Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau > Artikel
Penggantian Plat Nomor Polisi Hitam ke Plat Polisi Putih untuk kendaraan pribadi
Muhammad Junaidy Efendy
Senin, 26 September 2022   |   1718 kali

Penggantian Plat Polisi Hitam ke Plat Polisi Putih untuk kendaraan Pribadi

 

Diera digitalisasi era ini, segala aspek kehidupan mulai dipengaruhi dengan kemajuan Ilmu dan TeknoTeknologi. KemajuanTeknologi ini secara tidak langsung juga mempengaruhi ruang gerak Masyarakan dalam melakukan mobilisasi kendaraan. Mobilisasi kendaraan erat kaitannya dengan kebijakan Kepolisian untuk mengatur lalu lintas kendaraan. Dimasa era sebelum tahun 2009 penerbitan akan lalu lintas berada pada pengaturan Polisi Lalu lintas sebagai penegak hukum dengan dilengkapi sarana dan prasana penunjang berupa lampu dan rambu lalu lintas. Namun diera yang semakin maju, dimana pertumbuhan jumlah kendaraan yang kurang sejalan dengan penambahan aparat dan sarana prasarana penunjang untuk pengaturan lalu lintas, mengakibatkan tingkat pelanggaran lalu lintas semakin meningkat. Meliha hal ini pihak Kepolisian berupaya untuk mencari solusi alternatif untuk menerapkan peraturan terhadap pelanggaran lalu lintas. Salah satu kebijakan tersebut dengan memberlakukan E- Tilang Elektronik  dan sebagai dasar hukum  diberlakukannya adalah ketentuan pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Sejalan dengan mulai diberlakukaknnya penindakan E-tilang Elektronik di beberapa wilayah, ternyata penerapan tilang Elektronik masih menemukan kendala dalam operasionalnya,  salah satunya peralatan tilang E Elektronik (ETLE) masih sering keliru untuk membaca kendaraan pribadi yang berplat dasar  Nomor Polisi Hitam. Melihat hal ini kembali Kepolisian mencari solusi untuk mengatasinya yaitu dengan mulai diberlakukannya penggantian Plat Polisi dengan dasar hitam akan diganti dengan plat polisi bersar putih dengan penulisan No Polisi bewarna hitam . Korlantas Polri mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan plat nomor berwarna putih. Ditahun  2027 diharapkan perubahan terlaksana, dalam kurun waktu waktu lima tahun (2022-2027), terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih, antara lain kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan.

Dengan berlakukanya ketentuan ini diharapkan akan menjadi bagian dari penertiban kepatuhan lalu lintas. Semoga perubahan Tanda Plat Nomor Polisi akan berdampak pada peningkatan kualitas kepatuhan  masrarakat dalam berlalu lintas.

 

Referensi  :

1. https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/072200015/berlaku-juni-2022-ini-kendaraan-  yang-dapat-pelat-nomor-putih-duluan.

2.https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/074200515/polri-menargetkan-semua-kendaraan sudah-pakai-pelat-putih-pada-2027.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini