Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP-DJKN

NIK sebagai NPWP dan potensi sinergi DJP-DJKN

Rachmadi
Kamis, 22 September 2022 |   383 kali

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, dimulailah penggunaan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 20221, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 20242.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi sinergi DJP-DJKN dimasa mendatang.

Manfaat bagi masyarakat

Saat ini masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki NIK, Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, ada pula Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas3. Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk masing-masing keperluan.

Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang sangat baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Harapannya kedepan instansi-instansi lain bisa juga melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN), tentu dibarengi dengan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.

Manfaat bagi DJP dan Penerimaan Negara

Shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan keberadaannya yang sulit terdeteksi oleh otoritas yang berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak. Shadow economy sendiri memiliki julukan yang berbeda-beda, ada yang menyebutnya black economy, underground economy, ataupun hidden economy. Salah satu pihak yang paling dirugikan akibat keberadaan shadow economy adalah DJP. Shadow economy telah memunculkan informasi asimetris antara DJP dengan wajib pajak. Informasi asimetris menyebabkan pengenaan pajak yang tidak berimbang. Akibatnya, terdapat beberapa pelaku ekonomi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

PPATK memperkirakan bahwa shadow economy di Indonesia mencapai 8,3% sd. 10

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon