MEMAHAMI KERANGKA KERJA INTEGRITAS DI KEMENTERIAN KEUANGAN
Junaedi Seto Saputro
Jum'at, 11 Oktober 2024 |
32290 kali
Pentingnya
integritas seorang pimpinan untuk mendapatkan kepercayaan bawahannya sehingga
mampu menjadi teladan untuk terus menjaga integritas. Namun, tentunya bukan
hanya komitmen pimpinan saja yang berperan, tapi komitmen semua pihak pada
setiap lini sangat penting dalam melaksanakan Kerangka Kerja Integritas (KKI),
sehingga tujuan organisasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kinerja yang
baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dapat tercapai.
Bahwa kepemimpinan tanpa
integritas adalah sama halnya dengan orang yang mendirikan rumah tanpa pondasi,
artinya sehebat apapun kepemimpinan seseorang, jika mengabaikan apalagi
melupakan integritas, maka cepat atau lambat kepemimpinannya akan runtuh.
Kementerian
Keuangan terus tingkatkan upaya pengawasan dalam menjaga integritas seluruh
pegawai, melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI). Dengan terbitnya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja
Integritas Kementerian Keuangan. KKI ini disusun berdasarkan nilai-nilai
Kementerian Keuangan dengan pendekatan sistematis dan komprehensif yang
didukung oleh komitmen pimpinan melalui pengintegrasian: regulasi; struktur;
sumber daya; dan proses. KKI ini digunakan sebagai acuan bagi pimpinan dan
pegawai dalam membangun budaya integritas, sistem pencegahan, dan penindakan
yang terintegrasi.
Latar
belakang dan tujuan Kerangka Kerja Integritas ini ada, dikarenakan masih
terdapat penyimpangan oleh pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan baik fraud
ataupun pelanggaran lain meskipun instrumen penguatan integritas di Kemenkeu
cukup lengkap. Tujuan nasional dari pelaksanaan Kerangka Kerja Integritas (KKI)
adalah mewujudkan kehidupan berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung
nilai budaya yang berintegritas, sedangkan tujuan Kementerian Keuangan adalah
terwujudnya pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengedepankan
prinsip utama yang meliputi cara pikir, cara kerja, sikap dan perilaku yang
mengacu pada nilai-nilai integritas sebagai upaya penguatan integritas dan
pencegahan korupsi.
Penjelasan
ringkas atas Kerangka Kerja Integritas di lingkungan Kementerian Keuangan dalam
upaya pengawasan dan menjaga integritas seluruh pegawai. Dalam kesempatan ini
penulis akan mencoba menjelaskan beberapa hal terkait dengan Kerangka Kerja
Integritas (KKI) di Kementerian Keuangan, sebagai berikut:
A.
Definisi Kerangka Kerja Integritas
B.
Prinsip-Prinsip Kerangka Kerja Integritas
C.
Peran & Tugas dalam setiap Lini Kerangka Kerja Integritas
D.
Komitmen Pimpinan dalam Kerangka Kerja Integritas
A.
Definisi Kerangka Kerja Integritas
Kerangka
Kerja Integritas itu adalah sebuah kerangka (framework) yang sistematis
dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas (integrity) dan
mencegah korupsi. Sebagai pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam
rangka membangun budaya integritas, sistem pencegahan dan penindakan yang
terintegrasi. Bukan merupakan sesuatu yang baru, namun hanya mengintegrasikan
seluruh komponen yang sudah ada.
Tujuan
secara nasional dari Kerangka Kerja Integritas adalah mewujudkan kehidupan
berbangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang
berintegritas. Tujuan secara organisasi yang diharapkan dari penerapan Kerangka
Kerja Integritas adalah terwujudnya pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan yang memiliki cara pikir, cara kerja, sikap, dan perilaku yang mengacu
pada nilai-nilai integritas Kerangka Kerja Integritas di lingkungan Kementerian
Keuangan digerakkan oleh 4 (empat) pengungkit, yaitu:
1) Regulasi adalah dalam upaya membangun
dan memperkuat integritas, dibutuhkan peraturan dan kebijakan sebagai dasar
berjalannya,
2) Struktur adalah dalam rangka mewujudkan
organisasi dan individu yang berintegritas, dibutuhkan struktur yang merupakan
bentuk pembagian dan penjabaran tugas untuk melaksanakan program dan kegiatan
yang berkaitan dengan penguatan integritas. Struktur menerapkan model struktur
3 (tiga) lini sebagai berikut:
·
Lini
Pertama, yang dilaksanakan oleh manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang
bersangkutan;
·
Lini
Kedua, yang dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja
yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal pada suatu unit kerja; dan.
·
Lini
Ketiga, yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal atau Satuan Pengawas Intern.
3)
Sumber Daya adalah agar suatu organisasi dapat berkembang dan maju, dibutuhkan
sumber daya sebagai penggerak laju dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan
yang telah ditetapkan. Dalam Kerangka Kerja Integritas, pengungkit sumber daya
terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu:
a. Sumber Daya Manusia. Penggerak utama
Kerangka Kerja Integritas adalah manusia, sehingga dibutuhkan sumber daya
manusia yang memiliki moral, ketahanan, dan kapabilitas yang baik dalam
menjalankan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penguatan integritas;
b. Anggaran. Program dan kegiatan penguatan
integritas akan dapat dilaksanakan dalam hal terdapat dukungan dana teralokasi
dalam anggaran secara memadai;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi mendukung peningkatan
efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kualitas pengawasan yang pada
akhirnya menjadikan kegiatan penguatan integritas menjadi lebih efektif dan
efisien.
4)
Proses Untuk mewujudkan tercapainya tujuan Kerangka Kerja Integritas,
dibutuhkan sekumpulan kegiatan atau ak.tivitas yang dipengaruhi oleh kebijakan
dan prosedur yang akan mengubah masukan (input) dari sejumlah sumber
daya untuk menghasilkan suatu keluaran (output) untuk mewujudkan suatu outcome
yang diharapkan. Dalam Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan, proses
terbagi menjadi 4 (empat) tahapan berupa siklus, yaitu:
a. Pencegahan Tindakan, kegiatan, dan/ atau
langkah yang dilaksanakan untuk menjaga integritas pegawai Kementerian Keuangan
dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas
(pelanggaran kode etik, disiplin pegawai, insiden fraud dan korupsi).
b. Deteksi Tindakan, kegiatan, dan/ atau
langkah yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi
terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas sedekat mungkin dengan
waktu ketika insiden tersebut terjadi, atau sebelum insiden terjadi dengan
mengidentifikasi upaya atau tindakan dalam persiapan.
c. Respon Tindakan, kegiatan, dan/ atau
langkah yang dilaksanakan untuk merespon atas pelanggaran dan/ atau
penyimpangan integritas yang terjadi melalui investigasi untuk mendapatkan
titik terang bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, menentukan siapa yang
bertanggung jawab, mengambil tindakan korektif yang diperlukan, menjatuhkan
sanksi, dan memulihkan kerugian yang disebabkan oleh insiden penyimpangan
integritas.
d. Monitoring dan Evaluasi Tindakan,
kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk melakukan pemantauan dan
evaluasi atas implementasi kerangka integritas secara menyeluruh dan perbaikan
atas kegiatan dan/ atau ak.tivitas yang terjadi, termasuk langkah lain untuk
meningkatkan integritas pegawai Kementerian Keuangan.
Kerangka
ini terdiri dari empat komponen utama: pertama regulasi yang mencakup
peraturan, kebijakan, dan pedoman teknis; kedua struktur berdasarkan model tiga
lini (Lini Pertama, Lini Kedua, Lini Ketiga); ketiga proses yang meliputi
pencegahan, deteksi, respon, dan monitoring & evaluasi (Monev); dan sumber
daya yang mendukung operasionalisasi integritas, serta proses yang meliputi
pencegahan, deteksi, respon, dan monitoring & evaluasi (Monev);
Fondasi
dari kerangka ini adalah kepemimpinan yang mendukung nilai-nilai dan budaya
Kementerian Keuangan. Dengan pendekatan sistematis dan komprehensif ini,
kerangka kerja tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pimpinan dan
pegawai dalam membangun budaya integritas, sistem pencegahan, dan penindakan
yang terintegrasi.
B.
Prinsip-Prinsip Kerangka Kerja Integritas
1. Prinsip-Prinsip Penerapan Kerangka Kerja
Integritas
·
fokus
pada implementasi dalam hal ini seluruh instrumen Kerangka Kerja Integritas
mudah diaplikasikan dan diterjemahkan ke dalam aturan atau ketentuan yang lebih
operasional.
·
fokus
pada organisasi dan individu Kerangka Kerja Integritas menjadi acuan untuk
penataan kembali organisasi yang menerapkan prinsip integritas untuk mewujudkan
struktur yang lebih kondusif, lingkungan berintegritas, tata kelola organisasi
yang baik, dan kebijakan organisasi yang mendorong penerapan nilai integritas
sehingga dapat mempengaruhi penguatan integritas seluruh individu di lingkungan
Kementerian Keuangan.
·
pendekatan
sistematis yang terintegrasi dalam hal iniinstrumen Kerangka Kerja Integritas
saling menguatkan dan saling terkait satu sama lain dan dengan implementasi
yang tidak parsial.
·
pendekatan
berbasis regulasi dalam hal ini pendekatan yang didukung dengan ketentuan atau
peraturan perundang-undangan.
·
pendekatan
berbasis nilai dalam hal ini pendekatan berdasarkan nilai-nilai Kementerian
Keuangan, terutama nilai integritas.
2. Manfaat Kerangka Kerja Integritas
·
Sebagai
pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai terkait program penguatan
integritas.
·
Memetakan
dengan jelas peran setiap pegawai/pejabat dalam membangun dan menegakan
integritas.
·
Meningkatkan
nilai integritas dan budaya sadar risiko bagi pejabat/pegawai dan organisasi
3. Peran Penting Pimpinan dalam Kerangka
Kerja Integritas
·
Pernyataan,
ekspresi, ucapan, kehendak, dan warna yang berasal dari pucuk manajemen atas (tone
at the top) merupakan ucapan dan kehendak yang nyata dari Pelaksanaan tugas
dan fungsi pimpinan.
·
Dukungan
pimpinan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip dan nilai integritas
yang diwujudkan dalam kebijakan yang dihasilkan sehingga menjadi acuan bagi
organisasi dan mencerminkan good governance, antisipasi risk fraud,
dan pengendalian internal yang memadai.
·
Panutan
(role model) merupakan cerminan perilaku terbaik dari seorang pimpinan
untuk terus menerus melakukan perbaikan dan perubahan bagi dirinya dan orang
lain di lingkungan sekitarnya sehingga menjadi bentuk karakter kepemimpinan
yang relatif ideal di lingkungan Kementerian Keuangan.
·
Konsistensi
antara yang diucapkan dengan yang dijalankan (walk the talk) merupakan
perbuatan yang nyata dan konsisten sesuai dengan ucapan dan kehendak dari
pimpinan terhadap penguatan integritas pimpinan dalam menjalankan tugas dan
fungsi sehingga dapat dijadikan teladan bagi pejabat lain dan pegawai di
lingkungan kerja masing-masing.
C.
Peran & Tugas dalam setiap Lini Kerangka Kerja Integritas
1. Peran dan Tugas Lini Pertama (manajemen
dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan)
·
Pencegahan
adalah induksi penguatan integritas manajemen risiko dan Risk Control Matrix
(RCM) contoh penerapan integritas profiling dan Know Your Employee (KYE)
pengendalian internal penanganan gratifikasi dan benturan kepentingan; dst.
·
Deteksi
adalah pelaporan penyimpangan; memanfaatkan Fraud Risk Scenario (FRS);
mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI); menyediakan data dalam kegiatan
asurans; pengukuran kinerja pegawai; dst.
·
Respon
adalah menyediakan data untuk kegiatan investigasi menjatuhkan hukuman disiplin
menyelesaikan kerugian negara; dst.
·
Monev
adalah penilaian mandiri terhadap efektivitas penguatan integritas; pemetaan
area rawan; Tindak lanjut (TL) rekomendasi hasil pengawasan; dokumentasi hasil
penguatan integritas; dst.
2. Peran dan Tugas Lini Kedua (Unit
Kepatuhan Internal/UKI atau unit kerja yang melaksanakan fungsi KI)
·
Pencegahan
adalah fasilitator sosialisasi; contoh dan pemantauan penerapan integritas;
mendukung Lini pertama (RCM, Profiling, penanganan gratifikasi dan pengendalian
intern); dst.
·
Deteksi
adalah menindaklanjuti pengaduan; pemantauan dan reviu atas pelaksanaan
pengendalian intern oleh lini pertama; mendorong lini pertama dalam menyediakan
data untuk kegiatan asurans; dst.
·
Respon
adalah mendorong lini pertama dalam menyediakan data dan informasi yang
dibutuhkan oleh lini ketiga dalam kegiatan investigasi; investigasi; mendukung
lini pertama dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; dst.
·
Monev
adalah quality assurance atas proses penilaian mandiri yang dilakukan oleh unit
kerja; pemantauan berkala atas pemetaan area permasalahan integritas;
pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan ekstern;
dst.
3. Peran dan Tugas Lini Ketiga (Itjen atau
SPI BLU)
·
Pencegahan
adalah sosialisasi kepada pejabat Kemenkeu, CPNS, dan mahasiswa PKN STAN;
contoh dan kolaborasi dengan KI memantau penerapan integritas; mengembangkan
berbagai instrumen dalam rangka penguatan integritas; melakukan asurans; dst.
·
Deteksi
adalah menindaklanjuti pengaduan; mendorong dan memantau penyusunan dan
pengembangan FRS; asurans atas pelaksanaan pengendalian intern oleh lini
pertama; mengembangkan instrumen SPI; dst.
·
Respon
adalah audit investigasi; rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin dan/ atau
perbaikan sistem operasional dan pengendalian intern; memberikan data dan informasi
terkait kerugian negara yang ditemukan oleh lini ketiga; dst.
·
Monev
adalah quality assurance atas penilaian mandiri yang dilakukan oleh unit kerja;
pemantauan secara berkala atas pemetaan permasalahan integritas; pemantauan
atas tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan intern dan ekstern; dst.
D.
Komitmen Pimpinan dalam Kerangka Kerja Integritas
·
Memberikan
Teladan
Memahami,
menerapkan berbagai pedoman dan perangkat, menjadi teladan, mengajak dan
menginternalisasi penguatan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan dalam
menjalankan tugas dan fungsi.
·
Evaluasi
Kebijakan dan Memastikan Tata Kelola Yang Baik
Melakukan
evaluasi dan asesmen secara terus menerus terhadap kebijakan yang diambil
dengan melibatkan unit kepatuhan internal secara berjenjang dan memastikan
terwujudnya tata kelola yang baik, memitigasi risiko fraud, dan membangun
pengendalian internal yang efektif.
·
Internalisasi
Integritas
Menginternalisasi
dan melibatkan pemangku kepentingan dalam rangka penguatan integritas.
·
Budaya
Malu
Mengedepankan
budaya malu apabila melakukan tindakan pelanggaran integritas.
·
Membuka
diri untuk mau dikoreksi atas perbuatan dan tingkah lakunya apabila terdapat
pelanggaran integritas.
·
Mendukung
UKI
Mendukung pelaksanaan tugas
unit kepatuhan dalam upaya menjaga dan penegakan kepatuhan di lingkungan
kerjanya.
·
Melaporkan
Dan Menindak Pelanggar Integritas
Melaporkan dan mengambil
tindakan sesuai ketentuan apabila terdapat pelanggaran integritas serta
melindungi pelapor pelanggaran integritas.
·
Perilaku
Kepemimpinan
Mengembangkan perilaku
kepemimpinan berbasis integritas secara komprehensif sebagai bagian proses
asesmen promosi dan mutasi pimpinan.
E.
Implementasi Komitmen Pimpinan
Peran
dan komitmen pimpinan di setiap level dalam upaya penguatan integritas di DJKN,
untuk mengurangi risiko tersebut, peran seorang pimpinan pada suatu organisasi
sangatlah penting. Pimpinan harus memiliki komitmen dan nilai-nilai integritas
yang dapat menjadi teladan (role model) untuk bawahan di lingkungan
kerjanya. Apabila seorang pimpinan telah memiliki nilai integritas yang tinggi
maka akan mampu mengarahkan dan memberikan pengaruh positif terhadap bawahannya
serta mampu menjalankan tugas organisasi dengan baik.
Dalam
metode kerangka kerja integritas sendiri, pimpinan merupakan lini pertama yang
memiliki peran yang paling penting dan menjadi faktor penentu dalam
keberhasilan penerapan KKI di unit kerjanya. Lini pertama merupakan pelaku
utama dalam menerapkan kerangka integritas pada masing-masing unit kerja mulai
dari proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan evaluasi yang
dilakukan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
Sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya bahwa pemimpin dalam sebuah organisasi memiliki
peran penting dalam mempengaruhi para bawahannya, dapat dilihat dari perilaku
dan praktek sehari-hari pimpinan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti
pelaporan harta kekayaan dengan akurat dan tepat waktu, menyampaikan laporan
gratifikasi dalam hal menerima/menolak gratifikasi, menyampaikan laporan
perjalanan dinas dan honor narsum kepada unit kepatuhan internal serta
kewajiban lainnya. Melalui hal-hal kecil seperti itu, seorang pimpinan dapat
memberikan teladan dan pengaruh yang positif untuk bawahannya.
Tantangan
yang dihadapi oleh para pimpinan saat menerapkan KKI di lingkungan DJKN Sebagai unit esleon I Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi DJKN: Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan fungsi DJKN sebagai berikut:
a.
perumusan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
c.
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian,
dan lelang;
d.
pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e.
pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang;
f.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
g.
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
DJKN
mempunyai stakeholder yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia membuat
area pengawasan menjadi luas sehingga perlu pemantauan lebih tajam dan intens
karena kemungkinan risiko munculnya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh stakeholder
menjadi sangat tinggi. Ini menjadi tantangan yang menjadi perhatian semua unit
esleon I Kementerian Keuangan termasuk di DJKN.
Meskipun
tidak secara langsung dilarang, gratifikasi perlu dikendalikan karena
dapat berkembang menjadi korupsi. Korupsi dan gratifikasi merupakan masalah
serius yang terus mewarnai peta administrasi pemerintahan di berbagai belahan
dunia, termasuk di Indonesia. Terlebih lagi, di wilayah kantor
pemerintahan, praktik-praktik yang melibatkan gratifikasi menjadi perhatian
utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penulisan atau artikel ini akan
mengeksplorasi tantangan terkini yang dihadapi dalam mengatasi fenomena
gratifikasi di lingkungan kantor pemerintahan, serta langkah-langkah strategis
untuk mewujudkan tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel.
Strategi
pimpinan dalam mengatasi tantangan
Untuk
mengatasi kendala tesebut, DJKN telah melakukan beberapa upaya dalam
pelaksanaan pengendalian gratifikasi dengan terus melakukan
internalisasi/sosialisasi kepada pegawai DJKN sebagai wadah untuk saling mengingatkan
nilai-nilai integritas, baik sosialisasi internal maupun ke eksternal. Selain
itu, DJKN telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berfungsi
sebagai unit pelayanan dan informasi (helpdesk) serta pengelolaan gratifikasi.
Upaya lainnya dalam menghadapi tantangan tersebut yaitu dengan mengidentifikasi
proses bisnis/titik rawan pada masing-masing unit kerja yang mempunyai risiko
terjadinya gratifikasi, lalu menentukan mitigasi risiko dan tindaklanjutnya.
Hal tersebut sangat efektif bagi organisasi dalam melakukan pencegahan karena
dapat melihat proses bisnis mana yang perlu menjadi prioritas.
Hal-hal
yang disebutkan sebelumnya, merupakan beberapa upaya yang telah dan akan terus
DJKN lakukan untuk menghadapi tantangan dalam mengurangi praktik gratifikasi.
Seiringnya dengan perubahan kebijakan dan perkembangan yang terjadi, tentunya
tantangan-tantangan baru akan muncul, namun DJKN akan terus mencari upaya dan
bersiap diri untuk menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang. Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, telah mengeluarkan
surat edaran nomor SE-3/KN/2018 tanggal 31 Mai 2018 tentang Pengendalian
Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber, dan Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan Yang Berasal Dari Pihak Lain Di Luar Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. Dalam surat edaran ini ditegaskan kembali langkah-langkah
pengendalian gratifikasi di lingkungan DJKN terkait perjalanan dinas dan
pemberian honorarium.
Poin-poin
yang ditegaskan dalam SE-3/KN/2018 yaitu perjalanan dinas yang dilakukan
relevan dengan tupoksi unit kerja, pelaksanaan perjalanan dinas tidak
mengganggu efektivitas penyelesaian tugas kantor, menghindari pembiayaan ganda
terhadap perjalanan dinas, dalam hal biaya perjalanan dinas dibiayai pihak
lain besarannya tidak boleh melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian
Keuangan. Selain itu dijelaskan pula gratifikasi terkait honorarium. Honorarium
terkait narasumber dan tim pelaksanan kegiatan dapat diberikan sepanjang tidak
memiliki benturan kepentingan. Besarannya juga mengikuti standar biaya yang
berlaku di Kementerian Keuangan. Apabila terdapat selisih lebih biaya
perjalanan dinas ataupun honorarium yang diberikan wajib dilaporkan
sebagai penerimaan gratifikasi dengan mengikuti mekanisme pelaporan penerimaan
gratifikasi .
Dalam
upaya pengawasan dan menjaga integritas seluruh pegawai, dengan integritas
seorang pimpinan akan mendapatkan kepercayaan bawahannya/pegawainya sehingga
mampu menjadi teladan untuk terus menjaga integritas. Namun, tentunya bukan
hanya komitmen pimpinan saja yang berperan, tapi komitmen semua pihak pada
setiap lini juga sangat penting dalam melaksanakan KKI, sehingga tujuan
organisasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, kinerja yang baik dan
memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dapat tercapai.
Kementerian
Keuangan terus tingkatkan upaya pengawasan dalam menjaga integritas seluruh pegawai,
Kemenkeu memiliki sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan
melalui model tiga lini (Three Lines Model), dengan mengutamakan
kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja
masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di
masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal -
Kemenkeu sebagai lini ketiga.
Kolaborasi
antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu
pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara,
yaitu, mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk menyampaikan LHKPN
bagi pejabat negara yang wajib LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi
pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib LHKPN.
Inspektoral
Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan
penegakan disiplin. Langkah lain untuk pencegahan, Kemenkeu juga membuka
saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan tersebut
ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan
dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.
Untuk
mengetahui siapakah diri kita dalam KKI serta bagaimana peran dan tanggung
jawabnya masing-masing. KKI Kemenkeu dengan konsep model Tiga Lini (Three
Lines Model) yaitu Lini Pertama (Pelaku Utama) adalah manajemen dan seluruh
pegawai unit kerja yang bersangkutan, Lini kedua (Pendukung Lini Pertama) yaitu
Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang melaksanakan fungsi KI, Lini
ketiga (Asurans dan Konsultasi Objektif) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan atau SPI BLU. Lini pertama, Kedua dan Ketiga memiliki tugas
masing-masing yang berbeda.
Dengan
harapan, pentingnya mengetahui peran setiap pegawai Kementerian Keuangan
sebagai Lini Pertama yang merupakan garda terdepan Kerangka Kerja Integritas (KKI),
adalah modal utama Kementerian Keuangan mewujudkan birokrasi yang bersih,
memiliki kinerja yang baik dan dapat memberikan layanan terbaik bagi
masyarakat.
Berkaitan
dengan hal tersebut diatas, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan bahwa Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk:
·
Menolak
Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan
kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
·
Melaporkan
penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada
KPK; dan/atau
· Melaporkan
penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung
kepada KPK.
“TOLAK DAN
LAPORKAN GRATIFIKASI”
Penulis : Abd. Choliq, Kepala
Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan
2.
https://www.scribd.com/document/612257581/02b-Kerangka-Kerja-Integritas-Kemenkeu-Infografis
3.
E-Learning
Penguatan Integritas & Pencegahan Korupsi/Klc.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |