Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
MEMAHAMI KERANGKA KERJA INTEGRITAS DI KEMENTERIAN KEUANGAN

MEMAHAMI KERANGKA KERJA INTEGRITAS DI KEMENTERIAN KEUANGAN

Junaedi Seto Saputro
Jum'at, 11 Oktober 2024 |   32290 kali

Pentingnya integritas seorang pimpinan untuk mendapatkan kepercayaan bawahannya sehingga mampu menjadi teladan untuk terus menjaga integritas. Namun, tentunya bukan hanya komitmen pimpinan saja yang berperan, tapi komitmen semua pihak pada setiap lini sangat penting dalam melaksanakan Kerangka Kerja Integritas (KKI), sehingga tujuan organisasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kinerja yang baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dapat tercapai.

 

Bahwa kepemimpinan tanpa integritas adalah sama halnya dengan orang yang mendirikan rumah tanpa pondasi, artinya sehebat apapun kepemimpinan seseorang, jika mengabaikan apalagi melupakan integritas, maka cepat atau lambat kepemimpinannya akan runtuh.

 

Kementerian Keuangan terus tingkatkan upaya pengawasan dalam menjaga integritas seluruh pegawai, melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI). Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan. KKI ini disusun berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dengan pendekatan sistematis dan komprehensif yang didukung oleh komitmen pimpinan melalui pengintegrasian: regulasi; struktur; sumber daya; dan proses. KKI ini digunakan sebagai acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam membangun budaya integritas, sistem pencegahan, dan penindakan yang terintegrasi.

 

Latar belakang dan tujuan Kerangka Kerja Integritas ini ada, dikarenakan masih terdapat penyimpangan oleh pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan baik fraud ataupun pelanggaran lain meskipun instrumen penguatan integritas di Kemenkeu cukup lengkap. Tujuan nasional dari pelaksanaan Kerangka Kerja Integritas (KKI) adalah mewujudkan kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas, sedangkan tujuan Kementerian Keuangan adalah terwujudnya pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip utama yang meliputi cara pikir, cara kerja, sikap dan perilaku yang mengacu pada nilai-nilai integritas sebagai upaya penguatan integritas dan pencegahan korupsi.

 

Penjelasan ringkas atas Kerangka Kerja Integritas di lingkungan Kementerian Keuangan dalam upaya pengawasan dan menjaga integritas seluruh pegawai. Dalam kesempatan ini penulis akan mencoba menjelaskan beberapa hal terkait dengan Kerangka Kerja Integritas (KKI) di Kementerian Keuangan, sebagai berikut:

A. Definisi Kerangka Kerja Integritas

B. Prinsip-Prinsip Kerangka Kerja Integritas

C. Peran & Tugas dalam setiap Lini Kerangka Kerja Integritas

D. Komitmen Pimpinan dalam Kerangka Kerja Integritas

 

A. Definisi Kerangka Kerja Integritas

Kerangka Kerja Integritas itu adalah sebuah kerangka (framework) yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas (integrity) dan mencegah korupsi. Sebagai pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam rangka membangun budaya integritas, sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi. Bukan merupakan sesuatu yang baru, namun hanya mengintegrasikan seluruh komponen yang sudah ada.

 

Tujuan secara nasional dari Kerangka Kerja Integritas adalah mewujudkan kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas. Tujuan secara organisasi yang diharapkan dari penerapan Kerangka Kerja Integritas adalah terwujudnya pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki cara pikir, cara kerja, sikap, dan perilaku yang mengacu pada nilai-nilai integritas Kerangka Kerja Integritas di lingkungan Kementerian Keuangan digerakkan oleh 4 (empat) pengungkit, yaitu:

1)    Regulasi adalah dalam upaya membangun dan memperkuat integritas, dibutuhkan peraturan dan kebijakan sebagai dasar berjalannya,

2)    Struktur adalah dalam rangka mewujudkan organisasi dan individu yang berintegritas, dibutuhkan struktur yang merupakan bentuk pembagian dan penjabaran tugas untuk melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan integritas. Struktur menerapkan model struktur 3 (tiga) lini sebagai berikut:

·         Lini Pertama, yang dilaksanakan oleh manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan;

·         Lini Kedua, yang dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal pada suatu unit kerja; dan.

·         Lini Ketiga, yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal atau Satuan Pengawas Intern.

3) Sumber Daya adalah agar suatu organisasi dapat berkembang dan maju, dibutuhkan sumber daya sebagai penggerak laju dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam Kerangka Kerja Integritas, pengungkit sumber daya terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu:

a.    Sumber Daya Manusia. Penggerak utama Kerangka Kerja Integritas adalah manusia, sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki moral, ketahanan, dan kapabilitas yang baik dalam menjalankan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan integritas;

b.    Anggaran. Program dan kegiatan penguatan integritas akan dapat dilaksanakan dalam hal terdapat dukungan dana teralokasi dalam anggaran secara memadai;

c.     Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kualitas pengawasan yang pada akhirnya menjadikan kegiatan penguatan integritas menjadi lebih efektif dan efisien.

4) Proses Untuk mewujudkan tercapainya tujuan Kerangka Kerja Integritas, dibutuhkan sekumpulan kegiatan atau ak.tivitas yang dipengaruhi oleh kebijakan dan prosedur yang akan mengubah masukan (input) dari sejumlah sumber daya untuk menghasilkan suatu keluaran (output) untuk mewujudkan suatu outcome yang diharapkan. Dalam Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan, proses terbagi menjadi 4 (empat) tahapan berupa siklus, yaitu:

a.    Pencegahan Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk menjaga integritas pegawai Kementerian Keuangan dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas (pelanggaran kode etik, disiplin pegawai, insiden fraud dan korupsi).

b.    Deteksi Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas sedekat mungkin dengan waktu ketika insiden tersebut terjadi, atau sebelum insiden terjadi dengan mengidentifikasi upaya atau tindakan dalam persiapan.

c.     Respon Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk merespon atas pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas yang terjadi melalui investigasi untuk mendapatkan titik terang bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, menentukan siapa yang bertanggung jawab, mengambil tindakan korektif yang diperlukan, menjatuhkan sanksi, dan memulihkan kerugian yang disebabkan oleh insiden penyimpangan integritas.

d.    Monitoring dan Evaluasi Tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi kerangka integritas secara menyeluruh dan perbaikan atas kegiatan dan/ atau ak.tivitas yang terjadi, termasuk langkah lain untuk meningkatkan integritas pegawai Kementerian Keuangan.

 

Kerangka ini terdiri dari empat komponen utama: pertama regulasi yang mencakup peraturan, kebijakan, dan pedoman teknis; kedua struktur berdasarkan model tiga lini (Lini Pertama, Lini Kedua, Lini Ketiga); ketiga proses yang meliputi pencegahan, deteksi, respon, dan monitoring & evaluasi (Monev); dan sumber daya yang mendukung operasionalisasi integritas, serta proses yang meliputi pencegahan, deteksi, respon, dan monitoring & evaluasi (Monev);

 

Fondasi dari kerangka ini adalah kepemimpinan yang mendukung nilai-nilai dan budaya Kementerian Keuangan. Dengan pendekatan sistematis dan komprehensif ini, kerangka kerja tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam membangun budaya integritas, sistem pencegahan, dan penindakan yang terintegrasi.

 

B. Prinsip-Prinsip Kerangka Kerja Integritas

1.    Prinsip-Prinsip Penerapan Kerangka Kerja Integritas

·         fokus pada implementasi dalam hal ini seluruh instrumen Kerangka Kerja Integritas mudah diaplikasikan dan diterjemahkan ke dalam aturan atau ketentuan yang lebih operasional.

·         fokus pada organisasi dan individu Kerangka Kerja Integritas menjadi acuan untuk penataan kembali organisasi yang menerapkan prinsip integritas untuk mewujudkan struktur yang lebih kondusif, lingkungan berintegritas, tata kelola organisasi yang baik, dan kebijakan organisasi yang mendorong penerapan nilai integritas sehingga dapat mempengaruhi penguatan integritas seluruh individu di lingkungan Kementerian Keuangan.

·         pendekatan sistematis yang terintegrasi dalam hal iniinstrumen Kerangka Kerja Integritas saling menguatkan dan saling terkait satu sama lain dan dengan implementasi yang tidak parsial.

·         pendekatan berbasis regulasi dalam hal ini pendekatan yang didukung dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

·         pendekatan berbasis nilai dalam hal ini pendekatan berdasarkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, terutama nilai integritas.

 

2.    Manfaat Kerangka Kerja Integritas

·         Sebagai pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai terkait program penguatan integritas.

·         Memetakan dengan jelas peran setiap pegawai/pejabat dalam membangun dan menegakan integritas.

·         Meningkatkan nilai integritas dan budaya sadar risiko bagi pejabat/pegawai dan organisasi

 

3.    Peran Penting Pimpinan dalam Kerangka Kerja Integritas

·         Pernyataan, ekspresi, ucapan, kehendak, dan warna yang berasal dari pucuk manajemen atas (tone at the top) merupakan ucapan dan kehendak yang nyata dari Pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan.

·         Dukungan pimpinan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip dan nilai integritas yang diwujudkan dalam kebijakan yang dihasilkan sehingga menjadi acuan bagi organisasi dan mencerminkan good governance, antisipasi risk fraud, dan pengendalian internal yang memadai.

·         Panutan (role model) merupakan cerminan perilaku terbaik dari seorang pimpinan untuk terus menerus melakukan perbaikan dan perubahan bagi dirinya dan orang lain di lingkungan sekitarnya sehingga menjadi bentuk karakter kepemimpinan yang relatif ideal di lingkungan Kementerian Keuangan.

·         Konsistensi antara yang diucapkan dengan yang dijalankan (walk the talk) merupakan perbuatan yang nyata dan konsisten sesuai dengan ucapan dan kehendak dari pimpinan terhadap penguatan integritas pimpinan dalam menjalankan tugas dan fungsi sehingga dapat dijadikan teladan bagi pejabat lain dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

 

C. Peran & Tugas dalam setiap Lini Kerangka Kerja Integritas

1.    Peran dan Tugas Lini Pertama (manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan)

·         Pencegahan adalah induksi penguatan integritas manajemen risiko dan Risk Control Matrix (RCM) contoh penerapan integritas profiling dan Know Your Employee (KYE) pengendalian internal penanganan gratifikasi dan benturan kepentingan; dst.

·         Deteksi adalah pelaporan penyimpangan; memanfaatkan Fraud Risk Scenario (FRS); mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI); menyediakan data dalam kegiatan asurans; pengukuran kinerja pegawai; dst.

·         Respon adalah menyediakan data untuk kegiatan investigasi menjatuhkan hukuman disiplin menyelesaikan kerugian negara; dst.

·         Monev adalah penilaian mandiri terhadap efektivitas penguatan integritas; pemetaan area rawan; Tindak lanjut (TL) rekomendasi hasil pengawasan; dokumentasi hasil penguatan integritas; dst.

 

2.    Peran dan Tugas Lini Kedua (Unit Kepatuhan Internal/UKI atau unit kerja yang melaksanakan fungsi KI)

·         Pencegahan adalah fasilitator sosialisasi; contoh dan pemantauan penerapan integritas; mendukung Lini pertama (RCM, Profiling, penanganan gratifikasi dan pengendalian intern); dst.

·         Deteksi adalah menindaklanjuti pengaduan; pemantauan dan reviu atas pelaksanaan pengendalian intern oleh lini pertama; mendorong lini pertama dalam menyediakan data untuk kegiatan asurans; dst.

·         Respon adalah mendorong lini pertama dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh lini ketiga dalam kegiatan investigasi; investigasi; mendukung lini pertama dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; dst.

·         Monev adalah quality assurance atas proses penilaian mandiri yang dilakukan oleh unit kerja; pemantauan berkala atas pemetaan area permasalahan integritas; pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan ekstern; dst.

 

3.    Peran dan Tugas Lini Ketiga (Itjen atau SPI BLU)

·         Pencegahan adalah sosialisasi kepada pejabat Kemenkeu, CPNS, dan mahasiswa PKN STAN; contoh dan kolaborasi dengan KI memantau penerapan integritas; mengembangkan berbagai instrumen dalam rangka penguatan integritas; melakukan asurans; dst.

·         Deteksi adalah menindaklanjuti pengaduan; mendorong dan memantau penyusunan dan pengembangan FRS; asurans atas pelaksanaan pengendalian intern oleh lini pertama; mengembangkan instrumen SPI; dst.

·         Respon adalah audit investigasi; rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin dan/ atau perbaikan sistem operasional dan pengendalian intern; memberikan data dan informasi terkait kerugian negara yang ditemukan oleh lini ketiga; dst.

·         Monev adalah quality assurance atas penilaian mandiri yang dilakukan oleh unit kerja; pemantauan secara berkala atas pemetaan permasalahan integritas; pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan ekstern; dst.

 

D. Komitmen Pimpinan dalam Kerangka Kerja Integritas

·         Memberikan Teladan

Memahami, menerapkan berbagai pedoman dan perangkat, menjadi teladan, mengajak dan menginternalisasi penguatan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsi.

·         Evaluasi Kebijakan dan Memastikan Tata Kelola Yang Baik

Melakukan evaluasi dan asesmen secara terus menerus terhadap kebijakan yang diambil dengan melibatkan unit kepatuhan internal secara berjenjang dan memastikan terwujudnya tata kelola yang baik, memitigasi risiko fraud, dan membangun pengendalian internal yang efektif.

·         Internalisasi Integritas

Menginternalisasi dan melibatkan pemangku kepentingan dalam rangka penguatan integritas.

·         Budaya Malu

Mengedepankan budaya malu apabila melakukan tindakan pelanggaran integritas.

·         Membuka diri untuk mau dikoreksi atas perbuatan dan tingkah lakunya apabila terdapat pelanggaran integritas.

·         Mendukung UKI

Mendukung pelaksanaan tugas unit kepatuhan dalam upaya menjaga dan penegakan kepatuhan di lingkungan kerjanya.

·         Melaporkan Dan Menindak Pelanggar Integritas

Melaporkan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila terdapat pelanggaran integritas serta melindungi pelapor pelanggaran integritas.

·         Perilaku Kepemimpinan

Mengembangkan perilaku kepemimpinan berbasis integritas secara komprehensif sebagai bagian proses asesmen promosi dan mutasi pimpinan.

 

E. Implementasi Komitmen Pimpinan

Peran dan komitmen pimpinan di setiap level dalam upaya penguatan integritas di DJKN, untuk mengurangi risiko tersebut, peran seorang pimpinan pada suatu organisasi sangatlah penting. Pimpinan harus memiliki komitmen dan nilai-nilai integritas yang dapat menjadi teladan (role model) untuk bawahan di lingkungan kerjanya. Apabila seorang pimpinan telah memiliki nilai integritas yang tinggi maka akan mampu mengarahkan dan memberikan pengaruh positif terhadap bawahannya serta mampu menjalankan tugas organisasi dengan baik.

 

Dalam metode kerangka kerja integritas sendiri, pimpinan merupakan lini pertama yang memiliki peran yang paling penting dan menjadi faktor penentu dalam keberhasilan penerapan KKI di unit kerjanya. Lini pertama merupakan pelaku utama dalam menerapkan kerangka integritas pada masing-masing unit kerja mulai dari proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.

 

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa pemimpin dalam sebuah organisasi memiliki peran penting dalam mempengaruhi para bawahannya, dapat dilihat dari perilaku dan praktek sehari-hari pimpinan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti pelaporan harta kekayaan dengan akurat dan tepat waktu, menyampaikan laporan gratifikasi dalam hal menerima/menolak gratifikasi, menyampaikan laporan perjalanan dinas dan honor narsum kepada unit kepatuhan internal serta kewajiban lainnya. Melalui hal-hal kecil seperti itu, seorang pimpinan dapat memberikan teladan dan pengaruh yang positif untuk bawahannya.

 

Tantangan yang dihadapi oleh para pimpinan saat menerapkan KKI di lingkungan DJKN Sebagai unit esleon I Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi DJKN: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan fungsi DJKN sebagai berikut:

a.    perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

b.    pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

c.     penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

d.    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

e.    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

f.      pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan

g.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

 

DJKN mempunyai stakeholder yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia membuat area pengawasan menjadi luas sehingga perlu pemantauan lebih tajam dan intens karena kemungkinan risiko munculnya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh stakeholder menjadi sangat tinggi. Ini menjadi tantangan yang menjadi perhatian semua unit esleon I Kementerian Keuangan termasuk di DJKN.

 

Meskipun tidak secara langsung dilarang, gratifikasi perlu dikendalikan karena dapat berkembang menjadi korupsi. Korupsi dan gratifikasi merupakan masalah serius yang terus mewarnai peta administrasi pemerintahan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi, di wilayah kantor pemerintahan, praktik-praktik yang melibatkan gratifikasi menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penulisan atau artikel ini akan mengeksplorasi tantangan terkini yang dihadapi dalam mengatasi fenomena gratifikasi di lingkungan kantor pemerintahan, serta langkah-langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel.

 

Strategi pimpinan dalam mengatasi tantangan

Untuk mengatasi kendala tesebut, DJKN telah melakukan beberapa upaya dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dengan terus melakukan internalisasi/sosialisasi kepada pegawai DJKN sebagai wadah untuk saling mengingatkan nilai-nilai integritas, baik sosialisasi internal maupun ke eksternal. Selain itu, DJKN telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berfungsi sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdesk) serta pengelolaan gratifikasi. Upaya lainnya dalam menghadapi tantangan tersebut yaitu dengan mengidentifikasi proses bisnis/titik rawan pada masing-masing unit kerja yang mempunyai risiko terjadinya gratifikasi, lalu menentukan mitigasi risiko dan tindaklanjutnya. Hal tersebut sangat efektif bagi organisasi dalam melakukan pencegahan karena dapat melihat proses bisnis mana yang perlu menjadi prioritas.

 

Hal-hal yang disebutkan sebelumnya, merupakan beberapa upaya yang telah dan akan terus DJKN lakukan untuk menghadapi tantangan dalam mengurangi praktik gratifikasi. Seiringnya dengan perubahan kebijakan dan perkembangan yang terjadi, tentunya tantangan-tantangan baru akan muncul, namun DJKN akan terus mencari upaya dan bersiap diri untuk menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/KN/2018 tanggal 31 Mai 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber, dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Yang Berasal Dari Pihak Lain Di Luar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam surat edaran ini ditegaskan kembali langkah-langkah pengendalian gratifikasi di lingkungan DJKN terkait perjalanan dinas dan pemberian honorarium.

 

Poin-poin yang ditegaskan dalam SE-3/KN/2018 yaitu perjalanan dinas yang dilakukan relevan dengan tupoksi unit kerja, pelaksanaan perjalanan dinas tidak mengganggu efektivitas penyelesaian tugas kantor, menghindari pembiayaan ganda terhadap perjalanan dinas, dalam hal biaya perjalanan dinas dibiayai pihak lain besarannya tidak boleh melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan. Selain itu dijelaskan pula gratifikasi terkait honorarium. Honorarium terkait narasumber dan tim pelaksanan kegiatan dapat diberikan sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan. Besarannya juga mengikuti standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan. Apabila terdapat selisih lebih biaya perjalanan dinas ataupun honorarium yang diberikan wajib dilaporkan sebagai  penerimaan gratifikasi dengan mengikuti mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi .

 

Dalam upaya pengawasan dan menjaga integritas seluruh pegawai, dengan integritas seorang pimpinan akan mendapatkan kepercayaan bawahannya/pegawainya sehingga mampu menjadi teladan untuk terus menjaga integritas. Namun, tentunya bukan hanya komitmen pimpinan saja yang berperan, tapi komitmen semua pihak pada setiap lini juga sangat penting dalam melaksanakan KKI, sehingga tujuan organisasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kinerja yang baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dapat tercapai.

 

Kementerian Keuangan terus tingkatkan upaya pengawasan dalam menjaga integritas seluruh pegawai, Kemenkeu memiliki sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga.

 

Kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN.

 

Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.

 

Untuk mengetahui siapakah diri kita dalam KKI serta bagaimana peran dan tanggung jawabnya masing-masing. KKI Kemenkeu dengan konsep model Tiga Lini (Three Lines Model) yaitu Lini Pertama (Pelaku Utama) adalah manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan, Lini kedua (Pendukung Lini Pertama) yaitu Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang melaksanakan fungsi KI, Lini ketiga (Asurans dan Konsultasi Objektif) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau SPI BLU. Lini pertama, Kedua dan Ketiga memiliki tugas masing-masing yang berbeda.

 

Dengan harapan, pentingnya mengetahui peran setiap pegawai Kementerian Keuangan sebagai Lini Pertama yang merupakan garda terdepan Kerangka Kerja Integritas (KKI), adalah modal utama Kementerian Keuangan mewujudkan birokrasi yang bersih, memiliki kinerja yang baik dan dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk:

·         Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;

·         Melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan/atau 

·      Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.

“TOLAK DAN LAPORKAN GRATIFIKASI”

 

Penulis                        : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

 

Referensi                      :

1.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan

2.     https://www.scribd.com/document/612257581/02b-Kerangka-Kerja-Integritas-Kemenkeu-Infografis

3.     E-Learning Penguatan Integritas & Pencegahan Korupsi/Klc.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon