Penggantian Plat Polisi Hitam ke Plat Polisi Putih untuk
kendaraan Pribadi
Diera digitalisasi era ini, segala aspek kehidupan mulai
dipengaruhi dengan kemajuan Ilmu dan TeknoTeknologi. KemajuanTeknologi ini
secara tidak langsung juga mempengaruhi ruang gerak Masyarakan dalam melakukan
mobilisasi kendaraan. Mobilisasi kendaraan erat kaitannya dengan kebijakan
Kepolisian untuk mengatur lalu lintas kendaraan. Dimasa era sebelum tahun 2009
penerbitan akan lalu lintas berada pada pengaturan Polisi Lalu lintas sebagai
penegak hukum dengan dilengkapi sarana dan prasana penunjang berupa lampu dan
rambu lalu lintas. Namun diera yang semakin maju, dimana pertumbuhan jumlah
kendaraan yang kurang sejalan dengan penambahan aparat dan sarana prasarana
penunjang untuk pengaturan lalu lintas, mengakibatkan tingkat pelanggaran lalu
lintas semakin meningkat. Meliha hal ini pihak Kepolisian berupaya untuk
mencari solusi alternatif untuk menerapkan peraturan terhadap pelanggaran lalu
lintas. Salah satu kebijakan tersebut dengan memberlakukan E- Tilang Elektronik
dan sebagai dasar hukum diberlakukannya adalah ketentuan pasal 272
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan
penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat
digunakan peralatan elektronik. Sejalan dengan mulai diberlakukaknnya
penindakan E-tilang Elektronik di beberapa wilayah, ternyata penerapan tilang
Elektronik masih menemukan kendala dalam operasionalnya, salah satunya peralatan tilang E Elektronik (ETLE)
masih sering keliru untuk membaca kendaraan pribadi yang berplat dasar Nomor Polisi Hitam. Melihat hal ini kembali
Kepolisian mencari solusi untuk mengatasinya yaitu dengan mulai diberlakukannya
penggantian Plat Polisi dengan dasar hitam akan diganti dengan plat polisi
bersar putih dengan penulisan No Polisi bewarna hitam . Korlantas Polri
mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional
sudah menggunakan plat nomor berwarna putih. Ditahun 2027 diharapkan perubahan terlaksana, dalam
kurun waktu waktu lima tahun (2022-2027), terdapat beberapa kendaraan prioritas
yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih, antara lain kendaraan baru,
kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan
yang dimutasi atau berpindah daerah. Keputusan itu tercantum dalam Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB
berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan,
badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan.
Dengan berlakukanya ketentuan ini diharapkan akan menjadi
bagian dari penertiban kepatuhan lalu lintas. Semoga perubahan Tanda Plat Nomor
Polisi akan berdampak pada peningkatan kualitas kepatuhan masrarakat dalam berlalu lintas.
Referensi :