Apa Itu Zona Integrtias Wilayah Bebas dari Korupsi
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 21 Desember 2021 |
41508 kali
Pembangunan
Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari
Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK/WBBM).
Senin(20/12)
, Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau meraih predikat Zona
Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam acara Apresiasi dan
Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang
diselenggarakan secara hybrid dengan tema “Making Change, Making History”.
Apresiasi diterima secara simbolis oleh Bapak Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan yang mewakili 140 unit kerja Kementerian Keuangan yang
berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).
Pembangunan
Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan
integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona
Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Integrity atau integritas diartikan
sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan
perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat
merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan
unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di
dalamnya.
Zona
Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) adalah predikat yang diberikan pada
suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan
penguatan akuntabilitas kinerja. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri
PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Tujuan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK)
adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan
pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.
Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas
kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,
penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Proses
pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut
pencanangan
yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona
Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan
Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan
Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat
konkrit.
Dalam
membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau
beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM. Pemilihan unit kerja yang
diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan,
diantaranya:
1)
Dianggap
sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
2)
Mengelola
sumber daya yang cukup besar, serta
3)
Memiliki
tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.
Tujuan utama
dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi
dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya
adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak
kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan
korupsi.
Sumber:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |