Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Aset Dalam Penguasaan (ADP) Di Ibu Kota Nusantara Dalam PMK Nomor 53 Tahun 2023

Aset Dalam Penguasaan (ADP) Di Ibu Kota Nusantara Dalam PMK Nomor 53 Tahun 2023

Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 13 Agustus 2024 |   2134 kali

Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, secara hukum dibentuklah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara, serta lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN. Otorita IKN memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta sebagai penyelenggara Pemerintahan di IKN. Otorita IKN memiliki Kepala Otorita yang kedudukannya setara dengan Menteri dalam sebuah Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Kepala Otorita secara undang-undang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

 

[1] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara bisa dikatakan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan IKN. PMK ini juga menjadi pedoman dalam pengelolaan BMN dan aset dalam penguasaan (ADP) IKN. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal, sesuai bunyi pasal 2 ayat 2.

 

Sebagai pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara karena ranah pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara dalam PMK ini mau tidak mau wajib diketahui atau dapat didengar maupun dibaca dalam penulisan artikel ini. Ada sebuah pantun, “Makan Salak Buahnya Tunggal, Salak Di Beli di Pasar Pagi, Jika Terdapat Salah dan Janggal, Mohon Dimaafkan Sepenuh Hati”. Dalam penulisan artikel ini penulis mengambil pengertian dan penjelasan dari beberapa sumber referensi yang mengupas sekitar mengenai Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara dan Ibu Kota Nusantara itu sendiri. Lebih lanjut seperti apa Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita itu? Dan seperti apa pengelolaan aset tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas terkait hal tersebut.

 

Istilah ADP dalam PMK ini adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. ADP merupakan tanah yang diperoleh dari penetapan dan pemberian hak pengelolaan lahan; hibah/sumbangan atau yang sejenis; hasil pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; pengalihan BMN dan/atau BMD; pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, bahwa ADP ini adalah tanah yang menjadi penyokong fasilitas-fasilitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

 

[2] IKN memiliki wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare. Wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan untuk sisi selatan. Adapun dari total luas daratan IKN, wilayah yang mencakup 56.180 hektare akan dibangun sebagai pusat ibu kota. Sedangkan 199.962 hektare lainnya akan menjadi wilayah pengembangan IKN.

 

[3] Sebagai alasan Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, antara lain: 1. Penduduk di Jawa terlalu padat, 2. Kontribusi ekonomi pada PDB, 3. Konversi lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa, 4. Pertumbuhan urbanisasi sangat tinggi, 5. Ancaman bahaya banjir, gempa bumi, dan 6 tanah turun di Jakarta.

 

Terkait dengan pertanahan di IKN yakni Aset Dalam Penguasaan (ADP) menjadi Barang Milik Otorita (BMO). Selama ini, kita familiar dengan istilah Barang Milik Negara (BMN), maka di IKN ada Barang Milik Otorita (BMO). [4] Pada sumber lainnya, juga disebutkan mengenai pendirian Perusahaan Negara juga ada istilah pembentukan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) perusahaan dibawa pengelolaan pemerintah pusat melalui Otorita IKN, nantinya untuk menangani aspek-aspek pengusahaan di IKN. Tujuannya untuk menjalin kerja sama dengan para pelaku usaha maupun investor dalam pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara.   

 

Hubungan PMK Nomor 53 Tahun 2023 dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Apa itu PMK Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. [5] Muncul istilah baru dalam ranah Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu Aset Dalam Penguasaan atau disingkat dengan ADP. Istilah tersebut muncul dengan diundangkannya undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2022. Undang-undang ini menjadi dasar pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia saat ini, yaitu Jakarta, ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota negara ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan, ekonomi dan bisnis, serta kegiatan sosial.

 

Ibu kota baru yang sedang dibangun di antara kota Samarinda dan Balikpapan dan akan mencakup wilayah Penajam Paser Utara. Pemindahan Ibukota direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap dan dimulai pada tahun 2024. [6] Di dalam UU 3/2022, hanya ada dua klasifikasi tanah di IKN, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP). BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sedangkan ADP ialah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.

 

Setelah diundangkannya UU IKN, aturan pelaksanaannya menyusul untuk diterbitkan, mulai dari peraturan pemerintah sampai dengan peraturan menteri untuk teknis pelaksanaannya. Peraturan Menteri tersebut diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMN dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara. PMK ini secara umum mengatur mengenai hal-hal terkait dengan Otorita IKN, di antaranya terkait dengan Pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP di IKN; wewenang dan tanggung jawab Kepala Otorita IKN sebagai Pengguna Barang di IKN; pejabat pengelolaan ADP; pelimpahan wewenang pejabat dalam pengelolaan BMN dan ADP serta teknis pelaksanaan kegiatan dalam pengelolaan BMN maupun ADP.

 

Jadi tidak seperti saat ini, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai ibu kota yang secara sistem pemerintahannya mirip dengan Pemerintah Daerah yang lain yang memiliki tiga cabang kekuasaan terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang. Kewenangan khusus tersebut di antaranya adalah kewenangan dalam pemberian izin investasi, pemberian kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan dan pengembangan Ibu Kota Negara. Selain itu, Otorita IKN juga memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di wilayah IKN. Otorita IKN juga diberikan hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah di IKN.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Otorita memiliki peran sebagai Pengguna Barang dan Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Sebagai Pengguna Barang salah satu kewenangannya yang ada dalam UU Keuangan Negara adalah mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya, sehingga semua hasil pembangunan IKN oleh Otorita akan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan harus dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Otorita IKN.

 

Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMN dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara pada Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sedangkan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kemudian pengertian Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah lbu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

 

PMK ini, sesuai Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan BMN; dan Pengelolaan ADP, di lbu Kota Nusantara. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal.

 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 (1) Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara meliputi:  Perencanaan Kebutuhan BMN dan penganggaran; pengadaan; perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP; Penggunaan; Pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

 

Pada Pasal 5 (1) Kepala Otorita Ibu Kata Nusantara merupakan Pengguna Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang:

a.  merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;

b.   menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;

c.   menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri;

d.   mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga;

e.   melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.     menerima pengalihan BMD yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;

g.    mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;

h.    menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga;

i.      mengamarikan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;

j.      mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;

k.     mengajukan usul pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;

l.      menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain kepada Menteri;

m.   mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;

n.    melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;

o.    melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;

p.   menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; dan

q.    melakukan wewenang dan tanggung jawab lainnya selaku Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

 

Perolehan BMN berdasarkan Pasal 15 (1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan ADP. (2) Perolehan BMN dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penghapusan ADP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. Selanjutnya, Pasal 16 (1) BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan penatausahaan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. (2) Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

 

Mengenai Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Negara, Pasal 34 ADP meliputi tanah yang diperoleh dari: penetapan dan pemberian hak pengelolaan lahan; hibah/ sumbangan atau yang sejenis; hasil pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; pengalihan BMN dan/atau BMD; pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, Pasal 35 (1) Pengelolaan ADP meliputi: perencanaan; pengalokasian; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; Penghapusan;  Penatausahaan; dan Pengawasan dan pengendalian.

 

Menurut Pasal 37 (1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah Pengguna ADP. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang: a. mengatur Pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP; b. mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP; c. menerima BMN dan/ atau BMD yang dialihkan/ dihapuskan/ dilepaskan menjadi ADP; d. menyusun perencanaan ADP; e. melakukan penggunaan ADP; f. memberikan persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP; g. menetapkan pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP; h. memberikan persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP; i. menandatangani perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP; J. mengamankan dan ·memelihara ADP; k. mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; l. menyerahkan ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang; m. melakukan Penatausahaan ADP; n. melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaah Pengelolaan ADP; o. menyusun laporan Pengawasan dan pengendalian ADP; dan p. menunjuk dan/ atau menetapkan Kuasa Pengguna ADP. (3) Pengguna ADP dapat melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna ADP. Kemudian Pasal 40 (1) Menteri selaku Pengelola ADP melakukan penetapan status ADP.

 

Sesuai Pasal 42 Dalam hal tanah yang diajukan penetapan statusnya menjadi ADP merupakan BMN: a. penetapan status menjadi ADP merupakan alasan dilakukannya penghapusan BMN. b. keputusan penetapan status ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pengguna ADP dengan penghapusan BMN dari daftar barang pengguna pada Otorita lbu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan BMN.

 

Dalam kegiatan Pengelolaan ADP, terdapat sedikit perbedaan dengan jenis kegiatan dalam pengelolaan BMN. Adapun kegiatan pengelolaan ADP terdiri atas kegiatan perencanaan; pengalokasian; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penghapusan; penatausahaan dan pengawasan dan pengendalian. Dalam ketentuan lain, ADP tidak dapat dihapuskan, kecuali karena dialihkan menjadi BMN; ditetapkan sebagai kawasan hutan; atau dalam rangka pelaksanaan undang-undang, sebagai contoh karena dalam rangka pemberian hak milik atas tanah rumah setapak di IKN.

 

Perbedaan Sistem Pengelolaan BMN dan Pengelola Aset Dalam Penguasaan (ADP)

Berbeda dengan sistem pengelolaan BMN, dimana Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pengelola ADP adalah Menteri, sedangkan Kepala Otorita IKN adalah Pengguna ADP dan dapat menunjuk Kuasa Pengguna ADP. Pengelola ADP ini memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan umum Pengelolaan ADP; melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan IKN; melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD; memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang ADP; memberikan persetujuan penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan pengelolaan ADP.

 

Kepala Otorita yang merupakan Pengguna ADP memiliki kewenangan dan tanggung jawab di antaranya:

1.    mengatur pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP;

2.    mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP;

3.    menerima BMN dan/atau BMD yang dialihkan/dihapuskan/dilepaskan menjadi ADP;

4.    menyusun perencanaan ADP;

5.    melakukan penggunaan ADP;

6.    memberikan persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP;

7.    menetapkan pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP;

8.    memberikan persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP;

9.    menandatangani perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP;

10.  mengamankan dan·memelihara ADP; mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN;

11.  menyerahkan ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang;

12.  melakukan penatausahaan ADP;

13.  melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan pengelolaan ADP;

14.  menyusun laporan pengawasan dan pengendalian ADP; dan

15.  menunjuk dan/atau menetapkan Kuasa Pengguna ADP.

 

Pengelola ADP dapat mendelegasikan tanggung jawab dan kewenangannya kepada Kepala Otorita terkait persetujuan penghapusan ADP karena pengalihan menjadi BMN; pengalihan ADP menjadi kawasan hutan; dan pelaksanaan ketentuan undang-undang, serta pelaksanaan investigasi atas pelaksanaan pengelolaan ADP. Selain itu, Pengguna ADP yang dalam hal ini adalah Kepala Otorita, dapat pula melimpahkan tanggung jawab dan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna ADP.

 

Demikian secara umum gambaran mengenai Aset Dalam Penguasaan (ADP) dalam konteks Pembangunan IKN dan pengelolaan aset, bisa dikatakan ADP ini merupakan Barang Milik Otorita (BMO). Sebagaimana uraian sebelumnya, bahwa ADP ini merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, akan tetapi tanah tersebut menjadi penopang atau supporting unit bagi fasilitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Dengan adanya aturan mengenai Pengelolaan ADP ini, diharapkan setelah membaca artikel ini para pembaca khususnya pegawai Kementerian Keuangan mengetahui perbedaan istilah baru Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN dan Barang Milik Negara (BMN) sejauh ini.

Penulis                        : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

Referensi                    :

1.    PMK Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara

2.    [1] https://news.ddtc.co.id/atur-soal-tata-kelola-bmn-dan-aset-di-ikn-pmk-53-tahun-2023-dirilis-1794395

3.    [2] https://ekonomi.bisnis.com/read/20230804/45/1681667/uu-ikn-direvisi-ini-9-pokok-perubahan-yang-diusulkan.

4.    [3] https://money.kompas.com/read/2022/02/11/052456426/6-alasan-ibu-kota-negara-pindah-dari-jakarta-ke-kalimantan-timur?page=2

5.    [4] https://bisnis.tempo.co/read/1641694/otorita-ikn-bentuk-badan-usaha-milik-otorita-ini-tujuannya

6.    [5] https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-balikpapan/artikel/mengenal-aset-dalam-penguasaan-adp-otorita-ibu-kota-negara-446128

7.    [6] https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/11/170000221/tanah-milik-masyarakat-di-ikn-tetap-diakui-otorita--tidak-diusir.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon