas/di bawah batas aman artinya tidak ada potensi peningkatan atau penurunan, kemungkinan kejadian risiko rendah.

·         Status waspada, IRU berada melewati batas aman, tapi belum melampaui batas atas/bawah, menunjukkan kemungkinan kejadian risiko sedang.

·         Status awas, IRU berada mendekati atau melampaui batas atas/batas bawah, menunjukkan kemungkinan kejadian risiko tinggi.

 

Selanjutnya pemantauan dan reviu melalui dokumen manajemen risiko dapat diaddendum sesuai ketentuan di KMK 105/2022 diantaranya, budaya sadar risiko dimulai dari kesadaran bahwa ada risiko dari setiap aktivitas dan setiap langkah dalam proses manajemen risiko didasarkan pada proses pengambilan keputusan yang berdasarkan komunikasi dan konsultasi. Kemudian tone of the top penting karena pemimipin harus risk wise, bukan risk aversion dan bukan risk taker dimana memutuskan berdasarkan data, pengetahuan, dan komunikasi.

 

Proses perumusan konteks untuk menetapkan sasaran organisasai, juga IKU dan proses identifikasi risiko adalah langkah kritikal. Dilakukan dengan serius untuk menyediakan waktu khusus diantaranya, lebih banyak pihak terlibat lebih baik, mendata lebih banyak lebih baik, lebih baik kerja keras dan kerja besar di awal, tetapi di periode selanjutnya cukup dengan mereview yang sudah didapatkan. Data sangat penting, buat data base risiko yang informasinya selengkap mungkin dan selalu dikelola dan diperbarui dengan basisdata kejadian kerugian (LED=loss event database).

 

Kaidah Prioritas Risiko

Pengetahuan tentang penyusunan prioritas risiko sangat diperlukan bagi pegawai pengelola risiko untuk dapat menentukan risiko-risiko yang perlu ditangani serta prioritas penanganannnya yang tepat dari setiap risiko utama yang dimiliki oleh unit tempat tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

·         Pertama, prioritas risiko diurutkan berdasarkan besaran risiko dari yang tertinggi hingga terendah.

·      Kedua, dalam hal terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan urutan area dampak risiko sesuai kriteria dampak risiko.

·        Ketiga, dalam hal terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko dan area dampak risiko yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan urutan prioritas kategori risiko.

·      Keempat, dalam hal terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko, area dampak risiko, dan kategori risiko yang sama, maka prioritas risiko ditentukan berdasarkan penilaian dan keputusan (judgement) pimpinan UPR. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses manajemen risiko atas sasaran sesuai tugas dan fungsi unit.

 

Penulis                  : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

 

Referensi                :

1.     https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1-pusku-menyusun-indikator-risiko-utama/detail/

2.     Materi IHT MR DJKN, Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon