Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Forum Konsultasi Publik
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 09 September 2024 |
10023 kali
Upaya peningkatan kualitas
layanan salah satu yang telah dilakukan diantaranya melalui pelaksanaan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mengetahui
tingkat kualitas layanan dan menjaring masukan dari Masyarakat untuk
penyempurnaan layanan. Forum
Konsultasi Publik (FKP) merupakan tools untuk mendengarkan keinginan publik.
Pentingnya peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan
standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Peran serta
masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban
masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
Apa itu Forum Konsultasi
Publik?
Salah satu bentuk peran serta
masyarakat adalah melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP merupakan kegiatan
dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara
layanan publik dengan publik tidak terbatas pada penyusunan Standar Pelayanan
tetapi juga untuk membahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan
kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun
permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan
efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal
2 PMK 46/PMK.01/2021 menekankan prinsip partisipatif dan transparansi sebagai
salah satu bentuk implementasi dari FKP.
Berdasarkan surat nota dinas dari
Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), berkaitan dengan hasil
pelaksanaan SKM dan FKP tersebut, oleh instansi/unit satuan kerja beserta seluruh jajarannya untuk melaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Terus berupaya untuk senantiasa
meningkatkan kualitas layanan dengan janji penyelesaian sesuai dengan standar
pelayanan, SOP, maupun peraturan yang telah ditetapkan. Dengan catatan bahwa
norma waktu yang telah ditetapkan pada standar pelayanan, SOP, maupun peraturan
teknis lainnya merupakan waktu penyelesaian paling lama, diharapkan waktu
penyelesaian layanan diselesaikan secepat mungkin dengan tetap menjaga kualitas
output yang dihasilkan.
b.
Melaksanakan publikasi melalui
berbagai media antara lain media sosial dengan materi yang disampaikan memuat
seluruh layanan masing-masing unit yang telah ditetapkan pada standar pelayanan
dengan minimal memuat 5 (lima) hal yaitu prosedur, persyaratan, jangka waktu
penyelesaian, output layanan, serta saluran pengaduan.
c.
Melanjutkan pelaksanaan SKM
setiap triwulan serta menyampaikan hasil pelaksanannya paling lambat 2 (dua)
minggu setelah periode triwulanan berakhir.
d.
Mengakselerasi pelaksanaan FKP
agar dilaksanakan secepatnya serta menyampaikan hasil pelaksanannya paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan FKP.
Penyelenggaraan acara Forum
Konsultasi Publik (FKP) dengan mengundang peserta secara tatap muka dan
ditandatangani dari 6 unsur yang di undang:
penyelengara layanan, pengguna layanan, stakeholder pelayanan
publik, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil, Media masa. Forum
Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran
opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik/pengguna
layanan. Pelaksanaan FKP ini bertujuan untuk menyelaraskan standar layanan unit
dengan kebutuhan stakeholder yang ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023 Tentang Standar
Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada Kanwil DJKN
sesuai Kepdirjen tersebut terdapat 4 (empat) layanan yaitu:
1)
Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan dengan cara Penjualan
Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang.
2)
Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Kanwil DJKN.
3)
Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan secara
Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah.
4)
Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan
Pejabat Lelang Kelas II.
Dasar Hukum Pembentukan Forum
Konsultasi Publik
Perlu dipahami bahwa membangun
kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan
dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Sebelum mengulas lebih jauh,
perlu penulis uraikan bahwa pelayanan publik berdasarkan Pasal 1 angka
1 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang didefinisikan
sebagai berikut:
Pelayanan publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian, mengenai pelaksanaannya
secara khusus diatur juga dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara pelayanan
publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil,
transparan, dan akuntabel.
Lebih jelas lagi,
pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup
keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi:
a. penyusunan
kebijakan pelayanan publik;
b. penyusunan
standar pelayanan;
c. pengawasan
dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
d. pemberian
penghargaan.
Sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, mengamanatkan agar setiap
penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
Latar
Belakang Pembentukan Forum Konsultasi Publik
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 maupun PP Nomor 96 Tahun 2012 mengamanatkan agar setiap
penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan Masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara wujud pelibatan Masyarakat dapat
berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau peran aktif dalam
penyusunan kebijakan. Maka latar belakangnya adalah sebagai berikut:
1.
Amanat
undang-undang untuk mengikutsertakan Masyarakat
2.
Pelibatan
Masyarakat perlu diwujudkan
3.
Perlu
koordinasi anatara Pemerintah dan Masyarakat.
Aturan
khusus yang mendasari dibentuknya FKP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di
Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
FKP
adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara
penyelenggara layanan publik dengan publik. Adapun wujud keterlibatan
masyarakat dapat berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau
peran aktif dalam penyusunan kebijakan. Perlu dipahami bahwa
membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan
penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring
dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang
peningkatan pelayanan publik.
Kemudian bagaimana dengan konsep human
centred public service yang di gaungkan dalam reformasi birokrasi
diharapkan dapat segera diwujudkan, agar pelayanan publik sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Mengakselerasi hal itu, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong kementerian/lembaga
untuk menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai salah satu upaya
pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik.
Melalui FKP yang berkeadilan,
menjamin pelayanan yang diberikan juga mampu menjangkau seluruh masyarakat
yang memiliki perbedaan status ekonomi, lokasi geografi, hingga kapasitas fisik
dan mental. Bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan
pemberian penghargaan. Bentuk kerja sama yang partisipatif salah satunya bisa
dibentuk dalam pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang diharapkan dapat
menjadi titik temu antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan kemampuan dan
sumber daya yang ada di penyelenggara,
FKP selain sebagai sarana
berinteraksi dua arah, dalam kegiatan dimaksud, juga diharapkan muncul
kesepahaman serta mufakat yang tentunya harus dituangkan dalam bentuk dokumen
berita acara pelaksanaan. Selanjutnya, beberapa urgensi pelaksanaan FKP merupakan
bentuk partisipasi demokratis dalam mendorong prinsip citizen centric.
Pengertian dari citizen
centric dalam pelayanan publik adalah pendekatan yang menempatkan
kebutuhan dan kepentingan warga negara sebagai fokus utama dalam perencanaan,
pengembangan, dan penyampaian layanan publik.
Masyarakat atau pengguna
layanan memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang
memengaruhi mereka, dan forum konsultasi publik adalah cara untuk mewujudkannya.
Melalui FKP, kualitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan. Dengan
melibatkan masyarakat dalam perencanaan, desain, dan evaluasi layanan publik,
pemerintah dapat memastikan bahwa layanan tersebut lebih sesuai dengan
kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu, FKP juga membantu memperkuat
akuntabilitas pemerintah dalam penyediaan layanan.
Dengan mengadakan FKP,
pemerintah juga dapat lebih memerhatikan kelompok yang kurang terwakili atau
rentan, sehingga mengurangi ketidaksetaraan dalam akses dan manfaat dari
layanan publik. Layanan yang dirancang dengan mempertimbangkan masukan
masyarakat lebih mungkin diterima oleh Masyarakat. Di dalam pelaksanaan FKP
selama ini tentu masih terdapat sejumlah tantangan baik dari segi efektivitas
pelaksanaan maupun keberlanjutan.
Untuk itu menekankan, dalam
menunjang keberlanjutan perbaikan pelayanan setelah FKP, dibutuhkan pembenahan
pada tahapan persiapan dan pelaksanaan FKP di instansi pemerintah agar
berdampak ke masyarakat. Untuk memastikan pelaksanaan FKP berjalan dengan baik
dan berdampak, maka dibutuhkan komitmen pimpinan di kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah. Selain itu, rencana tindak lanjut atas mufakat yang
disepakati saat FKP juga perlu direalisasikan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.
Mengakselerasi hal itu, FKP
merupakan salah satu tools yang digunakan untuk mendengarkan keinginan
publik. FKP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat
dalam pelayanan publik. FKP merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua
arah oleh penyelenggara pelayanan dengan publik. Dalam penyelenggaraan FKP
dapat diulas terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak
kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan ataupun permasalahan terkait
pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Prinsip Forum Konsultasi
Publik (FKP)
1.
Sederhana artinya mudah
dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau.
2.
Partisipasif artinya melibatkan
masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan
atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
3.
Akuntabel artinya hal-hal yang
diatur dalam FKP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada
pihak yang berkepentingan.
4.
Transparansi artinya mudah
diakses masyarakat.
5.
Keadilan artinya menjamin
bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda
status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan
mental.
6.
Keberlanjutan artinya FKP
harus terus menerus dilakukan sebagai sarana perbaikan peningkatan kualitas
pelayanan.
Pihak Yang Terlibat Dalam FKP
Pihak yang terlibat dalam
Forum Konsultasi Publik, meliputi : Penyelenggara Layanan, Unit yang menyelenggarakan
layanan publik; Stakeholder Pelayanan Publik, Pihak lain yang berkaitan dengan
kegiatan pelayanan pada unit penyelenggara; OMS/LSM, Organisasi masyarakat
sipil yang bergerak sesuai pada isu yang berkaitan layanan yang diberikan;
Pengguna Layanan, Masyarakat yang menggunakan layanan pada unit terkait;
Ahli/Pakar, Individu/Organisasi yang merepresentasikan keahlian yang berkaitan
dengan layanan yang diberikan; dan Media Massa, Pers sebagai bentuk keterbukaan
publik.
FKP dapat dilaksanakan dalam
bentuk, pertama secara “Tatap Muka Onsite” dan kedua secara “Tatap Muka Virtual”
merupakan kegiatan utama FKP, dapat dilakukan dalam bentuk, FGD, Public
Hearing, Lokakarya, dsb. Melalui perangkat zoom meeting, teams dll. Pentingnya
Forum Konsultasi Publik ini dalam mewujudkan Keberlanjutan ZI Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM).
Tujuan FKP
1.
Memperoleh pemahaman hingga solusi
maksudnya penyelenggara pelayanan dan Masyarakat perlu memperoleh pemahaman
yang sama dan solusi atas permasalahan yang ada, antara lain terkait pembahasan
rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh
penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik.
2.
Memberi kesempatan kepada
Masyarakat maksudnya Masyarakat perlu diberi kesempatan untuk mengusulkan,
memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan
yang diterima selaku pengguna layanan.
Manfaat Forum Konsultasi
Publik
1.
Secara umum adalah
menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau
meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
2.
Bagi penyelenggara adalah
pertama memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan
sampai dampak), kedua sebagai sarana mengajak dan mendidik publik, ketiga
sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui
efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan.
3.
Bagi publik meliputi: pertama
sebagai ruang partisipasi Masyarakat, Kedua memperoleh pengetahuan terkait
berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan,
ketiga memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, Keempat
menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan,
kelima meningkatkan peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan layanan
publik.
Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan FKP dapat
dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan,
dan pasca pelaksanaan, yang selanjutnya secara singkat akan dijabarkan sebagai
berikut:
1.
Pra pelaksanaan adalah penganggaran,
pemilihan topik dan bentuk FKP. Kemudian penentuan narasumber ataupun pihak
yang diundang.
2.
Pelaksanan adalah diskusi dan dialog
dua arah untuk mendapatkan sebuah mufakat dan dokumentasi Kegiatan.
3.
Pelaporan dan tindak lanjut
adalah menyusun laporan pelaksanaan FKP, mengirimkan laporan secara berjenjang mengenai
tindak lanjut Hasil FKP.
Dokumen dalam FKP
Setelah melaksanakan FKP, menyampaikan
kelengkapan bukti pendukung pelaksanaan FKP antara lain: undangan, daftar
hadir, berita acara, laporan kegiatan atau notulen kegiatan dan dokumentasi lainnya.
Pelaksanaan kegiatan FKP, didokumentasi agar dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan
mufakat yang telah disepakati. Bentuk dokumentasi berupa: dokumen, foto, video,
kemudian berita acara dibuat sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan
komitmen terhadap Masyarakat.
Pasca Pelaksanaan FKP
1.
Diumumkan hasil keputusan
bersama dan solusi disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh Masyarakat.
2.
Dilaporkan hasil pelaksanaan
FKP unit pelayanan publik disampaikan kepada pimpinan instansi. Hasil pelaporan
pelaksanaan FKP melampirkan; salinan daftar hadir, notulensi, foto kegiatan,
dan berita acara pelaksanaan kegiatan serta, berita acara penandatanganan
komitmen.
3.
Dipantau tindaklanjutnya, pimpinan
instansi memantau pelaksanaan komitmen perbaikan. Pengawasan juga dapat
dilakukan langsung oleh masyarakat selaku peserta FKP.
4.
Dilakukan SKM/SKPL, sebagai
salah satu bentuk pengawasan, dapat dilakukan melalui survei kepuasan
masyarakat untuk mengukur sejauh mana tindak lanjut perbaikan yang telah
dilakukan paska FKP.
5.
Dilaporkan Tindak Lanjut yang
dilakukan dan hasilnya, tindak lanjut hasil FKP harus dilaporkan kepada
pimpinan secara periodik, yang berisi: permasalahan yang telah ditindaklanjuti
dan masalah-masalah yang belum mampu ditindaklanjuti.
Namun demikian, apabila
dalam memberikan pelayanan, terdapat kekurangan atau hal-hal lain yang
bertentangan dengan norma kerja, Sebagai Instansi/satuan unit kerja siap
menerima masukan dan pengaduan. Telah disediakan saluran pengaduan yang dapat
dilakukan melalui beberapa saluran yaitu:
1. Saluran Internal
2. Aplikasi Whistleblowing
System (WiSe)
3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Kesimpulan dari FKP
Kesimpulan dari FKP adalah dalam rangka
mewujudkan penyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai
pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan
publik wajib menetapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan adalah tolak
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat
dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Peran Serta Yang Diharapkan
Bagi Masyarakat adalah
memberikan umpan balik dalam rangka perbaikan pelayanan publik, dan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil FKP. Kemudian bagi penyelenggara
layanan adalah mengumumkan hasil tindak lanjut FKP, dan melaksanakan tindak
lanjut rekomendasi FKP.
Bahwa FKP yang diharapkan dapat
menjadi titik temu antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan kemampuan dan
sumber daya yang ada di penyelenggara layanan. Melalui Forum Konsultasi Publik
ini juga diharapkan dapat meningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif
publik (meaningful participation) partisipasi yang bermakna dalam
penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu).
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan
5.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor KEP-60/KN/2023 Tentang
Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
7. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-forum-konsultasi-publik-dalam-wujudkan-human-centred-public-service
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |