NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP-DJKN
Rachmadi
Kamis, 22 September 2022 |
383 kali
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat
(1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan
PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi
Pemerintah, dimulailah penggunaan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 20221,
proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan
diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 20242.
Penggunaan NIK
sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi
masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi sinergi
DJP-DJKN dimasa mendatang.
Manfaat
bagi masyarakat
Saat ini masyarakat Indonesia
memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki NIK,
Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor
Paspor, ada pula Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor
telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas3.
Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi
masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk
masing-masing keperluan.
Integrasi NIK dan
NPWP merupakan langkah awal yang sangat baik, sehingga kedepan masyarakat tidak
perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Harapannya kedepan
instansi-instansi lain bisa juga melakukan integrasi sehingga tercipta Single
Identification Number (SIN), tentu dibarengi dengan implementasi UU Perlindungan
Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.
Manfaat bagi DJP dan Penerimaan Negara
Shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang
sulit untuk dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan keberadaannya yang sulit
terdeteksi oleh otoritas yang berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak. Shadow economy sendiri memiliki julukan yang berbeda-beda, ada yang
menyebutnya black economy,
underground economy, ataupun hidden economy. Salah
satu pihak yang paling dirugikan akibat keberadaan shadow economy adalah DJP. Shadow economy telah memunculkan informasi asimetris antara DJP dengan
wajib pajak. Informasi asimetris menyebabkan pengenaan pajak yang tidak
berimbang. Akibatnya, terdapat beberapa pelaku ekonomi yang tidak melaksanakan
kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
PPATK memperkirakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3% sd. 10
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel