Aset Dalam Penguasaan (ADP) Di Ibu Kota Nusantara Dalam PMK Nomor 53 Tahun 2023
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 13 Agustus 2024 |
2134 kali
Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, secara hukum dibentuklah Ibu Kota
Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara, serta lembaga setingkat kementerian
yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
disebut sebagai Otorita IKN. Otorita IKN memiliki tugas dan fungsi sebagai
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta sebagai penyelenggara Pemerintahan di IKN. Otorita IKN memiliki Kepala
Otorita yang kedudukannya setara dengan Menteri dalam sebuah
Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat. Kepala Otorita secara undang-undang
ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
[1] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/2023 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara bisa dikatakan
sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara,
Serta Penyelenggaraan IKN. PMK ini juga menjadi pedoman dalam pengelolaan BMN
dan aset dalam penguasaan (ADP) IKN. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk
terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah,
adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan pengelolaan ADP yang
efisien, efektif, dan optimal, sesuai bunyi pasal 2 ayat 2.
Sebagai pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya
pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara karena ranah pengelolaan Barang
Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara dalam PMK ini mau
tidak mau wajib diketahui atau dapat didengar maupun dibaca dalam penulisan
artikel ini. Ada sebuah pantun, “Makan Salak Buahnya Tunggal, Salak Di Beli di
Pasar Pagi, Jika Terdapat Salah dan Janggal, Mohon Dimaafkan Sepenuh Hati”.
Dalam penulisan artikel ini penulis mengambil pengertian dan penjelasan dari
beberapa sumber referensi yang mengupas sekitar mengenai Aset Dalam Penguasaan
(ADP) di Ibu Kota Nusantara dan Ibu Kota Nusantara itu sendiri. Lebih lanjut
seperti apa Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita itu? Dan seperti apa
pengelolaan aset tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas terkait hal tersebut.
Istilah ADP dalam PMK ini adalah tanah di wilayah IKN
yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. ADP merupakan
tanah yang diperoleh dari penetapan dan pemberian hak pengelolaan lahan;
hibah/sumbangan atau yang sejenis; hasil pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
pengalihan BMN dan/atau BMD; pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata
lain, bahwa ADP ini adalah tanah yang menjadi penyokong fasilitas-fasilitas
penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
[2] IKN memiliki wilayah daratan seluas 256.142 hektare
dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare. Wilayah ini berbatasan dengan
Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan
Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur
Kota Balikpapan untuk sisi selatan. Adapun dari total luas daratan IKN, wilayah yang mencakup 56.180 hektare
akan dibangun sebagai pusat ibu kota. Sedangkan 199.962 hektare lainnya akan
menjadi wilayah pengembangan IKN.
[3] Sebagai
alasan Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, antara lain: 1.
Penduduk di Jawa terlalu padat, 2. Kontribusi ekonomi pada PDB, 3. Konversi
lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa, 4. Pertumbuhan urbanisasi sangat tinggi, 5.
Ancaman bahaya banjir, gempa bumi, dan 6 tanah turun di Jakarta.
Terkait dengan pertanahan di IKN yakni Aset Dalam
Penguasaan (ADP) menjadi Barang Milik Otorita (BMO). Selama ini, kita familiar
dengan istilah Barang Milik Negara (BMN), maka di IKN ada Barang Milik Otorita
(BMO). [4] Pada sumber lainnya, juga disebutkan mengenai pendirian Perusahaan Negara juga ada istilah pembentukan Badan Usaha
Milik Otorita (BUMO) perusahaan
dibawa pengelolaan pemerintah pusat melalui Otorita IKN, nantinya untuk
menangani aspek-aspek pengusahaan di IKN. Tujuannya untuk menjalin kerja sama
dengan para pelaku usaha maupun investor dalam pembangunan dan pengembangan IKN
Nusantara.
Hubungan PMK Nomor 53 Tahun 2023 dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara.
Apa itu PMK Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
Dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. [5] Muncul istilah baru
dalam ranah Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu Aset Dalam Penguasaan atau
disingkat dengan ADP. Istilah tersebut muncul dengan diundangkannya
undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2022. Undang-undang ini menjadi
dasar pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia saat ini, yaitu Jakarta, ke
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota negara ini
diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan mengurangi beban Jakarta sebagai
pusat pemerintahan, ekonomi dan bisnis, serta kegiatan sosial.
Ibu kota baru yang sedang dibangun di antara kota Samarinda dan
Balikpapan dan akan mencakup wilayah Penajam Paser Utara. Pemindahan Ibukota
direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap dan dimulai pada tahun 2024. [6] Di dalam UU 3/2022, hanya ada
dua klasifikasi tanah di IKN, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam
Penguasaan (ADP). BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan
pemerintahan, sedangkan ADP ialah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.
Setelah diundangkannya UU IKN, aturan pelaksanaannya
menyusul untuk diterbitkan, mulai dari peraturan pemerintah sampai dengan
peraturan menteri untuk teknis pelaksanaannya. Peraturan Menteri tersebut
diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan BMN dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara. PMK ini
secara umum mengatur mengenai hal-hal terkait dengan Otorita IKN, di antaranya
terkait dengan Pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP di IKN; wewenang dan
tanggung jawab Kepala Otorita IKN sebagai Pengguna Barang di IKN; pejabat
pengelolaan ADP; pelimpahan wewenang pejabat dalam pengelolaan BMN dan ADP
serta teknis pelaksanaan kegiatan dalam pengelolaan BMN maupun ADP.
Jadi tidak seperti saat ini, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
sebagai ibu kota yang secara sistem pemerintahannya mirip dengan Pemerintah
Daerah yang lain yang memiliki tiga cabang kekuasaan terdiri dari eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan
Daerah Khusus IKN diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang.
Kewenangan khusus tersebut di antaranya adalah kewenangan dalam pemberian izin
investasi, pemberian kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus
kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan dan pengembangan Ibu Kota Negara. Selain itu,
Otorita IKN juga memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di wilayah
IKN. Otorita IKN juga diberikan hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah
di IKN.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Otorita memiliki peran sebagai
Pengguna Barang dan Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pembangunan maupun
dalam penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Sebagai Pengguna Barang
salah satu kewenangannya yang ada dalam UU Keuangan Negara adalah mengelola
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga
yang dipimpinnya, sehingga semua hasil pembangunan IKN oleh Otorita akan
menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan harus dikelola dan dipertanggungjawabkan
oleh Kepala Otorita IKN.
Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengelolaan
Aset Dalam Penguasaan (ADP)
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMN dan Aset Dalam Penguasaan
(ADP) di Ibu Kota Nusantara pada Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Barang
Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah, sedangkan Barang Milik Daerah yang selanjutnya
disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah. Kemudian pengertian Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah lbu Kota Nusantara yang tidak
terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
PMK ini, sesuai Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai
pedoman dalam pengelolaan BMN; dan Pengelolaan ADP, di lbu Kota Nusantara. (2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata
kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan
pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 (1) Pengelolaan BMN di Ibu Kota
Nusantara meliputi: Perencanaan
Kebutuhan BMN dan penganggaran; pengadaan; perolehan BMN dari pengalihan BMD
dan ADP; Penggunaan; Pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian;
pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian.
Pada Pasal 5 (1) Kepala Otorita Ibu Kata Nusantara merupakan Pengguna
Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya. (2)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan
pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
b. menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk
pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
c. menetapkan standar barang dan standar
kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan
menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan
Menteri;
d. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran
BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
e. melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menerima pengalihan BMD yang berada di
wilayah Ibu Kota Nusantara;
g. mengajukan permohonan penetapan status
Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
h. menggunakan BMN yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/
lembaga;
i. mengamarikan dan memelihara BMN yang berada
dalam penguasaannya;
j. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada
dalam penguasaannya kepada Menteri;
k. mengajukan usul pemindahtanganan BMN yang
berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
l. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak
dimanfaatkan oleh pihak lain kepada Menteri;
m. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan
BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
n. melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
o. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN
yang berada dalam penguasaannya;
p. menyusun dan menyampaikan laporan barang
pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam
penguasaannya kepada Menteri; dan
q. melakukan wewenang dan tanggung jawab lainnya
selaku Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan BMN.
Perolehan BMN berdasarkan Pasal 15 (1) BMN dapat diperoleh dari
pengalihan ADP. (2) Perolehan BMN dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Penghapusan ADP berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri ini. Selanjutnya, Pasal 16 (1) BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 14 dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dilaksanakan penatausahaan BMN berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. (2) Pengelolaan BMN yang diperoleh
dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan dari pengalihan ADP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Mengenai Aset Dalam Penguasaan
(ADP) Otorita Ibu Kota Negara, Pasal 34 ADP meliputi tanah yang diperoleh dari: penetapan dan pemberian
hak pengelolaan lahan; hibah/ sumbangan atau yang sejenis; hasil pelaksanaan
dari perjanjian/kontrak; pengalihan BMN dan/atau BMD; pelaksanaan peraturan
perundang-undangan; dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Kemudian, Pasal 35 (1) Pengelolaan ADP meliputi: perencanaan;
pengalokasian; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan;
Penghapusan; Penatausahaan; dan
Pengawasan dan pengendalian.
Menurut Pasal 37 (1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah Pengguna
ADP. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang: a.
mengatur Pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Pengelola ADP; b. mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan
Ibu Kota Nusantara kepada Pengelola ADP; c. menerima BMN dan/ atau BMD yang
dialihkan/ dihapuskan/ dilepaskan menjadi ADP; d. menyusun perencanaan ADP; e.
melakukan penggunaan ADP; f. memberikan persetujuan permohonan pengalokasian
ADP kepada Pemegang ADP; g. menetapkan pengalokasian untuk penggunaan ADP
berdasarkan persetujuan Pengelola ADP; h. memberikan persetujuan permohonan
pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP; i. menandatangani perjanjian dalam rangka
pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP; J. mengamankan dan ·memelihara ADP;
k. mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; l. menyerahkan
ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang; m. melakukan
Penatausahaan ADP; n. melakukan pemantauan dan penertiban atas pelaksanaah
Pengelolaan ADP; o. menyusun laporan Pengawasan dan pengendalian ADP; dan p.
menunjuk dan/ atau menetapkan Kuasa Pengguna ADP. (3) Pengguna ADP dapat
melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Kuasa Pengguna ADP. Kemudian Pasal 40 (1) Menteri selaku
Pengelola ADP melakukan penetapan status ADP.
Sesuai Pasal 42 Dalam hal tanah yang diajukan penetapan statusnya
menjadi ADP merupakan BMN: a. penetapan status menjadi ADP merupakan alasan
dilakukannya penghapusan BMN. b. keputusan penetapan status ADP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pengguna ADP dengan
penghapusan BMN dari daftar barang pengguna pada Otorita lbu Kota Nusantara
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan BMN.
Dalam kegiatan Pengelolaan ADP, terdapat sedikit
perbedaan dengan jenis kegiatan dalam pengelolaan BMN. Adapun kegiatan
pengelolaan ADP terdiri atas kegiatan perencanaan; pengalokasian; penggunaan;
pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penghapusan; penatausahaan dan
pengawasan dan pengendalian. Dalam ketentuan lain, ADP tidak dapat dihapuskan,
kecuali karena dialihkan menjadi BMN; ditetapkan sebagai kawasan hutan; atau
dalam rangka pelaksanaan undang-undang, sebagai contoh karena dalam rangka
pemberian hak milik atas tanah rumah setapak di IKN.
Perbedaan Sistem Pengelolaan BMN dan Pengelola Aset
Dalam Penguasaan (ADP)
Berbeda dengan sistem pengelolaan BMN, dimana
Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), Pengelola ADP adalah Menteri, sedangkan Kepala Otorita
IKN adalah Pengguna ADP dan dapat menunjuk Kuasa Pengguna ADP. Pengelola ADP
ini memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan umum
Pengelolaan ADP; melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di
kawasan IKN; melakukan penetapan status ADP yang berasal dari pengalihan BMN
dan/atau BMD; memberikan persetujuan permohonan Pengguna ADP menjadi Pemegang
ADP; memberikan persetujuan penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; dan
melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan pengelolaan ADP.
Kepala Otorita yang merupakan Pengguna ADP memiliki
kewenangan dan tanggung jawab di antaranya:
1. mengatur
pengelolaan ADP berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pengelola ADP;
2. mengusulkan
penetapan ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara kepada
Pengelola ADP;
3. menerima BMN
dan/atau BMD yang dialihkan/dihapuskan/dilepaskan menjadi ADP;
4. menyusun
perencanaan ADP;
5. melakukan
penggunaan ADP;
6. memberikan
persetujuan permohonan pengalokasian ADP kepada Pemegang ADP;
7. menetapkan
pengalokasian untuk penggunaan ADP berdasarkan persetujuan Pengelola ADP;
8. memberikan
persetujuan permohonan pemanfaatan ADP kepada Mitra ADP;
9. menandatangani
perjanjian dalam rangka pengalokasian, penggunaan, dan pemanfaatan ADP;
10. mengamankan
dan·memelihara ADP; mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi
BMN;
11. menyerahkan
ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang;
12. melakukan
penatausahaan ADP;
13. melakukan
pemantauan dan penertiban atas pelaksanaan pengelolaan ADP;
14. menyusun
laporan pengawasan dan pengendalian ADP; dan
15. menunjuk
dan/atau menetapkan Kuasa Pengguna ADP.
Pengelola ADP dapat mendelegasikan tanggung jawab dan
kewenangannya kepada Kepala Otorita terkait persetujuan penghapusan ADP karena
pengalihan menjadi BMN; pengalihan ADP menjadi kawasan hutan; dan pelaksanaan
ketentuan undang-undang, serta pelaksanaan investigasi atas pelaksanaan pengelolaan
ADP. Selain itu, Pengguna ADP yang dalam hal ini adalah Kepala Otorita, dapat
pula melimpahkan tanggung jawab dan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna ADP.
Demikian secara umum gambaran mengenai Aset Dalam
Penguasaan (ADP) dalam konteks Pembangunan IKN dan pengelolaan aset, bisa
dikatakan ADP ini merupakan Barang Milik Otorita (BMO). Sebagaimana uraian
sebelumnya, bahwa ADP ini merupakan tanah yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan di IKN, akan tetapi tanah tersebut menjadi
penopang atau supporting unit bagi fasilitas penyelenggaraan
pemerintahan di IKN. Dengan adanya aturan mengenai Pengelolaan ADP ini,
diharapkan setelah membaca artikel ini para pembaca khususnya pegawai
Kementerian Keuangan mengetahui perbedaan istilah baru Pengelolaan Aset Dalam
Penguasaan (ADP) di IKN dan Barang Milik Negara (BMN) sejauh ini.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala
Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1.
PMK Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Aset
Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara
2. [1]
https://news.ddtc.co.id/atur-soal-tata-kelola-bmn-dan-aset-di-ikn-pmk-53-tahun-2023-dirilis-1794395
5.
[4] https://bisnis.tempo.co/read/1641694/otorita-ikn-bentuk-badan-usaha-milik-otorita-ini-tujuannya
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |