Memahami Keterbukaan Informasi Publik
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 04 Maret 2024 |
165307 kali
Memahami
Keterbukaan Informasi Publik
Pentingnya
memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk
dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal
7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon
Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan
tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik
untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua
informasi yang tersedia.
Keterbukaan
informasi ini terjadi pada saat ada kedatangan tamu di kantor kita, seorang
tamu bisa bertanya mengenai permintaan informasi tentang lelang, piutang negara
dan barang milik negara yang terkait tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL)/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN). Dengan adanya permintaan informasi itu, bisa diselesaikan saat itu dengan
jalur biasa atau ke rana permintaan informasi jalur PPID (Pejabat Pengelola
Informasi Dan Dokumentasi).
Dalam rangka
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan menerapkan
nilai “Pelayanan” dari 5 (lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kementerian
Keuangan menindaklanjutinya dengan beberapa aksi nyata demi terwujudnya
pelayanan informasi kepada stakeholders.
Mengenai keterbukaan informasi
publik yang menjadi salah satu bentuk dari pemenuhan hak asasi manusia. Hak
asasi manusia di Indonesia termaktub di Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya
komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai
penyelenggara dari UU KIP. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Petugas PPID
dalam menjalankan UU KIP bukan hanya dari internal penyelanggara UU KIP juga
dari eksternal seperti masyarakat yang kurang memahami UU KIP.
Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada
yang tidak. Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi
yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini
bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau
dimohonkan oleh pemohon informasi publik.
Selain itu terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu
informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang
dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan
pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa
menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
Keterbukaan
informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan,
namun pemahaman dan kesadaran seluruh kepentingan dan masyarakat masih
memerlukan waktu. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih
dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami. Pada kesempatan kali
ini penulis mencoba menjelaskan sebatas pengetahuan mengenai pertama
keterbukaan informasi pubik dan kedua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
A.
Keterbukaan Informasi Pubik
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan
kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala
sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik diancam hukum pidana.
Informasi
yang terbuka dan informasi yang dikecualikan
Informasi
yang terbuka sesuai pasal 9 sampai11 UU 14/2008, antara lain: a. Informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan, b. Informasi yang wajib diumumkan secara
sertamerta, c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Sedangkan
informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU 14/2008, antara lain: a.
Menghambat penegakan hukum, b. Mengganggu kekayaan intelektual & persaingan
usaha yang sehat, c. Membahayakan pertahanan dan keamanan, d. Mengungkapkan
kekayaan alam Indonesia, e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, f. Merugikan
persandian negara, g. Mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat,
h. Mengungkapkan rahasia pribadi, i. Surat-surat antara badan publik/intra
badan public, j. Tidak boleh diungkap menurut Undang-Undang.
Dampak
Implementasi UU 14/2008
·
Prinsip
Dasar, seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan (Badan publik
menerapkan negative list). Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi
yang timbul. Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen.
·
Kepastian
Layanan, ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi.
Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia
setiap saat, selain berdasarkan permintaan.
·
Sanksi,
terdapat ancaman sanksi denda dan penjara untuk kepada pihak yang menghambat
memberikan informasi yang tidak dikecualikan.
Layanan
Informasi Publik
Tanggung
jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap: Pelayanan
informasi publik, Penyediaan informasi publik, Penyimpanan informasi publik, Pendokumentasian
informasi publik, Pengamanan informasi publik.
Alur
Layanan Informasi Publik
·
Permohonan
Informasi PPID= Pemohon informasi mengajukan permohonan sesuai dengan format
yang ditentukan dan dilengkapi data diri.
·
Registrasi
Permohonan PPID= Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor
registrasi permohonan.
·
Jawaban
PPID= PPID memberikan jawaban (dipenuhi/dipenuhi sebagian/ditolak) maksimal 10
hari kerja (dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan surat pemberitahuan
kepada pemohon).
·
Keberatan
Jawaban PPID= Apabila ditolak, pemohon informasi publik dapat mengajukan
keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja sejak per tanggal surat
penolakan.
·
Keberatan
Jawaban PPID= Atasan PPID memberikan jawaban kepada pemohon keberatan informasi
publik terkait menyetujui/ menolak maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya
permohonan keberatan.
·
Sengketa
Informasi Publik= Apabila masih tidak puas, pemohon informasi publik dapat
mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat (maksimal 14
hari kerja setelah jawaban Atasan PPID diterima pemohon.
Strategi
Pelayanan Informasi Publik
Mitigasi
Risiko
·
Memberikan
pemahaman tentang keterbukaan informasi publik pada seluruh pegawai/petugas
APT.
·
Mempublikasikan
informasi publik pada berbagai media yang memungkinkan untuk meminimalkan
permohonan informasi.
·
Flexibel dalam memberikan layanan informasi.
·
Menyampaikan
bahwa kedudukan PPID/Atasan PPID ada di Jakarta, dan kewenangan peradilan untuk
gugatan sengketa informasi ada di Komisi Informasi Pusat Jakarta.
·
Meningkatkan
pemahaman seluruh perangkat kantor vertikal menyongsong pendelegasian
kewenangan PPID pada Kantor Vertikal.
Tata
Cara Menghadapi Pemohon Informasi
·
Tidak
bersikap menghindar terhadap pihak/masyarakat yang meminta informasi.
·
Kenali
pemohon informasi (legal standing terhadap informasi).
·
Identifikasi
apakah informasi yang diminta termasuk informasi publik atau informasi
dikecualikan.
·
Melayani
melalui pendekatan persuasif maupun kehumasan sehingga pemohon informasi cukup
ditangani kantor vertikal.
·
Apabila
tidak dapat melalui persuasi, kantor vertikal dpt meminta pemohon informasi
untuk mengisi formulir permohonan informasi yang ada pada website djkn dan
melampiri copi identitas diri.
·
Formulir
dan KTP yang diterima kantor vertikal diteruskan kpd Direktur Hukum dan Humas
melalui email (ppid.djkn@kemenkeu.go.id) dan berkoordinasi ke Call Center DJKN
1500-991.
Pelaporan
Perangkat PPID
Untuk
pelaporan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dilakukan
secara berjenjang dari PPID Tingkat III ke PPID Tingkat II dan disampaikan ke
PPID Tk. I yang dilaporkan secara Tahunan.
B.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata
cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna
informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi
berdasarkan perundang-undangan. Komisi Informasi Pusat adalah satu-satunya
Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi
dan/atau jalur ajudikasi. Permohonan sengketa informasi yang diajukan atau permohonan
penyelesaian sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Putusan Komisi Informasi sebenarnya bukan akhir dari
segalanya, dalam arti bukan putusan yang benar-benar final dan mengikat.
Artinya, masih ada upaya hukum lain yang disediakan undang-undang. Jika salah
satu pihak – pemohon informasi atau badan publik termohon informasi - tak setuju atas
putusan Komisi Informasi, mereka bisa mengaku keberatan ke pengadilan.
Mekanisme keberatannya diatur dalam Peraturan Mahkamah
Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Perma
menyebut mekanisme keberatan itu diajukan dalam format gugatan, yakni keberatan
yang diajukan salah satu pihak. Ingat, sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP), keberatan itu harus dinyatakan secara tertulis.
Ada dua
jalur yang disediakan: Peradilan Umum (PN) atau Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Yang menentukan jalur yang digunakan adalah status siapa yang digugat.
Jika tergugatnya adalah Badan Publik Negara, jalurnya melalui PTUN; sebaliknya
jika tergugat Badan Publik non-negara yang digunakan adalah Peradilan Umum.
Pasal 47 UU KIP menegaskan pembagian pengadilan yang berwenang.
Dasar
Hukum
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP);
2. Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008;
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
6.
PMK
No.200/PMK.01/2016 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Proses
Penyelesaian Sengketa
1. Pasal 2 ayat (3) UU KIP Setiap Informasi
Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan
tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
2. Pasal 2 Perki (Peraturan Komisi
Informasi) Nomor 1 Tahun 2013 Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana.
3. Pasal 38 UU KIP Komisi Informasi Pusat
dan Komisi Informasi Provinsi dan atau komisi informasi kabupaten/kota harus
mulai mengupayakan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan
atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
4. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari
kerja.
5. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal
23 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis
standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.
6. Penjelasan Pasal 23 Yang dimaksud dengan
"mandiri" adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas
dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan
berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud "Ajudikasi
non-litigasi" adalah penyelesaian sengketa Ajudikasi di luar pengadilan
yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
mengenai Mediasi:
1. Pasal 1 ayat 6 Mediasi adalah
penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan
mediator komisi informasi.
2. Pasal 39 Putusan Komisi Informasi yang
berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
3. Pasal 40 (1) Penyelesaian sengketa
melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. (2)
Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok
perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, dan huruf g. (3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi
dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.
4. Pasal 41 Dalam proses Mediasi anggota
Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2013 dalam hal Mediasi:
1. Pasal 29 (1) Pada hari pertama sidang
ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses
penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan
permohonan informasi atas alasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g UU KIP; (bukan informasi yang dikecualikan),
ayat (2) Dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian
berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung
memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi. (informasi yang dikecualikan).
2. Pasal 41 Jangka waktu mediasi adalah 14
(empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan,
atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
3.
Pasal
41 Mediator dapat melakukan kaukus* apabila dianggap perlu Pasal 1 angka 14
Perki Nomor 1 Tahun 2013, *kaukus adalah pertemuan mediator dengan salah satu
pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
Ajudikasi
· Pasal
1 angka 7 Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara
para pihak didalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.
· Pasal
42 Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi non-litigasi oleh
Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak
berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau
salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
· Pasal
13 Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak: a)
tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon atau
b) berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam
memberikan tanggapantertulis.
Prinsip ajudikasi Pasal 26 Perki (Peraturan
Komisi Informasi) nomor 1 Tahun 2013, bahwa (1) Sidang ajudikasi bersifat
terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan
yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan. (2) Majelis Komisioner
bersifat aktif dalam proses persidangan. (3) Majelis Komisioner wajib menjaga
kerahasiaan dokumen dalam hal dilakukannya pemeriksaan yang berkaitan dengan
dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. (4) Pemohon dan / atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan
pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Kemudian Pasal 27 Perki (Peraturan
Komisi Informasi) nomor 1 Tahun 2013 menjelaskan, persidangan dilakukan
untuk memeriksa: a. keterangan Pemohon atau kuasanya b. keterangan Termohon
atau kuasanya c. surat-surat d. keterangan saksi,apabila diperlukan e.
keterangan ahli,apabila diperlukan f. rangkaian data, keterangan, perbuatan,
keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat
dijadikan petunjuk, apabila diperlukan; dan/atau g. kesimpulan dari Para Pihak,
apabila ada.
Upaya
Hukum Atas Putusan
Upaya hukum atas putusan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dijelaskan sebagai
berikut:
· Pasal
47 (1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila
yang digugat adalah Badan Publik negara. (2) Pengajuan gugatan dilakukan
melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan
Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
· Pasal
48 ayat 1 Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan
ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang
bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari
Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya
putusan tersebut.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik di Pengadilan, menjelaskan:
· Pasal
3 Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, a) Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili
sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau
Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan
Publik Negara b) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili
sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang
meminta informasi kepada Badan Publik Negara.
· Pasal
4, ayat (1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi
Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang
berwenang, ayat (2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi
diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan, ayat (3) Dalam hal
salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud ayat
(2) maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
· Pasal
3 Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata
usaha negara atau pengadilan negeri.
Sanksi Pidana
· Sengaja
menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau
denda maksimal 5 juta; (Pasal 51).
· Sengaja
tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat,
dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun
kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta (Pasal 52).
· Sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi
negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara
dan/atau denda maksimal 10 juta (Pasal 53).
· Sengaja
dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan
dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan
denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan
ekonomi nasional (Pasal 54).
· Sengaja
membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta (Pasal 55).
· Delik
pidana dalam UU KIP adalah delik aduan.
Keterbukaan
Informasi Publik dan Percepatan Reformasi Birokrasi Informasi merupakan
kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun
lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi
Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri
penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Tak
berhenti pada UU KIP, pemerintah juga mengatur keterbukaan informasi publik
menjadi salah satu bagian dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi yang masuk
dalam area perubahan Penataan Tatalaksana. Penataan Tatalaksana sendiri
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan
prosedur kerja, baik pada level kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
Caranya,
dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai acuan
dalam integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi dan keamanan.
Tentunya SPBE diharapkan dapat menghasilkan keterpaduan secara nasional. Hal
ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yakni untuk mempercepat
tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di semua instansi penyelenggara
pelayanan publik, baik pada tataran Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah
daerah.
Keterbukaan
informasi publik dalam lampiran Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diukur dalam beberapa kondisi, yakni
apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik, apakah
telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan
informasi publik, dan apakah implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu
mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien serta
didukung Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.01/2022
Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan
dimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara
pelayanan publik, setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal.
Secara internal, dengan terbukanya informasi, dapat mengurangi, hingga akhirnya
diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh
pejabat di instansi yang bersangkutan. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan
mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, karena semua
informasi sudah terbuka, sehingga secara internal semua orang mengetahui kondisi
organisasi secara utuh.
Selanjutnya,
diharapkan akan meningkatkan efisiensi, baik dari segi biaya ataupun waktu
dalam pelaksanaan semua tugas organisasi, sehingga hasil dari pelaksanaan
keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi
sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance.
Secara
eksternal, jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada
masyarakat, terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat, terwujudnya
kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat
meningkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.
Dengan
demikian, semua Badan Publik, khususnya intansi penyelenggara pelayanan publik,
turut memenuhi amanah Undang-Undang Keterbukaan Iinformasi Publik dengan
berpartisipasi secara aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, baik
mengenai proses pelayanan, proses tindak lanjut, informasi umum yang bersifat
serta merta, maupun komponen standar layanan sebagaimana dimuat dalam UU
Pelayanan Publik. Harapannya dapat tercipta instansi penyelenggara yang
benar-benar informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai
pelayanan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan
terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik khususnya pada
Kementerian Keuangan.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
4.
Bahan-bahan E-learning
Klc Kementerian Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |