Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi
yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
UU no 20 tahun 2001 pasal 12B ayat 2 mencatat pidana bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 jutadan paling banyak RP 1 M.
Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan
pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
Pelaporan
gratifikasi dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti mendatangi KPK secara
langsung, melalui surat, atau melalui surat elektronik dengan alamat
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, gratifikasi juga dapat dilaporkan
melalui laman https://gol.kpk.go.id/ dan aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) pada
smartphone.
Kendati
demikian, berdasarkan booklet Mengenal Gratifikasi yang dirilis KPK, ada
beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK, yakni
- Pemberian
dari keluarga, yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak
menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan.
Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak
memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima
- Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau
barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan,
kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama
lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp
1.000.000 - Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh
penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling
banyak Rp 1.000.000
- Pemberian
dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang
tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama
rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang,
misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian
paling banyak Rp 300.000 per pemberian per orang, dengan batasan total
pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama;
- Pemberian
sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp 200.000 per pemberian per orang,
dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari
pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang,
misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro.
- Hidangan
atau sajian yang berlaku umum;
- Prestasi
akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri
seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
- Keuntungan
atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang
berlaku umum;
- Manfaat bagi
seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai
Negeri yang berlaku umum
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta
sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar,
workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
- Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada
kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;atau
- Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai