Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Modus Penipuan Lelang

Modus Penipuan Lelang

Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 28 Maret 2022 |   5895 kali

Metode jual beli barang melalui sistem lelang memang bukan suatu hal baru. Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan metode lelang, tak jarang timbul keraguan untuk membeli barang melalui lelang. Padahal lelang mempunyai potensi untuk terus berkembang menjadi salah satu platform jual beli terbesar di Indonesia. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap metode lelang merupakan faktor utama rendahnya minat calon pembeli. Agar tidak ragu lagi sebelum memutuskan untuk membeli barang melalui lelang, simak kelebihan dan kekurangan jual beli melalui lelang berikut ini.

Sesuai ketentuan aturan peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945, Vendu Reglement Staatblad 1908 nomor 198 masih berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan saat ini. Peraturan ini lah yang mendasari pelaksanaan lelang di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa memasuki Tahun 2022, Lelang telah berusia ke 114 Tahun. Beberapa kegiatan yang dilakukan DJKN cq Direktorat Lelang berhasil memasyarakatkan lelang, sehingga lelang semakin dikenal mayarakat. Sebagai dampak dari semakin dikenalnya lelang, setiap tahun target lelang selalu menantang, demikian juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan lelang selalu bertambah besar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan realisasi lelang sebesar Rp35,16 triliun. Realisasi lelang tersebut tertinggi sepanjang sejarah, yakni terhitung mulai dari tahun 1908 sampai 2021. Namun dibalik kesuksesan tersebut, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh seluruh pihak, yaitu masih maraknya penipuan berkedok lelang yang mengatasnamakan DJKN maupun KPKNL yang baru saja terjadi pada beberapa waktu lalu dengan membuat situs palsu yang menyerupai website asli lelang.go.ig yaitu lelanginternal.com yang merupakan website palsu.

Dengan kita mengetahui bagaimana cara menjadi peserta lelang dan bahwa pelaksanaan lelang online yang aman dan terpercaya hanya melalui lelang.go.id, diharapkan semakin menutup peluang para penipu lelang untuk melancarkan aksinya.  Adapun ciri-ciri dari modus penipuan lelang, diantaranya adalah:

1.    Menawarkan harga murah yang tidak wajar

2.    Menjanjikan menang lelang

3.    Meminta uang muka/DP yang ditransfer ke rekening  pribadi

4.    Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait

5.    Aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer

6.    Menggunakan akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan barang

Apabila ditemui ciri-ciri modus tersebut harap diwaspadai, karena lelang telah dilaksanakan secara online melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang jaminan  hingga pelunasan pokok lelang dilakukan melalui Virtual Acount yang telah ditetapkan dan pembayaran masuk ke Rekening Penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang bukan ke rekening pribadi.

Agar terhindar dari penipuan lelang, kita dapat mengantisipasinya dengan :

·         Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau sesuatu yang dapat diperoleh dengan mudah

·         Cek  sumber informasi dan pengumuman lelang. Informasi terkait pelaksanaan lelang online resmi, hanya di lelang.go.id. atau dengan menghubungi KPKNL tempat penyelenggara lelang melalui telpon yang terdaftar atau  datang secara langsung dan melalui Halo DJKN 150 991

·         Periksa rekening tujuan sebelum mentransfer uang jaminan. Pastikan rekening yang dituju untuk penyetoran uang jaminan bukan rekening pribadi namun rekening penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang.

·         Pastikan keberadaan barang yang dilelang. Informasi tentang obyek lelang dapat di cek di web lelang.go.id

·         Lelang online yang resmi dan aman  hanya di lelang.go.id

·         Pahami prosedur lelang. Informasi tentang prosedur lelang dapat diakses di lelang.go.id ataupun website resmi DJKN dan unit vertikal dibawahnya.

·         Manfaatkan sarana telekomunikasi dan media sosial sesuai kebutuhan karena media ini yang sering dimanfaatkan oleh para penipu lelang.

·         Jangan ragu untuk melapor ke ke pihak berwajib (polisi) apabila diketahui ada indikasi penipuan lelang, agar korban tidak semakin banyak dan para pelaku penipu lelang dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon