Modus Penipuan Lelang
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 28 Maret 2022 |
5895 kali
Metode
jual beli barang melalui sistem lelang memang bukan suatu hal baru. Namun, bagi
masyarakat yang belum terbiasa dengan metode lelang, tak jarang timbul keraguan
untuk membeli barang melalui lelang. Padahal lelang mempunyai potensi untuk
terus berkembang menjadi salah satu platform jual beli terbesar di Indonesia.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap metode lelang merupakan faktor utama
rendahnya minat calon pembeli. Agar tidak ragu lagi sebelum memutuskan untuk
membeli barang melalui lelang, simak kelebihan dan kekurangan jual beli melalui
lelang berikut ini.
Sesuai ketentuan aturan peralihan Pasal II
Undang-Undang Dasar 1945, Vendu
Reglement Staatblad 1908
nomor 198 masih berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
sampai dengan saat ini. Peraturan ini lah yang mendasari pelaksanaan lelang di
Indonesia. Hal ini menandakan bahwa memasuki Tahun 2022, Lelang telah berusia
ke 114 Tahun. Beberapa kegiatan yang
dilakukan DJKN cq Direktorat Lelang berhasil memasyarakatkan lelang, sehingga lelang semakin dikenal mayarakat. Sebagai dampak dari semakin dikenalnya lelang, setiap tahun
target lelang selalu menantang, demikian juga Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang berasal dari kegiatan lelang selalu bertambah besar.
Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan
realisasi lelang sebesar Rp35,16 triliun. Realisasi lelang tersebut
tertinggi sepanjang sejarah, yakni terhitung mulai dari tahun 1908 sampai 2021.
Namun dibalik kesuksesan tersebut, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang
harus dibenahi oleh seluruh pihak, yaitu masih maraknya penipuan berkedok
lelang yang mengatasnamakan DJKN maupun KPKNL yang baru saja terjadi pada
beberapa waktu lalu dengan membuat situs palsu yang menyerupai website asli
lelang.go.ig yaitu lelanginternal.com yang merupakan website palsu.
Dengan kita mengetahui
bagaimana cara menjadi peserta lelang dan bahwa pelaksanaan lelang online yang
aman dan terpercaya hanya melalui lelang.go.id, diharapkan semakin menutup peluang
para penipu lelang untuk melancarkan aksinya.
Adapun ciri-ciri dari modus penipuan lelang, diantaranya adalah:
1.
Menawarkan harga murah yang tidak wajar
2.
Menjanjikan menang lelang
3.
Meminta uang muka/DP yang ditransfer ke rekening pribadi
4.
Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait
5.
Aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera
melakukan transfer
6.
Menggunakan akun media sosial palsu atau melalui brodcast
Whatssup (WA) untuk menawarkan barang
Apabila ditemui
ciri-ciri modus tersebut harap diwaspadai, karena lelang telah dilaksanakan
secara online melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang
jaminan hingga pelunasan pokok lelang
dilakukan melalui Virtual Acount yang telah ditetapkan dan pembayaran masuk ke
Rekening Penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang bukan ke rekening
pribadi.
Agar terhindar dari
penipuan lelang, kita dapat mengantisipasinya dengan :
·
Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau sesuatu yang dapat
diperoleh dengan mudah
·
Cek sumber informasi dan
pengumuman lelang. Informasi terkait pelaksanaan lelang online resmi, hanya di
lelang.go.id. atau dengan menghubungi KPKNL tempat penyelenggara lelang melalui
telpon yang terdaftar atau datang secara
langsung dan melalui Halo DJKN 150 991
·
Periksa rekening tujuan sebelum mentransfer uang jaminan. Pastikan
rekening yang dituju untuk penyetoran uang jaminan bukan rekening pribadi namun
rekening penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang.
·
Pastikan keberadaan barang yang dilelang. Informasi tentang
obyek lelang dapat di cek di web lelang.go.id
·
Lelang online yang resmi dan aman hanya di lelang.go.id
·
Pahami prosedur lelang. Informasi tentang prosedur lelang dapat
diakses di lelang.go.id ataupun website resmi DJKN dan unit vertikal
dibawahnya.
·
Manfaatkan sarana telekomunikasi dan media sosial sesuai
kebutuhan karena media ini yang sering dimanfaatkan oleh para penipu lelang.
·
Jangan ragu untuk melapor ke ke pihak berwajib (polisi) apabila
diketahui ada indikasi penipuan lelang, agar korban tidak semakin banyak dan
para pelaku penipu lelang dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |